Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR IZIN USAHA JASA PENEMPATANTENAGA KERJA INDONESIA DI DALAM NEGERI DALAM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PERMENAKER No. 4 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu. 2. Penempatan Tenaga Kerja adalah proses pelayan kepada pencari kerja untuk memeroleh pekerjaan dan pemberi kerja dalam pengisian lowongan kerja sesuai dengan bakat, minat, kemampuan. 3. Izin Usaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA di Dalam Negeri yang selanjutnya disebut izin usaha jasa penempatan tenaga kerja adalah izin usaha yang diberikan pada badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja. 4. Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta yang selanjutnya disingkat LPTKS adalah lembaga swasta berbadan hukum yang telah memperoleh izin usaha jasa penempatan tenaga kerja dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja. 5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman bagi petugas dalam memberikan pelayanan penerbitan izin usaha jasa penempatan tenaga kerja dalam PTSP di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta pemangku kepentingan dalam mengetahui alur proses penerbitan izin usaha jasa penempatan tenaga kerja.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penerbitan izin usaha jasa penempatan tenaga kerja baru; b. Penerbitan izin usaha jasa penempatan tenaga kerja perpanjangan; dan c. Penerbitan izin usaha jasa penempatan tenaga kerja, dengan persyaratan kepemilikan modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Izin usaha jasa penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diterbitkan oleh Kepala BKPM untuk atas nama Menteri.

Pasal 5

Tata cara penerbitan izin usaha jasa penempatan tenaga kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, bagan alur proses dan flowchart sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, dan bentuk dan format izin usaha jasa penempatan tenaga kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Penerbitan izin usaha jasa penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Penerbitan izin usaha jasa penempatan tenaga kerja dilaksanakan secara manual atau melalui online system. (2) Online system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui situs alamat http://www.lptks.net dan dilakukan secara bertahap.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY