Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
2. Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
3. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
4. Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
5. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA, yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.
8. Sertifikat Kompetensi Kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI.
9. Penyetaraan adalah proses penyandingan dan pengintegrasian capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja.
10. Kualifikasi adalah penguasaan capaian pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam KKNI.
11. Capaian Pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi dan akumulasi pengalaman kerja.
12. Pengalaman Kerja adalah pengalaman melakukan pekerjaan dalam bidang tertentu dan jangka waktu tertentu secara intensif yang menghasilkan kompetensi.
13. Pelatihan Berbasis Kompetensi yang selanjutnya disingkat PBK adalah pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja.
14. Komite Standar Kompetensi adalah lembaga yang dibentuk oleh instansi teknis dalam rangka membantu pengembangan SKKNI di sektor atau lapangan usaha yang menjadi tanggung jawabnya.
15. Menteri adalah Menteri Ketenagakerjaan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan dalam penerapan KKNI yang berhubungan dengan ketenagakerjaan di sektor atau lapangan usaha.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penentuan jenjang kualifikasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. penerapan KKNI pada PBK;
c. penerapan KKNI pada sertifikasi kompetensi;
d. pengembangan sumber daya manusia; dan
e. pengakuan kesetaraan kualifikasi.
Pasal 4
(1) Jenjang kualifikasi di setiap bidang pekerjaan pada suatu sektor dan/atau lapangan usaha dirumuskan oleh tim perumus KKNI yang dibentuk oleh komite standar.
(2) Tim perumus KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari dunia usaha/industri atau perwakilan kelompok usaha/industri sejenis.
Pasal 5
Penentuan jenjang kualifikasi dilakukan berdasarkan kriteria lingkup pelaksanaan pekerjaan, keterampilan dan pengetahuan, kemampuan memproses informasi, tanggung jawab, serta sikap dalam melaksanakan suatu pekerjaan.
Pasal 6
(1) Kualifikasi yang terdapat di setiap bidang pekerjaan pada suatu sektor dan/atau lapangan usaha disusun berdasarkan fungsi bisnis dan/atau jabatan dari suatu lapangan usaha.
(2) Kualifikasi yang terdapat di setiap bidang pekerjaan pada suatu sektor dan/atau lapangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetarakan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI.
Pasal 7
Dalam hal suatu bidang pekerjaan pada suatu sektor dan/atau lapangan usaha tidak memiliki 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, maka jenjang kualifikasi pada bidang pekerjaan yang bersangkutan dapat disusun tidak dalam 9 (sembilan) jenjang dan tidak harus dimulai dari jenjang 1 (satu) dan/atau diakhiri dengan jenjang 9 (sembilan).
Pasal 8
(1) Setiap jenjang kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri dari unit-unit kompetensi yang telah ditetapkan menjadi SKKNI oleh Menteri.
(2) Penetapan unit-unit kompetensi dalam suatu jenjang kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan aturan www.djpp.kemenkumham.go.id
pengemasan dan tahapan penyusunan jenjang kualifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Jenjang kualifikasi suatu bidang pekerjaan pada suatu sektor dan/atau lapangan usaha yang telah dirumuskan oleh tim perumus diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
(2) Jenjang kualifikasi pada suatu sektor dan/atau lapangan usaha ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga teknis terkait.
Pasal 10
(1) Jenjang kualifikasi sektor dan/atau lapangan usaha yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) menjadi acuan dalam rangka pengembangan program dan pelaksanaan PBK.
(2) Tata cara pelaksanaan PBK di lembaga pelatihan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Program PBK pada setiap bidang pekerjaan disusun mengacu pada kualifikasi KKNI.
(2) Penyusunan program PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Jenjang kualifikasi sektor dan/atau lapangan usaha yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) menjadi acuan dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
(2) Sertifikasi kompetensi dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi yang telah mendapatkan lisensi atau akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Sertifikasi kompetensi dapat diselenggarakan bagi lulusan peserta pendidikan, pelatihan dan/atau tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman kerja.
(2) Tata cara pelaksanaan sertifikasi kompetensi oleh lembaga sertifikasi kompetensi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 14
(1) Jenjang kualifikasi sektor dan/atau lapangan usaha yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat menjadi acuan dalam rangka pengembangan sumber daya manusia.
(2) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan sektor atau lapangan usaha yang bersangkutan
Pasal 15
(1) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling sedikit meliputi:
a. rekrutmen dan seleksi;
b. sistem karir.
(2) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan di masing-masing sektor atau lapangan usaha yang bersangkutan.
Pasal 16
(1) Kompetensi yang diperoleh melalui pelatihan/pendidikan non formal dan/atau pengalaman kerja dapat diakui kesetaraannya dengan kualifikasi pendidikan sesuai dengan jenjangnya.
(2) Penyetaraan kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu pada ketentuan yang diatur oleh Menteri yang membidangi pendidikan.
Pasal 17
(1) Capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal dapat diakui kesetaraannya dengan kompetensi kerja pada suatu jenjang kualifikasi KKNI.
(2) Kompetensi kerja yang diperoleh melalui pelatihan/pendidikan non formal dan/atau pengalaman kerja diakui kesetaraanya dengan kualifikasi KKNI sesuai dengan jenjangnya.
(3) Penyetaraan kualifikasi KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui uji kompetensi.
(4) Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh lembaga sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 18
(1) Kualifikasi pada KKNI dapat disandingkan dan/atau disetarakan dengan kerangka kualifikasi negara lain dalam rangka perjanjian dan/atau kesepakatan saling pengakuan kualifikasi kompetensi.
(2) Penyandingan dan/atau penyetaraan jenjang kualifikasi KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bilateral maupun multilateral dengan prinsip dan orientasi untuk kepentingan nasional.
Pasal 19
Pengakuan dan/atau penyetaraan kualifikasi pada KKNI dengan kerangka kualifikasi negara lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
(1) Pengemasan unit-unit kompetensi ke dalam KKNI yang masih dalam proses penetapan Menteri tetap dilanjutkan sampai batas waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
(2) Pengemasan unit-unit kompetensi ke dalam KKNI yang telah ditetapkan Menteri disesuaikan dengan ketentuan Peraturan ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2014 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY www.djpp.kemenkumham.go.id
