Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Konfirmasi Status Wajib Pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.
2. Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh direktur jenderal yang membidangi perpajakan untuk pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu pada instansi pemerintah.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakanya.
4. Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada badan usaha berbadan hukum INDONESIA yang akan menjadi perusahaan penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
5. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
6. Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Lintas Provinsi yang selanjutnya disebut SIU- LPTKS Lintas Provinsi adalah izin tertulis yang diterbitkan oleh direktur jenderal yang membidangi penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan
kerja untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja.
7. Izin Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri adalah izin yang diterbitkan oleh direktur jenderal yang membidangi pelatihan kerja kepada lembaga pelatihan kerja swasta yang memenuhi syarat untuk menyelenggarakan pemagangan di luar negeri.
8. Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut PJK3 adalah perusahaan yang usaha di bidang jasa keselamatan dan kesehatan kerja yang ditunjuk oleh direktur jenderal yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Lembaga Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Lembaga Audit SMK3 adalah badan hukum yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan audit eksternal SMK3.
10. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
11. Kementerian Ketenagakerjaan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
12. Kementerian Keuangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
13. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan penerbitan perizinan tertentu di Kementerian Ketenagakerjaan.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
Layanan publik tertentu di Kementerian Ketenagakerjaan, terdiri atas:
a. SIP3MI;
b. pengesahan RPTKA;
c. SIU-LPTKS lintas provinsi;
d. Izin Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri;
e. penunjukan PJK3; dan
f. penunjukan Lembaga Audit SMK3.
Pasal 3
(1) Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangan melaksanakan Konfirmasi Status Wajib Pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak.
(2) Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui:
a. sistem informasi pada Kementerian Ketenagakerjaan yang terhubung dengan sistem informasi pada Kementerian Keuangan melalui direktorat jenderal yang membidangi perpajakan; atau
b. aplikasi yang telah disediakan oleh Kementerian Keuangan melalui direktorat jenderal yang membidangi perpajakan.
Pasal 4
(1) Keterangan Status Wajib Pajak memuat status valid atau tidak valid.
(2) Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan:
a. nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau sistem informasi
direktorat jenderal yang membidangi perpajakan;
dan
b. telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan persyaratan permohonan layanan publik tertentu untuk dapat diproses lebih lanjut.
(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status tidak valid.
(5) Permohonan layanan publik tertentu yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diproses lebih lanjut
(6) Permohonan layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan kembali setelah pemohon layanan publik tertentu memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Pasal 5
Pemohon layanan publik tertentu dapat mengetahui informasi Keterangan Status Wajib Pajak secara mandiri melalui laman direktorat jenderal yang membidangi perpajakan sebelum mengajukan permohonan layanan publik tertentu.
Pasal 6
(1) Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangan menyampaikan laporan pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja secara berkala.
(2) Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada direktorat jenderal yang membidangi perpajakan.
Pasal 7
Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangan melakukan:
a. pembinaan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, monitoring, dan evaluasi; dan/atau
b. pengawasan terkait Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam pemberian layanan publik tertentu.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2019
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. HANIF DHAKIRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
