Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengusaha adalah:
a. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; dan
c. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di INDONESIA mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, yang berkedudukan di luar wilayah INDONESIA.
2. Perusahaan adalah:
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik Negara yang
mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai Pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
4. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
4a. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pengusaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
4b. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pengusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah Pengusaha melakukan pendaftaran.
5. Mendirikan Perusahaan adalah sejak Perusahaan itu melakukan kegiatan fisik Perusahaan dan/atau memperoleh izin.
6. Menghentikan Perusahaan adalah menghentikan kegiatan usaha Perusahaan tidak lebih dari satu tahun akan tetapi bukan bermaksud untuk membubarkan Perusahaan baik karena kemauan sendiri maupun menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Menjalankan Kembali Perusahaan adalah mulai menjalankan kembali kegiatan Perusahaan setelah perusahaan dihentikan sebelumnya.
8. Memindahkan Perusahaan adalah memindahkan tempat kedudukan dan/atau lokasi Perusahaan atau mengalihkan pemiliknya.
9. Membubarkan Perusahaan adalah menghentikan kegiatan Perusahaan untuk selama-lamanya.
10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
11. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan.
12. Dinas Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di daerah provinsi.
13. Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di daerah kabupaten/kota.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
2. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
