Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan.
3. Pejabat Fungsional Instruktur yang selanjutnya disingkat Instruktur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan.
4. Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
5. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Instruktur dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
6. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Instruktur sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
7. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Instruktur berdasarkan kegiatan yang dilakukan oleh Jabatan Fungsional Instruktur tersebut dalam jangka waktu tertentu.
8. Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur.
9. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
10. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Instruktur yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Instruktur dalam bentuk Angka Kredit.
11. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Instruktur yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
12. Direktur adalah direktur yang melaksanakan tugas pembinaan instruktur dan tenaga pelatihan.
13. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas pembinaan pelatihan vokasi dan produktivitas.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini, yaitu:
a. unsur kegiatan yang dinilai untuk menentukan Angka Kredit; dan
b. penilaian dan Penetapan Angka Kredit.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini digunakan sebagai pedoman bagi:
a. Instruktur;
b. Tim Penilai; dan
c. pemangku kepentingan lainnya.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Instruktur, terdiri atas jabatan fungsional
kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Pasal 5
Kegiatan yang dinilai dalam rangka penilaian Angka Kredit Instruktur, terdiri atas:
a. kegiatan tugas Jabatan Fungsional Instruktur;
b. kegiatan pengembangan profesi bidang Pelatihan Kerja;
dan
c. kegiatan penunjang bidang Pelatihan Kerja.
Pasal 6
(1) Kegiatan tugas Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas unsur:
a. pelaksanaan Pelatihan Kerja; dan
b. pengembangan Pelatihan Kerja.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pelaksanaan Pelatihan Kerja, terdiri atas:
1. penyusunan rencana pelatihan;
2. pembuatan perangkat pelatihan;
3. pengajaran dan pelatihan;
4. pelayanan pelatihan dan produktivitas; dan
5. pelaksanaan evaluasi,
b. pengembangan Pelatihan Kerja, terdiri atas:
1. pengembangan program pelatihan; dan
2. pengembangan sistem pelatihan.
(3) Rincian Unsur Kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Instruktur Kategori Keterampilan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian Unsur Kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Instruktur Kategori Keahlian tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Kegiatan pengembangan profesi bidang Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dapat dilaksanakan untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Instruktur 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi bidang Pelatihan Kerja, terdiri atas:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Instruktur;
b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pelatihan;
c. penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan- bahan lain di bidang pelatihan;
d. penyusunan standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis di bidang pelatihan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang pelatihan; dan/atau
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi Instruktur.
(3) Rincian Kegiatan Unsur Pengembangan Profesi Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Kegiatan penunjang bidang Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dapat dilaksanakan untuk kenaikan pangkat.
(2) Kegiatan penunjang bidang Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pengajar/pelatih di bidang pelatihan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim uji kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lainnya; dan/atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Instruktur.
(3) Rincian Kegiatan Unsur Penunjang Tugas Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Kegiatan penunjang bidang Pelatihan Kerja diberikan Angka Kredit Kumulatif paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
Pasal 10
Bagi satuan kerja yang tidak terdapat Instruktur yang sesuai dengan jenjang jabatannya dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 maka Instruktur yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tugas jabatan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan satuan kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Instruktur kategori keterampilan dan kategori keahlian harus memenuhi target Angka Kredit.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah Angka Kredit minimal yang diperoleh dari butir kegiatan tugas jabatan.
(3) Target Angka Kredit bagi Instruktur kategori
keterampilan setiap tahun paling sedikit:
a. 5 (lima) untuk Instruktur terampil/pelaksana;
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Instruktur mahir/pelaksana lanjutan; dan
c. 25 (dua puluh lima) untuk Instruktur penyelia.
(4) Target Angka Kredit bagi Instruktur kategori keahlian setiap tahun paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Instruktur ahli pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Instruktur ahli muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Instruktur ahli madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Instruktur ahli utama.
Pasal 12
(1) Capaian Angka Kredit Instruktur merupakan hasil penilaian Tim Penilai atas penilaian capaian SKP.
