Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI DANA KOMPENSASI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PERMENAKER No. 20 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah INDONESIA. 2. Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 3. Dana Kompensasi Penggunaan TKA yang selanjutnya disingkat DKPTKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja TKA kepada negara atas penggunaan TKA. 4. Notifikasi adalah persetujuan penggunaan TKA yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal sebagai dasar penerbitan izin tinggal terbatas. 5. Penatausahaan DKPTKA adalah mekanisme pembayaran, pelaporan, dan penarikan kembali DKPTKA. 6. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib bayar/wajib setor. 7. Rekening Kas Negara adalah rekening pemerintah untuk menerima DKPTKA dari pengurusan dan penerbitan Notifikasi. 8. Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online yang selanjutnya disebut SIMPONI adalah sistem informasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran yang meliputi sistem perencanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, sistem billing, dan sistem pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak. 9. Kementerian Ketenagakerjaan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 10. Direktur adalah Direktur Pengendalian Penggunaan TKA. 11. Sekretaris Direktorat Jenderal adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. 12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. 13. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

(1) DKPTKA ditetapkan sebesar US$100 (seratus dolar Amerika Serikat) perjabatan perbulan untuk setiap TKA dan dibayar di muka. (2) Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA kurang dari 1 (satu) bulan wajib membayar DKPTKA sebesar 1 (satu) bulan penuh. (3) Pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dengan menyetorkan pada Rekening Kas Negara melalui SIMPONI dengan menggunakan Kode Billing yang memuat: a. identitas Pemberi Kerja TKA; b. identitas TKA; c. jangka waktu Notifikasi; dan d. total pembayaran.

Pasal 3

Pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) ditutup setiap tanggal 31 Desember tahun berjalan dan dibuka kembali pada tanggal 2 Januari tahun berikutnya.

Pasal 4

(1) Direktur Jenderal melaksanakan Penatausahaan DKPTKA. (2) Dalam melaksanakan Penatausahaan DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal membentuk tim.

Pasal 5

(1) Direktur Jenderal melaporkan penerimaan DKPTKA kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal setiap 1 (satu) bulan. (2) Menteri melalui Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan penerimaan DKPTKA setiap 3 (tiga) bulan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran. (3) Tata cara pelaporan penerimaan DKPTKA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 6

(1) Pemberi Kerja TKA dapat mengajukan permohonan penarikan DKPTKA yang telah disetorkan ke Rekening Kas Negara dalam hal TKA batal datang untuk bekerja di INDONESIA. (2) Permohonan penarikan DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemberi Kerja TKA kepada Direktur. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan persyaratan: a. surat pencabutan Notifikasi; b. bukti setor DKPTKA; c. bukti yang menyatakan TKA batal datang ke INDONESIA diterbitkan oleh instansi yang berwenang; d. rekening koran bank yang masih aktif atas nama Pemberi Kerja TKA dalam bentuk dolar Amerika Serikat; e. surat kuasa dari pimpinan Pemberi Kerja TKA bermeterai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah), jika dikuasakan; dan f. Nomor Pokok Wajib Pajak Pemberi Kerja TKA. (4) Permohonan penarikan DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara online melalui http//:tka- online.kemnaker.go.id.

Pasal 7

(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dinyatakan lengkap dan benar, Direktur menerbitkan rekomendasi penarikan DKPTKA yang ditujukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal. (2) Sekretaris Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat surat permintaan pembayaran dan surat perintah membayar yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk diterbitkan surat perintah persetujuan dibayar langsung kepada pemohon dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

Pasal 8

(1) Batas waktu pengajuan permohonan penarikan DKPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling lama 1 (satu) tahun sejak Notifikasi diterbitkan. (2) Dalam hal permohonan penarikan DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan lebih dari 1 (satu) tahun, permohonan tidak dapat diproses.

Pasal 9

(1) Penggunaan DKPTKA diperuntukan membiayai kegiatan: a. penyelenggaraan dan peningkatan pelayanan yang berkualitas dan terukur pada Kementerian Ketenagakerjaan; dan/atau b. mendorong peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Ketenagakerjaan. (2) Kegiatan penggunaan DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dalam bentuk peningkatan kompetensi dan pelindungan tenaga kerja INDONESIA serta kemudahan pelayanan lainnya di Kementerian Ketenagakerjaan. (3) Penggunaan DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penarikan DKPTKA yang diajukan oleh Pemberi Kerja TKA sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap dapat diproses berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.282/MEN/1998 tentang Mekanisme Penyetoran dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.365/M/SJ/1999 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Mekanisme Penyetoran dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.282/MEN/1998 tentang Mekanisme Penyetoran dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan; b. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.365/M/SJ/1999 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Mekanisme Penyetoran dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan; dan c. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-148/MEN/2001 tentang Penggunaan dan Pengembangan Keahlian dan Keterampilan Tenaga Kerja INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 18 Oktober 2019 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA