Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2016 tentang HASIL PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DI BIDANG KETENAGAKERJAAN

PERMENAKER No. 28 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Hasil pemetaaan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan merupakan hasil pemetaan intensitas dan beban kerja urusan bidang ketenagakerjaan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan pemerintah daerah.

Pasal 2

Hasil pemetaaan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan oleh pemerintah daerah untuk MENETAPKAN kelembagaan perangkat daerah, perencanaan dan penganggaran.

Pasal 4

Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan oleh unit kerja di Kementerian Ketenagakerjaan sebagai dasar pembinaan teknis kepada daerah secara nasional.

Pasal 5

Dalam hal kemampuan keuangan daerah atau ketersediaan aparatur yang dimiliki oleh daerah masih terbatas, tipe Perangkat Daerah penyelenggara urusan pemerintah bidang ketenagakerjaan dapat diturunkan dari hasil pemetaan.

Pasal 6

Evaluasi hasil pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2016 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA