Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGENAAN DAN PENCABUTAN SANKSI ADMINISTRATIF TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU BAGI PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA

PERMENAKER No. 23 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 2. Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan- badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya. 3. Unit Pelayanan Publik Tertentu pada Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Unit Pelayanan Publik Tertentu adalah unit yang mempunyai kewenangan memberikan pelayanan publik tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4. Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu adalah sanksi yang diberikan oleh Unit Pelayanan Publik Tertentu kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

Jenis Sanksi Administratif meliputi: a. teguran tertulis; b. denda; dan/atau c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Pasal 3

Pemberi Kerja dikenai Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu apabila melanggar ketentuan: a. Pasal 59 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian; b. Pasal 34 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun; c. Pasal 33 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Pasal 4

(1) Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi teguran tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan. (2) Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sanksi teguran tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, BPJS Ketenagakerjaan mengenakan sanksi teguran tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja. (3) Sanksi denda dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi teguran tertulis kedua berakhir, Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya. (4) Apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilaksanakan, Pemberi Kerja dikenai Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu.

Pasal 5

(1) Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu dilakukan oleh Unit Pelayanan Publik Tertentu. (2) Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu dapat dilakukan dengan mempersyaratkan kepada Pemberi Kerja agar pada saat akan mendapatkan pelayanan publik tertentu, wajib melengkapi bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta bukti pembayaran iuran terakhir dari BPJS Ketenagakerjaan. (3) Selain pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengenaan sanksi dapat dilakukan atas: a. permintaan dari BPJS Ketenagakerjaan; atau b. rekomendasi dari Pengawas Ketenagakerjaan. (4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan atas permintaan BPJS Ketenagakerjaan kepada masing-masing Unit Pelayanan Publik Tertentu setelah berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan, dengan melampirkan: a. identitas Pemberi Kerja; b. surat teguran tertulis pertama; c. surat teguran tertulis kedua; dan d. surat pengenaan sanksi denda. (5) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan atas rekomendasi Pengawas Ketenagakerjaan kepada masing-masing Unit Pelayanan Publik Tertentu setelah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. (6) Dalam hal Unit Pelayanan Publik Tertentu memerlukan data dan informasi lebih lanjut dapat melakukan klarifikasi kepada BPJS Ketenagakerjaan dan/atau Pengawas Ketenagakerjaan. (7) Berdasarkan permintaan atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Unit Pelayanan Publik Tertentu memberikan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu kepada Pemberi Kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan sampai Pemberi Kerja melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 6

Dalam hal Unit Pelayanan Publik Tertentu telah mengenakan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu, BPJS Ketenagakerjaan dan/atau Pengawas Ketenagakerjaan memonitor pelaksanaannya.

Pasal 7

(1) Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu dicabut apabila Pemberi Kerja telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pencabutan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Pelayanan Publik Tertentu atas: a. permintaan dari BPJS Ketenagakerjaan; atau b. rekomendasi dari Pengawas Ketenagakerjaan.

Pasal 8

(1) Dalam hal Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu telah diberikan, tetapi Pemberi Kerja tetap tidak patuh melaksanakan kewajibannya, BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan ketidakpatuhan tersebut kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pengawas Ketenagakerjaan dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Untuk melaksanakan pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu, BPJS Ketenagakerjaan membuat Kesepakatan Bersama dengan masing-masing Unit Pelayanan Publik Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan evaluasi pelaksanaan pengenaan dan pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan masukan dalam rapat koordinasi hubungan antar lembaga. (3) BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Unit Pelayanan Publik Tertentu.

Pasal 11

Dalam rangka evaluasi pelaksanaan pengenaan dan pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu, BPJS Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Unit Pelayanan Publik Tertentu, melakukan rapat koordinasi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sesuai kebutuhan.

Pasal 12

BPJS Ketenagakerjaan melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pengenaan dan pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan sebagai bahan penyusunan kebijakan.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2016 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA