Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDURPENERBITAN PERIZINAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASINGDALAM PELAYANAN TERPADU SATU PINTUDI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
2. Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut TKA warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah INDONESIA.
3. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
4. Rekomendasi Visa Kerja adalah surat rekomendasi visa untuk maksud bekerja yang disampaikan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing kepada Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi.
5. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat IMTA adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja TKA.
6. IMTA Perpanjangan adalah IMTA yang diterbitkan untuk TKA yang lokasi kerjanya lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi.
7. Dana Kompensasi adalah dana pengalihan keterampilan dan kejuruan yang selanjutnya disebut DPKK, yaitu dana yang harus dibayar oleh pemberi kerja TKA kepada negara atas penggunaan TKA.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
9. Direktur adalah Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini sebagai pedoman bagi pejabat penerbitan izin dan petugas operasional dalam memberikan pelayanan RPTKA dan IMTA pada PTSP di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta pemangku kepentingan untuk mengetahui alur proses penerbitan IMTA.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi tata cara:
a. pengesahan RPTKA baru;
b. pengesahan RPTKA perpanjangan yang lokasi kerjanya lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi;
c. penerbitan Surat rekomendasi visa kerja;
d. penerbitan IMTA baru; dan
e. penerbitan IMTA perpanjangan untuk TKA yang lokasi kerjanya lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi.
Pasal 4
RPTKA baru, RPTKA perpanjangan, surat rekomendasi visa kerja, IMTA baru dan IMTA perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diterbitkan oleh Direktur.
Pasal 5
Pengesahan RPTKA, penerbitan surat rekomendasi visa kerja dan penerbitan IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Pengesahan RPTKA, penerbitan surat rekomendasi visa kerja dan penerbitan IMTA yang diselenggarakan pada PTSP di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Menteri menugaskan pejabat Kementerian di BKPM untuk menerima dan menandatangani pengesahan RPTKA dan penerbitan IMTA yang kewenangannya tidak dapat dilimpahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud ayat (1) dibantu oleh petugas operasional.
Pasal 7
Tata cara pengesahan RPTKA, penerbitan surat rekomendasi visa kerja dan penerbitan IMTA sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, alur proses dan flowchart sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, dan contoh format formulir permohonan RPTKA dan IMTA sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Proses pengesahan RPTKA, penerbitan surat rekomendasi visa kerja dan penerbitan IMTA dilaksanakan secara online yang dapat diakses melalui website Kementerian: http://www.tka-online.depnakertrans.go.id.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
M. HANIF DHAKIRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
