Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Ketenagakerjaan

PERMENAKER No. 22 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di Kementerian Ketenagakerjaan bertujuan: a. sebagai pedoman pelaksanaan dalam pengelolaan arsip dinamis di Kementerian Ketenagakerjaan; b. menyediakan layanan informasi arsip dinamis kepada publik dengan prinsip cepat, tepat, murah, dan aman; c. tersedianya informasi Kementerian Ketenagakerjaan yang dikategorikan terbuka dan dapat diakses seluas-luasnya bagi publik; d. terjaminnya keamanan arsip bagi informasi yang dikecualikan; dan e. terciptanya kenyamanan bekerja bagi seluruh pegawai Kementerian Ketenagakerjaan.

Pasal 2

Sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis tercantum dalam Lampiran I dan daftar arsip berdasarkan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2018 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA