Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2023

PERMENAKER No. 18 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman. 2. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. 3. Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan provinsi.

Pasal 2

(1) Pemerintah pusat MENETAPKAN kebijakan Upah Minimum tahun 2023 sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (2) Pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan Upah Minimum tahun 2023 wajib berpedoman pada Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. upah tanpa tunjangan; atau b. upah pokok dan tunjangan tetap.

Pasal 4

(1) Upah Minimum berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan. (2) Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari Upah Minimum. (3) Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pendidikan; b. kompetensi; dan/atau c. pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan. (4) Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Pasal 5

(1) Upah Minimum terdiri atas: a. Upah Minimum provinsi; b. Upah Minimum kabupaten/kota. (2) Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. (3) Penetapan Upah Minimum dilakukan bagi: a. daerah yang telah memiliki Upah Minimum; b. kabupaten/kota yang belum memiliki Upah Minimum; dan c. daerah hasil pemekaran.

Pasal 6

(1) Daerah yang telah memiliki Upah Minimum, penetapan Upah Minimum dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah Minimum. (2) Penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. (3) Formula penghitungan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)) Keterangan: UM(t+1) : Upah Minimum yang akan ditetapkan. UM(t) : Upah Minimum tahun berjalan. Penyesuaian Nilai UM : Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α. (4) Penyesuaian nilai Upah Minimum dalam formula penghitungan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung sebagai berikut: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α) Keterangan: Penyesuaian Nilai UM : Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α. Inflasi : Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). PE : Pertumbuhan ekonomi yang dihitung sebagai berikut: a. bagi provinsi, dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya; b. bagi kabupaten/kota, pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya. α : Wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol). (5) Penentuan nilai α sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. (6) Data yang digunakan untuk penghitungan Upah Minimum bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Pasal 7

(1) Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen). (2) Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur MENETAPKAN Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen). (3) Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Pasal 8

(1) Penetapan Upah Minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah Minimum harus memenuhi syarat tertentu. (2) Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau b. nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi. (3) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Gubernur tidak dapat MENETAPKAN Upah Minimum bagi kabupaten/kota yang bersangkutan. (4) Data pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Pasal 9

(1) Penghitungan Upah Minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah Minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, menggunakan formula penghitungan Upah Minimum. (2) Formula penghitungan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat variabel: a. paritas daya beli; b. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan c. median upah. (3) Data paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Pasal 10

(1) Penghitungan Upah Minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah Minimum kabupaten/kota dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. menghitung nilai relatif Upah Minimum kabupaten/kota terhadap Upah Minimum provinsi berdasarkan rasio paritas daya beli (purchasing power parity), dengan formula sebagai berikut: PPP Kab/Kota UMK(F1) = x UMP(t) PPP Provinsi Keterangan: UMK(F1) : Nilai Upah Minimum kabupaten/kota dengan mempertimbangkan faktor paritas daya beli. UMK merupakan singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota. PPP Kab/ Kota : Rata-rata paritas daya beli 3 (tiga) tahun terakhir pada kabupaten/kota yang bersangkutan. PPP merupakan singkatan dari Purchasing Power Parity. PPP Provinsi : Rata-rata paritas daya beli 3 (tiga) tahun terakhir pada provinsi yang bersangkutan. UMP(t) : Upah Minimum provinsi tahun berjalan. b. menghitung nilai relatif Upah Minimum kabupaten/kota terhadap Upah Minimum provinsi berdasarkan rasio tingkat penyerapan tenaga kerja, dengan formula sebagai berikut: (1 - TPT Kab/Kota) UMK(F2) = x UMP(t) (1 - TPT Provinsi) Keterangan: UMK(F2) : Nilai Upah Minimum kabupaten/kota dengan mempertimbangkan faktor tingkat penyerapan tenaga kerja. 1-TPT Kab/Kota : Rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja 3 (tiga) tahun terakhir pada kabupaten/kota yang bersangkutan. TPT merupakan singkatan dari Tingkat Pengangguran Terbuka. 1-TPT Provinsi : Rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja 3 (tiga) tahun terakhir pada provinsi yang bersangkutan. UMP(t) : Upah Minimum provinsi tahun berjalan. c. menghitung nilai relatif Upah Minimum kabupaten/kota terhadap Upah Minimum provinsi berdasarkan rasio median upah, dengan formula sebagai berikut: Median Upah Kab/Kota UMK(F3) = x UMP(t) Median Upah Provinsi Keterangan: UMK(F3) : Nilai Upah Minimum kabupaten/kota dengan mempertimbangkan faktor median upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara. Median Upah Kab/Kota : Rata-rata median upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara 3 (tiga) tahun terakhir pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Median Upah Provinsi : Rata-rata median upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara 3 (tiga) tahun terakhir pada provinsi yang bersangkutan. UMP(t) : Upah Minimum provinsi tahun berjalan. d. menghitung rata-rata nilai relatif Upah Minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dengan formula sebagai berikut: (UMK(F1) + UMK(F2) + UMK(F3)) UMK(t+1) = 3 Keterangan: UMK(t+1) : Nilai Upah Minimum kabupaten/kota yang akan ditetapkan. UMK(F1) : Nilai Upah Minimum kabupaten/kota dengan mempertimbangkan faktor paritas daya beli. UMK(F2) : Nilai Upah Minimum kabupaten/ kota dengan mempertimbangkan faktor tingkat penyerapan tenaga kerja. UMK(F3) : Nilai Upah Minimum kabupaten/kota dengan mempertimbangkan faktor median upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara. (2) Variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) masing-masing dihitung berdasarkan nilai rata- rata 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama.

Pasal 11

Upah Minimum provinsi bagi provinsi hasil pemekaran, untuk pertama kali berlaku Upah Minimum provinsi induk.

Pasal 12

Upah Minimum kabupaten/kota bagi kabupaten/kota hasil pemekaran, untuk pertama kali berlaku: a. Upah Minimum kabupaten/kota induk; atau b. Upah Minimum provinsi, jika tidak terdapat Upah Minimum kabupaten/kota induk.

Pasal 13

(1) Gubernur wajib MENETAPKAN Upah Minimum provinsi. (2) Upah Minimum provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022. (3) Penetapan Upah Minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum. (4) Penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum provinsi dilakukan sesuai formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).

Pasal 14

(1) Penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi. (2) Hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan kepada Gubernur melalui Dinas. (3) Dalam hal hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai formula penghitungan Upah Minimum, Gubernur MENETAPKAN Upah Minimum provinsi berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).

Pasal 15

(1) Gubernur dapat MENETAPKAN Upah Minimum kabupaten/kota. (2) Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022. (3) Upah Minimum kabupaten/kota ditetapkan setelah penetapan Upah Minimum provinsi. (4) Penetapan Upah Minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah Minimum provinsi.

Pasal 16

(1) Penghitungan nilai Upah Minimum kabupaten/kota dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. (2) Hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk direkomendasikan kepada Gubernur melalui Dinas. (3) Gubernur meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi dalam MENETAPKAN Upah Minimum kabupaten/kota yang direkomendasikan oleh Bupati/Walikota. (4) Dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota lebih rendah dari nilai Upah Minimum provinsi maka Bupati/Walikota tidak dapat merekomendasikan nilai Upah Minimum kabupaten/kota kepada Gubernur. (5) Dalam hal hasil rekomendasi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai formula penghitungan Upah Minimum, Gubernur dapat MENETAPKAN Upah Minimum kabupaten/kota berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).

Pasal 17

Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2022 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. IDA FAUZIYAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY