Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN ANGGARAN 2020
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/non pemerintah.
2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
Penyaluran Bantuan Pemerintah dilaksanakan dengan prinsip akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan bermanfaat serta dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Pasal 3
Jenis Bantuan Pemerintah di Kementerian meliputi:
a. pemberian penghargaan;
b. bantuan operasional;
c. bantuan sarana dan/atau prasarana;
d. bantuan rehabilitasi, pembangunan gedung, dan/atau bangunan; dan
e. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah.
Pasal 4
Penerima Bantuan Pemerintah pada Kementerian meliputi:
a. perseorangan;
b. kelompok masyarakat;
c. lembaga swadaya masyarakat;
d. lembaga pendidikan dan pelatihan;
e. lembaga pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di daerah; dan
f. lembaga atau organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 5
Jenis Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dalam bentuk:
a. uang;
b. barang; dan/atau
c. jasa.
Pasal 6
(1) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dalam pagu yang paling tinggi yang dilaksanakan berdasarkan alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian sesuai dengan kelompok akun belanja masing-masing.
(2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Kepala satuan kerja unit eselon I menyusun petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 8
(1) Kepala satuan kerja unit eselon I sesuai kewenangannya melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi.
(2) Pembinaan, monitoring, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan; dan
b. kesesuaian antara target capaian dengan realisasi.
(3) Hasil pembinaan, monitoring, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk MENETAPKAN kebijakan pemberian Bantuan Pemerintah berikutnya.
Pasal 9
Kepala satuan kerja unit eselon I harus menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1628);
b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara
Tahun 2018 Nomor 992);
c. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara
Tahun 2018 Nomor 1449);
d. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah
Bidang Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1803); dan
e. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Bidang Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 505), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2020
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IDA FAUZIYAH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
