Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN ANGGARAN 2023

PERMENAKER No. 19 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat GWPP adalah penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi dan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada GWPP, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. 3. Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Dekonsentrasi Kepada GWPP adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada GWPP. 4. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. 5. Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Tugas Pembantuan Pusat adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. 6. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintah negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 7. Dinas Daerah Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

(1) Menteri melimpahkan sebagian kewenangan kepada GWPP. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. program pendidikan dan pelatihan vokasi; dan b. program pembinaan ketenagakerjaan. (3) Menteri memberikan dana Dekonsentrasi Kepada GWPP untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 3

(1) Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah provinsi. (2) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. program pendidikan dan pelatihan vokasi; dan b. program pembinaan ketenagakerjaan. (3) Menteri memberikan dana Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Pasal 4

Dana Dekonsentrasi Kepada GWPP dan dana Tugas Pembantuan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2023 melalui daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Pasal 5

(1) Program, kegiatan, anggaran, dan alokasi anggaran dana Dekonsentrasi Kepada GWPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Program, kegiatan, anggaran, dan alokasi anggaran dana Tugas Pembantuan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Pengelolaan daftar isian pelaksanaan anggaran dana Dekonsentrasi Kepada GWPP dilaksanakan oleh perangkat gubernur yang secara teknis dilaksanakan oleh Dinas Daerah Provinsi yang ditetapkan oleh gubernur. (2) Pengelolaan daftar isian pelaksanaan anggaran dana Tugas Pembantuan Pusat dilaksanakan oleh Dinas Daerah Provinsi yang ditetapkan oleh gubernur.

Pasal 7

Gubernur yang melaksanakan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan Pusat melakukan: a. sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; b. penyiapan perangkat daerah yang akan melaksanakan program dan kegiatan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan Pusat; dan c. koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Gubernur yang memperoleh dana Dekonsentrasi Kepada GWPP wajib membuat: a. surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan program dan kegiatan; dan b. surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan. (2) Gubernur yang memperoleh dana Tugas Pembantuan Pusat selain membuat surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib membuat surat pernyataan kesanggupan untuk memelihara dan mengelola barang, dalam hal terdapat barang yang dihibahkan dari hasil penyelenggaraan kegiatan Tugas Pembantuan.

Pasal 9

Gubernur dalam melaksanakan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan Pusat berpedoman pada petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya.

Pasal 10

Pengelolaan dana penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan Pusat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Kepala Dinas Daerah Provinsi wajib menyelenggarakan sistem akuntansi instansi yang berlaku pada Pemerintah Pusat dan melaksanakan fungsi penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Gubernur mempertanggungjawabkan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan Pusat kepada Menteri dengan tembusan pimpinan tinggi madya terkait.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2022 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd IDA FAUZIYAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY