Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan

PERMENAKER No. 19 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/non- pemerintah. 2. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri yang memegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian. 3. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Menteri untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian. 4. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 5. Kementerian Ketenagakerjaan adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan. 6. Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan. 7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

Penyaluran Bantuan Pemerintah dilaksanakan dengan prinsip akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan bermanfaat serta dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Pasal 3

Jenis Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan meliputi bantuan: a. pemberian penghargaan; b. bantuan operasional; c. bantuan sarana/prasarana; d. bantuan rehabilitasi/ pembangunan gedung/ bangunan; dan e. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah.

Pasal 4

Penerima Bantuan Pemerintah Kementerian Ketenagakerjaan meliputi: a. perseorangan; b. kelompok masyarakat; c. lembaga swadaya masyarakat; d. lembaga pendidikan dan pelatihan; e. lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di daerah; dan f. lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 5

Jenis Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dalam bentuk: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa.

Pasal 6

(1) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan berdasarkan alokasi Anggaran Pemerintah dan Belanja Negara Kementerian sesuai dengan kelompok akun masing-masing belanja. (2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Kepala Satuan Kerja Unit Eselon I menyusun petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 8

(1) Kepala Satuan Kerja Unit Eselon I sesuai dengan kewenangannya melakukan monitoring dan evaluasi. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan serta ketentuan peraturan terkait lainnya; dan b. kesesuaian antara target capaian dengan realisasi. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk MENETAPKAN kebijakan pemberian Bantuan Pemerintah berikutnya.

Pasal 9

Kepala Satuan Kerja Unit Eselon I harus menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka: a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan; dan b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2017 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Nopember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA