Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2018
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
2. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan oleh kabupaten/kota yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
3. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintah Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
4. Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan daerah kabupaten/kota.
5. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
Menugaskan kepada bupati/wali kota untuk melaksanakan Tugas Pembantuan bidang ketenagakerjaan.
Pasal 3
Pelaksanaan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2018 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Pasal 4
Program, kegiatan, dan dana Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Alokasi dan pelaksanaan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan melakukan:
a. sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah;
b. penyiapan perangkat daerah yang akan melaksanakan program dan kegiatan tugas pembantuan; dan
c. koordinasi pengendalian, pembinaan, pengawasan dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Dinas Kabupaten/Kota yang memperoleh Dana Tugas Pembantuan wajib membuat:
a. surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan program dan kegiatan;
b. surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan; dan
c. surat pernyataan kesanggupan untuk memelihara dan mengelola barang dan jasa yang dihibahkan dari hasil penyelengaraan kegiatan tugas pembantuan.
Pasal 8
Bupati/wali kota dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan berpedoman pada Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 9
Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan Tugas Pembantuan yang merupakan penerimaan negara wajib disetor oleh kuasa pengguna anggaran ke rekening kas umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan Tugas Pembantuan merupakan barang milik negara dan harus dilakukan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Kepala Dinas Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) dan melaksanakan fungsi terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang.
Pasal 12
(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota bertanggungjawab untuk menyampaikan laporan pelaksanaan Tugas Pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Laporan Pelaksanaan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal c.q Biro Perencanaan sebagai bahan Menteri dalam merumuskan kebijakan.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2018
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. HANIF DHAKIRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA Penanggung Jawab Paraf Tgl.
Pembuat Draf:
- Kepala Biro Perencanaan - Sesditjen Binapenta dan PKK
Pengendali Aspek Hukum
Penanggung Jawab Materi:
Dirjen Binapenta dan PKK
Penanggung
Jawab Administrasi