(2) Capaian Angka Kredit bagi Instruktur kategori keterampilan setiap tahun paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 7,5 (tujuh koma lima) untuk Instruktur terampil/pelaksana;
b. 18,75 (delapan belas koma tujuh puluh lima) untuk Instruktur mahir/pelaksana lanjutan; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Instruktur penyelia.
(3) Capaian Angka Kredit bagi Instruktur kategori keahlian setiap tahun paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 18,5 (delapan belas koma lima) untuk Instruktur ahli pertama;
b. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Instruktur
ahli muda;
c. 56,25 (lima puluh enam koma dua puluh lima) untuk Instruktur ahli madya; dan
d. 75 (tujuh puluh lima) untuk Instruktur ahli utama.
Pasal 13
Instruktur yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki harus memenuhi target Angka Kredit pemeliharaan setiap tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Instruktur kategori keterampilan, paling sedikit:
1. 4 (empat) Angka Kredit untuk Instruktur terampil/pelaksana; dan
2. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Instruktur mahir/pelaksana lanjutan,
b. Instruktur penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit;
c. Instruktur yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun harus memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
1. 10 (sepuluh) untuk Instruktur ahli pertama;
2. 20 (dua puluh) untuk Instruktur ahli muda; dan
3. 30 (tiga puluh) untuk Instruktur ahli madya,
d. Instruktur ahli utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya harus mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Pasal 14
Rincian Target dan Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
(1) Instruktur harus mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang disusun dalam DUPAK untuk penilaian Angka Kredit.
(2) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berkas pendukung lainnya disampaikan oleh Instruktur kepada atasan langsung secara daring melalui sistem informasi penilaian DUPAK.
(3) Dalam hal sistem informasi penilaian DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, pelaksanaan penyampaian DUPAK dan berkas pendukung dapat dilakukan secara luring.
(4) DUPAK disampaikan melalui surat permohonan penilaian dan penetapan Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Surat permohonan penilaian dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh atasan langsung.
(6) Format Surat Permohonan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) Penilaian Angka Kredit Instruktur dilakukan oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai, terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Untuk dapat ditunjuk sebagai Tim Penilai, pejabat atau Instruktur harus memenuhi persyaratan:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Instruktur yang dinilai yang dibuktikan dengan surat keputusan kenaikan pangkat dan/atau jabatan terakhir;
b. memiliki keahlian atau kemampuan untuk menilai Angka Kredit Instruktur yang dibuktikan dengan sertifikat bimbingan teknis atau sertifikat pelatihan penilaian Angka Kredit yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk; dan
c. bersedia aktif melakukan penilaian Angka Kredit yang dinyatakan dalam surat bermeterai cukup.
(4) Masa jabatan keanggotaan Tim Penilai yaitu selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat dalam 2 (dua) kali masa jabatan, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Tim Penilai diusulkan oleh instansi pembina sumber daya manusia aparatur masing-masing untuk mendapat rekomendasi dari Direktur atau pejabat yang ditunjuk.
(7) Rekomendasi Tim Penilai diberikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima surat usulan rekomendasi Tim Penilai.
(8) Hasil penilaian DUPAK oleh Tim Penilai yang belum
mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan penilaian ulang oleh Instansi Pembina atau Tim Penilai daerah terdekat yang sudah mendapatkan rekomendasi.
(9) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan pada Instansi Pembina bagi Tim Penilai pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada instansi pusat di luar Instansi Pembina bagi Tim Penilai instansi pada instansi pusat di luar Instansi Pembina; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi ketenagakerjaan bagi Tim Penilai instansi pada instansi daerah.
Pasal 17
Ketua Tim Penilai dapat mengusulkan pergantian keanggotaan dalam hal:
a. anggota meninggal dunia, pensiun, atau berhalangan tetap paling singkat 6 (enam) bulan; atau
b. anggota sedang dilakukan penilaian Angka Kredit.
Pasal 18
(1) Tim Penilai dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh sekretariat Tim Penilai.
(2) Sekretariat Tim Penilai mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menerima DUPAK dan kelengkapannya;
b. melakukan verifikasi kelengkapan DUPAK;
c. menyiapkan rapat dan sidang pleno DUPAK;
d. menginformasikan kepada Instansi Pembina dalam hal penyelenggaraan sidang pleno DUPAK;
e. membuat berita acara sidang pleno DUPAK;
f. menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan menembuskan
kepada pihak yang berkepentingan untuk digunakan sebagai bahan penetapan pengangkatan dan/atau pertimbangan untuk kenaikan jabatan/pangkat; dan
g. melaporkan pelaksanaan tugas kepada sekretaris Tim Penilai.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pegawai yang membidangi kepegawaian, diutamakan yang memiliki kemampuan teknis dalam menilai Angka Kredit jabatan fungsional.
(4) Jumlah keanggotaan Sekretariat Tim Penilai disesuaikan dengan kebutuhan beban kerja.
Pasal 19
(1) Tata kerja Tim Penilai dalam proses penilaian DUPAK sebagai berikut:
a. ketua menugaskan sekretaris untuk membagikan tugas penilaian DUPAK kepada anggota;
b. anggota sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri atas 2 (dua) orang untuk setiap DUPAK yang dinilai; dan
c. hasil penilaian DUPAK oleh anggota disampaikan kepada ketua.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan hasil penilaian oleh anggota Tim Penilai maka dilakukan penilaian lanjutan melalui mekanisme sidang pleno untuk selanjutnya disahkan dalam sidang pleno.
Pasal 20
(1) Penilaian Angka Kredit dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas jabatan untuk semua kategori dan jenjang
Jabatan Fungsional Instruktur.
(2) Butir kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. rincian unsur kegiatan Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan;
b. rincian unsur kegiatan Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian; dan
c. kegiatan pengembangan profesi dan penunjang bidang Pelatihan Kerja.
Pasal 21
Sidang pleno dalam proses penilaian Angka Kredit bertujuan untuk MEMUTUSKAN hasil penilaian Angka Kredit yang dilakukan oleh Tim Penilai dan dituangkan dalam berita acara penilaian Angka Kredit.
Pasal 22
(1) Sidang Pleno harus dihadiri paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Tim Penilai.
(2) Sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(3) Dalam hal pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak tercapai mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara terbanyak.
(4) Hasil sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara penilaian Angka Kredit dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir dalam sidang pleno.
(5) Berita acara penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi pejabat yang berwenang dalam
Penetapan Angka Kredit.
(6) Format Berita Acara Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
(1) Penetapan Angka Kredit Instruktur oleh pejabat yang berwenang dilakukan berdasarkan pada berita acara penilaian Angka Kredit.
(2) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan keberatan.
(3) Berkas asli Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dengan tembusan kepada:
a. Instansi Pembina;
b. Instruktur yang bersangkutan;
c. pimpinan satuan kerja Instruktur yang bersangkutan;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada satuan kerja yang bersangkutan;
dan
e. pejabat berwenang lainnya.
(4) Format Berkas Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Instruktur dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Instruktur dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum
periode kenaikan pangkat PNS dengan ketentuan:
a. untuk kenaikan pangkat periode bulan April, Angka Kredit ditetapkan paling lama pada bulan Januari tahun berjalan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode bulan Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lama pada bulan Juli tahun berjalan
Pasal 25
(1) Instansi Pembina melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penilaian Angka Kredit yang dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring atau luring.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan penilaian Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 26
(1) Instruktur kategori keterampilan yang telah mendapatkan ijazah diploma IV/sarjana setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi Instruktur kategori keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal ijazah diploma IV/sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan bidang tugasnya, Instruktur kategori keterampilan tetap dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:
KEP.252/MEN.X/2004 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2022
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IDA FAUZIYAH
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 25 Juli 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
-
-
