Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat Dan Daerah Bidang Ketenagakerjaan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pelaporan adalah proses penyusunan dan penyampaian hasil pelaksanaan tugas yang meliputi capaian kinerja program dan kegiatan, realisasi keuangan dan fisik.
2. Pelaporan adalah dokumen yang disampaikan sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pada periode waktu tertentu.
3. Laporan Pelaksanaan Tugas adalah dokumen yang dibuat oleh pimpinan unit kerja pusat dan daerah bidang ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai bentuk pertanggung jawaban kinerja.
4. Dinas Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan provinsi.
5. Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh Unit Kerja Pusat dan Daerah dalam penyusunan Laporan Pelaksanaan Tugas bidang ketenagakerjaan.
Pasal 3
(1) Unit Kerja Pusat terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas;
c. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja;
d. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
e. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan; dan
h. Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP).
(2) Unit Kerja Daerah terdiri atas:
a. Dinas Provinsi; dan
b. Dinas Kabupaten/Kota.
Pasal 4
(1) Jenis Laporan Pelaksanaan Tugas meliputi:
a. Laporan Pelaksanaan Tugas unit kerja pusat; dan
b. Laporan Pelaksanaan Tugas unit kerja daerah.
(2) Selain jenis laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat laporan khusus sesuai dengan kebutuhan.
(3) Laporan Pelaksanaan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistematika laporan tercantum di Format 1 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Materi Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) berisi data dan informasi mengenai:
a. capaian indikator kinerja, terdiri atas:
1) capaian indikator kinerja strategis;
2) capaian indikator kinerja program; dan 3) capaian indikator kinerja kegiatan.
b. realisasi keuangan dan fisik bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
c. permasalahan dan upaya tindak lanjut.
(2) Materi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara:
a. manual; atau
b. aplikasi sistem dalam jaringan (online).
Pasal 6
(1) Penyusunan Laporan Pelaksanaan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai berikut:
a. laporan Unit Kerja Sekretariat Jenderal disusun oleh Bagian Evaluasi dan Pelaporan Biro Perencanaan;
b. laporan Unit Kerja Eselon I Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Badan disusun oleh Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan;
c. laporan Unit Kerja Eselon II disusun oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
d. laporan UPTP disusun oleh Kepala Sub Bagian Pelaporan; dan
e. laporan Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota disusun oleh pejabat yang mempunyai tugas dan fungsi bidang evaluasi dan Pelaporan.
(2) Mekanisme penyusunan Laporan Pelaksanaan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum di Format 2 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Penyampaian Laporan Pelaksanaan Tugas unit kerja pusat dan daerah dilakukan sebagai berikut:
a. laporan unit Eselon I disampaikan kepada Menteri pada periode:
1) setiap bulan, paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya; dan 2) setiap tahun, pada minggu pertama bulan Maret tahun berikutnya.
b. laporan unit Eselon II dan UPTP disampaikan kepada Pejabat Eselon I masing-masing, pada periode:
1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya; dan 2) setiap tahun, pada minggu ketiga bulan Februari tahun berikutnya.
c. laporan Dinas Provinsi disampaikan kepada Menteri dan Gubernur dengan tembusan unit Eselon I terkait dan Inspektur Jenderal, pada periode:
1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya; dan 2) setiap tahun, pada minggu ketiga bulan Februari pada tahun berikutnya.
d. laporan Dinas Kabupaten/Kota disampaikan kepada Menteri, Bupati/Walikota, dan Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan unit Eselon I terkait dan Inspektur Jenderal, pada periode:
1) setiap bulan, paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya; dan 2) setiap tahun, pada minggu pertama bulan Februari pada tahun berikutnya.
(2) Laporan Pelaksanaan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dari Direktur Jenderal dan Kepala Badan ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal.
(3) Laporan Pelaksanaan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Biro Perencanaan sebagai bahan Menteri dalam membuat kebijakan.
(4) Mekanisme Laporan Pelaksanaan Tugas unit kerja pusat dan daerah serta petunjuk pengisian tercantum di Format 3, Format 4, dan Format 5 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Penanggung jawab Laporan Pelaksanaan Tugas sebagai berikut:
a. Penanggung jawab laporan unit Eselon I yaitu Pejabat Eselon I yang bersangkutan;
b. Penanggung jawab laporan unit Eselon II dan UPTP yaitu Pejabat Eselon II atau Kepala UPTP yang bersangkutan;
dan
c. Penanggungjawab laporan Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota yaitu Kepala Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.18/MEN/XII/2011 tentang Sistem Pelaporan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi Provinsi/Kabupaten/ Kota Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 791); dan
b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 2071);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2016
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. HANIF DHAKIRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
