Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN

PERMENAKER No. 20 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Upah adalah hak pekerjajburuh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerjajburuh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerjajburuh dan keluarganya atas suatu pekerjaan danj atau jasa yang telah atau akan dilakukan. 2. Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THRKeagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada PekerjajBuruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. 3. Uang Servis adalah tambahan dari tarif yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam rangka jasa pelayanan pada usaha hotel dan usaha restoran di hotel. 4. Struktur dan Skala Upah adalah susunan golongan upah dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah atau yang terendah sampai dengan yang tertinggi yang memuat kisaran nilai upah terendah sampai dengan nilai upah tertinggi dalam 1 (satu) golongan upah. 5. PekerjajBuruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. 6. Pengusaha adalah: a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; BABI KETENTUANUMUM Pasa12 (1) Sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan d. pembekuan kegiatan usaha. (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengupahan. (3) Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sanksi administratif yang meliputi: a. pembatasan kapasitas produksi baik berupa barang maupun jasa dalam waktu tertentu; danjatau b. penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memilikiproyek di beberapa lokasi.

Pasal 7

(1) Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh Kementerian atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan setempat. (2) Rekomendasi untuk pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis diberikan berdasarkan nota pemeriksaan dan laporan ketidakpatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4). (3) Rekomendasi untuk pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi, atau pembekuan kegiatan usaha diberikan berdasarkan pertimbangan tertentu sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha.

Pasal 10

Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dikenakan kepada Pengusaha untuk 1 (satu) kali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak teguran tertulis diterima. Pasa19 Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan b. pembatasan kegiatan usaha. Pasal8 (1) THR Keagamaan wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh. (2) THRKeagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Pasal 11

(1) Pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.

Pasal 12

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit didasarkan pada pertimbangan mengenai: a. sebab-sebab tidak dilaksanakannya teguran tertulis oleh Pengusaha; dan b. kondisi finansial perusahaan berdasarkan laporan keuangan perusahaan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik. (3) Pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha berlaku sampai dengan dipenuhinya kewajiban Pengusaha membayar THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).

Pasal 13

Pengusaha yang menerapkan Uang Servis pada usaha hotel dan usaha restoran di hotel wajib membagikan kepada Pekerja/Buruh setelah dikurangi risiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Pasal 14

Pengusaha yang tidak membagikan Uang Servis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan b. pembatasan kegiatan usaha.

Pasal 15

Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dikenakan kepada Pengusaha sebanyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Pasal 16

(1) Pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit didasarkan pada pertimbangan mengenai: a. sebab-sebab tidak dilaksanakannya teguran tertulis oleh Pengusaha; dan b. kondisi finan sial perusahaan berdasarkan laporan keuangan perusahaan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik. (3) Pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha berlaku sampai dengan dipenuhinya kewajiban Pengusaha membagikan Uang Servis kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Pasal 17

(1) Struktur dan Skala Upah wajib disusun oleh Pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. (2) Struktur dan Skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/ Buruh. (3) Struktur dan Skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampirkan oleh Perusahaan pada saat permohonan: a. pengesahan

Pasal 18

Pengusaha yang tidak menyusun dan tidak memberitahukan Struktur dan Skala Upah kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan b. pembatasan kegiatan usaha. perusahaan; atau b. pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan perjanjian kerja bersama. peraturan pembaharuan dan

Pasal 19

Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dikenakan kepada Pengusaha sebanyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2).