Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan

PERMENAKER No. 19 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kerja Sama adalah suatu kegiatan yang melibatkan interaksi para pihak untuk saling memberi manfaat dalam mencapai tujuan bersama dan dilakukan secara bersama-sama. 2. Kerja Sama Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat KSDN adalah suatu kegiatan yang melibatkan interaksi Kementerian dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Mitra Pembangunan untuk saling memberi manfaat dalam mencapai tujuan bersama dan dilakukan secara bersama-sama. 3. Kerja Sama Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KSLN adalah suatu kegiatan yang melibatkan interaksi Kementerian dengan negara asing dan/atau organisasi internasional untuk saling memberi manfaat dalam mencapai tujuan bersama dan dilakukan secara bersama-sama. 4. Kesepahaman Bersama adalah dokumen yang berisi pernyataan tertulis tentang pengaturan pokok kerja sama secara umum. 5. Nota Kesepakatan adalah dokumen yang berisi substansi pokok berupa tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang bersifat mengikat. 6. Perjanjian Kerja Sama adalah dokumen yang berisi penjelasan teknis terkait pelaksanaan kerja sama yang akan dilakukan oleh para pihak. 7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 10. Unit Kerja adalah satuan organisasi dalam instansi pemerintah yang dipimpin oleh pejabat administrasi, pejabat pimpinan tinggi, atau yang setara. 11. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di Kementerian. 12. Mitra Pembangunan adalah mitra kerja sama yang meliputi badan hukum, asosiasi, perkumpulan, organisasi, lembaga swadaya, institusi, dan entitas lainnya yang bertujuan untuk melaksanakan pembangunan bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

Jenis Kerja Sama di Kementerian terdiri atas: a. KSDN; dan b. KSLN.

Pasal 3

KSDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan dengan: a. kementerian/lembaga; b. Pemerintah Daerah; dan/atau c. Mitra Pembangunan.

Pasal 4

Bentuk Kerja Sama antara Kementerian dengan kementerian/lembaga meliputi: a. Kesepahaman Bersama; dan b. Perjanjian Kerja Sama.

Pasal 5

Kesepahaman Bersama dilakukan melalui tahapan: a. permohonan; b. penelaahan; c. penyusunan; d. pembahasan; e. persetujuan; dan f. penandatanganan.

Pasal 6

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan tahap yang dilakukan oleh salah satu pihak untuk mengajukan permintaan Kerja Sama. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh kementerian/lembaga kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal yang berisi maksud dan tujuan, ruang lingkup, serta penjelasan pelaksanaan Kerja Sama secara singkat. (3) Dalam hal permohonan Kerja Sama diajukan oleh Unit Kerja Kementerian, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada pimpinan kementerian/lembaga berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal/Kepala Badan/Inspektur Jenderal kepada Sekretaris Jenderal.

Pasal 7

Penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan tahap yang dilakukan untuk mencermati permohonan Kerja Sama.

Pasal 8

Penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan tahap untuk menyusun rancangan Kesepahaman Bersama untuk dibahas oleh para pihak.

Pasal 9

Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan tahap untuk membahas substansi yang akan disepakati dalam Kesepahaman Bersama.

Pasal 10

(1) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan tahap untuk mendapatkan persetujuan dalam bentuk paraf dari para pihak yang bertanggung jawab. (2) Pihak yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sesuai dengan ruang lingkup Kerja Sama yang diampu.

Pasal 11

(1) Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan tahap untuk melegalisasikan Kesepahaman Bersama yang telah disepakati oleh para pihak. (2) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama-sama dengan menteri/kepala lembaga atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada kementerian/lembaga pengusul dengan: a. Menteri; atau b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. (3) Dalam hal Kesepahaman Bersama mengenai pelatihan jabatan fungsional ketenagakerjaan, pelatihan kepemimpinan, atau manajerial aparatur sipil negara, penandatanganan dapat dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menyelenggarakan fungsi pengembangan sumber daya manusia ketenagakerjaan dengan persetujuan dari Sekretaris Jenderal.

Pasal 12

Tahapan Kesepahaman Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, huruf c, dan huruf d, dikoordinasikan oleh Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama di Sekretariat Jenderal dengan melibatkan: a. Unit Kerja terkait; b. unit yang memiliki fungsi Kerja Sama di Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan/Sekretariat Inspektorat Jenderal; dan/atau c. Unit Kerja yang membidangi hukum di Sekretariat Jenderal.

Pasal 13

Naskah Kesepahaman Bersama disusun berdasarkan Format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Kesepahaman Bersama ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama.

