Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja

PERMENAKER No. 34 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. 2. Akreditasi adalah proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan Pelatihan Kerja. 3. Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat LPK adalah instansi pemerintah, badan hukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja. 4. Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat LA-LPK adalah lembaga yang bersifat independen dan ditetapkan oleh Menteri untuk melaksanakan Akreditasi LPK. 5. Komite Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat KA-LPK adalah komite yang dibentuk oleh LA-LPK sebagai perpanjangan tangan LA- LPK untuk melaksanakan Akreditasi yang berkedudukan di ibukota provinsi. 6. Sertifikat Akreditasi adalah dokumen formal yang diterbitkan oleh LA-LPK yang menyatakan bahwa LPK tersebut telah terakreditasi untuk melaksanakan program pelatihan kerja tertentu. 7. Asesmen adalah proses penilaian terhadap pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam Akreditasi untuk mengambil keputusan dalam penetapan status Akreditasi LPK. 8. Assesor Akreditasi adalah seseorang yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan Asesmen terhadap LPK. 9. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. 10. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA, yang selanjutnya disingkat SKKNI, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Standar Kompetensi Kerja Khusus adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan. 12. Standar Kompetensi Kerja Internasional adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu organisasi multi nasional dan digunakan secara internasional. 13. Kerangka Mutu Pelatihan INDONESIA yang selanjutnya disingkat KMPI adalah kerangka penjaminan mutu pelatihan dimana semua LPK harus memenuhinya agar dapat menawarkan kualifikasi nasional atau unit kompetensi yang disahkan secara nasional. 14. Sistem Pelatihan Kerja Nasional yang selanjutnya disebut Sislatkernas adalah keterkaitan dan keterpaduan berbagai komponen Pelatihan Kerja untuk mencapai tujuan pelatihan kerja nasional. 15. Program Pelatihan Kerja adalah suatu rumusan tertulis yang yang memuat secara sistematis tentang pemaketan unit-unit kompetensi sesuai dengan area kompetensi jabatan pada area pekerjaan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi. 16. Kurikulum adalah suatu naskah panduan mengenai pengalaman, pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang harus didapatkan peserta diklat agar dapat melaksanakan pekerjaannya secara profesional. 17. Sarana adalah peralatan pelatihan yang merupakan fasilitas utama terselenggaranya Pelatihan Kerja secara langsung yang digunakan untuk mencapai tujuan Program Pelatihan Kerja. 18. Prasarana adalah fasilitas pendukung terselenggaranya Pelatihan Kerja secara tidak langsung terdiri atas gedung kantor, gedung asrama siswa, ruang teori/kelas, ruang praktek, ruang perpustakaan, halaman parkir. 19. Materi Pelatihan adalah materi substantif yang berupa modul, diktat/buku-buku referensi, unit-unit kompetensi yang dipilih, dan lain-lain yang akan diberikan kepada peserta pelatihan kerja disusun berdasarkan silabus pelatihan yang telah ditetapkan dalam proses penetapan Kurikulum Pelatihan Kerja. 20. Instruktur atau sebutan lainnya adalah seseorang yang memiliki kompetensi teknis dan metodologis, dan diberikan tugas serta wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pelatihan Kerja. 21. Tenaga Pelatihan adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan diberikan tugas serta wewenang untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan Pelatihan Kerja. 22. Dinas Provinsi adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi. 23. Dinas Kabupaten/Kota adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. 24. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pelatihan kerja dan produktivitas. 25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

Akreditasi bertujuan untuk menjamin mutu penyelenggaraan pelatihan kerja dan meningkatkan kredibilitas LPK.

Pasal 3

(1) LA-LPK merupakan lembaga yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) LA-LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdomisili di ibukota negara.

Pasal 4

LA-LPK berfungsi untuk melaksanakan Akreditasi.

Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LA-LPK mempunyai tugas: a. menyusun program Akreditasi; b. mengembangkan sistem pelaksanaan Akreditasi; c. melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan Akreditasi; dan d. mengembangkan kerjasama internasional antar lembaga akreditasi pelatihan kerja. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LA-LPK harus berpedoman pada Sislatkernas.

Pasal 6

(1) Susunan keanggotaan LA-LPK terdiri atas: a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Sekretaris; dan d. Anggota sebanyak 8 (delapan). (2) Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris LA-LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, merangkap sebagai anggota. (3) Ketua dan Wakil Ketua LA-LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, berasal dari unsur masyarakat atau unsur pemerintah. (4) Sekretaris LA-LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berasal dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang pelatihan kerja.

Pasal 7

(1) Keanggotaan LA-LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri dari unsur masyarakat dan unsur pemerintah. (2) Unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau kementerian teknis terkait. (3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari asosiasi LPK, asosiasi pengusaha/asosiasi industri, asosiasi profesi, atau pakar di bidang pelatihan kerja.

Pasal 8

Untuk menjadi anggota LA-LPK, calon anggota LA-LPK harus memenuhi persyaratan: a. Warga Negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. memiliki integritas yang tinggi; d. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana; e. memiliki pengalaman manajerial dan/atau kompetensi di bidang pengembangan sumber daya manusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun; f. memiliki komitmen untuk mengembangkan Akreditasi LPK; dan g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar.

Pasal 9

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas LA- LPK dibentuk sekretariat LA-LPK. (2) Sekretariat LA-LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk dan berada di direktorat jenderal yang menangani bidang pelatihan kerja dan produktivitas.

Pasal 10

(1) Untuk melaksanakan akreditasi, LA-LPK membentuk KA- LPK di setiap provinsi. (2) KA-LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkedudukan di ibukota provinsi.

Pasal 11

KA-LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai tugas: a. MENETAPKAN tim pelaksana Akreditasi; b. melaksanakan bimbingan teknis Akreditasi; c. membuat rencana pelaksanaan Akreditasi; dan d. melaksanakan Akreditasi.

Pasal 12

(1) Susunan keanggotaan KA-LPK terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; dan c. Anggota sebanyak 5 (lima). (2) Ketua dan Sekretaris KA-LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, merangkap sebagai anggota. (3) Sekretaris KA-LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berasal dari dinas provinsi. (4) Keanggotaan KA-LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari unsur masyarakat dan unsur pemerintah. (5) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari asosiasi LPK, asosiasi pengusaha/ asosiasi industri, asosiasi profesi, dan pakar di bidang pelatihan.

Pasal 13

(1) Keanggotaan KA-LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diusulkan oleh masing-masing unsur kepada dinas provinsi. (2) Dinas provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk kelompok kerja untuk melakukan pemilihan keanggotaan KA-LPK. (3) Susunan keanggotaan KA-LPK sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh dinas provinsi kepada LA-LPK.

Pasal 14

Untuk menjadi anggota KA-LPK, calon anggota KA-LPK harus memenuhi persyaratan: a. Warga Negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. memiliki integritas yang tinggi; d. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana; e. memiliki pengalaman manajerial dan/atau kompetensi di bidang pengembangan sumber daya manusia paling singkat 5 (lima) tahun; f. memiliki komitmen untuk mengembangkan Akreditasi LPK; dan g. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar.

Pasal 15

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KA-LPK dibentuk sekretariat KA-LPK yang berada di dinas provinsi.

Pasal 16

(1) Dalam melaksanakan tugas KA-LPK dibantu oleh Tim Assesor Akreditasi yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Akreditasi. (2) Tim Assesor Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada KA-LPK.

Pasal 17

(1) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota LA-LPK diangkat dan diberhentikan oleh Menteri; (2) Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota LA-LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 18

Pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota LA-LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, diseleksi oleh Tim Seleksi yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 19

(1) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota LA-LPK dapat diberhentikan karena alasan: a. masa jabatan telah berakhir; b. permohonan sendiri; c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; d. tidak menunjukkan kinerja, integritas, dan dedikasi sebagai Anggota LA-LPK; e. berhalangan tetap selama 3 (tiga) bulan berturut- turut; atau f. meninggal dunia. (2) Dalam hal Anggota LA-LPK berhenti atau diberhentikan, Menteri menunjuk anggota baru tanpa proses seleksi untuk meneruskan sisa masa jabatan.

Pasal 20

(1) Ketua, Sekretaris, dan Anggota KA-LPK diangkat dan diberhentikan oleh Ketua LA-LPK. (2) Ketua dan Sekretaris KA-LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh Anggota KA-LPK. (3) Pemilihan Ketua KA-LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui mekanisme musyawarah untuk memperoleh mufakat. (4) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara oleh Anggota KA-LPK. (5) Masa jabatan keanggotaan KA-LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 21

(1) Ketua, Sekretaris, dan Anggota KA-LPK dapat diberhentikan karena alasan: a. masa jabatan telah berakhir; b. permohonan sendiri; c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; d. tidak menunjukkan kinerja, integritas, dan dedikasi sebagai Anggota KA-LPK; e. berhalangan tetap selama 3 (tiga) bulan berturut- turut; atau f. meninggal dunia. (2) Dalam hal Anggota KA-LPK berhenti atau diberhentikan, dinas provinsi mengusulkan kepada Ketua LA-LPK calon anggota baru dari unsur yang sama untuk meneruskan sisa masa jabatan. (3) Pengusulan calon anggota baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

Pasal 22

LA-LPK melakukan Akreditasi kepada LPK yang telah memperoleh izin atau tanda daftar dari kepala dinas kabupaten/kota.

Pasal 23

(1) Akreditasi dilakukan berdasarkan Program Pelatihan Kerja dan mengacu kepada KMPI. (2) KMPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. kompetensi kerja; b. Kurikulum dan silabi; c. materi Pelatihan Kerja; d. Asesmen Pelatihan Kerja; e. Instruktur dan Tenaga Pelatihan; f. Sarana dan Prasarana Pelatihan Kerja; g. tata kelola LPK; dan h. keuangan. (3) KMPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

(1) LPK mengajukan permohonan akreditasi kepada KA-LPK dengan melampirkan copy izin LPK atau tanda daftar yang masih berlaku dan dilegalisir oleh dinas kabupaten/kota. (2) Dalam hal permohonan LPK sebagimana dimaksud pada ayat (1) telah diterima, KA-LPK memberikan formulir pendaftaran disertai 1 (satu) set dokumen asesmen mandiri untuk dilengkapi oleh LPK. (3) Dokumen hasil asesmen mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirimkan kembali beserta berkas kelengkapannya kepada KA-LPK.

Pasal 25

(1) Dokumen hasil asesmen mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan verifikasi oleh Tim Assesor Akreditasi. (2) Tim Assesor Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan dengan jumlah gasal yang ditunjuk oleh KA-LPK. (3) Tim Assesor Akreditasi melakukan verifikasi dokumen asesmen mandiri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan dan hasil verifikasi dilaporkan kepada KA- LPK. (4) Dalam hal verifikasi dokumen asesmen mandiri oleh Tim Assesor Akreditasi dinyatakan tidak lengkap maka KA- LPK mengembalikan dokumen kepada LPK dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja untuk dilengkapi. (5) Tim Assesor Akreditasi melakukan verifikasi lapangan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dokumen asesmen mandiri telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap.

Pasal 26

(1) Laporan hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) disampaikan oleh Tim Asessor Akreditasi pada sidang pleno anggota KA-LPK. (2) Hasil keputusan sidang pleno KA-LPK direkomendasikan kepada LA-LPK untuk diverifikasi. (3) LA-LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi hasil rekomendasi dari KA-LPK paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk MENETAPKAN status Akreditasi.

Pasal 27

(1) LA-LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) menerbitkan Sertifikat Akreditasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditetapkan status Akreditasi. (2) Sertifikat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada LPK yang dinyatakan terakreditasi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (3) Bagi LPK yang dinyatakan tidak terakreditasi akan diberikan surat pemberitahuan oleh LA-LPK melalui KA- LPK. (4) LPK yang tidak terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 24.

Pasal 28

LPK swasta dengan modal asing yang telah memiliki izin dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengajukan Akreditasi kepada LA-LPK.

Pasal 29

(1) Bagi LPK yang telah terakreditasi dilakukan penilaian kepatuhan melalui mekanisme surveillance. (2) Surveillance sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Assesor Akreditasi yang ditugaskan oleh LA-LPK dan/atau KA-LPK. (3) Dalam hal ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap kriteria standar Akreditasi pada saat surveillance, LPK wajib melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

Pasal 30

Status Akreditasi terdiri dari 2 (dua) kategori yaitu: a. Terakreditasi KKNI; dan/atau b. Terakreditasi Non KKNI.

Pasal 31

(1) Terakreditasi KKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, merupakan pemberian status pengakuan secara formal yang menyatakan bahwa lembaga dimaksud telah memenuhi syarat untuk melakukan Pelatihan Kerja berbasis KKNI. (2) Terakreditasi Non KKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, merupakan pemberian status pengakuan secara formal yang menyatakan bahwa lembaga dimaksud telah memenuhi syarat untuk melakukan Pelatihan Kerja berbasis Standar Kompetensi Kerja Khusus, Standar Kompetensi Kerja Internasional, dan cluster SKKNI.

Pasal 32

(1) Dalam hal LPK akan menambahkan Program Pelatihan Kerja untuk diakreditasi maka LPK mengajukan permohonan Akreditasi kepada KA-LPK. (2) Mekanisme permohonan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara mutatis mutandis dengan tata cara Akreditasi.

Pasal 33

(1) LPK dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penetapan Akreditasi kepada KA-LPK. (2) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan oleh KA-LPK maka LPK dapat mengajukan banding kepada LA-LPK. (3) Keputusan LA-LPK bersifat final dan mengikat. (4) Tata cara pengajuan keberatan dan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan penanganannya diatur oleh LA-LPK.

Pasal 34

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pembinaan kepada LA-LPK dalam pelaksanaan Akreditasi. (2) LA-LPK melakukan pembinaan kepada KA-LPK dalam pelaksanaan Akreditasi. (3) Pembinaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi aspek administrasi dan teknis.

Pasal 35

(1) LA-LPK harus menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Akreditasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) KA-LPK harus menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Akreditasi kepada Ketua LA-LPK. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali setahun.

Pasal 36

Ketua LA-LPK menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan Akreditasi dalam hal LPK tidak memenuhi kriteria standar Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3).

Pasal 37

Sumber pembiayaan LA-LPK dan Akreditasi LA-LPK berasal dari anggaran pemerintah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 38

Dalam hal di provinsi belum terbentuk KA-LPK maka pelaksanaan Akreditasi dilakukan oleh LA-LPK.

Pasal 39

LPK yang telah terakreditasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktu berakhirnya Akreditasi.

Pasal 40

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, a. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.225/MEN/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja; b. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.16/MEN/V/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.225/MEN/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 41

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2016 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA