Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Jabatan Fungsional Instruktur yang selanjutnya disebut JF Instruktur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan.
4. Pejabat Fungsional Instruktur yang selanjutnya disingkat Instruktur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan.
5. Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
6. Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki oleh setiap individu PNS yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, sikap atau perilaku kerja dalam pelaksanaan tugas jabatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
7. Standar Kompetensi JF Instruktur yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Instruktur dalam melaksanakan tugas JF Instruktur.
8. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
9. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin, dan/atau mengelola unit organisasi.
10. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
11. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural dari Instruktur dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
12. Sertifikat Kompetensi JF Instruktur yang selanjutnya disebut Sertifikat Kompetensi adalah pengakuan tertulis penguasaan Kompetensi JF Instruktur pada jenjang jabatan sesuai dengan Standar Kompetensi JF Instruktur.
13. Penguji Kompetensi adalah PNS yang mempunyai atau memiliki Kompetensi dan memenuhi persyaratan yang ditugaskan untuk melakukan dan/atau penilaian Kompetensi pada jenis kualifikasi tertentu oleh Instansi Pembina.
14. Peserta Uji Kompetensi adalah PNS yang melakukan fungsi Pelatihan Kerja dan mengikuti Uji Kompetensi.
15. Instansi Pengguna JF Instruktur yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang menggunakan JF Instruktur.
16. Instansi Pembina JF Instruktur yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
17. Direktur adalah direktur yang bertanggung jawab di bidang pembinaan JF Instruktur.
18. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang bertanggung jawab di bidang pembinaan Pelatihan Kerja dan produktivitas.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi JF Instruktur bagi:
a. Penguji Kompetensi;
b. Peserta Uji Kompetensi; dan
c. penyelenggara Uji Kompetensi.
Pasal 3
(1) Uji Kompetensi JF Instruktur dilakukan untuk mengisi kebutuhan jenjang JF Instruktur.
(2) Uji Kompetensi JF Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. objektif;
b. adil;
c. transparan; dan
d. akuntabel.
(3) Prinsip objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan secara benar, jelas, dan menilai Kompetensi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
(4) Prinsip adil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan dengan tidak diskriminasi.
(5) Prinsip transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh pihak terkait.
(6) Prinsip akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 4
Uji Kompetensi JF Instruktur terdiri atas:
a. Uji Kompetensi dalam rangka perpindahan dari jabatan lain; dan
b. Uji Kompetensi dalam rangka promosi.
Pasal 5
(1) Uji Kompetensi dalam rangka perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. perpindahan antar kelompok JF; atau
b. perpindahan antar jabatan.
(2) Perpindahan antar kelompok JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan antar JF dan sesuai dengan kualifikasi, Kompetensi, dan syarat jabatan.
(3) Perpindahan antar kelompok JF dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi jabatan.
(4) Perpindahan antar jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. perpindahan pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam JF Instruktur ahli utama;
b. perpindahan pejabat administrator ke dalam JF Instruktur ahli madya;
c. perpindahan pejabat pengawas ke dalam JF Instruktur ahli muda; atau
d. perpindahan pelaksana ke dalam JF Instruktur ahli pertama.
Pasal 6
(1) Uji Kompetensi dalam rangka promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. promosi ke dalam JF Instruktur; atau
b. kenaikan jenjang JF Instruktur.
(2) Promosi ke dalam JF Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. promosi jabatan pimpinan tinggi pratama ke dalam JF Instruktur ahli utama;
b. promosi jabatan pengawas ke dalam JF Instruktur ahli madya; atau
c. promosi jabatan pelaksana ke dalam JF Instruktur ahli muda.
(3) Kenaikan jenjang JF Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku bagi Instruktur yang akan menduduki jenjang jabatan setingkat lebih tinggi meliputi:
a. kenaikan JF Instruktur ahli pertama ke JF Instruktur ahli muda;
b. kenaikan JF Instruktur ahli muda ke JF Instruktur ahli madya; dan
c. kenaikan JF Instruktur ahli madya ke JF Instruktur ahli utama.
Pasal 7
(1) Uji Kompetensi JF Instruktur diselenggarakan oleh Instansi Pembina melalui Direktur Jenderal.
(2) Dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi, Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki kewenangan:
a. menyusun perencanaan kebutuhan jumlah Peserta Uji Kompetensi;
b. menyusun perencanaan anggaran biaya Uji Kompetensi;
c. melakukan sosialisasi kepada kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
(3) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. MENETAPKAN tim Penguji Kompetensi;
b. MENETAPKAN sekretariat Uji Kompetensi;
c. MENETAPKAN Peserta Uji Kompetensi;
d. MENETAPKAN standar penilaian Uji Kompetensi;
e. MENETAPKAN standar tempat Uji Kompetensi;
f. melaksanakan Uji Kompetensi;
g. MENETAPKAN hasil Uji Kompetensi; dan
h. menerbitkan Sertifikat Kompetensi.
Pasal 8
(1) Uji Kompetensi JF Instruktur dapat diselenggarakan oleh Instansi Pengguna setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(2) Dalam hal akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diperoleh, penyelenggaraan Uji Kompetensi oleh Instansi Pengguna dapat dilaksanakan dengan persetujuan dari Instansi Pembina.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Instansi Pengguna paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.
(4) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Persetujuan penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan Format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
(6) Tata cara pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 9
Dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi, Instansi Pengguna terakreditasi, memiliki kewenangan:
a. mengusulkan tim Penguji Kompetensi kepada Instansi Pembina;
b. mengusulkan sekretariat Uji Kompetensi;
c. mengusulkan Peserta Uji Kompetensi kepada Instansi Pembina;
d. melaksanakan Uji Kompetensi; dan
e. melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada Instansi Pembina.
Pasal 10
(1) Tim Penguji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a berasal dari:
a. PNS Instansi Pembina; dan
b. PNS Instansi Pengguna.
(2) Tim Penguji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan:
a. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat;
b. memiliki pangkat paling rendah penata golongan ruang III/c dengan masa kerja paling singkat 8 (delapan) tahun;
c. memiliki pengalaman kerja dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelatihan Kerja dan/atau keinstrukturan paling singkat 8 (delapan) tahun;
d. telah mengikuti bimbingan teknis Penguji Kompetensi JF Instruktur dan memiliki sertifikat Penguji Kompetensi yang diterbitkan oleh Instansi Pembina;
dan
e. tidak sedang menjalani masa hukuman disiplin PNS.
(3) Masa kerja tim Penguji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Pasal 11
(1) Keanggotaan tim Penguji Kompetensi berjumlah gasal, terdiri atas:
a. ketua; dan
b. anggota paling sedikit 2 (dua) orang.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan PNS dari Instansi Pembina meliputi:
a. pejabat fungsional ahli madya yang diberi penugasan melakukan pembinaan JF Instruktur untuk pelaksanaan Uji Kompetensi jenjang ahli pertama dan jenjang ahli muda;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama untuk pelaksanaan Uji Kompetensi jenjang ahli madya; atau
c. pejabat pimpinan tinggi madya untuk pelaksanaan Uji Kompetensi jenjang ahli utama.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari unsur kepegawaian, unsur pengembangan sumber daya manusia, dan/atau unsur JF Instruktur satu jenjang di atasnya pada Instansi Pembina dan/atau Instansi Pengguna.
Pasal 12
Tim Penguji Kompetensi memiliki tugas:
a. menyusun materi Uji Kompetensi;
b. menyiapkan instrumen dan metode Uji Kompetensi;
c. melaksanakan Uji Kompetensi;
d. memberikan rekomendasi penetapan hasil penilaian akhir Uji Kompetensi kepada Direktur Jenderal; dan
e. melakukan pemutakhiran instrumen dan metode Uji Kompetensi.
Pasal 13
(1) Dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi, tim Penguji Kompetensi dapat melibatkan tenaga ahli yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat;
b. memiliki pengalaman kerja dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelatihan Kerja dan/atau keinstrukturan paling singkat 8 (delapan) tahun;
c. memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai bidang keahlian yang akan diujikan; dan
d. bersedia mematuhi peraturan Uji Kompetensi.
Pasal 14
(1) Sekretariat Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. sekretariat Uji Kompetensi pada Instansi Pembina;
dan
b. sekretariat Uji Kompetensi pada Instansi Pengguna.
(2) Sekretariat Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang.
(3) Sekretariat Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pegawai yang berasal dari unsur kepegawaian, unsur pengembangan sumber daya manusia, dan/atau unsur JF Instruktur.
Pasal 15
(1) Sekretariat Uji Kompetensi pada Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. menelaah permohonan Uji Kompetensi dan menyampaikan hasil telaah kepada Instansi Pengguna; dan
b. menyampaikan keputusan kelulusan dan Sertifikat Kompetensi kepada Instansi Pengguna paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Uji Kompetensi.
(2) Sekretariat Uji Kompetensi pada Instansi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. memfasilitasi pelaksanaan dan pelayanan administrasi penyelenggaraan Uji Kompetensi di Instansi Pengguna; dan
b. memberikan pembekalan kepada Peserta Uji Kompetensi.
(3) Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab antara sekretariat Uji Kompetensi pada Instansi Pembina dan Instansi Pengguna bersifat koordinatif.
Pasal 16
(1) Peserta Uji Kompetensi dalam 1 (satu) angkatan penyelenggaraan Uji Kompetensi berjumlah 10 (sepuluh) orang.
(2) Dalam hal jumlah Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Uji Kompetensi dapat diselenggarakan berdasarkan persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal.
Pasal 17
(1) Peserta Uji Kompetensi dalam rangka perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat bagi JF Instruktur ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; dan
2. pasca sarjana bagi JF Instruktur ahli utama;
b. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang keinstrukturan paling singkat 2 (dua) tahun;
dan
c. usia saat pengusulan dengan ketentuan:
1. paling tinggi berusia 52 (lima puluh dua) tahun untuk jenjang ahli pertama dan jenjang ahli muda;
2. paling tinggi berusia 54 (lima puluh empat) tahun untuk jenjang ahli madya;
3. paling tinggi berusia 59 (lima puluh sembilan) tahun untuk pejabat pimpinan tinggi; dan
4. paling tinggi berusia 62 (enam puluh dua) tahun untuk jenjang ahli utama dari JF ahli utama lain.
(2) Persyaratan Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen meliputi:
a. daftar riwayat hidup;
b. salinan ijazah terakhir yang dilegalisasi;
c. salinan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara tentang penetapan kebutuhan JF Instruktur atau surat
Pembina tentang kebutuhan formasi JF Instruktur;
d. salinan surat keputusan kenaikan pangkat/golongan ruang terakhir;
e. salinan nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
g. surat pernyataan kesanggupan mengikuti ketentuan Uji Kompetensi;
h. surat keterangan pimpinan unit kerja yang menyatakan calon Peserta Uji Kompetensi memenuhi persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi; dan
i. bahan Uji Kompetensi berupa:
1. bahan ajar dan rencana pembelajaran atau rencana sesi bagi Peserta Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain jenjang ahli pertama;
2. proposal program Pelatihan Kerja dan rencana pembelajaran atau rencana sesi bagi Peserta Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain jenjang ahli muda;
3. rencana pembelajaran atau rencana sesi, pengembangan program Pelatihan Kerja, dan/atau proposal rancangan modul pelatihan sesuai tugas jabatan dan/atau spesialisasi ajar bagi Peserta Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain jenjang ahli madya; atau
4. proposal konsultansi, pengembangan program Pelatihan Kerja, dan rencana pembelajaran atau rencana sesi pada bidang pengembangan Kompetensi bagi Peserta Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain ke jenjang ahli utama.
Pasal 18
(1) Peserta Uji Kompetensi dalam rangka promosi ke dalam JF Instruktur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat;
b. memiliki predikat kinerja paling rendah sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(2) Persyaratan Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen berupa:
a. daftar riwayat hidup;
b. salinan ijazah terakhir yang dilegalisasi;
c. salinan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara tentang penetapan kebutuhan JF Instruktur atau surat
Pembina tentang kebutuhan formasi JF Instruktur;
d. salinan surat keputusan kenaikan pangkat/golongan ruang terakhir;
e. salinan nilai predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
g. surat pernyataan kesanggupan mengikuti ketentuan Uji Kompetensi; dan
h. surat keterangan pimpinan unit kerja yang menyatakan calon Peserta Uji Kompetensi:
1. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
2. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
dan
3. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pasal 19
(1) Peserta Uji Kompetensi dalam rangka promosi kenaikan jenjang JF Instruktur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan; dan
b. memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Persyaratan Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen berupa:
a. salinan ijazah terakhir yang dilegalisasi;
b. proposal terdiri atas:
1. program pelatihan bagi Peserta Uji Kompetensi kenaikan jenjang JF Instruktur ahli muda;
2. rancangan modul pelatihan sesuai tugas fungsi jabatan dan/atau spesialisasi ajar bagi Peserta Uji Kompetensi kenaikan jenjang JF Instruktur ahli madya; atau
3. rancangan konsultansi pada bidang pengembangan Kompetensi bagi Peserta Uji kompetensi kenaikan jenjang JF Instruktur ahli utama;
c. salinan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara tentang penetapan kebutuhan JF Instruktur atau surat
Pembina tentang kebutuhan formasi JF Instruktur;
d. salinan surat keputusan kenaikan pangkat/golongan ruang terakhir;
e. salinan nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
f. pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar; dan
g. surat pernyataan kesanggupan mengikuti ketentuan Uji Kompetensi.
Pasal 20
(1) Dokumen persyaratan Peserta Uji Kompetensi berupa daftar riwayat hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (2) huruf a menggunakan Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Dokumen persyaratan Peserta Uji Kompetensi berupa surat pernyataan kesanggupan mengikuti ketentuan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf g, Pasal 18 ayat (2) huruf g, dan Pasal 19 ayat (2) huruf g menggunakan Format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Dokumen persyaratan Peserta Uji Kompetensi berupa surat keterangan pimpinan unit kerja yang menyatakan calon Peserta Uji Kompetensi memenuhi persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf h menggunakan Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
(4) Dokumen persyaratan Peserta Uji Kompetensi berupa surat keterangan pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf h menggunakan Format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Penyelenggaraan Uji Kompetensi terdiri atas 4 (empat) tahap yaitu:
a. pengusulan Peserta Uji Kompetensi;
b. seleksi administrasi;
c. pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
d. rapat pleno.
Pasal 22
(1) Pengusulan Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilaksanakan melalui penyampaian usulan Peserta Uji Kompetensi dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina atau Instansi Pengguna dengan melampirkan dokumen persyaratan Peserta Uji Kompetensi.
(2) Pengusulan Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c angka 4 dapat dilaksanakan dalam hal terdapat kebutuhan organisasi.
(3) Daftar usulan Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud ayat (1) menggunakan Format 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan dengan melakukan verifikasi dokumen persyaratan Peserta Uji Kompetensi.
(2) Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim sekretariat Uji Kompetensi pada Intansi Pembina dan hasil verifikasi disampaikan kepada Instansi Pengguna.
(3) Sekretariat Uji Kompetensi melakukan pemanggilan Peserta Uji Kompetensi yang memenuhi dokumen persyaratan Uji Kompetensi.
(4) Surat pemanggilan Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (3) menggunakan Format 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
(5) Berita acara penetapan Peserta Uji Kompetensi menggunakan Format 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
(1) Pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c mengacu pada Standar Kompetensi JF Instruktur terdiri atas:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial; dan
c. Kompetensi Sosial Kultural.
(2) Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui uji praktik mengajar dan/atau presentasi, mengembangkan program Pelatihan Kerja dan/atau mengembangkan materi pelatihan, atau konsultansi.
(3) Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
dilakukan melalui uji portofolio, ujian tertulis, dan/atau wawancara.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim Penguji Kompetensi secara luring dan/atau daring.
Pasal 25
(1) Uji Kompetensi dalam rangka perpindahan dari jabatan lain ke JF Instruktur terdiri atas:
a. pembekalan Uji Kompetensi;
b. uji portofolio;
c. ujian tertulis;
d. praktik mengajar dan/atau presentasi; dan
e. wawancara.
(2) Uji Kompetensi dalam rangka promosi terdiri atas:
a. pembekalan Uji Kompetensi;
b. uji portofolio;
c. presentasi; dan
d. wawancara.
Pasal 26
(1) Pembekalan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a merupakan kegiatan penyampaian informasi terkait tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi.
(2) Uji portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kegiatan verifikasi data Peserta Uji Kompetensi meliputi:
a. data diri Peserta Uji Kompetensi;
b. pengalaman Peserta Uji Kompetensi dalam kegiatan pelatihan atau selama menjadi Instruktur; dan
c. prestasi yang pernah dimiliki Peserta Uji Kompetensi dan/atau hal lain yang mendukung dalam pelaksanaan tugas jabatannya sebagai Instruktur.
(3) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf c merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur kemampuan Peserta Uji Kompetensi dalam:
a. memahami tugas jabatannya sebagai Instruktur; dan
b. menganalisis penyelesaian permasalahan JF Instruktur.
(4) Praktik mengajar dan/atau presentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur kemampuan Peserta Uji Kompetensi dalam menyampaikan:
a. materi pembelajaran di kelas; dan/atau
b. bahan Uji Kompetensi yang dilampirkan dalam dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf i.
(5) Presentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur kemampuan Peserta Uji Kompetensi dalam memaparkan:
a. program Pelatihan Kerja bagi:
1. Instruktur ahli pertama yang akan naik jenjang ke JF Instruktur ahli muda;
2. pejabat fungsional lain yang akan pindah jabatan ke JF Instruktur ahli muda; dan
3. pejabat pelaksana yang akan promosi ke JF Instruktur ahli muda;
b. rancangan modul pelatihan bagi:
1. Instruktur ahli muda yang akan naik jenjang ke JF Instruktur ahli madya;
2. pejabat fungsional lain yang akan pindah jabatan ke JF Instruktur ahli madya; dan
3. pejabat pengawas yang akan promosi ke JF Instruktur ahli madya; dan
c. konsultansi bagi:
1. Instruktur ahli madya yang akan naik jenjang ke JF Instruktur ahli utama; dan
2. pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan pindah jabatan ke JF Instruktur ahli utama.
(6) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf e dan ayat (2) huruf d merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur potensi dan kompetensi Peserta Uji Kompetensi dalam:
a. memahami bahan Uji Kompetensi;
b. menyampaikan bahan Uji Kompetensi dan menjawab pertanyaan;
c. menyampaikan alasan atau motivasi menjadi Instruktur; dan
d. menyampaikan pemikiran dan wawasan serta pengembangan Kompetensi JF Instruktur.
(7) Nilai kumulatif Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) paling rendah 71,00 (tujuh puluh satu koma nol).
(8) Hasil Uji Kompetensi berisi rekomendasi penetapan yang dituangkan dalam berita acara.
(9) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada Instansi Pembina.
(10) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menggunakan Format 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
(1) Rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d merupakan kegiatan penilaian akhir Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Uji Kompetensi dalam rangka perpindahan jabatan ke JF Instruktur dilakukan penilaian pada tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; dan
b. untuk Uji Kompetensi dalam rangka promosi dilakukan penilaian pada tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d.
(3) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur berdasarkan rekomendasi penetapan dalam berita acara tim Penguji Kompetensi.
(4) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan organisasi profesi Instruktur.
Pasal 28
(1) Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (7).
(2) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berhak memperoleh Sertifikat Kompetensi.
(3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atau pejabat lain yang memperoleh pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal.
(4) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berlaku sejak sertifikat ditetapkan dan berlaku selama Instruktur menduduki jenjang jabatan yang diujikan.
(5) Sertifikat Kompetensi menggunakan Format 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
(1) Direktur menyampaikan surat ketetapan kelulusan Uji Kompetensi dan penyampaian Sertifikat Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina atau Instansi Pengguna.
(2) Surat ketetapan kelulusan Uji Kompetensi dan penyampaian Sertifikat Kompetensi menggunakan Format 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi diberikan kesempatan mengikuti Uji Kompetensi ulang.
(2) Dalam keadaan tertentu Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan pada periode yang sama.
(3) Peserta yang dinyatakan tidak lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapatkan kejelasan umpan balik terhadap ketidaklulusannya dari tim Penguji Kompetensi.
(4) Kesempatan mengikuti Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Peserta Uji Kompetensi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak memenuhi nilai kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (7); dan
b. masih tersedia formasi kebutuhan jenjang JF Instruktur.
Pasal 31
(1) Sertifikat Kompetensi dapat dicabut jika ditemukan rekam jejak yang tidak sesuai dengan kode etik JF Instruktur.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atau pejabat lain yang
memperoleh pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal berdasarkan laporan dari organisasi profesi JF Instruktur.
Pasal 32
(1) Tim Penguji Kompetensi pada Instansi Pembina melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada Direktur Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penyelenggaraan Uji Kompetensi dengan melampirkan paling sedikit berita acara hasil Uji Kompetensi.
(2) Tim Penguji Kompetensi pada Instansi Pengguna menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada pimpinan Instansi Pengguna paling lambat 3 (tiga) hari setelah penyelenggaraan Uji Kompetensi dengan melampirkan paling sedikit berita acara hasil Uji Kompetensi.
(3) Pimpinan Instansi Pengguna melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada Direktur Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima hasil Uji Kompetensi dari tim Penguji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan melampirkan paling sedikit berita acara hasil Uji Kompetensi.
Pasal 33
Pendanaan Uji Kompetensi bersumber dari:
a. anggaran pendapatan belanja negara; dan/atau
b. anggaran pendapatan belanja daerah.
Pasal 34
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. surat rekomendasi pengangkatan ke dalam JF Instruktur yang telah ditetapkan masih berlaku sampai dengan Peserta Uji Kompetensi diangkat dalam jenjang JF Instruktur sesuai dengan Uji Kompetensi yang diikuti;
b. Sertifikat Kompetensi yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, masih tetap berlaku sampai dengan Peserta Uji Kompetensi diangkat dalam jenjang JF Instruktur sesuai dengan Uji Kompetensi yang dikuti; dan
c. Uji Kompetensi bagi JF Instruktur kategori keterampilan tetap dilaksanakan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2025 sesuai dengan Uji Kompetensi dalam rangka perpindahan jabatan ke JF Instruktur.
Pasal 35
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2024
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
IDA FAUZIYAH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 127… …
Penanggung Jawab Paraf Tanggal Pembuat Draf (Direktur Intala)
Pengendali Aspek Hukum (Kepala Biro Hukum)
Pengendali Teknis (Plt. Dirjen Binalavotas)
Pengendali Adm.
(Sekretaris Jenderal)
