Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA

PERMENAKER No. 19 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. 2. Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di INDONESIA yang telah membayar iuran. 3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 4. Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah kartu tanda kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial. 5. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta apabila: a. Peserta mencapai usia pensiun; b. Peserta mengalami cacat total tetap; atau c. Peserta meninggal dunia.

Pasal 3

(1) Manfaat JHT bagi Peserta mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia pensiun. (2) Manfaat JHT bagi Peserta mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja. (3) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Peserta mengundurkan diri; b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; c. Peserta yang meninggalkan INDONESIA untuk selama-lamanya.

Pasal 4

(1) Pemberian manfaat JHT bagi Peserta mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan memenuhi persyaratan: a. asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun dari perusahaan; dan c. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku. (2) Pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta yang bersangkutan.

Pasal 5

(1) Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan. (2) Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan: a. asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat Peserta bekerja; dan c. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

Pasal 6

(1) Dalam hal Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja. (2) Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan: a. asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial; dan c. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

Pasal 7

Dalam hal Peserta yang meninggalkan INDONESIA untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dibayarkan secara tunai dan sekaligus dengan memenuhi persyaratan: a. surat pernyataan tidak bekerja lagi di INDONESIA; b. fotokopi paspor; c. fotokopi visa bagi tenaga kerja Warga Negara INDONESIA.

Pasal 8

(1) Manfaat JHT bagi Peserta mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada Peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun. (2) Hak atas Manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap. (3) Pemberian manfaat JHT bagi Peserta mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan: a. asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan b. surat keterangan dokter. (4) Mekanisme penetapan cacat total tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta yang bersangkutan.

Pasal 9

(1) Manfaat JHT bagi Peserta meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta. (2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. janda; b. duda; atau c. anak. (3) Dalam hal janda, duda, atau anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut: a. keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus keatas dan ke bawah sampai derajat kedua; b. saudara kandung; c. mertua; dan d. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta. (4) Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak ada, JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pemberian manfaat JHT bagi ahli waris Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan: a. asli kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. surat keterangan kematian dari rumah sakit/kepolisian/kelurahan; c. surat keterangan ahli waris dari instansi yang berwenang; dan d. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku. (6) Pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Peserta.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY