Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Balai Latihan Kerja

PERMENAKER No. 8 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Balai Latihan Kerja yang selanjutnya disingkat BLK adalah tempat diselenggarakannya proses pelatihan kerja bagi peserta pelatihan sehingga mampu dan menguasai suatu jenis dan tingkat kompetensi kerja tertentu untuk membekali dirinya dalam memasuki pasar kerja dan/atau usaha mandiri maupun sebagai tempat pelatihan untuk meningkatkan produktivitas kerjanya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya. 2. Sarana adalah semua peralatan dan perlengkapan yang secara langsung digunakan dalam proses pelaksanaan pelatihan. 3. Prasarana adalah semua komponen yang secara tidak langsung dapat menunjang berjalannya proses pelatihan. 4. Instruktur adalah seseorang yang memiliki kompetensi teknis dan metodologis serta diberikan tugas dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelatihan. 5. Tenaga Pelatihan adalah seseorang yang memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab serta memiliki kompetensi untuk menyelenggarakan, mengelola, dan mengembangkan pelatihan di lembaga yang membidangi pelatihan kerja. 6. Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. 7. Pelatihan Berbasis Kompetensi adalah pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja. 8. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Standar Kompetensi Kerja Khusus adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan. 10. Standar Kompetensi Kerja Internasional adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu organisasi multi nasional dan digunakan secara internasional. 11. Program Pelatihan Kerja adalah keseluruhan isi pelatihan yang tersusun secara sistimatis dan memuat tentang kompetensi kerja yang ingin dicapai, materi pelatihan teori dan praktek, jangka waktu pelatihan, metode dan sarana pelatihan, persyaratan peserta dan tenaga kepelatihan serta evaluasi dan penetapan kelulusan peserta pelatihan. 12. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini digunakan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan untuk pendirian dan pengembangan BLK.

Pasal 3

Persyaratan pendirian BLK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memiliki: a. lahan; b. studi kelayakan; c. dokumen analisa lingkungan hidup; d. struktur organisasi; e. Program Pelatihan Kerja; f. Instruktur dan Tenaga Pelatihan; dan g. Sarana dan Prasarana.

Pasal 4

(1) Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a memiliki luas minimal 5.000m2 (lima ribu meter persegi). (2) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki oleh Pemerintah atau pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota. (3) Kepemilikan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b memuat kajian dan rekomendasi pendirian BLK dengan mempertimbangkan aspek: a. ketenagakerjaan; b. demografi; c. geografi; d. hukum; e. sosial dan budaya; f. ekonomi; g. ilmu pengetahuan dan teknologi; h. manajemen; dan i. pendanaan.

Pasal 6

(1) Dokumen analisa lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c disusun oleh pelaksana studi analisa dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Program Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e disusun berdasarkan SKKNI, Standar Kompetensi Kerja Khusus dan/atau Standar Kompetensi Kerja Internasional. (2) Program Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara institusional dan non institusional. (3) Program Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Pelatihan Kerja yang diselenggarakan di BLK harus berbasis kompetensi. (2) Pelaksanaan Pelatihan Berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Pelatihan Kerja yang diselenggarakan di BLK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) paling sedikit memiliki 1 (satu) kejuruan. (2) Jenis kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f harus memiliki: a. kompetensi metodologi; dan b. kompetensi teknis. (2) Kompetensi metodologi dan kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.

Pasal 11

(1) Setiap BLK paling sedikit memiliki 2 (dua) orang Instruktur untuk masing-masing kejuruan. (2) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pemerintah atau swasta. (3) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang Pegawai Negeri Sipil pada BLK yang bersangkutan.

Pasal 12

(1) Tenaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f mempunyai tugas pokok mengorganisasikan Pelatihan Kerja yang terdiri dari menyiapkan, menyelenggarakan, mengadministrasikan, mengevaluasi, dan mengembangkan Pelatihan Kerja. (2) Untuk dapat melakukan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Pelatihan harus memiliki kompetensi sesuai dengan tugasnya. (3) Jumlah Tenaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada struktur organisasi BLK.

Pasal 13

(1) Standar Sarana BLK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g untuk masing-masing kejuruan meliputi: a. mesin/peralatan; b. alat perkakas tangan; c. alat Kesehatan Keselamatan Kerja (K3); dan/atau d. perlengkapan pendukung. (2) Standar Sarana BLK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Standar Prasarana BLK sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf g, meliputi: a. gedung kantor; b. ruang teori; c. ruang praktek (workshop/bengkel); dan d. prasarana pendukung lainnya. (2) Prasarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas: a. toilet umum/kamar kecil; b. ruang ibadah; c. lahan parkir; d. perpustakaan; e. gudang bahan pelatihan; f. ruang makan/kantin; g. pos keamanan; h. ruang arsip; i. lobi/fasilitas lain; j. ruang pelayanan; k. sarana olah raga; dan/atau l. gedung asrama. (3) Standar Prasarana BLK dan Prasarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memperhatikan kebutuhan peserta Pelatihan Kerja disabilitas. (4) Standar Prasarana BLK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

Sumber pendanaan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendanaan sistem pelatihan kerja.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Prasarana BLK yang telah dibangun di atas lahan kurang dari 5.000m2 (lima ribu meter persegi) sebelum diundangkan Peraturan Menteri ini, dianggap telah memenuhi persyaratan lahan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2017 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd M.HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA