Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang PROSES BISNIS, TATA CARA PENDAFTARAN, SELEKSI, DAN PENETAPAN PENERIMA KARTU PRAKERJA DENGAN CARA LUAR JARINGAN

PERMENAKER No. 17 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi. 2. Kartu Prakerja adalah kartu penanda atau identitas yang diberikan kepada penerima manfaat Program Kartu Prakerja. 3. Calon Penerima Program Kartu Prakerja yang selanjutnya disebut dengan Calon Penerima adalah setiap warga yang memenuhi syarat untuk menerima Program Kartu Prakerja. 4. Komite Cipta Kerja yang selanjutnya disebut Komite adalah komite yang dibentuk oleh PRESIDEN untuk menyelenggarakan Program Kartu Prakerja. 5. Manajemen Pelaksana adalah unit yang melaksanakan Program Kartu Prakerja. 6. Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan di provinsi atau kabupaten/kota. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

Proses bisnis yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, meliputi: a. tata cara pendaftaran; b. tata cara seleksi; dan c. tata cara penetapan penerima Kartu Prakerja.

Pasal 3

(1) Calon Penerima terdiri atas: a. pencari kerja; b. pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja; dan/atau c. pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk: 1. pekerja/buruh yang dirumahkan; dan 2. pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. (2) Calon Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diprioritaskan bagi yang terdampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) serta belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Pasal 4

(1) Pendaftaran Calon Penerima dengan cara luar jaringan melalui kementerian, lembaga, atau Dinas dapat dilakukan secara individu maupun kolektif. (2) Permohonan pendaftaran Calon Penerima dengan cara luar jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. terbatasnya infrastruktur telekomunikasi; dan b. pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. (3) Calon Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran Program Kartu Prakerja. (4) Formulir pendaftaran Program Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. nama lengkap; b. nomor induk kependudukan pada kartu tanda penduduk elektronik; c. tanggal lahir; d. nomor kartu keluarga; e. alamat surat elektronik (e-mail); f. nomor telepon seluler (handphone); g. alamat domisili; h. pendidikan terakhir; i. status kerja; dan j. pelatihan yang diinginkan. (5) Selain mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Calon Penerima wajib mengisi pernyataan pendaftar dengan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik. (6) Kementerian, lembaga, atau Dinas menyiapkan formulir pendaftaran dan pernyataan pendaftar yang akan diisi oleh Calon Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Format formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pernyataan pendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Kementerian, lembaga, atau Dinas melakukan pengisian data berdasarkan formulir yang telah diisi oleh Calon Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ke dalam format excel atau spreadsheet. (2) Format excel atau spreadsheet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Kementerian, lembaga, atau Dinas melakukan verifikasi, validasi, dan asesmen data Calon Penerima berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan dan direkapitulasi. (2) Rekapitulasi data Calon Penerima dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala Dinas kepada Kementerian Ketenagakerjaan c.q. Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan dengan menandatangani berita acara serah terima data Calon Penerima dan melampirkan surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data Calon Penerima. (3) Format berita acara serah terima data Calon Penerima dan surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data Calon Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. (4) Penyampaian rekapitulasi data, surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data Calon Penerima, dan berita acara serah terima data Calon Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap paling lambat 31 Oktober 2020.

Pasal 7

(1) Setelah menerima rekapitulasi data dari kementerian, lembaga, atau Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Menteri melakukan seleksi atas Calon Penerima. (2) Dalam melakukan seleksi Calon Penerima, dibentuk tim seleksi di Kementerian Ketenagakerjaan. (3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan verifikasi, validasi, dan asesmen atas data yang disampaikan oleh kementerian, lembaga, atau Dinas.

Pasal 8

Hasil seleksi oleh tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) disampaikan kepada Menteri.

Pasal 9

(1) Berdasarkan hasil seleksi yang disampaikan oleh tim seleksi, Menteri MENETAPKAN penerima Kartu Prakerja. (2) Penetapan penerima Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kuota yang ditetapkan oleh Komite.

Pasal 10

(1) Menteri menyampaikan data penetapan penerima Kartu Prakerja termasuk nomor induk kependudukan pada kartu tanda penduduk elektronik dalam bentuk elektronik secara bertahap kepada Manajemen Pelaksana dengan menandatangani surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data penetapan penerima Kartu Prakerja dan berita acara serah terima data penetapan penerima Kartu Prakerja. (2) Format surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data penetapan penerima Kartu Prakerja dan berita acara serah terima data penetapan penerima Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana mengukuhkan penetapan penerima Kartu Prakerja dalam rangka pemenuhan persyaratan pencairan anggaran dana Kartu Prakerja. (2) Pengukuhan penetapan penerima Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas data yang disampaikan oleh Menteri.

Pasal 12

(1) Manajemen Pelaksana menyampaikan data pengukuhan penerima Kartu Prakerja kepada Menteri. (2) Menteri menyampaikan rekapitulasi data penerima Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kementerian, lembaga, atau Dinas. (3) Setelah menerima rekapitulasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian, lembaga, atau Dinas menyampaikan informasi kepada penerima Kartu Prakerja untuk melengkapi data secara dalam jaringan melalui situs resmi Program Kartu Prakerja.

Pasal 13

(1) Calon Penerima yang telah diverifikasi oleh Menteri sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ditetapkan oleh Menteri sebagai penerima Kartu Prakerja. (2) Calon Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari kementerian, lembaga, atau Dinas. (3) Selain kementerian, lembaga, atau Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Calon Penerima dapat berasal dari organisasi keagamaan/sosial, serikat pekerja/serikat buruh, dan lembaga tinggi negara dalam rangka pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. (4) Data Calon Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh menteri, kepala lembaga, kepala dinas atau pimpinan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kementerian Ketenagakerjaan c.q. Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan dengan menandatangani berita acara serah terima data Calon Penerima dan melampirkan surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data Calon Penerima. (5) Menteri menyampaikan data penerima Kartu Prakerja yang telah ditetapkan kepada Manajemen Pelaksana dengan menandatangani surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data penetapan penerima Kartu Prakerja dan berita acara serah terima data penetapan penerima Kartu Prakerja untuk dilakukan pengukuhan. (6) Hasil pengukuhan oleh Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri. (7) Menteri memberitahukan kepada penerima Kartu Prakerja melalui pesan atau surat elektronik.

Pasal 14

Penerima Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) yang telah menerima pesan atau surat elektronik wajib melakukan pendaftaran ulang untuk melengkapi data melalui situs resmi www.prakerja.go.id.

Pasal 15

Kementerian, lembaga, atau Dinas dapat memberikan pelayanan berbantuan dalam hal Calon Penerima mengalami kendala melengkapi data dalam proses pendaftaran melalui situs resmi www.prakerja.go.id.

Pasal 16

(1) Manajemen Pelaksana harus menyampaikan data balikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan c.q Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan, yang memuat: a. nama lengkap penerima Kartu Prakerja; b. nomor induk kependudukan pada kartu tanda penduduk elektronik; c. pendidikan terakhir; dan d. pelatihan yang diikuti. (2) Data balikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas untuk menyusun perencanaan tenaga kerja nasional maupun daerah, serta perumusan kebijakan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2020 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. IDA FAUZIYAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA