Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang SISTEM INFORMASI PASAR KERJA

PERMENAKER No. 5 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Informasi Pasar Kerja yang selanjutnya disingkat SIPK adalah informasi yang disusun secara mutakhir dan terus menerus mengenai struktur, karakteristik, persediaan dan kebutuhan tenaga kerja di dalam dan luar negeri, dan informasi mengenai kondisi antara yang memfasilitasi atau menghambat tercapainya keseimbangan pasar kerja. 2. Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. 3. Pemberi Kerja adalah orang perorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 4. Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tapi ingin pindah atau alih pekerjaan baik di dalam atau luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana penempatan Tenaga Kerja atau secara langsung melamar pekerjaan pada Pemberi Kerja. 5. Inteligensi Pasar Kerja adalah hasil dari kemampuan analisis data dan statistik mengenai struktur, karakteristik, persediaan, dan kebutuhan Tenaga Kerja, serta kondisi antara yang memfasilitasi atau menghambat tercapainya keseimbangan Pasar Kerja. 6. Analisis Pasar Kerja adalah kegiatan memeriksa, menyelidiki, menginterpretasikan, menganalisis, dan memberikan rekomendasi mengenai struktur, karakteristik, persediaan, dan kebutuhan Tenaga Kerja baik di dalam dan luar negeri. 7. Pasar Kerja adalah tempat terselenggara segala aktivitas untuk mempertemukan permintaan dan penawaran Tenaga Kerja. 8. Sistem Informasi Ketenagakerjaan adalah suatu ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan baik di pusat maupun daerah. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

Tujuan SIPK, yaitu: a. menyediakan data dan informasi ketersediaan sumber daya manusia/Tenaga Kerja kompeten, produktif, dan berdaya saing dalam rangka pemenuhan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja; b. menjadi dasar penyusunan perencanaan Tenaga Kerja; c. menyediakan data dan informasi untuk Analisis Pasar Kerja; dan d. menyediakan data dan informasi untuk Inteligensi Pasar Kerja.

Pasal 3

SIPK memuat informasi mengenai: a. struktur Tenaga Kerja; b. karakteristik Tenaga Kerja; c. persediaan Tenaga Kerja; dan d. kebutuhan Tenaga Kerja di dalam dan luar negeri.

Pasal 4

(1) Informasi mengenai struktur Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan informasi yang menggambarkan kondisi Tenaga Kerja terdiri atas: a. angkatan kerja; dan b. bukan angkatan kerja. (2) Angkatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. penduduk yang bekerja; dan b. menganggur. (3) Bukan angkatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. penduduk yang masih sekolah; b. mengurus rumah tangga; dan c. bukan angkatan kerja lainnya. (4) Informasi mengenai struktur Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. partisipasi di dunia kerja; b. indikator angkatan kerja; dan c. indikator bukan angkatan kerja. (5) Untuk mendukung SIPK, selain informasi mengenai struktur Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat ditambahkan dengan informasi: a. indikator pendidikan dan melek huruf; b. indikator upah dan biaya Tenaga Kerja; c. produktivitas Tenaga Kerja; d. indikator kemiskinan, penduduk bekerja yang miskin, dan distribusi pendapatan; dan e. indikator lain yang relevan.

Pasal 5

Informasi mengenai struktur Tenaga Kerja dijelaskan berdasarkan informasi mengenai karakteristik Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. jenis kelamin; b. umur; c. pendidikan; d. keterampilan atau kompetensi kerja; e. status perkawinan; f. kondisi disabilitas; dan g. wilayah tempat tinggal.

Pasal 6

Informasi mengenai persediaan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c paling sedikit memuat: a. jumlah Tenaga Kerja; b. keterampilan atau kompetensi kerja; c. alamat Tenaga Kerja; d. waktu ketersediaan Tenaga Kerja; e. jenis jabatan yang bisa diduduki; dan f. kualifikasi pendidikan.

Pasal 7

Informasi mengenai kebutuhan Tenaga Kerja di dalam dan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d paling sedikit memuat: a. jumlah Tenaga Kerja; b. masa berlaku lowongan pekerjaan; c. informasi jabatan; dan d. informasi lain terkait jabatan yang diperlukan.

Pasal 8

Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dapat berubah sesuai dengan kondisi Pasar Kerja.

Pasal 9

Selain informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7, SIPK dapat berisi informasi mengenai kondisi antara yang memfasilitasi atau menghambat tercapainya keseimbangan Pasar Kerja.

Pasal 10

(1) Informasi mengenai kondisi antara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diperoleh berdasarkan hasil pemantauan dan analisis terhadap indikator, dinamika yang terjadi pada Pasar Kerja, dan kecenderungan ketenagakerjaan dalam jangka waktu yang tertentu. (2) Pemantauan dan analisis terhadap indikator dan dinamika yang terjadi pada Pasar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada jenis dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7. (3) Kecenderungan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kecenderungan: a. Tenaga Kerja dalam mendapatkan pekerjaan; dan b. Pemberi Kerja dalam mendapatkan Tenaga Kerja yang dibutuhkan. (4) Kecenderungan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memuat: a. upah; b. waktu kerja dan waktu istirahat; c. hak cuti; d. kepastian untuk mempertahankan pekerjaan; e. lokasi kerja dan/atau jadwal kerja yang fleksibel; f. jaminan sosial; g. pengembangan karier; h. tunjangan keluarga; i. nilai perusahaan yang sejalan dengan nilai pribadi; dan/atau j. pemahaman terhadap peraturan perundang- undangan bidang ketenagakerjaan. (5) Kecenderungan Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memuat: a. kemampuan teknis; b. kemampuan nonteknis; c. kualifikasi pendidikan; d. pengalaman kerja; dan/atau e. pemahaman terhadap peraturan perundang- undangan bidang ketenagakerjaan.

Pasal 11

(1) Data SIPK bersumber pada data yang diperoleh dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga penelitian, atau sumber lainnya yang dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi. (2) Data SIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. survei angkatan kerja nasional, survei Pemberi Kerja, dan/atau survei sektoral; b. data administrasi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; c. lowongan pekerjaan daring dan luring; d. profil keterampilan atau kompetensi kerja dan kebutuhan keterampilan atau kompetensi kerja Pencari Kerja saat ini dan di masa datang; e. kesenjangan antara keterampilan atau kompetensi kerja pekerja dengan kebutuhan keterampilan atau kompetensi kerja terhadap suatu pekerjaan; f. analisis pendidikan terkait Pasar Kerja; g. penelitian sektoral dan regional; h. preferensi/diskriminasi; i. data pelatihan kerja; j. data pokok pendidikan; k. penelusuran lulusan pelatihan kerja; dan/atau l. data lainnya terkait SIPK sesuai dengan kondisi Pasar Kerja. (3) Selain bersumber pada data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data SIPK dapat bersumber dari portal satu data ketenagakerjaan yang dikembangkan oleh Kementerian. (4) Portal satu data ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terintegrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan. (5) Pemanfaatan portal satu data ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Data SIPK dikumpulkan melalui: a. media elektronik; b. sistem ke sistem; c. antarmuka pemrograman aplikasi; dan/atau d. media lainnya. (2) Data SIPK dikelola melalui proses pemeriksaan, kodefikasi, tabulasi, dan analisis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Proses pemeriksaan, kodefikasi, tabulasi, dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kementerian, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan Pemberi Kerja sesuai dengan tugas dan kewenangannya. (4) Setelah data SIPK diproses, data disimpan dalam: a. gudang data; b. media elektronik; dan/atau c. media lainnya sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 13

(1) Data SIPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 didiseminasikan untuk pemutakhiran SIPK. (2) Hasil pemutakhiran SIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan kepada pengguna melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

Pasal 14

(1) Hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 digunakan untuk Intelegensi Pasar Kerja. (2) Intelegensi Pasar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui data analitik dengan memanfaatkan teknologi digital, analisis big data, dan kecerdasan buatan. (3) Intelegensi Pasar Kerja dilakukan oleh Kementerian.

Pasal 15

(1) Pengguna SIPK terdiri atas: a. peserta didik b. peserta pelatihan kerja; c. Tenaga Kerja; d. Pemberi Kerja; e. pengantar kerja dan petugas antarkerja; f. lembaga pendidikan; g. lembaga pelatihan kerja; h. peneliti; i. pembuat kebijakan; dan/atau j. pengguna lainnya yang terkait. (2) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dapat memperoleh informasi sesuai dengan kebutuhan berupa: a. jumlah lowongan pekerjaan di provinsi dan kabupaten/kota; b. jumlah Pencari Kerja yang dapat bersaing untuk suatu jabatan/pekerjaan di provinsi dan kabupaten/kota; dan c. waktu rata-rata yang dibutuhkan untuk memperoleh pekerjaan. (3) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat memperoleh informasi sesuai dengan kebutuhan berupa: a. jumlah Pencari Kerja dan/atau pekerja yang dapat bersaing untuk mendapatkan suatu jabatan/pekerjaan; b. rata-rata upah untuk suatu jabatan/pekerjaan; c. rata-rata upah yang ditawarkan dalam lowongan pekerjaan untuk suatu jabatan/pekerjaan; dan d. keterampilan atau kompetensi kerja dan kualifikasi yang dibutuhkan untuk suatu jabatan/pekerjaan. (4) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat memperoleh informasi sesuai dengan kebutuhan berupa: a. jumlah lowongan pekerjaan dalam suatu jabatan/pekerjaan; b. prospek jangka pendek dan jangka panjang untuk suatu jabatan/pekerjaan; c. prospek jangka pendek dan jangka panjang untuk suatu jabatan/pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan atau kompetensi kerja; d. keterampilan atau kompetensi kerja yang dibutuhkan pada suatu jabatan/pekerjaan; e. sektor dan pekerjaan yang paling prospektif; dan f. keterampilan atau kompetensi kerja dan kualifikasi untuk suatu jabatan/pekerjaan di sektor yang prospektif. (5) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g dapat memperoleh informasi sesuai dengan kebutuhan berupa: a. lowongan pekerjaan, Pencari Kerja, dan/atau pekerja yang dapat bersaing untuk suatu jabatan/pekerjaan baik di dalam dan luar negeri; b. sektor dan pekerjaan yang paling prospektif; c. proyeksi kelangkaan Tenaga Kerja; dan d. keterampilan atau kompetensi kerja Pencari Kerja dan kualifikasi yang dibutuhkan untuk suatu jabatan/pekerjaan. (6) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan huruf i dapat memperoleh informasi sesuai dengan kebutuhan berupa: a. tren ketenagakerjaan; b. pengangguran; c. upah; d. tren ketenagakerjaan untuk pekerja berpendidikan rendah; e. kesenjangan upah berdasarkan gender; f. sektor dan jabatan/pekerjaan yang paling prospektif; g. keterampilan atau kompetensi kerja Pencari Kerja dan kualifikasi yang dibutuhkan untuk suatu jabatan/pekerjaan; h. Analisis Pasar Kerja yang mendalam; dan i. data mentah dan data olahan yang tersedia untuk analisis lebih lanjut.

Pasal 16

(1) Pengguna SIPK dapat memperoleh informasi sesuai dengan kebutuhan secara daring dan/atau luring. (2) Informasi secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakses melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. (3) Informasi secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh melalui layanan publik ketenagakerjaan pada: a. pelayanan terpadu satu atap Kementerian; b. pelayanan terpadu satu atap di unit pelaksana teknis daerah; c. dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota; dan d. unit layanan publik ketenagakerjaan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (4) Pemberian layanan publik ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Keamanan data dan informasi SIPK wajib dikelola dengan baik untuk melindungi dan menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan aset informasi dari ancaman keamanan. (2) Keamanan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan standar nasional INDONESIA international organization for standardization/international electrotechnical commission 27001. (3) Keamanan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk data pribadi. (4) Keamanan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyusun perencanaan dan kebijakan operasional untuk pengembangan dan pengelolaan SIPK di daerah masing-masing. (2) Perencanaan dan kebijakan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tujuan SIPK; b. pemanfaatan SIPK; dan c. informasi kebutuhan pengguna.

Pasal 19

(1) Gubernur dan bupati/walikota dapat melakukan penyesuaian SIPK di daerah masing-masing dengan SIPK Kementerian. (2) Penyesuaian SIPK di daerah masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk menciptakan tata kelola SIPK di daerah yang kompatibel dengan SIPK Kementerian.

Pasal 20

Pendanaan SIPK bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2024 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. IDA FAUZIYAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Februari 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 148