Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan

PERMENAKER No. 17 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut SIAPkerja adalah ekosistem digital ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari sistem informasi ketenagakerjaan yang mengintegrasikan seluruh layanan bidang ketenagakerjaan secara nasional. 2. Data Ketenagakerjaan adalah data yang berkaitan dengan segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja, meliputi data yang terkait dengan pelatihan kerja, produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, pengembangan dan perluasan kesempatan kerja, informasi pasar kerja, pengawasan Ketenagakerjaan, kesehatan dan keselamatan kerja, hubungan industrial, jaminan sosial tenaga kerja, dan data lain sesuai kebutuhan. 3. Interoperabilitas Data adalah kemampuan data untuk dibagipakaikan antarsistem elektronik yang saling berinteraksi. 4. Kementerian Ketenagakerjaan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 6. Kepala Badan adalah pimpinan tinggi madya yang membidangi perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan Data Ketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan. 7. Dinas Provinsi adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi. 8. Dinas Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Pasal 2

(1) Sistem informasi ketenagakerjaan merupakan suatu ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan baik di pusat maupun daerah. (2) Sistem informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi nama SIAPkerja.

Pasal 3

(1) SIAPkerja menjadi salah satu instrumen dalam pemutakhiran satu Data Ketenagakerjaan sebagai bagian dari satu data INDONESIA. (2) Satu Data Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Layanan SIAPkerja terdiri atas: a. pelatihan vokasi dan produktivitas; b. penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja; c. hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja; d. pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja; dan e. ketenagakerjaan umum. (2) Layanan pelatihan vokasi dan produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal meliputi: a. standardisasi kompetensi dan program pelatihan; b. kelembagaan pelatihan vokasi; c. penyelenggaraan pelatihan vokasi dan pemagangan; d. peningkatan produktivitas; e. instruktur dan tenaga pelatihan; dan f. sertifikasi profesi. (3) Layanan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b minimal meliputi: a. penggunaan tenaga kerja asing; b. perluasan kesempatan kerja; c. penempatan tenaga kerja dalam negeri; dan d. pengantar kerja dan petugas antarkerja. (4) Layanan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c minimal meliputi: a. hubungan kerja dan pengupahan; b. jaminan sosial tenaga kerja; c. kelembagaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial; d. penyelesaian perselisihan hubungan industrial; dan e. mediator hubungan industrial. (5) Layanan pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d minimal meliputi: a. sistem pengawasan ketenagakerjaan; b. kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja; c. pemeriksaan norma ketenagakerjaan; d. pengujian keselamatan dan kesehatan kerja; dan e. pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja. (6) Layanan ketenagakerjaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e minimal meliputi: a. satu Data Ketenagakerjaan; b. jaringan dokumentasi dan informasi hukum; c. pengaduan; d. berita; dan e. layanan bantuan. (7) Layanan SIAPkerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah sesuai dengan kebutuhan ketenagakerjaan.

Pasal 5

(1) Pengembangan SIAPkerja terdiri atas: a. sistem; dan b. operasional. (2) Pengembangan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal meliputi: a. basis Data Ketenagakerjaan; b. manajemen informasi ketenagakerjaan; c. layanan pelatihan dan pengembangan kompetensi; d. sistem yang terintegrasi dengan sistem kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; e. keamanan dan privasi data; f. aksesibilitas dan desain antarmuka; dan g. layanan bantuan. (3) Pengembangan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b minimal meliputi: a. penguatan lembaga; b. peningkatan kompetensi sumber daya manusia; c. infrastruktur; d. aplikasi; e. pengolahan dan pemanfaatan data; dan f. peningkatan manajemen.

Pasal 6

Pengguna SIAPkerja terdiri atas: a. pencari kerja; b. pekerja; c. pemberi kerja; d. pelaksana penempatan; e. lembaga pendidikan; f. lembaga pelatihan kerja; g. lembaga sertifikasi profesi; h. kementerian/lembaga; i. pemerintah daerah provinsi; j. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan k. pengguna lainnya.

Pasal 7

(1) Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam mengakses layanan SIAPkerja harus memiliki akun SIAPkerja berupa nama pengguna dan kata sandi. (2) Untuk mendapatkan akun SIAPkerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna SIAPkerja harus melakukan registrasi dengan mengisi nomor induk kependudukan dan data diri pada SIAPkerja.

Pasal 8

(1) Kementerian/lembaga, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota atau pemangku kepentingan lainnya yang telah memiliki sistem informasi layanan ketenagakerjaan harus melakukan integrasi dengan SIAPkerja yang dilaksanakan dalam bentuk Interoperabilitas Data. (2) Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang belum memiliki sistem informasi layanan ketenagakerjaan harus menggunakan SIAPkerja yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Pasal 10

(1) SIAPkerja dikelola oleh Menteri melalui Kepala Badan. (2) Pengelola SIAPkerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 11

(1) Pengelola SIAPkerja harus memastikan keandalan SIAPkerja atas: a. ketersediaan; b. keamanan; c. pemeliharaan; dan d. integrasi. (2) Keandalan SIAPkerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan minimal dengan cara: a. menguji kelaikan sistem; b. menjaga kerahasiaan data; c. menentukan kebijakan hak akses data; dan d. melakukan audit secara periodik.

Pasal 12

Pengelola SIAPkerja harus menyediakan Data Ketenagakerjaan yang sesuai dengan standar data, metadata, kaidah Interoperabilitas Data, dan kode referensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Keamanan SIAPkerja terdiri atas: a. infrastruktur; b. aplikasi; dan c. data dan informasi, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui kedaulatan data yang dihasilkan oleh SIAPkerja. (3) Kedaulatan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hak untuk mengatur, mengendalikan, mengumpulkan, menyimpan, dan memroses data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 14

Pihak yang mengambil, mengakses, dan/atau menggunakan data tanpa izin Kementerian Ketenagakerjaan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 15

(1) Menteri melalui Kepala Badan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan SIAPkerja. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk pengembangan SIAPkerja.

Pasal 16

(1) Kepala Badan menyampaikan laporan penyelenggaraan SIAPkerja kepada Menteri berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.

Pasal 17

(1) Menteri melalui Kepala Badan melakukan pembinaan kepada pengguna SIAPkerja. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan minimal melalui sosialisasi, konsultasi, dan/atau kegiatan lainnya.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.19/MEN/IX/2009 tentang Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 303), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2024 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, Œ YASSIERLI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж PENANGGUNG JAWAB PARAF TANGGAL Pembuat Konsep (Kapusdatik) Pengendali Aspek Hukum (Kepala Biro Hukum) Pengendali Aspek Teknis (Kepala Barenbang) Pengendali Administrasi (Sekretaris Jenderal)