Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium Atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Instruktur
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan karir yang hanya dapat diduduki oleh pegawai negeri sipil.
2. Instruktur adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran kepada peserta pelatihan di
bidang atau kejuruan tertentu.
3. Jam Tatap Muka adalah satuan waktu yang digunakan dalam kegiatan penyampaian materi diklat kepada peserta diklat yang dilakukan oleh seorang Instruktur pada proses pelatihan.
4. Jam Minimal Tatap Muka adalah jumlah Jam Tatap Muka yang harus dipenuhi oleh Jabatan Fungsional Instruktur untuk mendapatkan honor atas kelebihan Jam Minimal Tatap Muka.
5. Jam Pelatihan yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang digunakan dalam kegiatan tatap muka pada proses pembelajaran, 1 (satu) jam pelatihan sama dengan 45 (empat puluh lima) menit.
6. Honorarium adalah kompensasi yang diterima seorang Instruktur ketika melebihi Jam Minimal Tatap Muka dalam proses pelatihan.
7. Kelebihan JP adalah jumlah jam yang melebihi Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur.
8. Jam Kerja adalah waktu seharusnya Instruktur berada di kantor untuk menghasilkan output sesuai dengan tugas yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Kartu Kendali adalah kartu yang digunakan untuk menghitung Kelebihan JP Instruktur selama 1 (satu) bulan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini sebagai acuan dalam MENETAPKAN Jam Minimal Tatap Muka dan pemberian Honorarium atas Kelebihan JP bagi Instruktur di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pasal 3
(1) Jam Kerja bagi Instruktur sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan kegiatan tatap muka minimal 22,5 (dua puluh dua koma lima) jam dalam 1 (satu) minggu atau sebanyak 30 (tiga puluh) JP per minggu.
(3) Jumlah jam minimal kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebanyak 6 (enam) JP per hari, bagi yang menerapkan 5 (lima) hari kerja atau 5 (lima) JP per hari bagi yang menerapkan 6 (enam) hari kerja.
Pasal 4
(1) Instruktur yang melaksanakan kegiatan tatap muka melebihi JP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3), diberikan kompensasi dalam bentuk Honorarium.
(2) Kelebihan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan paling banyak 4 (empat) JP per hari.
(3) Kelebihan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung per hari dan diakumulasikan setiap akhir bulan.
(4) Penghitungan besaran Honorarium yang diterima Instruktur dilakukan setiap akhir bulan dengan memperhatikan jumlah Kelebihan JP per hari.
(5) Besaran Honorarium atas Kelebihan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Instruktur yang ditugaskan melakukan kegiatan tatap muka pada hari libur kerja diberikan Honorarium.
(2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan jumlah Jam Tatap Muka paling banyak 8 (delapan) JP.
(3) Pelaksanaan kegiatan tatap muka pada hari libur kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan sepanjang tidak dapat dilakukan pada hari kerja.
Pasal 6
(1) Pengendalian Kelebihan JP dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja dengan memperhatikan:
a. penugasan Instruktur;
b. ketersediaan anggaran; dan
c. pembagian jam mengajar dan melatih.
(2) Pengendalian Kelebihan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Kartu Kendali Kelebihan Jam Tatap Muka Instruktur.
Pasal 7
(1) Kartu Kendali Kelebihan Jam Tatap Muka Instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diisi oleh Instruktur dengan melampirkan bukti Kelebihan JP dan diketahui oleh penanggung jawab kegiatan.
(2) Penanggung jawab kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pejabat administrator atau pejabat pengawas yang membidangi peyelenggaraan pelatihan.
(3) Pengisian dan pengendalian Kartu Kendali dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah pelaksanaan Kelebihan JP.
(4) Satuan kerja menyusun rekapitulasi Kartu Kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang digunakan sebagai dasar pemberian Honorarium atas Kelebihan JP setiap bulan.
(5) Pemberian Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja.
(6) Kartu Kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.2958/M/SJ/2000 tentang Jam Wajib Mengajar dan Melatih bagi Instruktur Latihan Kerja di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2018
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M.HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
