Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Akreditasi adalah proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pelatihan kerja.
2. Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
3. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
4. Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat LPK adalah instansi pemerintah atau badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja.
5. Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat LALPK adalah lembaga yang ditetapkan oleh Menteri untuk melaksanakan Akreditasi.
6. Komite Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat KALPK adalah komite yang dibentuk oleh LALPK untuk membantu pelaksanaan tugas LALPK.
7. Sertifikat Akreditasi adalah dokumen formal yang diterbitkan oleh LALPK yang menyatakan bahwa LPK telah terakreditasi untuk melaksanakan program Pelatihan Kerja tertentu.
8. Program Pelatihan Kerja adalah suatu rumusan tertulis yang memuat secara sistematis tentang pemaketan unit kompetensi sesuai dengan area kompetensi jabatan pada area pekerjaan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi.
9. Asesmen adalah proses penilaian terhadap pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam Akreditasi.
10. Asesor Akreditasi adalah seseorang yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan Asesmen.
11. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan,
keterampilan, dan/atau keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Kerangka Mutu Pelatihan INDONESIA yang selanjutnya disingkat KMPI adalah kerangka penjaminan mutu pelatihan yang harus dipenuhi LPK agar dapat menawarkan kualifikasi nasional, okupasi, atau klaster unit kompetensi yang disahkan secara nasional.
13. Kurikulum adalah suatu naskah panduan mengenai pengalaman, pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang harus didapatkan peserta pelatihan agar dapat melaksanakan pekerjaan secara profesional.
14. Dinas Daerah Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
15. Dinas Daerah Kabupaten/Kota adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
16. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
17. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang bertanggung jawab di bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
(1) Akreditasi LPK dilaksanakan oleh LALPK.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk menjamin mutu penyelenggaraan Pelatihan Kerja dan meningkatkan kredibilitas LPK.
Pasal 3
(1) Akreditasi LPK dilakukan berdasarkan KMPI.
(2) KMPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 8 (delapan) standar, yaitu:
a. standar 1 Kompetensi Kerja;
b. standar 2 Program Pelatihan Kerja;
c. standar 3 materi pelatihan;
d. standar 4 Asesmen Pelatihan Kerja;
e. standar 5 instruktur dan tenaga pelatihan;
f. standar 6 sarana dan prasarana;
g. standar 7 tata kelola; dan
h. standar 8 pengelolaan keuangan.
Pasal 4
(1) Standar 1 Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan kriteria LPK untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja berdasarkan analisis kebutuhan pelatihan yang mengacu pada SKKNI, standar Kompetensi Kerja internasional, dan/atau standar Kompetensi Kerja khusus.
(2) Untuk memenuhi standar 1 (satu) Kompetensi Kerja, LPK harus memenuhi kriteria:
a. Program Pelatihan Kerja disusun berdasarkan kebutuhan industri atau masyarakat yang telah diidentifikasi; dan
b. Program Pelatihan Kerja disusun sesuai standar Kompetensi Kerja yang disahkan melalui proses yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Standar 2 Program Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b merupakan kriteria LPK untuk menyusun Program Pelatihan Kerja berdasarkan standar Kompetensi Kerja.
(2) Untuk memenuhi standar 2 Program Pelatihan Kerja, LPK harus memenuhi kriteria:
a. Kurikulum dan silabus dipetakan sesuai standar Kompetensi Kerja yang menggambarkan unit kompetensi, elemen kompetensi, dan kriteria unjuk kerja;
b. penetapan waktu pelatihan dan jumlah siswa disesuaikan dengan capaian Program Pelatihan Kerja atau standar Kompetensi Kerja;
c. Kurikulum dan silabus dipantau dan ditinjau secara berkala guna memastikan relevansi berkesinambungan; dan
d. Kurikulum dan silabus disusun dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Pasal 6
(1) Standar 3 materi pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c merupakan kriteria LPK untuk menggunakan materi pelatihan yang sesuai Program Pelatihan Kerja.
(2) Untuk memenuhi standar 3 materi pelatihan, LPK harus memenuhi kriteria:
a. materi pelatihan disusun sesuai dengan Kurikulum;
dan
b. pengembangan dan penggunaan materi pelatihan dilakukan pemantauan dan peninjauan.
(3) Materi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan materi substantif yang akan diberikan kepada peserta Pelatihan Kerja yang disusun berdasarkan silabus pelatihan yang telah ditetapkan dalam proses penetapan Kurikulum.
Pasal 7
(1) Standar 4 Asesmen Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d merupakan kriteria LPK untuk memiliki mekanisme Asesmen Pelatihan Kerja guna mengukur hasil atau capaian
pelatihan.
(2) Untuk memenuhi standar 4 Asesmen Pelatihan Kerja, LPK harus memenuhi kriteria:
a. memiliki perangkat dan instrumen Asesmen yang valid, dapat diandalkan, adil, dan fleksibel; dan
b. memiliki sistem untuk melakukan Asesmen dan pelaporan hasil Asesmen.
Pasal 8
(1) Standar 5 instruktur dan tenaga pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e merupakan kriteria LPK untuk memiliki instruktur dan tenaga pelatihan yang kompeten di bidangnya.
(2) Untuk memenuhi standar 5 instruktur dan tenaga pelatihan, LPK harus memenuhi kriteria:
a. memiliki instruktur atau sebutan lainnya yang memiliki kompetensi teknis dan metodologis dan diberikan tugas serta wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pelatihan Kerja; dan
b. memiliki tenaga pelatihan yang memiliki kompetensi dan diberikan tugas serta wewenang untuk mendukung penyelenggaraan Pelatihan Kerja.
Pasal 9
(1) Standar 6 sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f merupakan kriteria LPK untuk memiliki sarana dan prasarana guna menyelenggarakan Pelatihan Kerja.
(2) Untuk memenuhi standar 6 sarana dan prasarana, LPK harus memenuhi kriteria:
a. memiliki sarana yang merupakan fasilitas utama terselenggaranya Pelatihan Kerja secara langsung yang digunakan untuk mencapai tujuan Program Pelatihan Kerja; dan
b. memiliki prasarana yang merupakan fasilitas pendukung terselenggaranya Pelatihan Kerja, terdiri atas:
1) gedung/kantor;
2) ruang teori/kelas;
3) ruang praktek (bengkel); dan 4) prasarana pendukung lainnya.
Pasal 10
(1) Standar 7 tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g merupakan kriteria LPK untuk memiliki sistem tata kelola yang memadai untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja.
(2) Untuk memenuhi standar 7 tata kelola, LPK harus memenuhi kriteria:
a. memiliki sistem tata kelola yang mendukung penyelenggaraan Pelatihan Kerja yang bermutu;
b. menerapkan sistem tata kelola untuk menjamin penyelenggaraan Pelatihan Kerja yang bermutu;
c. menerapkan proses perencanaan yang konsisten dalam penyelenggaraan Pelatihan Kerja;
d. memiliki struktur organisasi yang memadai untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja; dan
e. memiliki sistem pemantauan dan peninjauan terhadap seluruh aspek penyelenggaraan Pelatihan Kerja.
Pasal 11
(1) Standar 8 pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h merupakan kriteria LPK untuk memiliki mekanisme pengelolaan keuangan yang akuntabel dalam menyelenggarakan Pelatihan Kerja.
(2) Untuk memenuhi standar 8 pengelolaan keuangan, LPK harus memenuhi kriteria:
a. memiliki sumber pendanaan untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja;
b. memiliki kemampuan mengelola dana penyelenggaraan Pelatihan Kerja; dan
c. memiliki mekanisme penjaminan atas biaya yang telah dibayarkan oleh peserta Pelatihan Kerja.
Pasal 12
Tata cara pemenuhan KMPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh Ketua LALPK.
Pasal 13
(1) Ketua LALPK menjatuhkan sanksi administratif kepada LPK berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. pencabutan Akreditasi.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam hal LPK tidak memenuhi standar KMPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara berjenjang.
(4) Mekanisme penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua LALPK.
Pasal 14
(1) LALPK merupakan lembaga yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) LALPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di ibu kota negara.
Pasal 15
(1) LALPK mempunyai tugas:
a. menyusun program Akreditasi;
b. mengembangkan sistem dan panduan mutu pelaksanaan Akreditasi;
c. melaksanakan Asesmen Akreditasi;
d. mengendalikan Akreditasi;
e. mengembangkan kerja sama internasional antarlembaga Akreditasi Pelatihan Kerja;
f. melaksanakan bimbingan teknis Akreditasi;
g. membentuk KALPK di setiap provinsi;
h. mengevaluasi pelaksanaan tugas KALPK;
i. menyusun standar kompetensi Asesor Akreditasi;
j. MENETAPKAN Asesor Akreditasi;
k. melakukan evaluasi kinerja Asesor Akreditasi;
l. melakukan penilaian kepatuhan melalui mekanisme surveilans; dan
m. menjatuhkan sanksi administratif.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LALPK harus berpedoman pada sistem Pelatihan Kerja nasional.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, LALPK menyelenggarakan fungsi Akreditasi LPK.
Pasal 17
(1) Keanggotaan LALPK berjumlah 11 (sebelas) orang, terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. wakil ketua merangkap anggota;
c. sekretaris merangkap anggota; dan
d. anggota sebanyak 8 (delapan) orang.
(2) Keanggotaan LALPK terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
(3) Unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah 4 (empat) orang yang berasal dari Kementerian dan/atau kementerian teknis terkait.
(4) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari asosiasi LPK, asosiasi pengusaha atau asosiasi industri, asosiasi
profesi, dan/atau pakar di bidang Pelatihan Kerja.
(5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari unsur masyarakat.
(6) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari unsur masyarakat atau unsur pemerintah.
(7) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf huruf c dijabat oleh koordinator kelompok substansi perizinan dan Akreditasi lembaga pada direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan kelembagaan pelatihan vokasi.
Pasal 18
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas LA LPK maka dibentuk sekretariat LALPK.
(2) Sekretariat LA LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan kelembagaan pelatihan vokasi.
(3) Sekretariat LALPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 19
(1) KALPK dibentuk oleh LALPK di setiap provinsi.
(2) KALPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berkedudukan di ibu kota provinsi.
Pasal 20
KALPK mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN tim pelaksana Akreditasi;
b. melaksanakan bimbingan teknis Akreditasi;
c. membuat rencana pelaksanaan Akreditasi; dan
d. melaksanakan Asesmen Akreditasi.
Pasal 21
(1) Keanggotaan KALPK berjumlah 7 (tujuh) orang, terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota sebanyak 5 (lima) orang.
(2) Keanggotaan KALPK terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
(3) Unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah 3 (tiga) orang yang berasal dari:
a. Dinas Daerah Provinsi; dan
b. Dinas Daerah Kabupaten/Kota dan/atau dinas teknis terkait tingkat provinsi.
(4) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah 4 (empat) orang yang berasal dari asosiasi LPK, asosiasi pengusaha atau asosiasi industri, asosiasi profesi, dan/atau pakar di bidang Pelatihan Kerja.
(5) Sekretaris KALPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari unsur Dinas Daerah Provinsi.
Pasal 22
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KALPK maka dibentuk sekretariat KALPK.
(2) Sekretariat KALPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Dinas Daerah Provinsi.
(3) Sekretariat KALPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Daerah Provinsi.
Pasal 23
(1) Calon anggota lembaga Akreditasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkewarganegaraan INDONESIA;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki integritas yang tinggi;
d. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
e. memiliki pengalaman kerja di bidang Pelatihan Kerja paling singkat 5 (lima) tahun;
f. memiliki komitmen untuk mengembangkan Akreditasi LPK; dan
g. pada saat mendaftar berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi calon anggota LALPK dan berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi calon anggota KALPK.
(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terpenuhi, calon anggota LALPK dan KALPK dapat mengikuti seleksi keanggotaan.
Pasal 24
(1) Seleksi keanggotaan LALPK dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Menteri.
(2) Seleksi keanggotaan KALPK dilakukan oleh kelompok kerja yang dibentuk oleh Kepala Dinas Daerah Provinsi.
(3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat unsur anggota LALPK.
(4) Seleksi keanggotaan KALPK dilakukan terhadap calon anggota yang diusulkan oleh Kepala Dinas Daerah Provinsi, baik dari unsur pemerintah maupun unsur masyarakat.
(5) Hasil seleksi keanggotaan KALPK disampaikan kepada Ketua LALPK melalui Kepala Dinas Daerah Provinsi.
(6) Tata cara seleksi keanggotaan LALPK dan KALPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 25
(1) Ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota LALPK diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Masa keanggotaan ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota LALPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa keanggotaan melalui seleksi.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 26
(1) Ketua, sekretaris, dan anggota KALPK diangkat dan diberhentikan oleh LALPK.
(2) Masa keanggotaan KALPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa keanggotaan melalui seleksi.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua LALPK.
Pasal 27
(1) Pemberhentian keanggotaan LALPK dan KALPK dikarenakan hal:
a. permohonan pengunduran diri;
b. sakit yang menyebabkan tidak mampu lagi melaksanakan tugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut;
c. meninggal dunia;
d. putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas kasus pidana; atau
e. hasil evaluasi kinerja sebagai anggota LALPK atau sebagai anggota KALPK.
(2) Evaluasi kinerja anggota LALPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan rekomendasi Menteri untuk memberhentikan keanggotaan LALPK.
(4) Evaluasi kinerja anggota KALPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Ketua LALPK.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai bahan rekomendasi Ketua LALPK untuk memberhentikan keanggotaan KALPK.
(6) Evaluasi kinerja LALPK dan KALPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 28
(1) Dalam hal keanggotaan LALPK atau KALPK diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1), dapat ditunjuk anggota baru tanpa proses seleksi untuk meneruskan sisa masa keanggotaan.
(2) Penunjukan anggota baru untuk LALPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan Direktur Jenderal.
(3) Penunjukan anggota baru untuk KALPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Ketua LALPK berdasarkan usulan Kepala Dinas Daerah Provinsi.
(4) Penunjukan anggota baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berasal dari unsur yang sama.
(5) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pemberhentian keanggotaan.
Pasal 29
LALPK melakukan Akreditasi kepada LPK yang telah memperoleh perizinan berusaha atau tanda daftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) LPK mengajukan permohonan Akreditasi kepada LALPK dengan melampirkan salinan perizinan berusaha atau tanda daftar dan dokumen Asesmen mandiri secara daring melalui sistem informasi ketenagakerjaan.
(2) Dokumen Asesmen mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen pemenuhan standar KMPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) LALPK melakukan penapisan permohonan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan Akreditasi disampaikan melalui sistem informasi ketenagakerjaan.
(4) Proses Akreditasi dapat dilanjutkan Asesmen oleh LALPK dan KALPK dalam hal permohonan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan lengkap.
(5) Dalam hal permohonan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan belum lengkap, proses Akreditasi tidak dapat dilanjutkan.
(6) Asesmen oleh LALPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan terhadap:
a. LPK pemerintah pusat;
b. LPK swasta yang terdapat kepemilikan modal asing;
dan
c. LPK yang domisilinya belum terbentuk KALPK.
(7) Asesmen oleh KALPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan terhadap:
a. LPK pemerintah daerah;
b. LPK swasta; dan
c. LPK perusahaan.
(8) LPK pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf a merupakan unit pelaksana teknis Pelatihan Kerja milik Kementerian atau kementerian/lembaga.
(9) LPK pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a merupakan unit pelaksana teknis Pelatihan Kerja milik pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(10) Dalam hal KALPK tidak dapat melaksanakan Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KALPK dapat mengusulkan pelaksanaan Asesmen oleh LALPK.
Pasal 31
(1) Tim Asesor Akreditasi melakukan verifikasi dokumen Asesmen mandiri dalam hal dokumen dinyatakan lengkap.
(2) Tim Asesor Akreditasi melakukan verifikasi dokumen Asesmen mandiri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak distribusi Asesmen diterima oleh LALPK atau KALPK.
(3) Tim Asesor Akreditasi melaporkan hasil verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada LALPK atau KALPK.
(4) Dalam hal dokumen Asesmen mandiri dinyatakan belum lengkap dan benar, LALPK atau KALPK menyampaikan notifikasi kepada LPK melalui sistem informasi ketenagakerjaan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak ditemukan ketidaksesuaian.
(5) LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melengkapi atau memperbaiki dokumen Asesmen mandiri dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah notifikasi diterima.
(6) Proses Akreditasi dapat dilanjutkan dengan verifikasi lapangan dalam hal dokumen Asesmen mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan lengkap dan benar.
(7) Dalam hal LPK tidak dapat melengkapi atau memperbaiki dokumen Asesmen mandiri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka proses Akreditasi tidak dapat dilanjutkan.
(8) LALPK atau KALPK menerbitkan surat tugas kepada tim Asesor Akreditasi paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak dokumen Asesmen mandiri LPK dinyatakan lengkap dan benar.
Pasal 32
(1) Tim Asesor Akreditasi melakukan verifikasi lapangan paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(2) Verifikasi lapangan dilakukan untuk mengetahui kesesuaian dokumen Asesmen mandiri dengan kondisi
riil di lapangan.
(3) Hasil verifikasi lapangan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh tim Asesor Akreditasi dan pimpinan LPK.
(4) Hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan tim Asesor Akreditasi kepada LALPK atau KALPK.
(5) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian dokumen Asesmen mandiri dengan kondisi riil di lapangan, LPK diberikan waktu perbaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditemukan ketidaksesuaian.
(6) LPK yang tidak dapat melakukan perbaikan atas temuan ketidaksesuaian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diberi notifikasi yang menyatakan proses Akreditasi tidak dilanjutkan melalui sistem informasi ketenagakerjaan.
Pasal 33
(1) KALPK melakukan rapat verifikasi sebelum dilaksanakan rapat pleno LALPK berdasarkan laporan hasil verifikasi lapangan dari tim Asesor Akreditasi yang dibentuknya.
(2) KALPK MENETAPKAN dan menyampaikan rekomendasi kepada LALPK paling lama 2 (dua) hari kerja sejak rapat verifikasi dilakukan.
(3) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan LPK tidak dapat diakreditasi, KALPK menyampaikan notifikasi kepada LPK yang menyatakan proses Akreditasi tidak dapat dilanjutkan melalui sistem informasi ketenagakerjaan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak KALPK MENETAPKAN rekomendasi LPK tidak terakreditasi.
Pasal 34
(1) LALPK melakukan rapat pleno penetapan status Akreditasi LPK paling lama 2 (dua) hari kerja sejak menerima laporan hasil verifikasi lapangan dari tim Asesor Akreditasi yang dibentuknya atau menerima rekomendasi Akreditasi dari KALPK.
(2) Berdasarkan rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LALPK MENETAPKAN status Akreditasi.
(3) Dalam hal rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyatakan LPK tidak berstatus terakreditasi, LALPK menyampaikan notifikasi melalui sistem informasi ketenagakerjaan kepada LPK yang ditetapkan tidak terakreditasi paling lama 1 (satu) hari kerja sejak penetapan status Akreditasi.
(4) LALPK menerbitkan Sertifikat Akreditasi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun kepada LPK yang berstatus terakreditasi.
Pasal 35
(1) LALPK menerbitkan Sertifikat Akreditasi paling lama 2 (dua) hari kerja sejak penetapan status Akreditasi berdasarkan rapat pleno.
(2) LPK yang tidak terakreditasi dapat mengajukan kembali proses Akreditasi pada periode tahun berikutnya.
Pasal 36
(1) LPK dapat mengajukan permohonan Akreditasi untuk penyelenggaraan Program Pelatihan Kerja lainnya.
(2) Tata cara permohonan Akreditasi untuk penyelenggaraan Program Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 35 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara permohonan Akreditasi untuk penyelenggaraan Program Pelatihan Kerja lainnya.
Pasal 37
(1) LPK yang telah memperoleh status terakreditasi dilakukan penilaian kepatuhan melalui mekanisme surveilans oleh LALPK paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
(2) Mekanisme surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Ketua LALPK.
Pasal 38
(1) LPK dapat mengajukan permohonan perpanjangan status Akreditasi paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Sertifikat Akreditasi berakhir melalui sistem informasi ketenagakerjaan.
(2) Tata cara Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 35 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara perpanjangan status Akreditasi.
Pasal 39
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pembinaan kepada LALPK.
(2) LALPK melakukan pembinaan kepada KALPK.
Pasal 40
(1) LALPK menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) KALPK menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara tertulis kepada Ketua LALPK dengan tembusan kepada Kepala Dinas Daerah Provinsi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
Pasal 41
Pendanaan LALPK, KALPK, dan Akreditasi berasal dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 42
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Sertifikat Akreditasi yang sudah diterbitkan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya; dan
b. keanggotaan LALPK yang sudah terbentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhir masa jabatan keanggotaan.
Pasal 43
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1799), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 44
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2022
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IDA FAUZIYAH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
