Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang PAKAIAN DINAS PEJABAT FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA

PERMENAKER No. 17 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pejabat Fungsional Pengantar Kerja yang selanjutnya disebut Pengantar Kerja adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan antarkerja. 2. Pakaian Dinas Upacara yang selanjutnya disingkat PDU adalah pakaian yang digunakan dalam upacara resmi. 3. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah pakaian yang digunakan dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan tugas lapangan. 4. Atribut adalah tanda kelengkapan yang digunakan pada pakaian dinas yang menunjukkan identitas pemakainya. 5. Instansi Pengguna Pengantar Kerja yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah instansi pusat selain Kementerian, instansi daerah provinsi, atau instansi daerah kabupaten/kota yang memiliki formasi jabatan Pengantar Kerja. 6. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 7. Ikatan Pengantar Kerja Seluruh INDONESIA yang selanjutnya disebut Ikaperjasi adalah satu-satunya organisasi profesi sebagai wadah berhimpunnya Pengantar Kerja seluruh INDONESIA, berpegang teguh pada kode etik dan kode perilaku profesi Pengantar Kerja. 8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

Pakaian dinas Pengantar Kerja, terdiri atas: a. PDU; dan b. PDH.

Pasal 3

PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: a. PDU perempuan; dan b. PDU laki-laki.

Pasal 4

PDU perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas: a. kemeja lengan panjang berwarna putih dengan desain: 1. kerah rebah; 2. lidah pundak (skoder); 3. 1 (satu) buah saku bobok terbuka di dada sebelah kiri dengan lis berwarna biru tua di bagian atas saku; dan 4. kancing kemeja berwarna putih. b. celana panjang berwarna biru tua dengan desain 2 (dua) buah saku bobok terbuka lurus dengan jahitan samping kiri dan kanan; c. celana panjang atau rok panjang berwarna biru tua sebatas mata kaki dengan desain rimpel di belakang sebelah bawah serta 2 (dua) buah saku bobok terbuka lurus dengan jahitan samping kiri dan kanan, khusus perempuan berjilbab; dan d. jilbab berwarna biru tua, khusus perempuan berjilbab.

Pasal 5

PDU laki-laki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas: a. kemeja lengan panjang berwarna putih dengan desain: 1. kerah rebah; 2. lidah pundak (skoder); 3. 1 (satu) buah saku bobok terbuka di dada sebelah kiri dengan lis berwarna biru tua di bagian atas saku; dan 4. kancing kemeja berwarna putih. b. celana panjang berwarna biru tua dengan desain: 1. tanpa lipatan di bawah; 2. 2 (dua) buah saku bobok terbuka lurus dengan jahitan samping kiri dan kanan; dan 3. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di bagian belakang dengan kancing.

Pasal 6

PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: a. PDH perempuan; dan b. PDH laki-laki.

Pasal 7

PDH perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas: a. kemeja lengan panjang yang dapat dilipat berwarna merah maroon dengan desain: 1. kerah rebah; 2. 2 (dua) buah saku bobok tertutup dengan kancing sebelah dada kiri dan kanan; dan 3. kancing kemeja berwarna merah maroon. b. celana panjang berwarna khaki dengan desain: 1. 2 (dua) buah saku bobok terbuka lurus dengan jahitan samping kiri dan kanan; dan 2. 2 (dua) buah saku bobok tertutup dengan kancing di sebelah bawah samping lutut kiri dan kanan. c. celana panjang berwarna khaki dengan desain 2 (dua) buah saku bobok terbuka lurus dengan jahitan samping kiri dan kanan dan 2 (dua) buah saku bobok tertutup dengan kancing di sebelah bawah samping lutut kiri dan kanan atau rok panjang sebatas mata kaki berwarna khaki dengan desain rimpel di belakang sebelah bawah dan 2 (dua) buah saku bobok terbuka lurus dengan jahitan samping kiri dan kanan, khusus perempuan berjilbab; dan d. jilbab berwarna khaki, khusus perempuan berjilbab.

