Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KETENAGAKERJAAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
2. Penyelenggara PTSP adalah Pemerintah, pemerintah daerah, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.
3. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
4. Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
5. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
Dalam menyelenggarakan PTSP di bidang ketenagakerjaan, Menteri:
a. mendelegasikan kewenangan penerbitan izin usaha di bidang ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan Pemerintah kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
b. menugaskan pejabat kementerian di Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk menerima dan menandatangani perizinan yang kewenangannya tidak dapat dilimpahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan izin usaha di bidang ketenagakerjaan yang di dalamnya terdapat kepemilikan modal asing, ruang lingkupnya lintas provinsi, dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Pemerintah.
(2) Dalam hal izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memerlukan izin operasional, Menteri menugaskan pejabat kementerian di Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan status Bawah Kendali Operasi.
(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berpedoman pada:
a. daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal; dan
b. norma, standar, prosedur, dan kriteria mengenai tata cara perizinan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan izin usaha untuk dan atas nama Menteri.
(2) Penerbitan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusan disampaikan kepada Menteri.
Pasal 6
(1) Penugasan pejabat kementerian di Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan perizinan di bidang ketenagakerjaan yang kewenangannya tidak dapat didelegasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Penerbitan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b pelaksanaannya dilakukan dengan menugaskan pejabat kementerian yang ditempatkan di Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan status Bawah Kendali Operasi.
(2) Penugasan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Bawah Kendali Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bentuk penugasan pejabat yang secara administratif, termasuk gaji, masih berada pada Kementerian, dan tunjangan kinerja serta kendali operasi mengikuti ketentuan di instansi penempatan.
Pasal 8
Dalam rangka efektifitas pelaksanaan pendelegasian perizinan yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri melakukan pembinaan teknis sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2014 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H.LAOLY
