Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PERMENAKER No. 37 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Budaya Kerja adalah sikap serta perilaku individu dan kelompok yang didasari atas nilai-nilai yang diyakini kebenarannya dan telah menjadi sifat serta kebiasaan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan sehari-hari. 2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 3. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Integritas adalah niat, pikiran, perkataan, dan perbuatan yang selaras berdasarkan kebenaran, kebaikan, dan kemanfaatan di atas segalanya yang dimiliki. 5. Profesionalitas adalah kemampuan untuk memahami, menguasai, dan melakukan hal-hal yang harus dikerjakan secara konsisten dan produktif dalam memberikan hasil pekerjaan yang bermanfaat. 6. Soliditas adalah kemampuan untuk bekerja sama dengan pihak yang lain dengan saling melengkapi dan mengutamakan obyektivitas. 7. Kreativitas adalah kemampuan dalam bekerja dengan selalu mencari gagasan dan berupaya menemukan inovasi baru yang lebih baik dalam mencapai kinerja yang optimal. 8. Berorientasi Pemangku Kepentingan adalah meningkatkan kualitas pelayanan dan pelayanan dengan selalu bersikap ramah, sopan, empati, non diskriminatif serta tepat sasaran serta waktu dalam orientasi meningkatkan kepuasan pelanggan. 9. Log book adalah catatan individu setiap Pegawai ASN di Kementerian yang berisi mengenai rencana dan realisasi kerja dalam sekuen waktu tertentu dan dibuat oleh pegawai yang bersangkutan. 10. Kementerian adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. mendorong terbentuknya sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai budaya kerja pegawai ASN Kementerian Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; b. meningkatkan kinerja pegawai ASN Kementerian Ketenagakerjaan.

Pasal 3

(1) Nilai Budaya Kerja pegawai ASN Kementerian, terdiri atas: a. jujur; b. profesional; c. solid; d. kreatif; dan e. melayani. (2) Nilai Budaya Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki slogan masing-masing, sebagai berikut: a. jujur : Integritas di atas Segalanya; b. profesional : Hasil Kerja Akuntabel; c. solid : Satu untuk Semua, Semua untuk Satu; d. kreatif : Kaya Gagasan; e. melayani : Pemangku Kepentingan adalah Raja.

Pasal 4

Nilai Budaya Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki dimensi, sebagai berikut: a. Pemahaman kepada makna bekerja; b. Sikap terhadap pekerjaan atau apa yang dikerjakan; c. Sikap terhadap lingkungan pekerjaan; d. Sikap terhadap waktu kerja; e. Sikap terhadap alat yang digunakan; f. Etos kerja; dan g. Perilaku ketika bekerja atau mengambil keputusan.

Pasal 5

(1) Variabel perilaku untuk dimensi pemahaman kepada makna bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a digambarkan dengan satunya kata dengan perbuatan. (2) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membandingkan catatan rencana kerja dengan catatan realisasi kerja dalam log book.

Pasal 6

(1) Variabel perilaku untuk dimensi sikap terhadap pekerjaan atau apa yang dikerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b digambarkan dengan menyadari apa yang sudah diterima dari negara dihadapkan dengan apa yang sudah diberikan kepada negara. (2) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengetahui apa yang telah direalisasikan melebihi apa yang direncanakan sebelumnya berdasarkan log book.

Pasal 7

(1) Variabel Perilaku untuk dimensi sikap terhadap lingkungan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c digambarkan dengan menghargai kontribusi setiap orang terhadap kinerja yang dicapai. (2) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memilih pegawai teladan pada jabatan pelaksana di setiap satuan kerja jabatan pimpinan tinggi pratama setiap bulan yang dinilai oleh seluruh pegawai ASN di satuan kerja yang bersangkutan.

Pasal 8

(1) Variabel perilaku untuk dimensi sikap terhadap waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d digambarkan dengan setiap saat selalu berbuat kebaikan, dalam niat, ucapan, dan tindakan. (2) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menghitung jumlah penugasan yang diselesaikan dengan tepat waktu dibagi dengan jumlah seluruh penugasan yang diberikan oleh atasan kepada pegawai yang bersangkutan dalam satu tahun berdasarkan log book.

Pasal 9

(1) Variabel perilaku untuk dimensi sikap terhadap alat yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e digambarkan dengan hemat, cermat, efisien, dan mengembalikan segala sesuatu yang digunakan pada tempatnya. (2) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan jumlah koreksi draf tercetak tidak lebih dari 3 (tiga) kali, selalu menjaga kebersihan lingkungan kerja, serta menjaga agar alat selalu tersedia dan siap digunakan.

Pasal 10

(1) Variabel Perilaku untuk dimensi etos kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f digambarkan dengan selalu mendorong untuk tegaknya aturan kerja. (2) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan tingkat pelanggaran disiplin pegawai dan aturan kerja berdasarkan hasil pengawasan melekat.

Pasal 11

(1) Variabel perilaku untuk dimensi perilaku ketika bekerja atau mengambil keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g digambarkan dengan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. (2) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan survai kepuasan pegawai.

Pasal 12

Variabel perilaku untuk dimensi pemahaman kepada makna bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a digambarkan dengan memahami, menguasai, dan mampu melakukan hal-hal yang harus dikerjakan secara konsisten.

Pasal 13

Variabel perilaku untuk dimensi sikap terhadap pekerjaan atau apa yang dikerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b digambarkan dengan pekerjaan yang ditangani oleh ahlinya serta menganut paham the right man on the right place in the right time.

Pasal 14

Variabel perilaku untuk dimensi sikap terhadap lingkungan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c digambarkan dengan sikap persaingan yang sehat, dinamis, dan produktif.

Pasal 15

Variabel Perilaku untuk dimensi sikap terhadap waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d digambarkan dengan hasil pekerjaan yang membawa manfaat.

Pasal 16

Variabel Perilaku untuk dimensi sikap terhadap alat yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e digambarkan dengan efisiensi dan efektivitas yang tinggi.

Pasal 17

Variabel Perilaku untuk dimensi etos kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f digambarkan dengan orientasi kinerja yang berbasis bisnis proses.

Pasal 18

Variabel Perilaku untuk dimensi perilaku ketika bekerja atau mengambil keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g digambarkan dengan kebijakan yang berbasis pengetahuan.

Pasal 19

(1) Cara mengukur variabel Perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diukur dengan mengetahui tingkat kepatuhan terhadap prosedur kerja. (2) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 18 dengan mengetahui tingkat kepuasan pemangku kepentingan berdasarkan atas skala kepuasan. (3) Tingkat kepuasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari hasil survai kepuasan yang dilakukan secara periodik.

Pasal 20

Variabel perilaku untuk dimensi pemahaman kepada makna bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a digambarkan dengan mampu bekerja sama dengan pihak lain dalam mencapai tujuan bersama yang lebih luas.

Pasal 21

Variabel Perilaku untuk dimensi sikap terhadap pekerjaan atau apa yang dikerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b digambarkan dengan sikap saling percaya secara bertanggung jawab.

Pasal 22

Variabel Perilaku untuk dimensi sikap terhadap lingkungan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c digambarkan dengan sikap empati, peduli, saling mendukung, dan tenggang rasa.

Pasal 23

Variabel Perilaku untuk dimensi sikap terhadap waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d digambarkan dengan sikap responsif, proaktif, dan lebih dini dalam penanganan.

Pasal 24

Variabel Perilaku untuk dimensi sikap terhadap alat yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e digambarkan dengan memperlakukan bahwa barang publik adalah amanah.

Pasal 25

Variabel Perilaku untuk dimensi etos kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f digambarkan dengan sikap saling mendukung secara sinergi dalam mencapai satu tujuan.

Pasal 26

Variabel Perilaku untuk dimensi perilaku ketika bekerja atau mengambil keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g digambarkan dengan mengutamakan objektivitas untuk kepentingan bersama.

Pasal 27

(1) Cara mengukur Variabel Perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 26 diukur dengan skala kepuasan konsumen. (2) Tingkat kepuasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil survai kepuasan yang dilakukan secara periodik.

Pasal 28

Variabel Perilaku untuk dimensi pemahaman kepada makna bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a digambarkan dengan sikap selalu mencari dan menemukan gagasan baru yang lebih baik.

Pasal 29

Variabel Perilaku untuk dimensi sikap terhadap pekerjaan atau apa yang dikerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b digambarkan dengan bersikap bahwa pekerjaan merupakan tantangan yang menyenangkan.

Pasal 30

Variabel Perilaku untuk dimensi sikap terhadap lingkungan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c digambarkan dengan sikap berorientasi pada perubahan.

Pasal 31

Variabel Perilaku untuk dimensi sikap terhadap waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d digambarkan dengan sikap siap bekerja tanpa terikat batas waktu.

Pasal 32

Variabel Perilaku untuk dimensi sikap terhadap alat yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e digambarkan dengan sikap bahwa keterbatasan sumberdaya tidak menghalangi pencapaian kinerja yang optimal.

Pasal 33

Variabel Perilaku untuk dimensi etos kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f digambarkan dengan sikap selalu berupaya mencari solusi dan berani menghadapi resiko.

Pasal 34

Variabel Perilaku untuk dimensi perilaku ketika bekerja atau mengambil keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g digambarkan dengan sikap kritis dan selalu berorientasi pada perbaikan.

Pasal 35

(1) Cara mengukur Variabel Perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 34 diukur dengan skala kepuasan konsumen. (2) Tingkat kepuasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil survai kepuasan yang dilakukan secara periodik.

Pasal 36

Variabel Perilaku untuk dimensi pemahaman kepada makna bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a digambarkan dengan sikap bahwa bekerja adalah ibadah.

Pasal 37

Variabel Perilaku untuk dimensi sikap terhadap pekerjaan atau apa yang dikerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b digambarkan dengan bersikap bahwa hasil pekerjaan harus memuaskan para pemangku kepentingan.

Pasal 38

Variabel Perilaku untuk dimensi sikap terhadap lingkungan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c digambarkan dengan sikap dan perilaku senyum, ramah, sopan, empati, dan nondiskriminatif.

Pasal 39

Variabel Perilaku untuk dimensi sikap terhadap waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d digambarkan dengan sikap bahwa lebih cepat dalam menyelesaikan pekerjaan adalah lebih baik.

Pasal 40

Variabel Perilaku untuk dimensi sikap terhadap alat yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e digambarkan dengan sikap bahwa keberadaan teknologi membantu peningkatan kualitas pelayanan dan pencapaian kinerja.

Pasal 41

Variabel Perilaku untuk dimensi etos kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f digambarkan dengan hasil kerja yang tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat mutu.

Pasal 42

Variabel Perilaku untuk dimensi perilaku ketika bekerja atau mengambil keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g digambarkan dengan berorientasi pada kebutuhan pemangku kepentingan.

Pasal 43

(1) Cara mengukur variabel Perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 42 diukur dengan skala kepuasan konsumen. (2) Tingkat kepuasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil survai kepuasan yang dilakukan secara periodik.

Pasal 44

(1) Untuk menerapkan budaya kerja, dibentuk kelompok budaya kerja pada tingkat Kementerian dan tingkat satuan kerja JPT Madya. (2) Kelompok budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Agen Perubahan. (3) Agen Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyusun rencana tindak. (4) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat persetujuan pimpinan sesuai dengan tingkatnya.

Pasal 45

Monitoring dan evaluasi implementasi budaya kerja dilakukan untuk mengukur efektivitas proses dan hasil atas pelaksanaan perubahan serta memberikan umpan balik perbaikan.

Pasal 46

(1) Dalam hal monitoring dan evaluasi ditemukan permasalahan, Agen Perubahan menyampaikan permasalahan serta usulan alternatif solusinya kepada pimpinan secara tertulis baik langsung atau berjenjang. (2) Pimpinan Instansi Pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan solusi terhadap permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 47

(1) Pelaporan implementasi budaya kerja dilakukan setiap 3 (tiga) bulan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Agen Perubahan melalui Kelompok Budaya Kerja menurut tingkat Kementerian atau tingkat satuan kerja JPT Madya.

Pasal 48

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA