Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2015-2019

PERMENAKER No. 27 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. 2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian (Renstra K/L) adalah dokumen perencanaan Kementerian untuk periode 5 (lima) tahun. 3. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun. 4. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL), adalah dokumen perencanaan Kementrian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun. 5. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. 6. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. 7. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program- program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. 8. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan. 9. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. 10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

Renstra K/L merupakan dokumen perencanaan Kementerian untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.

Pasal 3

Renstra K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program, dan kegiatan di Kementerian yang disusun dengan berpedoman pada RPJM Nasional.

Pasal 4

Renstra K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Renstra K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun sebagai pedoman dalam: a. penyusunan Renstra Unit Kerja Eselon I di Kementerian; b. penyusunan Renja Kementerian; c. penyusunan rencana/program pembangunan daerah di bidang ketenagakerjaan; d. koordinasi perencanaan kegiatan antar sektor, antar instansi di pusat dan daerah serta antar daerah; e. pengendalian pembangunan ketenagakerjaan; dan f. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2015-2019; b. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP.459/MEN-SJ/XII/2015 tentang Penetapan Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Sasaran Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2015-2019; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2016 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA