Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA DAN PELAKSANAAN REKOMPOSISI IURAN DALAM PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN

PERMENAKER No. 7 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. 2. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain. 3. Pengusaha adalah: a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu Perusahaan milik sendiri; b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan Perusahaan bukan miliknya; c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di INDONESIA mewakili Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah INDONESIA. 4. Perusahaan adalah: a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan Pekerja/Buruh dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain; b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain. 5. Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. 6. Peserta JKP yang selanjutnya disebut Peserta adalah Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha dan telah terdaftar serta membayar iuran. 7. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. 8. Jaminan Kematian yang selanjutnya disebut JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. 9. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pasal 2

(1) Peserta terdiri atas: a. Pekerja/Buruh yang telah diikutsertakan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial; dan b. Pekerja/Buruh yang baru didaftarkan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial. (2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. belum mencapai usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat mendaftar; dan c. mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pekerja/Buruh telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sebagai berikut: a. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program jaminan kesehatan, JKK, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan JKM; dan b. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang- kurangnya pada program jaminan kesehatan, JKK, jaminan hari tua, dan JKM. (4) Peserta program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Pekerja penerima Upah pada badan usaha. (5) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Pasal 3

(1) Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan telah diikutsertakan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), serta merta menjadi Peserta. (2) Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi terhadap persyaratan dan keikutsertaan Pekerja/Buruh dalam program jaminan sosial. (3) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), secara langsung terdaftar sebagai Peserta pada BPJS Ketenagakerjaan. (4) Proses verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara daring.

Pasal 4

(1) Pengusaha memberikan data hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Data hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja, bagi Pekerja/Buruh dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu; atau b. nomor dan/atau tanggal mulainya perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi Pekerja/Buruh dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Pasal 5

(1) Pengusaha wajib mendaftarkan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai peserta pada BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir pendaftaran. (2) Formulir pendaftaran paling sedikit memuat: a. nama Perusahaan; b. nama Pekerja/Buruh; c. nomor induk kependudukan; d. tanggal lahir Pekerja/Buruh; dan e. nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja, bagi Pekerja/Buruh dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, atau nomor dan/atau tanggal mulainya perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi Pekerja/Buruh dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu. (3) Formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar wajib diserahkan oleh Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Pekerja/Buruh tersebut mulai bekerja. (4) Dalam hal Pekerja/Buruh mulai bekerja sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan maka formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar wajib diserahkan oleh Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (5) Pekerja/Buruh yang didaftarkan dalam program JKP harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan diikutsertakan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (6) Pengisian dan penyerahan formulir pendaftaran dilakukan secara daring atau luring.

Pasal 6

(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar. (2) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan dapat didaftarkan sebagai Peserta pada BPJS Ketenagakerjaan. (3) Proses verifikasi dan validasi dilakukan secara daring.

Pasal 7

(1) Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan lebih dari 1 (satu) Pengusaha, wajib diikutsertakan dalam program JKP oleh masing-masing Pengusaha. (2) Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan sebagai Peserta, memilih salah satu Perusahaan sebagai tempat pekerjaan yang didaftarkan dalam program JKP kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah dilakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (3) Perusahaan yang telah dipilih Pekerja/Buruh sebagai tempat pekerjaan yang didaftarkan dalam program JKP, tidak dapat diubah selama belum terjadi pemutusan hubungan kerja.

Pasal 8

(1) Dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), BPJS Ketenagakerjaan secara aktif menginformasikan kepada Pekerja/Buruh yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk memilih salah satu Perusahaan sebagai tempat pekerjaan yang didaftarkan dalam program JKP. (2) Dalam hal setelah diinformasikan secara aktif oleh BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja/Buruh tidak memilih salah satu Perusahaan dan tenggat waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) telah terlampaui maka manfaat program JKP ditunda sampai dengan Pekerja/Buruh memilih Perusahaan sebagai tempat pekerjaan yang didaftarkan dalam program JKP.

Pasal 9

(1) Iuran program JKP sebesar 0,46% (nol koma empat puluh enam persen) dari Upah sebulan wajib dibayarkan tiap bulan. (2) Iuran sebesar 0,46% (nol koma empat puluh enam persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. iuran yang dibayarkan oleh pemerintah pusat sebesar 0,22% (nol koma dua puluh dua persen) dari Upah sebulan; dan b. sumber pendanaan JKP sebesar 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari Upah sebulan. (3) Sumber pendanaan JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan rekomposisi dari iuran JKK dan JKM, dengan ketentuan: a. iuran JKK direkomposisi sebesar 0,14% (nol koma empat belas persen) dari Upah sebulan, sehingga iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko menjadi: 1) tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,10% (nol koma sepuluh persen) dari Upah sebulan; 2) tingkat risiko rendah sebesar 0,40% (nol koma empat puluh persen) dari Upah sebulan; 3) tingkat risiko sedang sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari Upah sebulan; 4) tingkat risiko tinggi sebesar 1,13% (satu koma tiga belas persen) dari Upah sebulan; dan 5) tingkat risiko sangat tinggi sebesar 1,60% (satu koma enam puluh persen) dari Upah sebulan; b. iuran JKM direkomposisi sebesar 0,10% (nol koma sepuluh persen) dari Upah sebulan, sehingga iuran JKM menjadi sebesar 0,20% (nol koma dua puluh persen) dari Upah sebulan.

Pasal 10

(1) Untuk pertama kali bagi Pekerja/Buruh yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, rekomposisi iuran dilakukan terhadap iuran JKK dan JKM bulan Februari 2021. (2) Rekomposisi iuran dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tanggal 17 bulan berikutnya. (3) Dalam hal Pengusaha menunggak pembayaran iuran JKK dan JKM bulan Februari 2021 maka Pekerja/Buruh tidak serta merta menjadi Peserta.

Pasal 11

(1) Rekomposisi iuran bagi Pekerja/Buruh yang baru didaftarkan dalam program jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan sejak iuran pertama program JKK dan JKM dibayar lunas oleh Pengusaha. (2) Rekomposisi iuran dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tanggal 17 bulan berikutnya.

Pasal 12

(1) Untuk pelaksanaan rekomposisi iuran setelah bulan Februari, Pengusaha wajib melaporkan data kepesertaan Peserta dalam program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan secara daring atau luring paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. (2) Data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. jumlah dan rincian data Pekerja/Buruh; dan b. Upah Pekerja/Buruh. (3) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi secara daring terhadap data kepesertaan Peserta dalam program JKK dan JKM yang dilaporkan.

Pasal 13

(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan perhitungan iuran bulanan peserta program JKK dan JKM berdasarkan data kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). (2) Setelah melakukan perhitungan iuran, BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan dan memberitahukan kode pembayaran iuran JKK dan JKM kepada Pengusaha. (3) Kode pembayaran iuran JKK dan JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sama dengan kode pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan lainnya. (4) Pengusaha melakukan pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai kode pembayaran iuran. (5) Iuran yang telah dibayarkan oleh Pengusaha, ditempatkan dan dicatat oleh BPJS Ketenagakerjaan ke dalam akun masing-masing program jaminan sosial ketenagakerjaan termasuk akun JKP hasil rekomposisi.

Pasal 14

(1) Perhitungan rekomposisi iuran JKK dan JKM menggunakan Upah terakhir Pekerja/Buruh yang dilaporkan oleh Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas Upah. (2) Batas atas Upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (3) Dalam hal Upah melebihi batas atas Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan rekomposisi iuran JKK dan JKM sebesar batas atas Upah. (4) Dalam hal Upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan melebihi batas atas Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka selisih antara perhitungan iuran JKK dan JKM dengan perhitungan rekomposisi iuran menjadi aset dana jaminan sosial kecelakaan kerja dan dana jaminan sosial kematian.

Pasal 15

Dalam hal Pekerja/Buruh mempunyai hubungan kerja dengan lebih dari 1 (satu) Pengusaha dan telah memilih salah satu Perusahaan sebagai tempat pekerjaan yang didaftarkan dalam program JKP, rekomposisi iuran JKK dan JKM dilakukan pada Perusahaan yang dipilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Pasal 16

Rekomposisi iuran program JKK dan JKM dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui sistem informasi BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 17

Dalam hal Pekerja/Buruh tidak memenuhi persyaratan sebagai Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, iuran JKK dan JKM berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan tanpa dilakukan rekomposisi iuran.

Pasal 18

(1) Pengusaha yang telah mengikutsertakan pekerjanya pada program JKP diberikan sertifikat kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan. (2) Sertifikat kepesertaan program JKP terintegrasi dalam 1 (satu) sertifikat kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan. (3) Pekerja/Buruh yang telah diikutsertakan pada program JKP diberikan bukti kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan. (4) Bukti kepesertaan bagi Pekerja/Buruh terintegrasi dalam 1 (satu) kartu kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan. (5) Sertifikat kepesertaan dan kartu kepesertaan diterbitkan dalam bentuk elektronik.

Pasal 19

(1) Sertifikat kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan kartu kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) diterbitkan dan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Pengusaha paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak iuran dibayarkan. (2) Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pengusaha kepada Peserta paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 20

BPJS Ketenagakerjaan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan mengintegrasikan data kepesertaan program JKP dalam sistem informasi ketenagakerjaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 21

Bentuk formulir, sertifikat kepesertaan, dan kartu kepesertaan diatur oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2021 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. IDA FAUZIYAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA