Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMBAYARAN DANA IURAN PESERTAPROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN OLEH PEMERINTAH

PERMENAKER No. 20 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Iuran Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disebut Dana Iuran Peserta adalah dana iuran yang dibayar oleh pemerintah dan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara. 2. Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. 3. Peserta Program JKP yang selanjutnya disebut Peserta adalah pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha dan telah terdaftar serta membayar iuran. 4. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. 5. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. 6. Jaminan Kematian yang selanjutnya disebut JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. 7. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh pengguna anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan selaku bendaharawan umum negara. 9. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan. 10. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja. 11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

(1) Pemerintah membayarkan iuran Peserta sebesar 0,22% (nol koma dua puluh dua persen) dari Upah sebulan yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Iuran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan rekomposisi terhadap iuran JKK dan iuran JKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keuangan.

Pasal 3

(1) Iuran Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibayarkan dari Dana Iuran Peserta yang dialokasikan sebagai bantuan pemerintah dan bersumber dari DIPA Kementerian. (2) Pengalokasian Dana Iuran Peserta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan. (3) Dana Iuran Peserta sebagai bantuan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah dan diberikan dalam bentuk uang.

Pasal 4

(1) Penerima Dana Iuran Peserta merupakan Peserta pada BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sebagai penerima. (2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. belum mencapai usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat mendaftar; c. mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu; dan d. telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sebagai peserta penerima Upah dengan ketentuan: 1. pekerja/buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program jaminan kesehatan, JKK, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan JKM; atau 2. pekerja/buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang- kurangnya pada program jaminan kesehatan, JKK, jaminan hari tua, dan JKM. (3) Penerima Dana Iuran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peserta yang dana iurannya sudah dilakukan rekomposisi iuran JKK dan JKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi terhadap persyaratan Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan penerima Dana Iuran Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). (2) BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab mutlak atas hasil verifikasi dan validasi apabila dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian.

Pasal 6

(1) Pembayaran Dana Iuran Peserta dilaksanakan dengan ketentuan: a. pagu alokasi Dana Iuran Peserta telah terdapat dalam DIPA Kementerian; b. BPJS Ketenagakerjaan telah memenuhi persyaratan untuk menerima pembayaran Dana Iuran Peserta yang meliputi: 1. verifikasi dan validasi terhadap persyaratan Peserta dan penerima Dana Iuran Peserta yang dapat menerima Dana Iuran Peserta; 2. rekomposisi iuran JKK dan iuran JKM; dan 3. pembukaan rekening untuk menampung pencairan Dana Iuran Peserta. c. KPA telah menerima surat tagihan Dana Iuran Peserta dari BPJS Ketenagakerjaan yang disertai dengan lampiran: 1. daftar perhitungan dana Iuran Peserta; 2. kuitansi/tanda terima dana Iuran Peserta; 3. surat pernyataan tanggung jawab mutlak; 4. perhitungan rekomposisi dana Iuran Program JKK dan JKM; 5. data calon penerima Dana Iuran Peserta; dan 6. laporan pertanggungjawaban pembayaran iuran bulan sebelumnya. d. KPA telah melakukan: 1. pengecekan kesesuaian dokumen tagihan Dana Iuran Peserta sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran program jaminan kehilangan pekerjaan; dan 2. penetapan penerima Dana Iuran Peserta yang telah memenuhi persyaratan. (2) Petunjuk teknis pembayaran Dana Iuran Peserta ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 7

(1) Direktur Jenderal dan KPA melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pembayaran Dana Iuran Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 8

(1) BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dana Iuran Peserta kepada KPA. (2) Laporan pertanggungjawaban Dana Iuran Peserta disampaikan kepada KPA sebelum atau pada saat mengajukan tagihan Dana Iuran Peserta periode berikutnya.

Pasal 9

KPA menyampaikan laporan pelaksanaan pembayaran Dana Iuran Peserta kepada Direktur Jenderal untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2022 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd IDA FAUZIYAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Penanggung Jawab Paraf Tanggal Pembuat Konsep (Sesditjen PHI dan Jamsos) Pengendali Aspek Hukum (Kepala Biro Hukum) Aspek Teknis (Dirjen PHI dan Jamsos)