Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENERBITAN IZIN USAHAPELATIHAN KERJA DALAM PELAYANAN TERPADU SATU PINTUDI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
2. Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat LPK adalah instansi pemerintah, badan hukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja.
3. Program Pelatihan Kerja adalah keseluruhan isi pelatihan yang tersusun secara sistematis dan memuat tentang kompetensi kerja yang ingin dicapai, materi pelatihan teori dan praktek, jangka waktu pelatihan, metode dan sarana pelatihan, persyaratan peserta dan tenaga kepelatihan serta evaluasi dan penetapan kelulusan peserta pelatihan.
4. Instruktur atau sebutan lainnya adalah seseorang yang memiliki kompetensi teknis dan metodologis serta diberikan tugas dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelatihan.
5. Tenaga pelatihan adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan diberikan tugas serta wewenang untuk mendukung penyelenggaraan pelatihan.
6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman bagi petugas dalam memberikan pelayanan penerbitan izin usaha pelatihan kerja pada PTSP di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta pemangku kepentingan untuk mengetahui alur proses penerbitan izin usaha pelatihan kerja.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi tata cara:
a. penerbitan izin usaha pelatihan kerja baru;
b. penerbitan izin usaha pelatihan kerja perpanjangan; dan
c. penerbitan izin perluasan usaha/penambahan program pelatihan.
Pasal 4
Penerbitan izin usaha pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diterbitkan oleh Kepala BKPM atas nama Menteri.
Pasal 5
Tata cara penerbitan izin usaha pelatihan kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, bagan alur perizinan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, dan contoh format formulir permohonan izin usaha pelatihan kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Penerbitan izin usaha pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Penerbitan izin usaha pelatihan kerja dilaksanakan secara manual atau melalui online system.
(2) Online system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
M. HANIF DHAKIRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
