Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KERJA
Pasal 1
(1) Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas.
(2) Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pelatihan dan pemberdayaan bagi tenaga kerja, dan/atau instruktur dan/atau tenaga pelatihan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pelaksanaan pelatihan dan pemberdayaan bagi tenaga kerja, dan/atau instruktur dan/atau tenaga pelatihan;
c. pelaksanaan kerja sama pelatihan dan pemberdayaan tenaga kerja, instruktur dan/atau tenaga pelatihan;
d. evaluasi dan penyusunan laporan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Pasal 4
Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja diklasifikasi dalam 3 (tiga) kelas yaitu:
a. Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja;
b. Balai Latihan Kerja Kelas I; dan
c. Balai Latihan Kerja Kelas II.
Pasal 5
Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pelatihan, pemberdayaan, dan sertifikasi tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pelaksanaan pelatihan tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan;
c. pelaksanaan pemberdayaan tenaga kerja, instruktur, tenaga pelatihan, dan lembaga pelatihan;
d. pelaksanaan sertifikasi tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan;
e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan pelatihan, pemberdayaan, dan sertifikasi tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Pasal 7
Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Program dan Evaluasi;
c. Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 8
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian dan ketatalaksanaan; dan
c. pelaksanaan urusan kearsipan, persuratan, perlengkapan, dan rumah tangga.
Pasal 10
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan; dan
b. Subbagian Kepegawaian dan Umum.
Pasal 11
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, akuntansi, dan penyusunan laporan barang milik negara.
(2) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, ketatalaksanaan, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 12
Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, penyusunan bahan serta evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan pelatihan, pemberdayaan, dan sertifikasi tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pengembangan pelatihan, pemberdayaan, dan sertifikasi tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan;
b. penyusunan bahan pengembangan pelatihan, pemberdayaan, dan sertifikasi tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan;
c. pengelolaan dan penyajian data dan informasi di bidang pengembangan pelatihan, pemberdayaan, dan sertifikasi tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan; dan
d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan pelatihan, pemberdayaan, dan sertifikasi tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan.
Pasal 14
Bidang Program dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Program; dan
b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 15
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta penyusunan bahan di bidang pengembangan pelatihan, pemberdayaan, dan sertifikasi tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan.
(2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengelolaan, penyajian data dan informasi, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengembangan pelatihan, pemberdayaan, dan sertifikasi tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan.
Pasal 16
Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan mempunyai tugas melaksanakan pelatihan, pemberdayaan, dan sertifikasi tenaga kerja, instruktur, tenaga pelatihan, dan lembaga pelatihan.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelatihan tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan;
b. pelaksanaan pelayanan konsultasi, pemasaran, dan kerja sama kelembagaan pelatihan; dan
c. pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan.
Pasal 18
Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan terdiri atas:
a. Seksi Penyelenggaraan; dan
b. Seksi Pemberdayaan.
Pasal 19
(1) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelatihan, uji kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan.
(2) Seksi Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelayanan konsultasi, pemasaran, dan kerja sama kelembagaan pelatihan.
Pasal 20
Balai Latihan Kerja Kelas I mempunyai tugas melaksanakan pelatihan, pemberdayaan, dan uji kompetensi tenaga kerja.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Balai Latihan Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. penyusunan bahan pelatihan, pemberdayaan, dan uji kompetensi tenaga kerja;
c. pelaksanaan pelatihan tenaga kerja;
d. pelaksanaan pelayanan konsultasi, pemasaran, dan kerja sama kelembagaan pelatihan;
e. pelaksanaan uji kompetensi tenaga kerja;
f. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan, pemberdayaan, dan uji kompetensi tenaga kerja;
g. pengelolaan data dan informasi di bidang pelatihan, pemberdayaan, dan uji kompetensi tenaga kerja; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Pasal 22
Balai Latihan Kerja Kelas I terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Program dan Evaluasi;
c. Seksi Penyelenggaraan;
d. Seksi Pemberdayaan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 23
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga.
(2) Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, penyusunan bahan, pengelolaan, penyajian data dan informasi, serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan, pemberdayaan, dan uji kompetensi tenaga kerja.
(3) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pelatihan dan uji kompetensi tenaga kerja.
(4) Seksi Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan pelayanan konsultasi, pemasaran dan kerja sama kelembagaan pelatihan.
Pasal 24
Balai Latihan Kerja Kelas II mempunyai tugas melaksanakan pelatihan, pemberdayaan, dan uji kompetensi tenaga kerja.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Balai Latihan Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. penyusunan bahan pelatihan, pemberdayaan, dan uji kompetensi tenaga kerja;
c. pelaksanaan pelatihan tenaga kerja;
d. pelaksanaan pelayanan konsultasi, pemasaran, dan kerja sama kelembagaan pelatihan;
e. pelaksanaan uji kompetensi tenaga kerja;
f. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan, pemberdayaan, dan uji kompetensi tenaga kerja;
g. pengelolaan data dan informasi di bidang pelatihan, pemberdayaan, dan uji kompetensi tenaga kerja; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Pasal 26
Balai Latihan Kerja Kelas II terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Program dan Evaluasi;
c.Seksi Penyelenggaraan dan Pemberdayaan; dan
d.Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 27
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga.
(2) Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, penyusunan bahan, pengelolaan, penyajian data dan informasi, serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan, pemberdayaan, dan uji kompetensi tenaga kerja.
(3) Seksi Penyelenggaraan dan Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pelatihan dan uji kompetensi
tenaga kerja, pelayanan konsultasi, pemasaran dan kerja sama kelembagaan pelatihan.
Pasal 28
(1) Pada masing-masing Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Balai Besar atau Kepala Balai yang bersangkutan.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja harus menyusun peta bisnis proses.
Pasal 31
Kepala menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pelatihan kerja secara berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 32
Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di Unitnya.
Pasal 33
Setiap unsur di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 34
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 35
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 36
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 38
(1) Kepala Balai Besar merupakan jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala Balai Kelas I merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(3) Kepala Balai Kelas II merupakan jabatan struktural eselon III.b atau Jabatan Administrator.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Balai Besar merupakan jabatan struktural eselon III.b atau Jabatan Administrator.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Kelas I merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
(6) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Besar merupakan jabatan struktural eselon IV.b atau Jabatan Pengawas.
(7) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Kelas II merupakan jabatan struktural eselon IV.b atau Jabatan Pengawas.
Pasal 39
Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja berlokasi di Medan, Serang, Bekasi, Bandung, dan Semarang.
Pasal 40
Balai Latihan Kerja Kelas I berlokasi di Banda Aceh, Padang, Surakarta, Samarinda, Makassar, Kendari, Ternate, Ambon, dan Sorong.
Pasal 41
Balai Latihan Kerja Kelas II berlokasi di Lembang, Lombok Timur, dan Bantaeng.
Pasal 42
(1) Nama, lokasi, eselonisasi, kedudukan, dan wilayah kerja tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Bagan Organisasi Balai Besar dan Balai tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 43
Perubahan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis Bidang Pelatihan Kerja ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 44
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 07/MEN/IV/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2013, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 45
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 07/MEN/IV/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2013, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah
atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 46
(1) Pada saat Peraturan Menteri mulai berlaku, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.
07/MEN/IV/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Seluruh ketentuan yang mengatur mengenai Balai Latihan Kerja Industri Surabaya dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-137/MEN/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Deparetemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan peraturan pelaksanaannya dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan adanya pengaturan lebih lanjut.
Pasal 47
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