Pasal 15

(1) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disusun oleh Unit Kerja dan Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan sesuai dengan ruang lingkup Kesepahaman Bersama dan berkoordinasi dengan Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama. (2) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. penyusunan, merupakan tahap untuk menyusun rancangan Perjanjian Kerja Sama untuk dibahas oleh para pihak; b. pembahasan, merupakan tahap untuk membahas substansi yang akan disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama; c. persetujuan, merupakan tahap untuk mendapatkan persetujuan dari para pihak yang bertanggung jawab; dan d. penandatanganan, merupakan tahap untuk melegalisasikan Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati oleh para pihak.

Pasal 16

(1) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditandatangani oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; atau c. Kepala UPT Pusat. (2) Naskah Perjanjian Kerja Sama disusun berdasarkan Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

(1) Kerja Sama antara Kementerian dengan Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. (2) Sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk Nota Kesepakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Nota Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) ditandatangani oleh: a. Menteri; atau b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menandatangani Nota Kesepakatan untuk ruang lingkup yang mencakup tugas dan fungsi lebih dari 1 (satu) Unit Kerja Eselon 1. (3) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menandatangani Nota Kesepakatan untuk ruang lingkup yang mencakup tugas dan fungsi 1 (satu) Unit Kerja Eselon 1. (4) Dalam hal Nota Kesepakatan mengenai pelatihan jabatan fungsional ketenagakerjaan, pelatihan kepemimpinan, atau manajerial aparatur sipil negara, penandatanganan dapat dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menyelenggarakan fungsi pengembangan sumber daya manusia ketenagakerjaan dengan persetujuan dari Sekretaris Jenderal.

Pasal 19

(1) Penyusunan Nota Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pemerintahan Daerah. (2) Nota Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Unit Kerja sesuai dengan ruang lingkup Nota Kesepakatan dan berkoordinasi dengan Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama.

Pasal 20

Bentuk Kerja Sama antara Kementerian dengan Mitra Pembangunan meliputi: a. Kesepahaman Bersama; dan/atau b. Perjanjian Kerja Sama.

Pasal 21

(1) Mitra Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas: a. asosiasi; b. perusahaan; c. lembaga nonpemerintah; d. lembaga pendidikan; e. organisasi masyarakat; f. persekutuan; atau g. Mitra Pembangunan lainnya. (2) Mitra Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum dan terdaftar pada instansi yang berwenang.

Pasal 22

Kesepahaman Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan melalui tahapan: a. permohonan; b. penelaahan; c. penyusunan; d. pembahasan; e. persetujuan; dan f. penandatanganan.

Pasal 23

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a merupakan tahap yang dilakukan oleh salah satu pihak untuk mengajukan permintaan Kerja Sama. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Mitra Pembangunan kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal yang berisi maksud dan tujuan, ruang lingkup, serta penjelasan pelaksanaan kerja sama secara singkat. (3) Dalam hal permohonan Kerja Sama diajukan oleh Unit Kerja Kementerian, maka permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama di Sekretariat Jenderal kepada pimpinan Mitra Pembangunan.

Pasal 24

Penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b merupakan tahap yang dilakukan oleh kedua pihak mengenai kemungkinan dibuatnya Kesepahaman Bersama.

Pasal 25

Penyusunan sebagaimana dimaksud Pasal 22 huruf c merupakan tahap untuk menyusun rancangan Kesepahaman Bersama untuk dibahas oleh para pihak.

Pasal 26

Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d merupakan tahap untuk membahas substansi yang akan disepakati dalam Kesepahaman Bersama.

Pasal 27

(1) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e merupakan tahap untuk mendapatkan persetujuan dalam bentuk paraf dari para pihak yang bertanggung jawab. (2) Pihak yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sesuai dengan ruang lingkup Kerja Sama yang diampu.

Pasal 28

Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f merupakan tahap untuk melegalisasikan Kesepahaman Bersama yang telah disepakati oleh para pihak.

Pasal 29

Tahapan Kesepahaman Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, huruf c, dan huruf d, dikoordinasikan oleh Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama di Sekretariat Jenderal dengan melibatkan: a. Unit Kerja terkait; b. unit yang memiliki fungsi Kerja Sama di Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan/Sekretariat Inspektorat Jenderal; dan/atau c. Unit Kerja yang membidangi hukum di Sekretariat Jenderal.

Pasal 30

Naskah Kesepahaman Bersama disusun berdasarkan Format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 31

(1) Kesepahaman Bersama ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dengan Pimpinan Mitra Pembangunan. (2) Kesepahaman Bersama yang mencakup 2 (dua) bidang Kerja Sama atau lebih yang melibatkan lebih dari 1 (satu) Unit Kerja Eselon 1 ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal. (3) Kesepahaman Bersama yang mencakup ruang lingkup 1 (satu) bidang Kerja Sama atau lebih yang berada pada 1 (satu) Unit Kerja Eselon 1 ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. (4) Dalam hal Kesepahaman Bersama mengenai pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan, penandatanganan dapat dilakukan oleh Direktur Politeknik Ketenagakerjaan dengan persetujuan dari Sekretaris Jenderal.

Pasal 32

(1) Kesepahaman Bersama dapat ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama. (2) Dalam hal Kesepahaman Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama, Kesepahaman Bersama tersebut sudah harus memuat ketentuan terkait tugas dan tanggung jawab.

Pasal 33

(1) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. penyusunan, merupakan tahap untuk menyusun rancangan Perjanjian Kerja Sama untuk dibahas oleh para pihak; b. pembahasan, merupakan tahap untuk membahas substansi yang akan disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama; c. persetujuan, merupakan tahap untuk mendapatkan persetujuan dari para pihak yang bertanggung jawab; dan d. penandatanganan, merupakan tahap untuk melegalisasikan Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati oleh para pihak. (2) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Unit Kerja sesuai dengan ruang lingkup Kesepahaman Bersama dan berkoordinasi dengan Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama.

Pasal 34

(1) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; atau c. Kepala UPT Pusat. (2) Penandatanganan Kerja Sama dilaksanakan melalui prinsip kesetaraan dengan memperhatikan ruang lingkup Kerja Sama. (3) Naskah Perjanjian Kerja Sama disusun berdasarkan Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 35

KSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan dengan: a. pemerintah negara asing; atau b. organisasi internasional.

Pasal 36

KSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dilakukan melalui forum internasional.

Pasal 37

Dalam melaksanakan KSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Menteri harus berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

Pasal 38

(1) Bentuk KSLN terdiri atas: a. kerja sama bilateral; b. kerja sama regional; dan c. kerja sama multilateral. (2) Menteri melakukan KSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal KSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Unit Kerja teknis harus berkoordinasi dengan Unit Kerja yang membidangi kerja sama di Sekretariat Jenderal.

Pasal 39

Kerja Sama bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh 2 (dua) pihak antara Kementerian dengan pemerintah negara asing dan/atau organisasi internasional.

Pasal 40

(1) Kerja Sama bilateral dilaksanakan melalui tahapan: a. penjajakan; b. permohonan; c. penyusunan; d. perundingan; e. perumusan; f. penerimaan; dan g. penandatanganan. (2) Penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tahap yang dilakukan oleh kedua pihak mengenai kemungkinan dibuatnya Kerja Sama. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tahap yang dilakukan oleh salah satu pihak untuk mengajukan permintaan Kerja Sama. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh pemerintah negara mitra/lembaga asing pemerintah/lembaga asing non-pemerintah kepada Kementerian. (5) Dalam hal permohonan Kerja Sama diajukan oleh Kementerian, maka permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada pemerintah negara mitra/lembaga asing pemerintah/lembaga asing non-pemerintah. (6) Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tahap penyusunan posisi internal Kementerian dan penyusunan kertas posisi pemerintah INDONESIA. (7) Perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tahap untuk membahas substansi dan masalah teknis yang akan disepakati dalam naskah Kerja Sama. (8) Perumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, merupakan tahap untuk merumuskan rancangan naskah Kerja Sama untuk disepakati oleh kedua pihak. (9) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, merupakan tahap untuk mendapatkan persetujuan naskah Kerja Sama dari kedua pihak yang bertanggung jawab. (10) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, merupakan tahap untuk melegalisasikan naskah Kerja Sama yang telah disepakati oleh kedua pihak.

Pasal 41

(1) Tahapan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dikoordinasikan oleh Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama di Sekretariat Jenderal untuk ruang lingkup kerja sama yang mencakup 2 (dua) bidang Kerja Sama atau lebih yang melibatkan lebih dari 1 (satu) Unit Kerja Eselon 1. (2) Tahapan Kerja Sama bilateral dengan ruang lingkup Kerja Sama yang mencakup 1 (satu) bidang Kerja Sama yang melibatkan 1 (satu) Unit Kerja Eselon 1 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. tahapan Kerja Sama bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan oleh Unit Kerja sesuai dengan ruang lingkup Kerja Sama berkoordinasi dengan Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama di Sekretariat Jenderal; dan b. tahapan Kerja Sama bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf f dan huruf g dikoordinasikan oleh Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama di Sekretariat Jenderal.

Pasal 42

(1) Bentuk naskah Kerja Sama bilateral berupa: a. persetujuan; b. memorandum saling pengertian/memorandum Kerja Sama; c. pengaturan teknis Kerja Sama; d. surat pernyataan kehendak; dan/atau e. naskah Kerja Sama lainnya. (2) Naskah Kerja Sama bilateral sebagaimana di maksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. judul Kerja Sama; b. subyek Kerja Sama; c. maksud dan tujuan Kerja Sama; d. ruang lingkup Kerja Sama; dan e. pihak penandatangan.

Pasal 43

(1) Kerja Sama regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh lebih dari 2 (dua) negara dan/atau organisasi internasional yang berada dalam satu kawasan geografis atau wilayah tertentu. (2) Kerja Sama regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kerja Sama di bidang ketenagakerjaan untuk menunjang pertumbuhan integrasi ekonomi kawasan.

Pasal 44

(1) Kerja Sama regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan melalui: a. pertemuan kelompok kerja, merupakan pertemuan pembahasan teknis di tingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; b. pertemuan tingkat pejabat senior, merupakan pertemuan pembahasan teknis di tingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan c. pertemuan tingkat Menteri, merupakan pertemuan di tingkat Menteri atau setingkat Menteri. (2) Pertemuan Kerja Sama regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama di Sekretariat Jenderal dengan melibatkan: a. Unit Kerja terkait; b. unit yang memiliki fungsi Kerja Sama di Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan/Sekretariat Inspektorat Jenderal; c. kementerian/lembaga terkait; dan d. mitra lainnya. (3) Dalam hal pertemuan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a telah memiliki pengampu (focal point) dilakukan oleh Unit Kerja Eselon 2 sesuai dengan ruang lingkup kerja sama berkoordinasi dengan Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama di Sekretariat Jenderal.

Pasal 45

Bentuk naskah Kerja Sama regional berupa: a. persetujuan; b. deklarasi bersama/pernyataan bersama/komunike; c. kertas kerja; atau d. naskah Kerja Sama lainnya.

Pasal 46

(1) Kerja Sama multilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh lebih dari 2 (dua) negara dan/atau organisasi internasional tanpa memandang wilayah atau kawasan tertentu. (2) Kerja Sama multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kerja Sama di bidang ketenagakerjaan untuk menunjang pertumbuhan ekonomi.

Pasal 47

(1) Kerja Sama multilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan melalui: a. pertemuan kelompok kerja, merupakan pertemuan pembahasan teknis di tingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; b. pertemuan tingkat pejabat senior, merupakan pertemuan pembahasan teknis di tingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan c. pertemuan tingkat Menteri, merupakan pertemuan di tingkat Menteri atau setingkat Menteri. (2) Pertemuan Kerja Sama multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama di Sekretariat Jenderal dengan melibatkan: a. Unit Kerja terkait; b. unit yang memiliki fungsi Kerja Sama di Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan/Sekretariat Inspektorat Jenderal; c. kementerian/lembaga terkait; dan/atau d. mitra lainnya.

Pasal 48

Bentuk naskah Kerja Sama multilateral berupa: a. deklarasi Bersama/Komunike; b. konvensi; c. rekomendasi; d. protokol; e. kertas kerja proyek/program kerja; dan/atau f. naskah Kerja Sama lainnya yang memuat komitmen dan/atau kesepakatan.

Pasal 49

(1) Penyimpanan naskah Kerja Sama dilakukan secara fisik dan elektronik oleh Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama di Sekretariat Jenderal. (2) Penyebarluasan naskah Kerja Sama dilakukan melalui laman https://jdih.kemnaker.go.id. (3) Salinan naskah Kerja Sama disampaikan oleh Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama kepada unit teknis sesuai dengan ruang lingkup Kerja Sama di Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan/Sekretariat Inspektorat Jenderal.

Pasal 50

(1) Selain naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, proses KSDN dapat diinformasikan kepada masyarakat. (2) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama berkoordinasi dengan Unit Kerja yang membidangi hubungan masyarakat.

Pasal 51

Penyimpanan naskah Kerja Sama KSLN dilakukan secara fisik dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 52

(1) Selain naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, proses KSLN dapat diinformasikan kepada masyarakat. (2) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama berkoordinasi dengan Unit Kerja yang membidangi hubungan masyarakat.

Pasal 53

(1) Pelaporan capaian KSDN dan KSLN disampaikan oleh unit teknis kepada Sekretaris Jenderal melalui Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk keberlanjutan Kerja Sama.

Pasal 54

(1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan KSDN dan KSLN dilakukan oleh Sekretaris Jenderal melalui Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama di Sekretariat Jenderal dan di Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan/Sekretariat Inspektorat Jenderal. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu- waktu apabila diperlukan. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk keberlanjutan Kerja Sama dan pemberian penghargaan kepada mitra Kerja Sama yang telah mengimplementasikan Kerja Sama. (4) Tata cara, kriteria, dan ketentuan penilaian pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 55

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. KSDN yang belum melalui tahapan penandatanganan, prosesnya harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. b. KSLN yang belum melalui tahapan penandatanganan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Kerja Sama Luar Negeri di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, prosesnya tetap dilanjutkan sampai tahapan penandatanganan.

Pasal 56

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Kerja Sama Luar Negeri di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1389), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 57

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2024 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, Œ YASSIERLI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж