Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/non pemerintah.
2. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat dengan PA adalah Menteri yang memegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian
3. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Menteri untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian.
4. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
5. Kementerian Ketenagakerjaan adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.
6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.
7. Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
Penyaluran bantuan pemerintah dilaksanakan dengan prinsip
akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan bermanfaat serta dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Pasal 3
Jenis Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan meliputi bantuan:
a. pemberian penghargaan;
b. bantuan operasional;
c. bantuan sarana/prasarana;
d. bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan;
dan
e. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah.
Pasal 4
Penerima Bantuan Pemerintah Kementerian Ketenagakerjaan meliputi:
a. perseorangan;
b. kelompok masyarakat;
c. lembaga swadaya masyarakat;
d. lembaga pendidikan dan pelatihan;
e. lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di daerah; dan
f. lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 5
Jenis Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dalam bentuk:
a. uang;
b. barang; dan/atau
c. jasa.
Pasal 6
(1) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan berdasarkan alokasi Anggaran Pemerintah dan Belanja Negara Kementerian sesuai dengan kelompok akun masing-masing belanja.
(2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Kepala Satuan Kerja Unit Eselon I menyusun petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Pasal 8
(1) Kepala Satuan Kerja Unit Eselon I sesuai kewenangannya melakukan monitoring dan evaluasi.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan serta ketentuan peraturan terkait lainnya; dan
b. kesesuaian antara target capaian dengan realisasi.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk MENETAPKAN kebijakan pemberian Bantuan Pemerintah berikutnya.
Pasal 9
Kepala Satuan Kerja Unit Eselon I harus menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Pelaksanaan pemberian bantuan Pemerintah kepada masyarakat berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 324 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah kepada Masyarakat, dan pelaksanaan pemberian program dan anggaran kepada Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi Ketenagakerjaan berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 325 Tahun 2016 tentang Pemberian Program dan Anggaran kepada Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Membidangi Ketenagakerjaan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka:
a. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 324 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Kepada Masyarakat; dan
b. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 325 Tahun 2016 tentang Pemberian Program dan Anggaran Kepada
Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Membidangi Ketenagakerjaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2017
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. HANIF DHAKIRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