Pasal 8

PDH laki-laki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, sebagai berikut: a. kemeja lengan panjang yang dapat dilipat berwarna merah maroon dengan desain: 1. kerah rebah; 2. 2 (dua) buah saku bobok tertutup dengan kancing sebelah dada kiri dan kanan; dan 3. kancing kemeja berwarna merah maroon. b. celana panjang berwarna khaki dengan desain: 1. tanpa lipatan di bawah; 2. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di kiri dan kanan; dan 3. 2 (dua) buah saku bobok tertutup dengan kancing di sebelah bawah samping lutut kiri dan kanan.

Pasal 9

Atribut PDU dan PDH terdiri atas: a. lambang Kementerian; b. lambang Instansi Pengguna; c. lambang Pengantar Kerja; d. lambang Ikaperjasi; e. tanda jenjang jabatan; f. tanda pengenal pegawai; dan g. sepatu.

Pasal 10

(1) Lambang Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan simbol yang terdiri atas gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian. (2) Lambang Instansi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan simbol yang terdiri atas gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi instansi pusat selain Kementerian dan instansi daerah provinsi, atau instansi daerah kabupaten/kota. (3) Lambang Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c berbahan bordiran berbentuk oval bergerigi dengan gambar tiga pilar, peta Negara Kesatuan Republik INDONESIA, berlatar belakang merah putih, bertuliskan “PEJABAT FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA”. (4) Lambang Ikaperjasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d berbahan bordiran berbentuk lingkaran bergerigi dengan gambar burung garuda, berlatar belakang merah putih, bertuliskan "IKAPERJASI” dan “ORGANISASI PROFESI PENGANTAR KERJA” (5) Tanda jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e berbahan bordiran berbentuk belah ketupat berwarna emas dengan dasar berbahan kain berwarna hitam dan berukuran 9 cm x 4,3 cm (sembilan sentimeter dikali empat koma tiga sentimeter) yang dibedakan berdasarkan jenjang jabatan, terdiri atas: a. jenjang terampil dan ahli pertama dengan tanda 1 (satu) buah belah ketupat; b. jenjang ahli muda dengan tanda 2 (dua) buah belah ketupat; c. jenjang ahli madya dengan tanda 3 (tiga) buah belah ketupat; dan d. jenjang ahli utama dengan tanda 4 (empat) buah belah ketupat. (6) Tanda pengenal pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f merupakan kartu identitas diri yang dikeluarkan oleh Instansi Pembina dan Instansi Pengguna. (7) Sepatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g berwarna hitam.

Pasal 11

(1) Penggunaan Atribut PDU dan PDH ditentukan sebagai berikut: a. lambang Kementerian diletakkan di lengan kiri atas; b. lambang Instansi Pengguna diletakkan di lengan kanan atas; c. lambang Pengantar Kerja diletakkan di atas saku kanan; d. lambang Ikaperjasi diletakkan di atas saku kiri; dan e. tanda jenjang jabatan diletakkan di bahu kanan dan kiri. (2) Tanda jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya digunakan pada PDU.

Pasal 12

Desain, warna, dan Atribut PDU dan PDH sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Pendanaan pakaian dinas dan Atribut Pengantar Kerja pada Kementerian dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara pada Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. (2) Pendanaan pakaian dinas dan Atribut Pengantar Kerja pada Instansi Pengguna dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja instansi masing-masing sesuai kewenangannya. (3) Pendanaan pengadaan pertama pakaian dinas dan Atribut Pengantar Kerja di instansi daerah provinsi dan instansi daerah kabupaten/kota tahun 2023 untuk Pengantar Kerja yang telah diangkat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara pada Kementerian.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PDU dan PDH berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengantar Kerja (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1263) tetap dapat digunakan sampai dengan pengadaan PDU dan PDH berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengantar Kerja (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1263), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2022 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd IDA FAUZIYAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY