Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai uraian fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas;
c. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja;
d. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
e. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan;
h. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan; dan
i. Pusat Pasar Kerja.
Pasal 3
Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pembinaan, penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana, program dan anggaran Kementerian;
b. koordinasi, pembinaan, pelaksanaan manajemen kinerja Kementerian;
c. koordinasi, pembinaan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Kementerian; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 4
Pengelompokan uraian fungsi Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja terdiri atas:
a. kelompok substansi manajemen kinerja;
b. kelompok substansi perencanaan program dan anggaran I;
c. kelompok substansi perencanaan program dan anggaran II; dan
d. kelompok substansi evaluasi dan pelaporan.
Pasal 5
Kelompok substansi manajemen kinerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan, penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana jangka panjang dan rencana strategis serta penetapan indikator kinerja, penilaian kinerja program Kementerian, dan sistem pengendalian intern pemerintah.
Pasal 6
Kelompok substansi manajemen kinerja terdiri atas:
a. subkelompok substansi penyusunan rencana dan indikator kinerja;
b. subkelompok substansi penilaian kinerja program Kementerian; dan
c. subkelompok substansi sistem pengendalian intern pemerintah.
Pasal 7
(1) Subkelompok substansi penyusunan rencana dan indikator kinerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan, penyusunan, penyerasian, pengintegrasian, rencana jangka panjang, rencana strategis, dan penetapan indikator kinerja Kementerian.
(2) Subkelompok substansi penilaian kinerja program kementerian mempunyai tugas melakukan pemberian
pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penilaian kinerja program Kementerian.
(3) Subkelompok substansi sistem pengendalian intern pemerintah mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengelolaan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Kementerian.
Pasal 8
Kelompok substansi perencanaan program dan anggaran I mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan, penyusunan, penyerasian, pengintegrasian program dan anggaran unit Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, dan Inspektorat Jenderal.
Pasal 9
Kelompok substansi perencanaan program dan anggaran I terdiri atas:
a. subkelompok substansi program dan anggaran I.A;
b. subkelompok substansi program dan anggaran I.B; dan
c. subkelompok substansi program dan anggaran I.C.
Pasal 10
(1) Subkelompok substansi program dan anggaran I.A mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan, penyusunan, penyerasian, pengintegrasian program dan anggaran unit Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.
(2) Subkelompok substansi program dan anggaran I.B mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan
fungsional dalam koordinasi dan pembinaan, penyusunan, penyerasian, pengintegrasian program dan anggaran unit Direktorat Jenderal Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
(3) Subkelompok substansi program dan anggaran I.C mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan, penyusunan, penyerasian, pengintegrasian program dan anggaran unit Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan dan Inspektorat Jenderal.
Pasal 11
Kelompok substansi perencanaan program dan anggaran II mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan, penyusunan, penyerasian, pengintegrasian program dan anggaran unit Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Sekretariat Jenderal dan lintas sektor.
Pasal 12
Kelompok substansi perencanaan program dan anggaran II terdiri atas:
a. subkelompok substansi program dan anggaran II.A;
b. subkelompok substansi program dan anggaran II.B; dan
c. subkelompok substansi program dan anggaran II.C.
Pasal 13
(1) Subkelompok substansi program dan anggaran II.A mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan, penyusunan, penyerasian, pengintegrasian penyusunan program dan anggaran unit Direktorat Jenderal
Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
(2) Subkelompok substansi program dan anggaran II.B mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan, penyusunan, penyerasian, pengintegrasian program dan anggaran unit Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
(3) Subkelompok substansi program dan anggaran II.C mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional koordinasi dan pembinaan, penyusunan, penyerasian, pengintegrasian program dan anggaran unit Sekretariat Jenderal dan lintas sektor.
Pasal 14
Kelompok substansi evaluasi dan pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan evaluasi dan pelaporan Kementerian serta penyiapan bahan pimpinan.
Pasal 15
Kelompok substansi evaluasi dan pelaporan terdiri atas:
a. subkelompok substansi evaluasi dan pelaporan I;
b. subkelompok substansi evaluasi dan pelaporan II; dan
c. subkelompok substansi evaluasi dan pelaporan III.
Pasal 16
(1) Subkelompok substansi evaluasi dan pelaporan I mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan evaluasi dan pelaporan Kementerian serta penyiapan bahan pimpinan di bidang pelatihan vokasi dan produktivitas serta penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
(2) Subkelompok substansi evaluasi dan pelaporan II mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan evaluasi dan pelaporan Kementerian serta penyiapan bahan pimpinan di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja serta pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Subkelompok substansi evaluasi dan pelaporan III mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan evaluasi dan pelaporan Kementerian serta penyiapan bahan pimpinan di bidang perencanaan dan pengembangan ketenagakerjaan, kesekretariatan, dan pengawasan intern.
Pasal 17
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian;
b. koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara Kementerian;
c. koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan barang milik negara Kementerian; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 18
Pengelompokan uraian fungsi Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. kelompok substansi pelaksanaan anggaran;
b. kelompok substansi perbendaharaan dan tata usaha keuangan; dan
c. kelompok substansi pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara.
Pasal 19
Kelompok substansi pelaksanaan anggaran mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan anggaran Kementerian.
Pasal 20
Kelompok substansi pelaksanaan anggaran terdiri atas:
a. subkelompok substansi pelaksanaan anggaran I;
b. subkelompok substansi pelaksanaan anggaran II; dan
c. subkelompok substansi pelaksanaan anggaran III;
Pasal 21
(1) Subkelompok substansi pelaksanaan anggaran I mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penyusunan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, penyusunan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Sekretariat Jenderal, penyiapan pengujian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) unit Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur dan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan serta pembinaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran.
(2) Subkelompok substansi pelaksanaan anggaran II mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penyusunan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas dan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, penyiapan bahan pengujian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja, Biro Umum dan Biro Kerja Sama serta pembinaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran.
(3) Subkelompok substansi pelaksanaan anggaran III mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penyusunan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, penyiapan bahan pengujian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Biro Hukum, dan Biro Hubungan Masyarakat serta pembinaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran.
Pasal 22
Kelompok substansi perbendaharaan dan tata usaha keuangan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan Kementerian.
Pasal 23
Kelompok substansi perbendaharaan dan tata usaha keuangan terdiri atas:
a. subkelompok substansi perbendaharaan; dan
b. subkelompok substansi tata usaha keuangan dan ganti rugi.
Pasal 24
(1) Subkelompok substansi perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan, penetapan, pejabat pengelola keuangan dan perbendaharaan, serta penatausahaan dan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(2) Subkelompok substansi tata usaha keuangan dan ganti rugi mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penatausahaan keuangan, penatausahaan kerugian Negara serta penyusunan pedoman pengelolaan keuangan.
Pasal 25
Kelompok substansi pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan serta pelaksanaan pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan barang milik negara Kementerian.
Pasal 26
Kelompok substansi pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara I;
b. subkelompok substansi pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara II; dan
c. subkelompok substansi pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara III.
Pasal 27
(1) Subkelompok substansi pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara I mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara unit Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
(2) Subkelompok substansi pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara II mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara unit Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas dan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan.
(3) Subkelompok substansi pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara III mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara unit Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Sekretariat Jenderal, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan, Pusat Pasar Kerja, dan Inspektorat Jenderal.
Pasal 28
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pembinaan, dan penataan organisasi dan tata laksana Kementerian;
b. koordinasi, pembinaan, dan fasilitasi reformasi birokrasi Kementerian;
c. koordinasi, pembinaan, dan perencanaan sumber daya manusia aparatur Kementerian;
d. koordinasi, pembinaan, dan pengembangan sumber daya manusia aparatur Kementerian;
e. koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur Kementerian; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 29
Pengelompokan uraian fungsi Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas:
a. kelompok substansi pembinaan organisasi;
b. kelompok substansi pembinaan tata laksana dan reformasi birokrasi;
c. kelompok substansi perencanaan sumber daya manusia aparatur;
d. kelompok substansi pengembangan dan penataan sumber daya manusia aparatur; dan
e. kelompok substansi pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur.
Pasal 30
Kelompok substansi pembinaan organisasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan organisasi Kementerian, dan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan serta evaluasi tugas dan fungsi atase dan staf teknis bidang ketenagakerjaan.
Pasal 31
Kelompok substansi pembinaan organisasi terdiri atas:
a. subkelompok substansi pembinaan organisasi I;
b. subkelompok substansi pembinaan organisasi II; dan
c. subkelompok substansi pembinaan organisasi III.
Pasal 32
(1) Subkelompok substansi pembinaan organisasi I mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan serta pembinaan organisasi Kementerian dan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan di bidang pelatihan vokasi dan produktivitas serta penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan tenaga kerja.
(2) Subkelompok substansi pembinaan organisasi II mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan serta pembinaan organisasi Kementerian dan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja serta pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Subkelompok substansi pembinaan organisasi III mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan serta pembinaan organisasi pada Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan, dan Pusat Pasar Kerja.
Pasal 33
Kelompok substansi pembinaan tata laksana dan reformasi birokrasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian
pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan ketatalaksanaan dan reformasi birokrasi Kementerian.
Pasal 34
Kelompok substansi pembinaan tata laksana dan reformasi birokrasi terdiri atas:
a. subkelompok substansi fasilitasi tata laksana;
b. subkelompok substansi penguatan dan pelayanan reformasi birokrasi; dan
c. subkelompok substansi fasilitasi pengembangan inovasi pelayanan publik.
Pasal 35
(1) Subkelompok substansi fasilitasi tata laksana mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengembangan sistem, prosedur, dan budaya kerja Kementerian.
(2) Subkelompok substansi penguatan dan pelayanan reformasi birokrasi mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penguatan, pengendalian, dan pelayanan reformasi birokrasi Kementerian.
(3) Subkelompok substansi fasilitasi pengembangan inovasi pelayanan publik mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan fasilitasi pengembangan inovasi pelayanan publik Kementerian.
Pasal 36
Kelompok substansi perencanaan sumber daya manusia aparatur mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan perencanaan sumber daya manusia aparatur Kementerian.
Pasal 37
Kelompok substansi perencanaan sumber daya aparatur terdiri atas:
a. subkelompok substansi sistem informasi sumber daya manusia aparatur;
b. subkelompok substansi analisis kebutuhan dan penyusunan formasi sumber daya manusia aparatur; dan
c. subkelompok substansi pengadaan dan penyusunan pola karier sumber daya manusia aparatur.
Pasal 38
(1) Subkelompok substansi sistem informasi sumber daya manusia aparatur mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengelolaan data dan sistem informasi sumber daya manusia aparatur Kementerian.
(2) Subkelompok substansi analisis kebutuhan dan penyusunan formasi sumber daya manusia aparatur mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan analisis kebutuhan dan penyusunan formasi sumber daya manusia aparatur Kementerian.
(3) Subkelompok substansi pengadaan dan penyusunan pola karier sumber daya manusia aparatur mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengadaan dan penyusunan pola karier sumber daya manusia aparatur Kementerian.
Pasal 39
Kelompok substansi pengembangan dan penataan sumber daya manusia aparatur mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengembangan dan penataan sumber daya manusia aparatur Kementerian, serta pelaksanaan seleksi jabatan pimpinan tinggi dan pembinaan administrasi atase/staf teknis Ketenagakerjaan.
Pasal 40
Kelompok substansi pengembangan dan penataan sumber daya manusia aparatur terdiri atas:
a. subkelompok substansi penilaian dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur;
b. subkelompok substansi penilaian kinerja dan penataan sumber daya manusia aparatur; dan
c. subkelompok substansi pembinaan disiplin dan kesejahteraan sumber daya manusia aparatur.
Pasal 41
(1) Subkelompok substansi penilaian dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penilaian dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur Kementerian.
(2) Subkelompok substansi penilaian kinerja dan penataan sumber daya manusia aparatur mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penilaian kinerja dan penataan sumber daya manusia aparatur Kementerian.
(3) Subkelompok substansi pembinaan disiplin dan kesejahteraan sumber daya manusia aparatur mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan disiplin dan kesejahteraan sumber daya manusia aparatur Kementerian, serta penyusunan pedoman sumber daya manusia aparatur.
Pasal 42
Kelompok substansi pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengelolaan dan pelayanan administasi sumber daya manusia aparatur Kementerian.
Pasal 43
Kelompok substansi pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur I;
b. subkelompok substansi pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur II; dan
c. subkelompok substansi pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur III.
Pasal 44
(1) Subkelompok substansi pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur I mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengelolaan dan pelayanan administrasi pengangkatan, penempatan, mutasi, dan pemberhentian sumber daya manusia aparatur Kementerian unit Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, dan Inspektorat Jenderal.
(2) Subkelompok substansi pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur II mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengelolaan dan pelayanan administrasi pengangkatan, penempatan, mutasi, dan pemberhentian sumber daya manusia aparatur Kementerian unit Direktorat Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
(3) Subkelompok substansi pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur III mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengelolaan dan pelayanan administrasi pengangkatan, penempatan, mutasi, dan pemberhentian sumber daya manusia aparatur Kementerian unit
Sekretariat Jenderal, Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan, dan Pusat Pasar Kerja.
Pasal 45
Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pembinaan, dan penelaahan hukum dan evaluasi konvensi internasional;
b. koordinasi, pembinaan, dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
c. koordinasi, pembinaan, advokasi dan pemberian pertimbangan hukum, serta dokumentasi, dan informasi hukum; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 46
Pengelompokan uraian fungsi Biro Hukum terdiri atas:
a. kelompok substansi penelaahan hukum dan evaluasi konvensi internasional;
b. kelompok substansi penyusunan peraturan perundang- undangan I;
c. kelompok substansi penyusunan peraturan perundang- undangan II; dan
d. kelompok substansi pertimbangan hukum, advokasi, dokumentasi dan informasi hukum.
Pasal 47
Kelompok substansi penelaahan hukum dan evaluasi konvensi internasional mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penelaahan hukum, dan evaluasi konvensi internasional.
Pasal 48
Kelompok substansi penelaahan hukum dan evaluasi konvensi internasional terdiri atas:
a. subkelompok substansi penelaahan hukum; dan
b. subkelompok substansi evaluasi konvensi internasional.
Pasal 49
(1) Subkelompok substansi penelaahan hukum mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penelaahan peraturan perundang-undangan.
(2) Subkelompok substansi evaluasi konvensi internasional mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penelaahan dan evaluasi konvensi internasional.
Pasal 50
Kelompok substansi penyusunan peraturan perundang- undangan I mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang pelatihan vokasi dan produktivitas, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, perencanaan dan pengembangan ketenagakerjaan serta pengawasan intern.
Pasal 51
Kelompok substansi penyusunan peraturan perundang- undangan I terdiri atas:
a. subkelompok substansi pelatihan vokasi dan produktivitas;
b. subkelompok substansi penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja; dan
c. subkelompok substansi perencanaan dan pengembangan ketenagakerjaan, serta pengawasan interen.
Pasal 52
(1) Subkelompok substansi pelatihan vokasi dan produktivitas mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.
(2) Subkelompok substansi penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
(3) Subkelompok substansi perencanaan dan pengembangan ketenagakerjaan, serta pengawasan intern mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang perencanaan dan pengembangan ketenagakerjaan, serta pengawasan intern.
Pasal 53
Kelompok substansi penyusunan peraturan perundang- undangan II mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesekretariatan.
Pasal 54
Kelompok substansi penyusunan peraturan perundang- undangan II terdiri atas:
a. subkelompok substansi hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
b. subkelompok substansi pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja; dan
c. subkelompok substansi kesekretariatan.
Pasal 55
(1) Subkelompok substansi hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
(2) Subkelompok substansi pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Subkelompok substansi kesekretariatan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kesekretariatan.
Pasal 56
Kelompok substansi pertimbangan hukum, advokasi, dokumentasi dan informasi hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pertimbangan hukum, advokasi, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian.
Pasal 57
Kelompok substansi pertimbangan hukum, advokasi, dokumentasi dan informasi hukum terdiri atas:
a. subkelompok substansi pertimbangan hukum;
b. subkelompok substansi advokasi hukum; dan
c. subkelompok substansi pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
Pasal 58
(1) Subkelompok substansi pertimbangan hukum mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pemberian pertimbangan hukum, penyuluhan hukum, dan pelayanan konsultasi hukum.
(2) Subkelompok substansi advokasi hukum mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan advokasi dan bantuan hukum.
(3) Subkelompok substansi pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian.
Pasal 59
Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
b. koordinasi, pembinaan, dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah;
c. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokol Kementerian;
d. koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan persuratan dan kearsipan Kementerian;
e. pelaksanaan urusan pengelolaan prasarana dan sarana perkantoran Kementerian; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 60
Pengelompokan uraian fungsi Biro Umum terdiri atas:
a. kelompok substansi pengelolaan sarana dan prasarana perkantoran Kementerian; dan
b. kelompok substansi persuratan dan kearsipan.
Pasal 61
Kelompok substansi pengelolaan sarana dan prasarana perkantoran Kementerian mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengelolaan sarana dan prasarana perkantoran Kementerian serta pelaksanaan tata usaha staf khusus Menteri.
Pasal 62
Kelompok substansi pengelolaan sarana dan prasarana perkantoran Kementerian terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengelolaan rumah tangga; dan
b. subkelompok substansi perlengkapan.
Pasal 63
(1) Subkelompok substansi pengelolaan rumah tangga mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengelolaan rumah tangga, sarana dan prasarana, kebersihan, pengamanan dan keamanan, serta penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan Kementerian serta pelaksanaan tata usaha staf khusus Menteri.
(2) Subkelompok substansi perlengkapan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengelolaan perlengkapan tingkat Sekretariat Jenderal.
Pasal 64
Kelompok substansi pengelolaan persuratan dan kearsipan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengelolaan persuratan dan kearsipan Kementerian.
Pasal 65
Kelompok substansi pengelolaan persuratan dan kearsipan terdiri atas:
a. subkelompok substansi tata naskah dinas; dan
b. subkelompok substansi persuratan, dokumentasi dan kearsipan Kementerian.
Pasal 66
(1) Subkelompok substansi tata naskah dinas mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengelolaan tata naskah dinas Kementerian.
(2) Subkelompok substansi persuratan, dokumentasi dan kearsipan Kementerian mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengelolaan persuratan, dokumentasi, dan kearsipan kementerian.
Pasal 67
Biro Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pembinaan, dan pelaksanaan kerja sama antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan mitra pembangunan;
b. koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan kerja sama bilateral dan multilateral;
c. koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan kerja sama regional dan pelayanan administrasi kerjasama luar negeri; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 68
Pengelompokan uraian fungsi Biro Kerja Sama terdiri atas:
a. kelompok substansi pengembangan kerja sama kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan mitra pembangunan;
b. kelompok substansi pengembangan kerja sama bilateral;
dan
c. kelompok substansi pengembangan kerja sama multilateral dan regional.
Pasal 69
Kelompok substansi pengembangan kerja sama kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan mitra pembangunan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengembangan kerja sama kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan mitra pembangunan.
Pasal 70
Kelompok substansi pengembangan kerja sama kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan mitra pembangunan terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengembangan kerja sama kementerian dan lembaga non kementerian; dan
b. subkelompok substansi pengembangan kerja sama pemerintah daerah dan mitra pembangunan.
Pasal 71
(1) Subkelompok substansi pengembangan kerja sama kementerian dan lembaga non kementerian mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengembangan kerja sama antara Kementerian dengan kementerian dan/atau lembaga non kementerian lainnya.
(2) Subkelompok substansi pengembangan kerja sama pemerintah daerah dan mitra pembangunan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengembangan kerja sama antara Kementerian dengan pemerintah daerah dan/atau mitra pembangunan.
Pasal 72
Kelompok substansi pengembangan kerja sama bilateral mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelayanan administrasi dan pengembangan kerja sama bilateral.
Pasal 73
Kelompok substansi pengembangan kerja sama bilateral terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengembangan kerja sama bilateral I; dan
b. subkelompok substansi pengembangan kerja sama bilateral II.
Pasal 74
(1) Subkelompok substansi pengembangan kerja sama bilateral I mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelayanan administrasi dan pengembangan kerja sama bilateral kawasan Asia Pasifik dan Timur Tengah.
(2) Subkelompok substansi pengembangan kerja sama bilateral II mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelayanan administrasi dan pengembangan kerja sama bilateral kawasan Amerika, Eropa dan Afrika.
Pasal 75
Kelompok substansi pengembangan kerja sama multilateral dan regional mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelayanan administrasi dan pengembangan kerja sama multilateral, regional, dan antar kawasan.
Pasal 76
Kelompok substansi pengembangan kerja sama multilateral dan regional terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengembangan kerja sama multilateral; dan
b. subkelompok substansi pengembangan kerja sama regional dan antar kawasan.
Pasal 77
(1) Subkelompok substansi pengembangan kerja sama multilateral mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelayanan administrasi dan pengembangan kerja sama multilateral.
(2) Subkelompok substansi pengembangan kerja sama regional dan antar kawasan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelayanan administrasi dan pengembangan kerja sama regional dan antar kawasan.
Pasal 78
Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat internal Kementerian;
b. koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan pemberitaan dan publikasi kebijakan, program, kegiatan, dan kinerja Kementerian;
c. koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan hubungan kelembagaan; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Pasal 79
Pengelompokan uraian fungsi Biro Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. kelompok substansi pendapat umum dan hubungan masyarakat internal;
b. kelompok substansi pemberitaan dan publikasi; dan
c. kelompok substansi hubungan kelembagaan.
Pasal 80
Kelompok substansi pendapat umum dan hubungan masyarakat internal mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan analisis pendapat umum dan hubungan internal Kementerian.
Pasal 81
Kelompok substansi pendapat umum dan hubungan internal terdiri atas:
a. subkelompok substansi analisis pendapat umum; dan
b. subkelompok substansi layanan informasi publik, pengaduan, dan hubungan internal.
Pasal 82
(1) Subkelompok substansi analisis pendapat umum mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan analisis pendapat umum.
(2) Subkelompok substansi layanan informasi publik, pengaduan, dan hubungan internal mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan pelayanan informasi, pengaduan ketenagakerjaan, penyelesaian sengketa informasi, dan pelaksanaan hubungan internal Kementerian.
Pasal 83
Kelompok substansi pemberitaan dan publikasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam
koordinasi dan pembinaan pemberitaan dan publikasi kebijakan, program, kegiatan, dan kinerja pembangunan ketenagakerjaan.
Pasal 84
Kelompok substansi pemberitaan dan publikasi terdiri atas:
a. subkelompok substansi media massa dan media sosial;
dan
b. subkelompok substansi media pembelajaran dan dokumentasi.
Pasal 85
(1) Subkelompok substansi media massa dan media sosial mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pemberitaan dan publikasi kebijakan, program, kegiatan, dan kinerja pembangunan ketenagakerjaan melalui media massa dan media sosial.
(2) Subkelompok substansi media pembelajaran dan dokumentasi mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan pemberitaan dan publikasi kebijakan, program, kegiatan, dan kinerja pembangunan ketenagakerjaan melalui media pembelajaran serta pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan.
Pasal 86
Kelompok substansi hubungan kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan pengembangan jejaring hubungan kelembagaan.
Pasal 87
Kelompok substansi hubungan kelembagaan terdiri atas:
a. subkelompok substansi lembaga non pemerintah; dan
b. subkelompok substansi lembaga tinggi negara dan lembaga pemerintahan.
Pasal 88
(1) Subkelompok substansi lembaga non pemerintah mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan hubungan kementerian dengan organisasi kemasyarakatan dan organisasi non pemerintah.
(2) Subkelompok substansi lembaga tinggi negara dan Lembaga Pemerintahan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan hubungan kementerian dengan lembaga tinggi negara dan lembaga pemerintahan lainnya.
Pasal 89
Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta evaluasi dan pelaporan direktorat jenderal;
b. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal;
c. penyusunan peraturan perundang-undangan dan kerja sama di lingkungan direktorat jenderal;
d. pelaksanaan urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, persuratan, kearsipan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan direktorat jenderal; dan
e. pelaksanaan urusan rumah tangga direktorat jenderal.
Pasal 90
Pengelompokan uraian fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas terdiri atas:
a. kelompok substansi penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan;
b. kelompok substansi pengelolaan keuangan;
c. kelompok substansi penyusunan peraturan perundang- undangan dan kerja sama; dan
d. kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, persuratan, dan kearsipan.
Pasal 91
Kelompok substansi penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan direktorat jenderal.
Pasal 92
Kelompok substansi penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan terdiri atas:
a. subkelompok substansi penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. subkelompok substansi pengelolaan data dan informasi;
dan
c. subkelompok substansi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 93
(1) Subkelompok substansi penyusunan rencana, program, dan anggaran mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran direktorat jenderal.
(2) Subkelompok substansi pengelolaan data dan informasi mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pengelolaan data dan informasi direktorat jenderal.
(3) Subkelompok substansi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan direktorat jenderal.
Pasal 94
Kelompok substansi pengelolaan keuangan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan anggaran, pengelolaan perbendaharaan, pengelolaan sistem akuntansi, dan pelaporan keuangan direktorat jenderal.
Pasal 95
Kelompok substansi pengelolaan keuangan terdiri atas:
a. subkelompok substansi pelaksanaan anggaran;
b. subkelompok substansi perbendaharaan dan tata usaha keuangan; dan
c. subkelompok substansi sistem akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 96
(1) Subkelompok substansi pelaksanaan anggaran mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan anggaran direktorat jenderal.
(2) Subkelompok substansi perbendaharaan dan tata usaha keuangan mempunyai tugas melakukan pemberian
pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, perbendaharan, dan tata usaha keuangan direktorat jenderal.
(3) Subkelompok substansi sistem akuntansi dan pelaporan keuangan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengelolaan sistem akuntansi, dan pelaporan keuangan direktorat jenderal.
Pasal 97
Kelompok substansi penyusunan peraturan perundang- undangan dan kerja sama mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi pengembangan kerja sama direktorat jenderal.
Pasal 98
Kelompok substansi penyusunan peraturan perundang- undangan dan kerja sama terdiri atas:
a. subkelompok substansi penyusunan peraturan perundang-undangan; dan
b. subkelompok substansi fasilitasi pengembangan kerja sama.
Pasal 99
(1) Subkelompok substansi penyusunan peraturan perundang-undangan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan direktorat jenderal.
(2) Subkelompok substansi fasilitasi pengembangan kerja sama mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam fasilitasi pengembangan kerja sama direktorat jenderal.
Pasal 100
Kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, persuratan, dan kearsipan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur, pembinaan organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, pengelolaan tata persuratan, dan kearsipan direktorat jenderal.
Pasal 101
Kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, persuratan, dan kearsipan terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur;
b. subkelompok substansi pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi; dan
c. subkelompok substansi pengelolaan persuratan dan kearsipan.
Pasal 102
(1) Subkelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur direktorat jenderal.
(2) Subkelompok substansi pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi direktorat jenderal.
(3) Subkelompok substansi pengelolaan persuratan dan kearsipan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pengelolaan persuratan dan kearsipan direktorat jenderal.
Pasal 103
Direktorat Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi kompetensi dan kualifikasi nasional, program, materi, dan metode pelatihan vokasi, pemagangan, dan metode produktivitas;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi kompetensi dan kualifikasi nasional, program, materi, dan metode pelatihan vokasi, pemagangan, dan metode produktivitas;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi kompetensi dan kualifikasi nasional, program, materi, dan metode pelatihan vokasi, pemagangan, dan metode produktivitas;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi kompetensi dan kualifikasi nasional, program, materi, dan metode pelatihan vokasi, pemagangan, dan metode produktivitas;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi kompetensi dan kualifikasi nasional, program, materi, dan metode pelatihan vokasi, pemagangan, dan metode produktivitas; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Pasal 104
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan terdiri atas:
a. kelompok substansi pengembangan standardisasi kompetensi dan kualifikasi nasional;
b. kelompok substansi harmonisasi standar kompetensi, kualifikasi nasional dan pembinaan talenta;
c. kelompok substansi pengembangan program dan materi pelatihan vokasi; dan
d. kelompok substansi pengembangan metode dan sistem informasi pelatihan vokasi.
Pasal 105
Kelompok substansi pengembangan standardisasi kompetensi dan kualifikasi nasional mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan standardisasi kompetensi dan kualifikasi nasional.
Pasal 106
Kelompok substansi pengembangan standardisasi kompetensi dan kualifikasi nasional terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengembangan standardisasi kompetensi; dan
b. subkelompok substansi pengembangan kualifikasi nasional.
Pasal 107
(1) Subkelompok substansi pengembangan standardisasi kompetensi mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan standardisasi kompetensi.
(2) Subkelompok substansi pengembangan kualifikasi nasional mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kualifikasi nasional.
Pasal 108
Kelompok substansi harmonisasi standar kompetensi, kualifikasi nasional dan pembinaan talenta mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang harmonisasi standar kompetensi, kualifikasi nasional, dan pembinaan talenta.
Pasal 109
Kelompok substansi harmonisasi standar kompetensi, kualifikasi nasional dan pembinaan talenta terdiri atas:
a. subkelompok substansi harmonisasi standar kompetensi dan kualifikasi nasional; dan
b. subkelompok substansi pembinaan talenta.
Pasal 110
(1) Subkelompok substansi harmonisasi standar kompetensi dan kualifikasi nasional mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang harmonisasi standar kompetensi dan kualifikasi nasional.
(2) Subkelompok substansi pembinaan talenta mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan talenta.
Pasal 111
Kelompok substansi pengembangan program dan materi pelatihan vokasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan program dan materi pelatihan vokasi.
Pasal 112
Kelompok substansi pengembangan program dan materi pelatihan vokasi terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengembangan program pelatihan vokasi; dan
b. subkelompok substansi pengembangan materi pelatihan vokasi.
Pasal 113
(1) Subkelompok substansi pengembangan program pelatihan vokasi mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan program pelatihan vokasi.
(2) Subkelompok substansi pengembangan materi pelatihan vokasi mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan materi pelatihan vokasi.
Pasal 114
Kelompok substansi pengembangan metode dan sistem informasi pelatihan vokasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan
kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan metode dan sistem informasi pelatihan vokasi.
Pasal 115
Kelompok substansi pengembangan metode dan sistem informasi pelatihan vokasi terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengembangan metode pelatihan vokasi; dan
b. subkelompok substansi pengembangan sistem informasi pelatihan vokasi.
Pasal 116
(1) Subkelompok substansi pengembangan metode pelatihan vokasi mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan metode pelatihan vokasi.
(2) Subkelompok substansi pengembangan sistem informasi pelatihan vokasi mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sistem informasi pelatihan vokasi.
Pasal 117
Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang akreditasi lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas, sistem manajemen mutu, sarana dan prasarana, serta kemitraan dan pendanaan lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang akreditasi lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas, sistem manajemen mutu, sarana dan prasarana, serta kemitraan dan pendanaan lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang akreditasi lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas, sistem manajemen mutu, sarana dan prasarana, serta kemitraan dan pendanaan lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang akreditasi lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas, sistem manajemen mutu, sarana dan prasarana, serta kemitraan dan pendanaan lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang akreditasi lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas, sistem manajemen mutu, sarana dan prasarana, serta kemitraan dan pendanaan lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 118
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi terdiri atas:
a. kelompok substansi perizinan dan akreditasi lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas;
b. kelompok substansi pengembangan sistem manajemen mutu lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas;
c. kelompok substansi pembinaan sarana dan prasarana lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas; dan
d. kelompok substansi pengembangan kemitraan dan pendanaan lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas.
Pasal 119
Kelompok substansi perizinan dan akreditasi lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang perizinan dan akreditasi lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas.
Pasal 120
Kelompok substansi perizinan dan akreditasi lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas terdiri atas:
a. subkelompok substansi perizinan lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas; dan
b. subkelompok substansi akreditasi lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas.
Pasal 121
(1) Subkelompok substansi perizinan lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang perizinan lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas.
(2) Subkelompok substansi akreditasi lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi
dan pelaporan di bidang akreditasi lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas.
Pasal 122
Kelompok substansi pengembangan sistem manajemen mutu lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan standar mutu, dan penjaminan mutu lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas.
Pasal 123
Kelompok substansi pengembangan sistem manajemen mutu lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengembangan standar mutu lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas; dan
b. subkelompok substansi penjaminan mutu lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas.
Pasal 124
(1) Subkelompok substansi pengembangan standar mutu lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan standar mutu lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas.
(2) Subkelompok substansi penjaminan mutu lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang
penjaminan mutu lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas.
Pasal 125
Kelompok substansi pembinaan sarana dan prasarana lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan sarana dan prasarana lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas.
Pasal 126
Kelompok substansi pembinaan sarana dan prasarana lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas terdiri atas:
a. subkelompok substansi pembinaan sarana lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas; dan
b. subkelompok substansi pembinaan prasarana lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas.
Pasal 127
(1) Subkelompok substansi pembinaan sarana lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan sarana lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas.
(2) Subkelompok substansi pembinaan prasarana lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi
dan pelaporan di bidang pembinaan prasarana lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas.
Pasal 128
Kelompok substansi pengembangan kemitraan dan pendanaan lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kemitraan dan pendanaan lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas.
Pasal 129
Kelompok substansi pengembangan kemitraan dan pendanaan lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengembangan kemitraan lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas; dan
b. subkelompok substansi pengembangan pendanaan lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas.
Pasal 130
(1) Subkelompok substansi pengembangan kemitraan lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kemitraan lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas.
(2) Subkelompok substansi pengembangan pendanaan lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria,
pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan pendanaan lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas.
Pasal 131
Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelatihan vokasi dan pemagangan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelatihan vokasi dan pemagangan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pelatihan vokasi dan pemagangan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pelatihan vokasi dan pemagangan;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pelatihan vokasi dan pemagangan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Pasal 132
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan terdiri atas:
a. kelompok substansi pembinaan penyelenggaraan pelatihan vokasi;
b. kelompok substansi pembinaan penyelenggaraan pemagangan dalam negeri;
c. kelompok substansi pembinaan penyelenggaraan pemagangan luar negeri; dan
d. kelompok substansi promosi dan kerja sama pelatihan vokasi dan pemagangan.
Pasal 133
Kelompok substansi pembinaan penyelenggaraan pelatihan vokasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan, dan evaluasi penyelenggaraan pelatihan vokasi.
Pasal 134
Kelompok substansi pembinaan penyelenggaraan pelatihan vokasi terdiri atas:
a. subkelompok substansi penyelenggaraan pelatihan vokasi; dan
b. subkelompok substansi evaluasi penyelenggaraan pelatihan vokasi.
Pasal 135
(1) Subkelompok substansi penyelenggaraan pelatihan vokasi mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pelatihan vokasi.
(2) Subkelompok substansi evaluasi penyelenggaraan pelatihan vokasi mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang evaluasi penyelenggaraan pelatihan vokasi.
Pasal 136
Kelompok substansi pembinaan penyelenggaraan pemagangan dalam negeri mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan, dan evaluasi penyelenggaraan pemagangan dalam negeri.
Pasal 137
Kelompok substansi pembinaan penyelenggaraan pemagangan dalam negeri terdiri atas:
a. subkelompok substansi penyelenggaraan pemagangan dalam negeri; dan
b. subkelompok substansi evaluasi penyelenggaraan pemagangan dalam negeri.
Pasal 138
(1) Subkelompok substansi penyelenggaraan pemagangan dalam negeri mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pemagangan dalam negeri.
(2) Subkelompok substansi evaluasi penyelenggaraan pemagangan dalam negeri mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang evaluasi penyelenggaraan pemagangan dalam negeri.
Pasal 139
Kelompok substansi pembinaan penyelenggaraan pemagangan luar negeri mempunyai tugas melaksanakan pemberian
pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan, perizinan, dan advokasi penyelenggaraan pemagangan luar negeri.
Pasal 140
Kelompok substansi pembinaan penyelenggaraan pemagangan luar negeri terdiri atas:
a. subkelompok substansi penyelenggaraan pemagangan luar negeri; dan
b. subkelompok substansi perizinan dan advokasi penyelenggaraan pemagangan luar negeri.
Pasal 141
(1) Subkelompok substansi penyelenggaraan pemagangan luar negeri mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pemagangan luar negeri.
(2) Subkelompok substansi perizinan dan advokasi penyelenggaraan pemagangan luar negeri mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perizinan dan advokasi penyelenggaraan pemagangan luar negeri.
Pasal 142
Kelompok substansi promosi dan kerja sama pelatihan vokasi dan pemagangan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan kerja sama pelatihan vokasi dan pemagangan.
Pasal 143
Kelompok substansi promosi dan kerja sama pelatihan vokasi dan pemagangan terdiri atas:
a. subkelompok substansi promosi dan kerja sama pelatihan vokasi; dan
b. subkelompok substansi promosi dan kerja sama pemagangan.
Pasal 144
(1) Subkelompok substansi promosi dan kerja sama pelatihan vokasi mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan kerja sama pelatihan vokasi.
(2) Subkelompok substansi promosi dan kerja sama pemagangan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan kerja sama pemagangan.
Pasal 145
Direktorat Bina Peningkatan Produktivitas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengukuran produktivitas, sistem dan metode
peningkatan
produktivitas, kelembagaan, serta penyelenggaraan pelatihan peningkatan produktivitas;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran produktivitas, sistem dan metode
peningkatan produktivitas, kelembagaan, serta penyelenggaraan pelatihan peningkatan produktivitas;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengukuran produktivitas, sistem dan metode
peningkatan produktivitas, kelembagaan, promosi peningkatan produktivitas serta penyelenggaraan pelatihan peningkatan produktivitas;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengukuran produktivitas, sistem dan metode peningkatan produktivitas, kelembagaan, serta penyelenggaraan pelatihan peningkatan produktivitas;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengukuran produktivitas, sistem dan metode
peningkatan produktivitas, kelembagaan, serta penyelenggaraan pelatihan peningkatan produktivitas; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 146
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Peningkatan Produktivitas terdiri atas:
a. kelompok substansi pengembangan dan penerapan pengukuran produktivitas.
b. kelompok substansi pengembangan sistem dan metode peningkatan produktivitas.
c. kelompok substansi pembinaan kelembagaan, promosi dan kerja sama peningkatan produktivitas.
d. kelompok substansi pengembangan, pembinaan dan penyelenggaraan pelatihan peningkatan produktivitas.
Pasal 147
Kelompok substansi pengembangan dan penerapan pengukuran produktivitas mempunyai tugas melaksanakan
pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan penerapan pengukuran produktivitas.
Pasal 148
Kelompok substansi pengembangan dan penerapan pengukuran produktivitas terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengembangan pengukuran produktivitas; dan
b. subkelompok substansi penerapan pengukuran produktivitas.
Pasal 149
(1) Subkelompok substansi pengembangan pengukuran produktivitas mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan pengukuran produktivitas.
(2) Subkelompok substansi penerapan pengukuran produktivitas mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan pengukuran produktivitas.
Pasal 150
Kelompok substansi pengembangan sistem dan metode peningkatan produktivitas mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sistem dan metode peningkatan produktivitas.
Pasal 151
Kelompok substansi pengembangan sistem dan metode peningkatan produktivitas terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengembangan sistem peningkatan produktivitas; dan
b. subkelompok substansi pengembangan metode peningkatan produktivitas.
Pasal 152
(1) Subkelompok substansi pengembangan sistem peningkatan produktivitas mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sistem peningkatan produktivitas.
(2) Subkelompok substansi pengembangan metode peningkatan produktivitas mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan metode peningkatan produktivitas.
Pasal 153
Kelompok substansi pembinaan kelembagaan, promosi dan kerja sama peningkatan produktivitas mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan kelembagaan, promosi dan kerja sama peningkatan produktivitas.
Pasal 154
Kelompok substansi pembinaan kelembagaan, promosi dan kerja sama peningkatan produktivitas terdiri atas:
a. subkelompok substansi pembinaan kelembagaan peningkatan produktivitas; dan
b. subkelompok substansi promosi dan kerja sama peningkatan produktivitas.
Pasal 155
(1) Subkelompok substansi pembinaan kelembagaan peningkatan produktivitas mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan kelembagaan peningkatan produktivitas.
(2) Subkelompok substansi promosi dan kerja sama peningkatan produktivitas mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan kerja sama peningkatan produktivitas.
Pasal 156
Kelompok substansi pengembangan, pembinaan dan penyelenggaraan pelatihan peningkatan produktivitas mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan dan penyelenggaraan pelatihan peningkatan produktivitas.
Pasal 157
Kelompok substansi pengembangan, pembinaan dan penyelenggaraan pelatihan peningkatan produktivitas terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengembangan dan pembinaan pelatihan peningkatan produktivitas; dan
b. subkelompok substansi penyelenggaraan pelatihan peningkatan produktivitas.
Pasal 158
(1) Subkelompok substansi pengembangan dan pembinaan pelatihan peningkatan produktivitas mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan pembinaan pelatihan peningkatan produktivitas.
(2) Subkelompok substansi penyelenggaraan pelatihan peningkatan produktivitas mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pelatihan peningkatan produktivitas.
Pasal 159
Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan instruktur dan tenaga pelatihan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan instruktur dan tenaga pelatihan;
c. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan instruktur dan tenaga pelatihan; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 160
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan terdiri atas:
a. kelompok substansi pembinaan instruktur pemerintah;
b. kelompok substansi pembinaan instruktur swasta;
c. kelompok substansi pembinaan tenaga pelatihan; dan
d. kelompok substansi data dan informasi instruktur dan tenaga pelatihan.
Pasal 161
Kelompok substansi pembinaan instruktur pemerintah mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam perumusan kebijakan pembinaan jabatan fungsional instruktur pemerintah.
Pasal 162
Kelompok substansi pembinaan instruktur pemerintah terdiri atas:
a. subkelompok substansi peningkatan kompetensi jabatan fungsional instruktur pemerintah; dan
b. subkelompok substansi pembinaan dan pengembangan jejaring jabatan fungsional instruktur pemerintah.
Pasal 163
(1) Subkelompok substansi peningkatan kompetensi jabatan fungsional instruktur pemerintah mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi
dan pelaporan di bidang peningkatan kompetensi jabatan fungsional instruktur pemerintah.
(2) Subkelompok substansi pembinaan dan pengembangan jejaring jabatan fungsional instruktur pemerintah mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan dan pengembangan jejaring jabatan fungsional instruktur pemerintah.
Pasal 164
Kelompok substansi pembinaan instruktur swasta mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pembinaan profesi instruktur swasta.
Pasal 165
Kelompok substansi pembinaan instruktur swasta terdiri atas:
a. subkelompok substansi peningkatan kompetensi profesi instruktur swasta; dan
b. subkelompok substansi pembinaan dan pengembangan jejaring profesi instruktur swasta.
Pasal 166
(1) Subkelompok substansi peningkatan kompetensi profesi instruktur swasta mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kompetensi profesi instruktur swasta.
(2) Subkelompok substansi pembinaan dan pengembangan jejaring profesi instruktur swasta mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan dan pengembangan jejaring profesi instruktur swasta.
Pasal 167
Kelompok substansi pembinaan tenaga pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan pembinaan tenaga pelatihan.
Pasal 168
Kelompok substansi pelaksanaan pembinaan tenaga pelatihan terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengembangan kompetensi dan jejaring tenaga pelatihan pemerintah; dan
b. subkelompok substansi pengembangan kompetensi dan jejaring tenaga pelatihan swasta.
Pasal 169
(1) Subkelompok substansi pengembangan kompetensi dan jejaring tenaga pelatihan pemerintah mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi dan jejaring tenaga pelatihan pemerintah.
(2) Subkelompok substansi pengembangan kompetensi dan jejaring tenaga pelatihan swasta mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi dan jejaring tenaga pelatihan swasta.
Pasal 170
Kelompok substansi data dan informasi instruktur dan tenaga pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pengembangan data dan informasi instruktur dan tenaga pelatihan.
Pasal 171
Kelompok substansi data dan informasi instruktur dan tenaga pelatihan terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengembangan sistem dan informasi instruktur dan tenaga pelatihan; dan
b. subkelompok substansi pengelolaan data dan informasi instruktur dan tenaga pelatihan.
Pasal 172
(1) Subkelompok substansi pengembangan sistem dan informasi instruktur dan tenaga pelatihan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sistem dan informasi instruktur dan tenaga pelatihan.
(2) Subkelompok substansi pengelolaan data dan informasi instruktur dan tenaga pelatihan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan informasi instruktur dan tenaga pelatihan.
Pasal 173
Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan direktorat jenderal;
b. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal;
c. penyusunan peraturan perundang-undangan dan kerja sama di lingkungan direktorat jenderal;
d. pelaksanaan urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, persuratan, dan kearsipan, serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan direktorat jenderal; dan
e. pelaksanaan urusan rumah tangga direktorat jenderal.
Pasal 174
Pengelompokan uraian fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja terdiri atas:
a. kelompok substansi penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan;
b. kelompok substansi pengelolaan keuangan;
c. kelompok substansi penyusunan peraturan perundang- undangan dan kerja sama; dan
d. kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi persuratan, dan kearsipan.
Pasal 175
Kelompok substansi penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan direktorat jenderal.
Pasal 176
Kelompok substansi penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan terdiri atas:
a. subkelompok substansi penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. subkelompok substansi pengelolaan data dan informasi;
dan
c. subkelompok substansi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 177
(1) Subkelompok substansi penyusunan rencana, program, dan anggaran mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran direktorat jenderal.
(2) Subkelompok substansi pengelolaan data dan informasi mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pengelolaan data dan informasi direktorat jenderal.
(3) Subkelompok substansi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan direktorat jenderal.
Pasal 178
Kelompok substansi pengelolaan keuangan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan anggaran, pengelolaan perbendaharaan, pengelolaan sistem akuntansi, dan pelaporan keuangan direktorat jenderal.
Pasal 179
Kelompok substansi pengelolaan keuangan terdiri atas:
a. subkelompok substansi pelaksanaan anggaran;
b. subkelompok substansi perbendaharaan dan tata usaha keuangan; dan
c. subkelompok substansi akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 180
(1) Subkelompok substansi pelaksanaan anggaran mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan anggaran direktorat jenderal.
(2) Subkelompok substansi perbendaharaan dan tata usaha keuangan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tututan ganti rugi, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, perbendaharan, dan tata usaha keuangan direktorat jenderal.
(3) Subkelompok substansi sistem akuntansi dan pelaporan keuangan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan direktorat jenderal.
Pasal 181
Kelompok substansi penyusunan peraturan perundang- undangan dan kerja sama mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi pengembangan kerja sama direktorat jenderal.
Pasal 182
Kelompok substansi penyusunan peraturan perundang- undangan dan kerja sama terdiri atas:
a. subkelompok substansi penyusunan peraturan perundang-undangan; dan
b. subkelompok substansi fasilitasi pengembangan kerja sama.
Pasal 183
(1) Subkelompok substansi penyusunan peraturan perundang-undangan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan direktorat jenderal.
(2) Subkelompok substansi fasilitasi pengembangan kerja sama mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam fasilitasi pengembangan kerja sama direktorat jenderal.
Pasal 184
Kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, persuratan, dan kearsipan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur, pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi, pengelolaan tata persuratan dan kearsipan direktorat jenderal.
Pasal 185
Kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, persuratan, dan kearsipan terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur;
b. subkelompok substansi pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi; dan
c. subkelompok substansi pengelolaan persuratan dan kearsipan.
Pasal 186
(1) Subkelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur direktorat jenderal.
(2) Subkelompok substansi pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi direktorat jenderal.
(3) Subkelompok substansi pengelolaan persuratan dan kearsipan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pengelolaan tata persuratan dan kearsipan direktorat jenderal.
Pasal 187
Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang analisis pasar kerja, analisis jabatan, penyuluhan dan bimbingan jabatan, tenaga kerja khusus, kelembagaan, dan penempatan tenaga kerja dalam negeri;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan penempatan tenaga kerja dalam negeri;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang analisis pasar kerja, analisis jabatan, penyuluhan dan bimbingan jabatan, tenaga kerja khusus, kelembagaan, dan penempatan tenaga kerja dalam negeri;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisis pasar kerja, analisis jabatan, penyuluhan dan bimbingan jabatan, tenaga kerja khusus,
kelembagaan, dan penempatan tenaga kerja dalam negeri;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang analisis pasar kerja, analisis jabatan, penyuluhan dan bimbingan jabatan, tenaga kerja khusus, kelembagaan, dan penempatan tenaga kerja dalam negeri; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 188
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri terdiri atas:
a. kelompok substansi analisis pasar kerja;
b. kelompok substansi analisis, penyuluhan, dan bimbingan jabatan;
c. kelompok substansi pembinaan kelembagaan penempatan tenaga kerja; dan
d. kelompok substansi pembinaan penempatan tenaga kerja khusus.
Pasal 189
Kelompok substansi analisis pasar kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisis pasar kerja nasional dan antar negara.
Pasal 190
Kelompok substansi analisis pasar kerja terdiri atas:
a. subkelompok substansi analisis pasar kerja nasional;
dan
b. subkelompok substansi analisis pasar kerja antar negara.
Pasal 191
(1) Subkelompok substansi analisis pasar kerja nasional mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan
fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisis pasar kerja nasional.
(2) Subkelompok substansi analisis pasar kerja antar negara mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisis pasar kerja antar negara.
Pasal 192
Kelompok substansi analisis, penyuluhan, dan bimbingan jabatan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisis jabatan, serta penyuluhan dan bimbingan jabatan.
Pasal 193
Kelompok substansi analisis, penyuluhan dan bimbingan jabatan terdiri atas:
a. subkelompok substansi analisis jabatan; dan
b. subkelompok substansi penyuluhan dan bimbingan jabatan.
Pasal 194
(1) Subkelompok substansi analisis jabatan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisis jabatan.
(2) Subkelompok substansi penyuluhan dan bimbingan jabatan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyuluhan dan bimbingan jabatan.
Pasal 195
Kelompok substansi pembinaan kelembagaan penempatan tenaga kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan kelembagaan penempatan tenaga kerja.
Pasal 196
Kelompok substansi pembinaan kelembagaan penempatan tenaga kerja terdiri atas:
a. subkelompok substansi kelembagaan penempatan tenaga kerja I; dan
b. subkelompok substansi kelembagaan penempatan tenaga kerja II.
Pasal 197
(1) Subkelompok substansi kelembagaan penempatan tenaga kerja I mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan kelembagaan penempatan tenaga kerja oleh lembaga penempatan tenaga kerja swasta, lembaga penyalur pekerja rumah tangga, dan job portal.
(2) Subkelompok substansi kelembagaan penempatan tenaga kerja II mempunyai tugas melakukan pemberian
pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan kelembagaan penempatan tenaga kerja oleh bursa kerja pemerintah, bursa kerja khusus, dan perusahaan pengguna.
Pasal 198
Kelompok substansi pembinaan penempatan tenaga kerja khusus mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi penempatan tenaga kerja khusus disabilitas, lanjut usia, muda, dan wanita.
Pasal 199
Kelompok substansi pembinaan penempatan tenaga kerja khusus terdiri atas:
a. subkelompok substansi fasilitasi penempatan tenaga kerja khusus disabilitas dan lanjut usia; dan
b. subkelompok substansi fasilitasi penempatan tenaga kerja khusus muda dan wanita.
Pasal 200
(1) Subkelompok substansi fasilitasi penempatan tenaga kerja khusus disabilitas dan lanjut usia mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi penempatan tenaga kerja khusus disabilitas dan lanjut usia.
(2) Subkelompok substansi fasilitasi penempatan tenaga kerja khusus muda dan wanita mempunyai tugas
melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi penempatan tenaga kerja khusus muda dan wanita.
Pasal 201
Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan penempatan pekerja migran INDONESIA, penempatan pekerja migran INDONESIA, dan pelindungan pekerja migran INDONESIA;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan penempatan pekerja migran INDONESIA, penempatan pekerja migran INDONESIA, dan pelindungan pekerja migran INDONESIA;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan penempatan pekerja migran INDONESIA, penempatan pekerja migran INDONESIA, dan pelindungan pekerja migran INDONESIA;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan penempatan pekerja migran INDONESIA, penempatan pekerja migran INDONESIA, dan pelindungan pekerja migran INDONESIA;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang kelembagaan penempatan pekerja migran INDONESIA, penempatan pekerja migran INDONESIA, dan pelindungan pekerja migran INDONESIA; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Pasal 202
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA terdiri atas:
a. kelompok substansi pembinaan kelembagaan penempatan pekerja migran INDONESIA;
b. kelompok substansi pembinaan penempatan pekerja migran INDONESIA;
c. kelompok substansi pelindungan pekerja migran INDONESIA; dan
d. kelompok substansi pengembangan kemitraan penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA.
Pasal 203
Kelompok substansi pembinaan kelembagaan penempatan pekerja migran INDONESIA mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisis perizinan dan pelayanan serta evaluasi kinerja kelembagaan penempatan pekerja migran INDONESIA.
Pasal 204
Kelompok substansi pembinaan kelembagaan penempatan pekerja migran INDONESIA terdiri atas:
a. subkelompok substansi analisis perizinan dan pelayanan kelembagaan penempatan pekerja migran INDONESIA; dan
b. subkelompok substansi evaluasi kinerja kelembagaan penempatan pekerja migran INDONESIA.
Pasal 205
(1) Subkelompok substansi analisis perizinan dan pelayanan kelembagaan penempatan pekerja migran INDONESIA mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan
supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisis perizinan dan pelayanan kelembagaan penempatan pekerja migran INDONESIA.
(2) subkelompok substansi evaluasi kinerja kelembagaan penempatan pekerja migran INDONESIA mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang evaluasi kinerja kelembagaan penempatan pekerja migran INDONESIA.
Pasal 206
Kelompok substansi pembinaan penempatan pekerja migran INDONESIA mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang promosi, dan penyiapan penempatan pekerja migran INDONESIA.
Pasal 207
Kelompok substansi pembinaan penempatan pekerja migran INDONESIA terdiri atas:
a. subkelompok substansi promosi pekerja migran INDONESIA; dan
b. subkelompok substansi penyiapan penempatan pekerja migran INDONESIA.
Pasal 208
(1) Subkelompok substansi promosi pekerja migran INDONESIA mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang promosi pekerja migran INDONESIA.
(2) Subkelompok substansi penyiapan penempatan pekerja migran INDONESIA mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyiapan penempatan pekerja migran INDONESIA.
Pasal 209
Kelompok substansi pelindungan pekerja migran INDONESIA mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelindungan sebelum bekerja dan setelah bekerja, serta selama bekerja.
Pasal 210
Kelompok substansi pelindungan pekerja migran INDONESIA terdiri atas:
a. subkelompok substansi pelindungan pekerja migran INDONESIA sebelum bekerja dan setelah bekerja; dan
b. subkelompok substansi pelindungan pekerja migran INDONESIA selama bekerja.
Pasal 211
(1) Subkelompok substansi pelindungan pekerja migran INDONESIA sebelum bekerja dan setelah bekerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelindungan pekerja migran INDONESIA sebelum bekerja dan setelah bekerja.
(2) Subkelompok substansi pelindungan pekerja migran INDONESIA selama bekerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelindungan pekerja migran INDONESIA selama bekerja.
Pasal 212
Kelompok substansi pengembangan kemitraan penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kemitraan luar dan dalam negeri.
Pasal 213
Kelompok substansi pengembangan kemitraan penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengembangan kemitraan luar negeri; dan
b. subkelompok substansi pengembangan kemitraan dalam negeri.
Pasal 214
(1) Subkelompok substansi pengembangan kemitraan luar negeri mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kemitraan penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA di luar negeri.
(2) Subkelompok substansi pengembangan kemitraan dalam negeri mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kemitraan penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA di dalam negeri.
Pasal 215
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Bina Perluasan Kesempatan Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perluasan kesempatan kerja di dalam dan di luar hubungan kerja;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perluasan kesempatan kerja di dalam dan di luar hubungan kerja;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perluasan kesempatan kerja di dalam dan di luar hubungan kerja;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perluasan kesempatan kerja di dalam dan di luar hubungan kerja;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang perluasan kesempatan kerja di dalam dan di luar hubungan kerja;
dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Pasal 216
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Perluasan Kesempatan Kerja terdiri atas:
a. kelompok substansi perluasan kesempatan kerja dalam hubungan kerja;
b. kelompok substansi tenaga kerja mandiri;
c. kelompok substansi padat karya; dan
d. kelompok substansi tenaga kerja sukarela dan pendampingan.
Pasal 217
Kelompok substansi perluasan kesempatan kerja dalam hubungan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang perluasan kesempatan kerja sektor badan usaha pemerintah dan badan usaha swasta.
Pasal 218
Kelompok substansi perluasan kesempatan kerja dalam hubungan kerja terdiri atas:
a. subkelompok substansi perluasan kesempatan kerja sektor badan usaha pemerintah; dan
b. subkelompok substansi perluasan kesempatan kerja sektor badan usaha swasta.
Pasal 219
(1) Subkelompok substansi perluasan kesempatan kerja sektor badan usaha pemerintah mempunyai melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang perluasan kesempatan kerja sektor badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
(2) Subkelompok substansi perluasan kesempatan kerja sektor badan usaha swasta mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria,
pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang perluasan kesempatan kerja sektor badan usaha swasta dan badan usaha non- pemerintah lainnya.
Pasal 220
Kelompok substansi tenaga kerja mandiri mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang tenaga kerja mandiri pemula dan lanjutan.
Pasal 221
Kelompok substansi kerja tenaga kerja mandiri terdiri atas:
a. subkelompok substansi tenaga kerja mandiri pemula;
dan
b. subkelompok substansi tenaga kerja mandiri lanjutan.
Pasal 222
(1) Subkelompok substansi tenaga kerja mandiri pemula mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang tenaga kerja mandiri pemula.
(2) Subkelompok substansi tenaga kerja mandiri lanjutan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang tenaga kerja mandiri lanjutan.
Pasal 223
Kelompok substansi padat karya mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang padat karya infrastruktur dan tematik.
Pasal 224
Kelompok substansi padat karya terdiri atas:
a. subkelompok substansi padat karya infrastruktur; dan
b. subkelompok substansi padat karya tematik.
Pasal 225
(1) Subkelompok substansi padat karya infrastruktur mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang padat karya infrastruktur.
(2) Subkelompok substansi padat karya tematik mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang padat karya tematik.
Pasal 226
Kelompok substansi tenaga kerja sukarela dan pendampingan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang tenaga kerja sukarela dan pendampingan.
Pasal 227
Kelompok substansi tenaga kerja sukarela dan pendampingan terdiri atas:
a. subkelompok substansi tenaga kerja sukarela; dan
b. subkelompok substansi pendampingan.
Pasal 228
(1) Subkelompok substansi tenaga kerja sukarela mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang tenaga kerja sukarela.
(2) Subkelompok substansi pendampingan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pendampingan.
Pasal 229
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian penggunaan tenaga kerja asing;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penggunaan tenaga kerja asing;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penggunaan tenaga kerja asing;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian penggunaan tenaga kerja asing;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian penggunaan tenaga kerja asing; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Pasal 230
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing terdiri atas:
a. kelompok substansi analisis pengendalian tenaga kerja asing;
b. kelompok substansi uji kelayakan dan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing;
c. kelompok substansi fasilitasi dan koordinasi penggunaan tenaga kerja asing; dan
d. kelompok substansi alih teknologi dan alih keahlian.
Pasal 231
Kelompok substansi analisis pengendalian tenaga kerja asing mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisis penggunaan tenaga kerja asing bidang jasa dan industri.
Pasal 232
Kelompok substansi analisis pengendalian tenaga kerja asing terdiri atas:
a. subkelompok substansi analisis pengendalian tenaga kerja asing bidang jasa; dan
b. subkelompok substansi analisis pengendalian tenaga kerja asing bidang industri.
Pasal 233
(1) Subkelompok substansi analisis pengendalian tenaga kerja asing bidang jasa mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan
perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisis pengendalian tenaga kerja asing bidang jasa.
(2) Subkelompok substansi analisis pengendalian tenaga kerja asing bidang industri mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisis pengendalian tenaga kerja asing bidang industri.
Pasal 234
Kelompok substansi uji kelayakan dan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang uji kelayakan dan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing bidang jasa dan industri.
Pasal 235
Kelompok substansi uji kelayakan dan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing terdiri atas:
a. subkelompok substansi uji kelayakan dan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing bidang jasa; dan
b. subkelompok substansi uji kelayakan dan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing bidang industri.
Pasal 236
(1) Subkelompok substansi uji kelayakan dan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing bidang jasa mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan,
pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang uji kelayakan dan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing bidang jasa.
(2) Subkelompok substansi uji kelayakan dan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing bidang industri mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang uji kelayakan dan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing bidang industri.
Pasal 237
Kelompok substansi fasilitasi dan koordinasi penggunaan tenaga kerja asing mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan koordinasi penggunaan tenaga kerja asing bidang jasa dan industri.
Pasal 238
Kelompok substansi fasilitasi dan koordinasi penggunaan tenaga kerja asing terdiri atas:
a. subkelompok substansi fasilitasi dan koordinasi penggunaan tenaga kerja asing bidang jasa; dan
b. subkelompok substansi fasilitasi dan koordinasi penggunaan tenaga kerja asing bidang industri.
Pasal 239
(1) Subkelompok substansi fasilitasi dan koordinasi penggunaan tenaga kerja asing bidang jasa mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam
penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan koordinasi penggunaan tenaga kerja asing bidang jasa.
(2) Subkelompok substansi fasilitasi dan koordinasi penggunaan tenaga kerja asing bidang industri mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan koordinasi penggunaan tenaga kerja asing bidang industri.
Pasal 240
Kelompok substansi alih teknologi dan alih keahlian mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang alih teknologi dan alih keahlian tenaga kerja asing bidang jasa dan industri.
Pasal 241
Kelompok substansi alih teknologi dan alih keahlian terdiri atas:
a. subkelompok substansi alih teknologi dan alih keahlian tenaga kerja asing bidang jasa; dan
b. subkelompok substansi alih teknologi dan alih keahlian tenaga kerja asing bidang industri.
Pasal 242
(1) Subkelompok substansi alih teknologi dan alih keahlian tenaga kerja asing bidang jasa mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang alih teknologi dan alih keahlian tenaga kerja asing bidang jasa.
(2) Subkelompok substansi alih teknologi dan alih keahlian tenaga kerja asing sektor industri mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang alih teknologi dan alih keahlian tenaga kerja asing bidang industri.
Pasal 243
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Bina Pengantar Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengantar kerja;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengantar kerja;
c. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan pengantar kerja; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 244
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Pengantar Kerja terdiri atas:
a. kelompok substansi kebijakan pembinaan jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja;
b. kelompok substansi pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja; dan
c. kelompok substansi evaluasi dan pelaporan pembinaan jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja.
Pasal 245
Kelompok substansi kebijakan pembinaan jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam perumusan kebijakan pembinaan jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja.
Pasal 246
Kelompok substansi kebijakan pembinaan jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengembangan standar kompetensi jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja; dan
b. subkelompok substansi pemetaan kebutuhan dan pengembangan sistem informasi jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja.
Pasal 247
(1) Subkelompok substansi pengembangan standar kompetensi jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan pedoman formasi, standar kompetensi, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, standar dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja serta pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja.
(2) Subkelompok substansi pemetaan kebutuhan dan pengembangan sistem informasi jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan
fungsional dalam pemetaan kebutuhan jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja, analisis kebutuhan pelatihan, dan penyusunan kurikulum pelatihan serta pengembangan sistem informasi jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja.
Pasal 248
Kelompok substansi pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja.
Pasal 249
Kelompok substansi pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengembangan kompetensi dan profesi jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja; dan
b. subkelompok substansi pengembangan jejaring jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja.
Pasal 250
(1) Subkelompok substansi pengembangan kompetensi dan profesi jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyelenggaraan pelatihan, pembinaan penyelenggaraan pelatihan pada lembaga pelatihan, penyelenggaraan uji kompetensi, sosialisasi, serta fasilitasi pelaksanaan tugas jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja.
(2) Subkelompok substansi pengembangan jejaring jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan
tenaga kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam fasilitasi pembentukan organisasi profesi, fasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku, serta koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja.
Pasal 251
Kelompok substansi evaluasi dan pelaporan pembinaan jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan evaluasi, pelaporan, dan penilaian jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja.
Pasal 252
Kelompok substansi evaluasi dan pelaporan pembinaan jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja terdiri atas:
a. subkelompok substansi evaluasi jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja;
dan
b. subkelompok substansi penilaian jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja.
Pasal 253
(1) Subkelompok substansi evaluasi jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam akreditasi pelatihan serta pemantauan dan evaluasi jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja.
(2) Subkelompok substansi penilaian jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan informasi faktor jabatan
untuk evaluasi jabatan, penilaian, dan pembinaan tim penilai jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja.
Pasal 254
Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta evaluasi, dan pelaporan direktorat jenderal;
b. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal;
c. penyusunan peraturan perundang-undangan dan kerja sama di lingkungan direktorat jenderal;
d. pelaksanaan urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana dan reformasi birokrasi, persuratan dan kearsipan, serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan direktorat jenderal; dan
e. pelaksanaan urusan rumah tangga direktorat jenderal.
Pasal 255
Pengelompokan uraian fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja terdiri atas:
a. kelompok substansi penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan;
b. kelompok substansi pengelolaan keuangan;
c. kelompok substansi penyusunan peraturan perundang- undangan dan kerja sama; dan
d. kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, persuratan, dan kearsipan.
Pasal 256
Kelompok substansi penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan direktorat jenderal.
Pasal 257
Kelompok substansi penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan terdiri atas:
a. subkelompok substansi penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. subkelompok substansi pengelolaan data dan informasi;
dan
c. subkelompok substansi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 258
(1) Subkelompok substansi penyusunan rencana, program, dan anggaran mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran direktorat jenderal.
(2) Subkelompok substansi pengelolaan data dan informasi mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pengelolaan data dan informasi direktorat jenderal.
(3) Subkelompok substansi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan direktorat jenderal.
Pasal 259
Kelompok substansi pengelolaan keuangan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan anggaran, pengelolaan perbendaharaan, pengelolaan sistem akuntansi, dan pelaporan keuangan direktorat jenderal.
Pasal 260
Kelompok substansi pengelolaan keuangan terdiri atas:
a. subkelompok substansi pelaksanaan anggaran;
b. subkelompok substansi perbendaharaan dan tata usaha keuangan; dan
c. subkelompok substansi sistem akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 261
(1) Subkelompok substansi pelaksanaan anggaran mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan anggaran direktorat jenderal.
(2) Subkelompok substansi perbendaharaan dan tata usaha keuangan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, perbendaharan, dan tata usaha keuangan direktorat jenderal.
(3) Subkelompok substansi sistem akuntansi dan pelaporan keuangan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengelolaan sistem akuntansi, dan pelaporan keuangan direktorat jenderal.
Pasal 262
Kelompok substansi penyusunan peraturan perundang- undangan dan kerja sama mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan
koordinasi dan pembinaan penyusunan peraturan perundang- undangan dan fasilitasi pengembangan kerja sama direktorat jenderal.
Pasal 263
Kelompok substansi penyusunan peraturan perundang- undangan dan kerjasama terdiri atas:
a. subkelompok substansi penyusunan peraturan perundang-undangan; dan
b. subkelompok substansi fasilitasi pengembangan kerja sama.
Pasal 264
(1) Subkelompok substansi penyusunan peraturan perundang-undangan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan direktorat jenderal.
(2) Subkelompok substansi fasilitasi pengembangan kerja sama mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam fasilitasi pengembangan kerja sama direktorat jenderal.
Pasal 265
Kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, persuratan, dan kearsipan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur, pembinaan organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, persuratan, dan kearsipan direktorat jenderal.
Pasal 266
Kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, persuratan, dan kearsipan terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur;
b. subkelompok substansi pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi; dan
c. subkelompok substansi pengelolaan persuratan dan kearsipan.
Pasal 267
(1) Subkelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur direktorat jenderal.
(2) Subkelompok substansi pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi direktorat jenderal.
(3) Subkelompok substansi pengelolaan persuratan dan kearsipan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pengelolaan tata persuratan dan kearsipan direktorat jenderal.
Pasal 268
Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, hubungan kerja, kesetaraan syarat kerja dan fasilitasi kesejahteraan pekerja, standardisasi, dan pengembangan pengupahan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, hubungan kerja, kesetaraan syarat kerja dan fasilitasi
kesejahteraan pekerja, standardisasi, dan pengembangan pengupahan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, hubungan kerja, kesetaraan syarat kerja dan fasilitasi kesejahteraan pekerja, standardisasi, dan pengembangan pengupahan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, hubungan kerja, kesetaraan syarat kerja dan fasilitasi kesejahteraan pekerja, standardisasi, dan pengembangan pengupahan;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, hubungan kerja, kesetaraan syarat kerja dan fasilitasi kesejahteraan pekerja, standardisasi, dan pengembangan pengupahan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 269
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan terdiri atas:
a. kelompok substansi pembinaan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama;
b. kelompok substansi pembinaan hubungan kerja;
c. kelompok substansi pembinaan kesetaraan syarat kerja;
d. kelompok substansi fasilitasi kesejahteraan pekerja;
e. kelompok substansi standardisasi dan fasilitasi pengupahan; dan
f. kelompok substansi pengembangan pengupahan.
Pasal 270
Kelompok substansi pembinaan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
Pasal 271
Kelompok substansi pembinaan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama terdiri atas:
a. subkelompok substansi pembinaan peraturan perusahaan; dan
b. subkelompok substansi pembinaan perjanjian kerja bersama.
Pasal 272
(1) Subkelompok substansi pembinaan peraturan perusahaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan peraturan perusahaan.
(2) Subkelompok substansi pembinaan perjanjian kerja bersama mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan perjanjian kerja bersama.
Pasal 273
Kelompok substansi pembinaan hubungan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi hubungan kerja.
Pasal 274
Kelompok substansi pembinaan hubungan kerja terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengembangan hubungan kerja;
dan
b. subkelompok substansi fasilitasi hubungan kerja.
Pasal 275
(1) Subkelompok substansi pengembangan hubungan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan hubungan kerja.
(2) Subkelompok substansi fasilitasi hubungan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi hubungan kerja.
Pasal 276
Kelompok substansi pembinaan kesetaraan syarat kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan diskriminasi syarat kerja dan pengembangan syarat kerja tanpa diskriminasi.
Pasal 277
Kelompok substansi pembinaan kesetaraan syarat kerja terdiri atas:
a. subkelompok substansi pencegahan diskriminasi syarat kerja; dan
b. subkelompok substansi pengembangan syarat kerja tanpa diskriminasi.
Pasal 278
(1) Subkelompok substansi pencegahan diskriminasi syarat kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan diskriminasi syarat kerja.
(2) Subkelompok substansi pengembangan syarat kerja tanpa diskriminasi mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan syarat kerja tanpa diskriminasi.
Pasal 279
Kelompok substansi fasilitasi kesejahteraan pekerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan program dan evaluasi kesejahteraan pekerja.
Pasal 280
Kelompok substansi fasilitasi kesejahteraan pekerja terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengembangan program kesejahteraan pekerja; dan
b. subkelompok substansi evaluasi kesejahteraan pekerja.
Pasal 281
(1) Subkelompok substansi pengembangan program kesejahteraan pekerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan program kesejahteraan pekerja.
(2) Subkelompok substansi evaluasi kesejahteraan pekerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang evaluasi kesejahteraan pekerja.
Pasal 282
Kelompok substansi standardisasi dan fasilitasi pengupahan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan fasilitasi pengupahan.
Pasal 283
Kelompok substansi standardisasi dan fasilitasi pengupahan terdiri atas:
a. subkelompok substansi standardisasi pengupahan; dan
b. subkelompok substansi fasilitasi pengupahan.
Pasal 284
(1) Subkelompok substansi standardisasi pengupahan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi pengupahan.
(2) Subkelompok substansi fasilitasi pengupahan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi pengupahan.
Pasal 285
Kelompok substansi pengembangan pengupahan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisis pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan.
Pasal 286
Kelompok substansi pengembangan pengupahan terdiri atas:
a. subkelompok substansi analisis pengupahan; dan
b. subkelompok substansi pengembangan sistem pengupahan.
Pasal 287
(1) Subkelompok substansi analisis pengupahan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisis pengupahan.
(2) Subkelompok substansi pengembangan sistem pengupahan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sistem pengupahan.
Pasal 288
Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan program, iuran, manfaat, hubungan kelembagaan, dan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan program, iuran, manfaat, hubungan kelembagaan, dan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan program, iuran, manfaat, hubungan kelembagaan, dan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan program, iuran, manfaat, hubungan kelembagaan, dan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan program, iuran, manfaat, hubungan kelembagaan, dan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 289
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja terdiri atas:
a. kelompok substansi pembinaan program jaminan sosial tenaga kerja;
b. kelompok substansi pembinaan hubungan kelembagaan jaminan sosial tenaga kerja; dan
c. kelompok substansi pengembangan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja.
Pasal 290
Kelompok substansi pembinaan program jaminan sosial tenaga kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan program jaminan sosial tenaga kerja.
Pasal 291
Kelompok substansi pembinaan program jaminan sosial tenaga kerja terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengembangan program, iuran, dan manfaat jaminan sosial tenaga kerja; dan
b. subkelompok substansi evaluasi program, iuran, manfaat, dan penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja.
Pasal 292
(1) Subkelompok substansi pengembangan program, iuran, dan manfaat jaminan sosial tenaga kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan program, iuran, dan manfaat jaminan sosial tenaga kerja.
(2) Subkelompok substansi evaluasi program, iuran, manfaat, dan penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di
bidang evaluasi program, iuran, manfaat, dan penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja.
Pasal 293
Kelompok substansi pembinaan hubungan kelembagaan jaminan sosial tenaga kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan evaluasi kerja sama antar lembaga jaminan sosial tenaga kerja.
Pasal 294
Kelompok substansi pembinaan hubungan kelembagaan jaminan sosial tenaga kerja terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengembangan kerja sama antar lembaga jaminan sosial tenaga kerja; dan
b. subkelompok substansi evaluasi kerja sama antar lembaga jaminan sosial tenaga kerja.
Pasal 295
(1) Subkelompok substansi pengembangan kerja sama antar lembaga jaminan sosial tenaga kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kerja sama antar lembaga jaminan sosial tenaga kerja.
(2) Subkelompok substansi evaluasi kerja sama antar lembaga jaminan sosial tenaga kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang evaluasi kerja sama antar lembaga jaminan sosial tenaga kerja.
Pasal 296
Kelompok substansi pengembangan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kepesertaan jaminan sosial penerima upah dan bukan penerima upah.
Pasal 297
Kelompok substansi pengembangan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja terdiri atas:
a. subkelompok substansi kepesertaan jaminan sosial penerima upah; dan
b. subkelompok substansi kepesertaan jaminan sosial bukan penerima upah.
Pasal 298
(1) Subkelompok substansi kepesertaan jaminan sosial penerima upah mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang kepesertaan jaminan sosial penerima upah.
(2) Subkelompok substansi kepesertaan jaminan sosial bukan penerima upah mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang kepesertaan jaminan sosial bukan penerima upah.
Pasal 299
Direktorat Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan
kebijakan di bidang pemberdayaan organisasi pekerja dan organisasi pengusaha, kelembagaan hubungan industrial, dan pemasyarakatan hubungan industrial serta pencegahan perselisihan hubungan industrial
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan organisasi pekerja dan organisasi pengusaha, kelembagaan hubungan industrial, dan pemasyarakatan hubungan industrial serta pencegahan perselisihan hubungan industrial;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan organisasi pekerja dan organisasi pengusaha, kelembagaan hubungan industrial, dan pemasyarakatan hubungan industrial serta pencegahan perselisihan hubungan industrial;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan organisasi pekerja dan organisasi pengusaha, kelembagaan hubungan industrial, dan pemasyarakatan hubungan industrial serta pencegahan perselisihan hubungan industrial;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan organisasi pekerja dan organisasi pengusaha, kelembagaan hubungan industrial, dan pemasyarakatan hubungan industrial serta pencegahan perselisihan hubungan industrial; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Pasal 300
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial terdiri atas:
a. kelompok substansi pemberdayaan organisasi pekerja dan organisasi pengusaha;
b. kelompok substansi kelembagaan hubungan industrial;
c. kelompok substansi pemasyarakatan hubungan industrial; dan
d. kelompok substansi pencegahan perselisihan hubungan industrial.
Pasal 301
Kelompok substansi pemberdayaan organisasi pekerja dan organisasi pengusaha mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan organisasi pekerja dan organisasi pengusaha.
Pasal 302
Kelompok substansi pemberdayaan organisasi pekerja dan organisasi pengusaha terdiri atas:
a. subkelompok substansi pemberdayaan organisasi pekerja; dan
b. subkelompok substansi pemberdayaan organisasi pengusaha.
Pasal 303
(1) Subkelompok substansi pemberdayaan organisasi pekerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan organisasi pekerja.
(2) Subkelompok substansi pemberdayaan organisasi pengusaha mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan organisasi pengusaha.
Pasal 304
Kelompok substansi kelembagaan hubungan industrial mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerja sama tripartit, dan fasilitasi dewan pengupahan.
Pasal 305
Kelompok substansi kelembagaan hubungan industrial terdiri atas:
a. subkelompok substansi lembaga kerja sama bipartit;
b. subkelompok substansi lembaga kerja sama tripartit; dan
c. subkelompok substansi fasilitasi dewan pengupahan.
Pasal 306
(1) Subkelompok substansi lembaga kerja sama bipartit mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lembaga kerja sama bipartit.
(2) Subkelompok substansi lembaga kerja sama tripartit mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lembaga kerja sama tripartit.
(3) Subkelompok substansi fasilitasi dewan pengupahan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dewan pengupahan.
Pasal 307
Kelompok substansi pemasyarakatan hubungan industrial mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan program dan penyelenggaraan pemasyarakatan hubungan industrial.
Pasal 308
Kelompok substansi pemasyarakatan hubungan industrial terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengembangan program pemasyarakatan hubungan industrial; dan
b. subkelompok substansi penyelenggaraan pemasyarakatan hubungan industrial.
Pasal 309
(1) Subkelompok substansi pengembangan program pemasyarakatan hubungan industrial mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan program pemasyarakatan hubungan industrial.
(2) Subkelompok substansi penyelenggaraan pemasyarakatan hubungan industrial mempunyai tugas
melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pemasyarakatan hubungan industrial.
Pasal 310
Kelompok substansi pencegahan perselisihan hubungan industrial mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang deteksi dini, penanganan mogok kerja, dan penutupan perusahaan.
Pasal 311
Kelompok substansi pencegahan perselisihan hubungan industrial terdiri atas:
a. subkelompok substansi deteksi dini; dan
b. subkelompok substansi penanganan mogok kerja dan penutupan perusahaan.
Pasal 312
(1) Subkelompok substansi deteksi dini mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang deteksi dini.
(2) Subkelompok substansi penanganan mogok kerja dan penutupan perusahaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan mogok kerja dan penutupan perusahaan.
Pasal 313
Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelesaian perselisihan hubungan industrial; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Pasal 314
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terdiri atas:
a. kelompok substansi penyelesaian perselisihan hubungan industrial badan usaha milik negara/daerah;
b. kelompok substansi penyelesaian perselisihan hubungan industrial perusahaan swasta; dan
c. kelompok substansi pemberdayaan konsiliator, arbiter, dan hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial.
Pasal 315
Kelompok substansi penyelesaian perselisihan hubungan industrial badan usaha milik negara/daerah mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria,
pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi perundingan bipartit dan mediasi perselisihan hubungan industrial pada badan usaha milik negara/daerah.
Pasal 316
Kelompok substansi penyelesaian perselisihan hubungan industrial badan usaha milik negara/daerah terdiri atas:
a. subkelompok substansi fasilitasi perundingan bipartit badan usaha milik negara/daerah; dan
b. subkelompok substansi mediasi perselisihan hubungan industrial badan usaha milik negara/daerah.
Pasal 317
(1) Subkelompok substansi fasilitasi perundingan bipartit badan usaha milik negara/daerah mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi perundingan bipartit pada badan usaha milik negara/daerah.
(2) Subkelompok substansi mediasi perselisihan hubungan industrial badan usaha milik negara/daerah mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang mediasi perselisihan hubungan industrial pada badan usaha milik negara/daerah.
Pasal 318
Kelompok substansi penyelesaian perselisihan hubungan industrial perusahaan swasta mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria,
pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi perundingan bipartit dan mediasi perselisihan hubungan industrial pada perusahaan swasta.
Pasal 319
Kelompok substansi penyelesaian perselisihan hubungan industrial perusahaan swasta terdiri atas:
a. subkelompok substansi fasilitasi perundingan bipartit perusahaan swasta; dan
b. subkelompok substansi mediasi perselisihan hubungan industrial perusahaan swasta.
Pasal 320
(1) Subkelompok substansi fasilitasi perundingan bipartit perusahaan swasta mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi perundingan bipartit pada perusahaan swasta.
(2) Subkelompok substansi mediasi perselisihan hubungan industrial perusahaan swasta mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang mediasi perselisihan hubungan industrial pada perusahaan swasta.
Pasal 321
Kelompok substansi pemberdayaan konsiliator, arbiter, dan hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria,
pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan konsiliator, arbiter, dan hakim ad hoc hubungan industrial.
Pasal 322
Kelompok substansi pemberdayaan konsiliator, arbiter, dan hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial terdiri atas:
a. subkelompok substansi kebijakan pembinaan konsiliator, arbiter, dan hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial; dan
b. subkelompok substansi pelaksanaan pembinaan konsiliator, arbiter, dan hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial.
Pasal 323
(1) Subkelompok substansi kebijakan pembinaan konsiliator, arbiter, dan hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang kebijakan pembinaan konsiliator, arbiter, dan hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial.
(2) Subkelompok substansi pelaksanaan pembinaan konsiliator, arbiter, dan hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan pembinaan konsiliator, arbiter, dan hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial.
Pasal 324
Direktorat Bina Mediator Hubungan Industrial menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan mediator hubungan industrial;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan mediator hubungan industrial;
c. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan mediator hubungan industrial; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Pasal 325
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Mediator Hubungan Industrial terdiri atas:
a. kelompok substansi kebijakan pembinaan jabatan fungsional mediator hubungan industrial;
b. kelompok substansi pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional mediator hubungan industrial; dan
c. kelompok substansi evaluasi dan pelaporan pembinaan jabatan fungsional mediator hubungan industrial.
Pasal 326
Kelompok substansi kebijakan pembinaan jabatan fungsional mediator hubungan industrial mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam perumusan kebijakan pembinaan jabatan fungsional mediator hubungan industrial.
Pasal 327
Kelompok substansi kebijakan pembinaan jabatan fungsional mediator hubungan industrial terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengembangan standar kompetensi jabatan fungsional mediator hubungan industrial; dan
b. subkelompok substansi pemetaan kebutuhan dan pengembangan sistem informasi jabatan fungsional mediator hubungan industrial.
Pasal 328
(1) Subkelompok substansi pengembangan standar kompetensi jabatan fungsional mediator hubungan industrial mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan pedoman formasi, standar kompetensi, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, standar dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja, pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah jabatan fungsional mediator hubungan industrial.
(2) Subkelompok substansi pemetaan kebutuhan dan pengembangan sistem informasi jabatan fungsional mediator hubungan industrial mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pemetaan kebutuhan jabatan fungsional mediator dan tenaga hubungan industrial, analisis kebutuhan pelatihan, dan penyusunan kurikulum pelatihan serta pengembangan sistem informasi jabatan fungsional mediator hubungan industrial.
Pasal 329
Kelompok substansi pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional mediator hubungan industrial mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional mediator hubungan industrial.
Pasal 330
Kelompok substansi pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional mediator hubungan industrial terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengembangan kompetensi dan profesi jabatan fungsional mediator hubungan industrial;
dan
b. subkelompok substansi pengembangan jejaring jabatan fungsional mediator hubungan industrial.
Pasal 331
(1) Subkelompok substansi pengembangan kompetensi dan profesi jabatan fungsional mediator hubungan industrial mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyelenggaraan pelatihan, pembinaan penyelenggaraan pelatihan pada lembaga pelatihan, penyelenggaraan uji kompetensi, sosialisasi, serta fasilitasi pelaksanaan tugas jabatan fungsional mediator hubungan industrial.
(2) Subkelompok substansi pengembangan jejaring jabatan fungsional mediator hubungan industrial mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam fasilitasi pembentukan organisasi profesi, fasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku, serta koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier jabatan fungsional mediator hubungan industrial.
Pasal 332
Kelompok substansi evaluasi dan pelaporan pembinaan jabatan fungsional mediator hubungan industrial mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam evaluasi, pelaporan dan penilaian jabatan fungsional mediator hubungan industrial.
Pasal 333
Kelompok substansi evaluasi dan pelaporan pembinaan jabatan fungsional mediator hubungan industrial terdiri atas:
a. subkelompok substansi evaluasi jabatan fungsional mediator hubungan industrial; dan
b. subkelompok substansi penilaian jabatan fungsional mediator hubungan industrial.
Pasal 334
(1) Subkelompok substansi evaluasi jabatan fungsional mediator hubungan industrial mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam akreditasi pelatihan, serta pemantauan dan evaluasi jabatan fungsional mediator hubungan industrial.
(2) Subkelompok substansi penilaian jabatan fungsional mediator hubungan industrial mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan, penilaian, dan pembinaan tim penilai jabatan fungsional mediator hubungan industrial.
Pasal 335
Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta evaluasi, dan pelaporan direktorat jenderal;
b. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal;
c. penyusunan peraturan perundang-undangan dan kerja sama di lingkungan direktorat jenderal;
d. pelaksanaan urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi, persuratan, kearsipan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan direktorat jenderal; dan
e. pelaksanaan urusan rumah tangga direktorat jenderal.
Pasal 336
Pengelompokan uraian fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas:
a. kelompok substansi penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan;
b. kelompok substansi pengelolaan keuangan;
c. kelompok substansi penyusunan peraturan perundang- undangan dan kerja sama; dan
d. kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, persuratan, dan kearsipan.
Pasal 337
Kelompok substansi penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan direktorat jenderal.
Pasal 338
Kelompok substansi penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan terdiri atas:
a. subkelompok substansi penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. subkelompok substansi pengelolaan data dan informasi;
dan
c. subkelompok substansi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 339
(1) Subkelompok substansi penyusunan rencana, program, dan anggaran mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran direktorat jenderal.
(2) Subkelompok substansi pengelolaan data dan informasi mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan
fungsional dalam pengelolaan data dan informasi direktorat jenderal.
(3) Subkelompok substansi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan direktorat jenderal.
Pasal 340
Kelompok substansi pengelolaan keuangan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan anggaran, pengelolaan perbendaharaan, pengelolaan sistem akuntansi, dan pelaporan keuangan direktorat jenderal.
Pasal 341
Kelompok substansi pengelolaan keuangan terdiri atas:
a. subkelompok substansi pelaksanaan anggaran;
b. subkelompok substansi perbendaharaan dan tata usaha keuangan; dan
c. subkelompok substansi sistem akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 342
(1) Subkelompok substansi pelaksanaan anggaran mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan anggaran direktorat jenderal;
(2) Subkelompok substansi perbendaharaan dan tata usaha keuangan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan dan tata usaha keuangan direktorat jenderal.
(3) Subkelompok substansi sistem akuntansi dan pelaporan keuangan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan
pengelolaan sistem akuntansi, dan pelaporan keuangan direktorat jenderal.
Pasal 343
Kelompok substansi penyusunan peraturan perundang- undangan dan kerja sama mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi pengembangan kerja sama direktorat jenderal.
Pasal 344
Kelompok substansi penyusunan peraturan perundang- undangan dan kerja sama terdiri atas:
a. subkelompok substansi penyusunan peraturan perundang-undangan; dan
b. subkelompok substansi fasilitasi pengembangan kerja sama.
Pasal 345
(1) Subkelompok substansi penyusunan peraturan perundang-undangan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan direktorat jenderal.
(2) Subkelompok substansi fasilitasi pengembangan kerja sama mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam fasilitasi pengembangan kerja sama direktorat jenderal.
Pasal 346
Kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, persuratan, dan kearsipan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur, pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi, pengelolaan tata persuratan dan kearsipan direktorat jenderal.
Pasal 347
Kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, persuratan, dan kearsipan terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur;
b. subkelompok substansi pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi; dan
c. subkelompok substansi pengelolaan persuratan dan kearsipan.
Pasal 348
(1) Subkelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur direktorat jenderal.
(2) Subkelompok substansi pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi direktorat jenderal.
(3) Subkelompok substansi pengelolaan persuratan dan kearsipan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pengelolaan persuratan dan kearsipan direktorat jenderal.
Pasal 349
Direktorat Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan sistem dan prosedur, kelembagaan, serta sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sistem dan prosedur, kelembagaan, serta sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan;
c. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan sistem dan prosedur, kelembagaan, serta sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 350
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan terdiri atas:
a. kelompok substansi perencanaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan;
b. kelompok substansi pembinaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan;
c. kelompok substansi kelembagaan dan mitra pengawasan ketenagakerjaan; dan
d. kelompok substansi pembinaan sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan.
Pasal 351
Kelompok substansi perencanaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan dan perencanaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan sektor prioritas.
Pasal 352
Kelompok substansi perencanaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan terdiri atas:
a. subkelompok substansi perencanaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan; dan
b. subkelompok substansi perencanaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan sektor prioritas.
Pasal 353
(1) Subkelompok substansi perencanaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan.
(2) Subkelompok substansi perencanaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan sektor prioritas mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan sektor prioritas.
Pasal 354
Kelompok substansi pembinaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan evaluasi sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan.
Pasal 355
Kelompok substansi pembinaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengembangan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan; dan
b. subkelompok substansi evaluasi sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan.
Pasal 356
(1) Subkelompok substansi pengembangan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan.
(2) Subkelompok substansi evaluasi sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang evaluasi sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan.
Pasal 357
Kelompok substansi kelembagaan dan mitra pengawasan ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan lembaga dan mitra pengawasan ketenagakerjaan, serta evaluasi kelembagaan dan mitra pengawasan ketenagakerjaan.
Pasal 358
Kelompok substansi kelembagaan dan mitra pengawasan ketenagakerjaan terdiri atas:
a. subkelompok substansi pemberdayaan lembaga dan mitra pengawasan ketenagakerjaan; dan
b. subkelompok substansi evaluasi kelembagaan dan mitra pengawasan ketenagakerjaan.
Pasal 359
(1) Subkelompok substansi pemberdayaan lembaga dan mitra pengawasan ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan lembaga dan mitra pengawasan ketenagakerjaan.
(2) Subkelompok substansi evaluasi kelembagaan dan mitra pengawasan ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang evaluasi kelembagaan dan mitra pengawasan ketenagakerjaan.
Pasal 360
Kelompok substansi pembinaan sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan evaluasi sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan.
Pasal 361
Kelompok substansi pembinaan sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan terdiri atas:
a. subkelompok substansi fasilitasi sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan; dan
b. subkelompok substansi evaluasi sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan.
Pasal 362
(1) Subkelompok substansi fasilitasi sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan.
(2) Subkelompok substansi evaluasi sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang evaluasi sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan.
Pasal 363
Direktorat Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang akreditasi dan pengembangan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, dan sistem manajemen mutu keselamatan dan kesehatan kerja;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang akreditasi dan pengembangan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, dan sistem manajemen mutu keselamatan dan kesehatan kerja;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang akreditasi dan pengembangan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, dan sistem manajemen mutu keselamatan dan kesehatan kerja;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang akreditasi dan pengembangan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, dan sistem manajemen mutu keselamatan dan kesehatan kerja;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang akreditasi dan pengembangan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, dan sistem manajemen mutu keselamatan dan kesehatan kerja; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 364
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas:
a. kelompok substansi akreditasi kelembagaan dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;
b. kelompok substansi sistem manajemen mutu keselamatan dan kesehatan kerja;
c. kelompok substansi pengembangan kelembagaan dan personel keselamatan dan kesehatan kerja; dan
d. kelompok substansi kelembagaan pelayanan kesehatan kerja.
Pasal 365
Kelompok substansi akreditasi kelembagaan dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang akreditasi kelembagaan, evaluasi dan pengembangan manajemen kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 366
Kelompok substansi akreditasi kelembagaan dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja terdiri atas:
a. subkelompok substansi akreditasi kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja; dan
b. subkelompok substansi evaluasi dan pengembangan manajemen kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 367
(1) Subkelompok substansi akreditasi kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang akreditasi kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Subkelompok substansi evaluasi dan pengembangan manajemen kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang evaluasi dan pengembangan manajemen kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 368
Kelompok substansi sistem manajemen mutu keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan standar, dan penjaminan mutu lembaga keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 369
Kelompok substansi sistem manajemen mutu keselamatan dan kesehatan kerja terdiri atas:
a. subkelompok substansi penyusunan standar mutu lembaga keselamatan dan kesehatan kerja; dan
b. subkelompok substansi penjaminan mutu lembaga keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 370
(1) Subkelompok substansi penyusunan standar mutu lembaga keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan standar mutu lembaga keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Subkelompok substansi penjaminan mutu lembaga keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penjaminan mutu lembaga keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 371
Kelompok substansi pengembangan kelembagaan dan personel keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kelembagaan, dan pemberdayaan personel keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 372
Kelompok substansi pengembangan kelembagaan dan personel keselamatan dan kesehatan kerja terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengembangan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja; dan
b. subkelompok substansi pemberdayaan personel keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 373
(1) Subkelompok substansi pengembangan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Subkelompok substansi pemberdayaan personel keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan personel keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 374
Kelompok substansi kelembagaan pelayanan kesehatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi pelayanan kesehatan kerja, serta kemitraan dan personel kesehatan tenaga kerja.
Pasal 375
Kelompok substansi kelembagaan pelayanan kesehatan kerja terdiri atas:
a. subkelompok substansi standardisasi pelayanan kesehatan kerja; dan
b. subkelompok substansi kemitraan dan personel kesehatan tenaga kerja.
Pasal 376
(1) Subkelompok substansi standardisasi pelayanan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi pelayanan kesehatan kerja.
(2) Subkelompok substansi kemitraan dan personel kesehatan tenaga kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kemitraan dan personel kesehatan tenaga kerja.
Pasal 377
Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemeriksaan norma ketenagakerjaan, norma keselamatan dan kesehatan kerja, serta koordinasi dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan dan pembinaan penyidik pegawai negeri sipil;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemeriksaan norma ketenagakerjaan, norma keselamatan dan kesehatan kerja, serta koordinasi dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan dan pembinaan penyidik pegawai negeri sipil;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemeriksaan norma ketenagakerjaan, norma keselamatan dan kesehatan kerja, serta koordinasi dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemeriksaan norma ketenagakerjaan, norma keselamatan dan kesehatan kerja, serta koordinasi dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penerapan di bidang pemeriksaan norma ketenagakerjaan, norma keselamatan dan kesehatan kerja, serta koordinasi dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan dan pembinaan penyidik pegawai negeri sipil; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Pasal 378
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan terdiri atas:
a. kelompok substansi pemeriksaan norma pelatihan, penempatan tenaga kerja, hubungan kerja, dan kebebasan berserikat;
b. kelompok substansi pemeriksaan norma waktu kerja dan waktu istirahat, pengupahan, dan jaminan sosial tenaga kerja;
c. kelompok substansi pemeriksaan norma perlindungan pekerja perempuan dan pekerja anak;
d. kelompok substansi pemeriksaan norma keselamatan dan kesehatan kerja; dan
e. kelompok substansi koordinasi dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan.
Pasal 379
Kelompok substansi pemeriksaan norma pelatihan, penempatan tenaga kerja, hubungan kerja, dan kebebasan berserikat mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan norma pelatihan, penempatan tenaga kerja, hubungan kerja, dan kebebasan berserikat.
Pasal 380
Kelompok substansi pemeriksaan norma pelatihan, penempatan tenaga kerja, hubungan kerja, dan kebebasan berserikat terdiri atas:
a. subkelompok substansi pemeriksaan norma pelatihan dan penempatan tenaga kerja; dan
b. subkelompok substansi pemeriksaan norma hubungan kerja dan kebebasan berserikat.
Pasal 381
(1) Subkelompok substansi pemeriksaan norma pelatihan dan penempatan tenaga kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam
penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan norma pelatihan dan penempatan tenaga kerja.
(2) Subkelompok substansi pemeriksaan norma hubungan kerja dan kebebasan berserikat mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan norma hubungan kerja dan kebebasan berserikat.
Pasal 382
Kelompok substansi pemeriksaan norma waktu kerja dan waktu istirahat, pengupahan, dan jaminan sosial tenaga kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan norma waktu kerja, waktu istirahat, pengupahan, dan jaminan sosial tenaga kerja.
Pasal 383
Kelompok substansi pemeriksaan norma waktu kerja dan waktu istirahat, pengupahan, dan jaminan sosial tenaga kerja terdiri atas:
a. subkelompok substansi pemeriksaan norma waktu kerja dan waktu istirahat; dan
b. subkelompok substansi pemeriksaan norma pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja.
Pasal 384
(1) Subkelompok substansi pemeriksaan norma waktu kerja dan waktu istirahat mempunyai tugas melakukan
pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan norma waktu kerja dan waktu istirahat.
(2) Subkelompok substansi pemeriksaan norma pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan norma pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja.
Pasal 385
Kelompok substansi pemeriksaan norma perlindungan pekerja perempuan dan pekerja anak mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan norma perlindungan pekerja perempuan dan pekerja anak.
Pasal 386
Kelompok substansi pemeriksaan norma perlindungan pekerja perempuan, dan pekerja anak terdiri atas:
a. subkelompok substansi pemeriksaan norma perlindungan pekerja perempuan; dan
b. subkelompok substansi pemeriksaan norma perlindungan pekerja anak.
Pasal 387
(1) Subkelompok substansi pemeriksaan norma perlindungan pekerja perempuan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam
penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan norma perlindungan pekerja perempuan.
(2) Subkelompok substansi pemeriksaan norma perlindungan pekerja anak mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan norma perlindungan pekerja anak.
Pasal 388
Kelompok substansi pemeriksaan norma keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan norma mekanik, pesawat uap dan bejana tekanan, konstruksi, bangunan, listrik, penanggulangan kebakaran, ergonomi, lingkungan kerja, bahan berbahaya, dan kesehatan kerja.
Pasal 389
Kelompok substansi pemeriksaan norma keselamatan dan kesehatan kerja terdiri atas:
a. subkelompok substansi pemeriksaan norma mekanik, pesawat uap dan bejana tekanan, konstruksi, bangunan, listrik, dan penanggulangan kebakaran; dan
b. subkelompok substansi pemeriksaan norma ergonomi, lingkungan kerja, bahan berbahaya, dan kesehatan kerja.
Pasal 390
(1) Subkelompok substansi pemeriksaan norma mekanik, pesawat uap dan bejana tekanan, konstruksi, bangunan,
listrik, dan penanggulangan kebakaran mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan norma mekanik, pesawat uap dan bejana tekanan, konstruksi, bangunan, listrik, dan penanggulangan kebakaran.
(2) Subkelompok substansi pemeriksaan norma ergonomi, lingkungan kerja, bahan berbahaya, dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan norma ergonomi, lingkungan kerja, bahan berbahaya, dan kesehatan kerja.
Pasal 391
Kelompok substansi koordinasi dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan evaluasi koordinasi dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan.
Pasal 392
Kelompok substansi koordinasi dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan terdiri atas:
a. subkelompok substansi fasilitasi koordinasi dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan;
dan
b. subkelompok substansi evaluasi koordinasi dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan.
Pasal 393
(1) Subkelompok substansi fasilitasi koordinasi dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi koordinasi dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan.
(2) Subkelompok substansi evaluasi koordinasi dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang evaluasi koordinasi dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan.
Pasal 394
Direktorat Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengujian keselamatan dan kesehatan kerja;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengujian keselamatan dan kesehatan kerja;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengujian keselamatan dan kesehatan kerja;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengujian keselamatan dan kesehatan kerja;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengujian keselamatan dan kesehatan kerja; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Pasal 395
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas:
a. kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang keselamatan kerja;
b. kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang kesehatan kerja;
c. kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang higiene perusahaan dan bahan berbahaya; dan
d. kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang ergonomi dan psikologi kerja.
Pasal 396
Kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang keselamatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengujian, dan evaluasi kompetensi bidang keselamatan kerja.
Pasal 397
Kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang keselamatan kerja terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengujian bidang keselamatan kerja; dan
b. subkelompok substansi evaluasi kompetensi bidang keselamatan kerja.
Pasal 398
(1) Subkelompok substansi pengujian bidang keselamatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan
fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengujian bidang keselamatan kerja.
(2) Subkelompok substansi evaluasi kompetensi bidang keselamatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang evaluasi kompetensi bidang keselamatan kerja.
Pasal 399
Kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang kesehatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengujian dan evaluasi kompetensi bidang kesehatan kerja.
Pasal 400
Kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang kesehatan kerja terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengujian bidang kesehatan kerja; dan
b. subkelompok substansi evaluasi kompetensi bidang kesehatan kerja.
Pasal 401
(1) Subkelompok substansi pengujian bidang kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan
supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengujian bidang kesehatan kerja.
(2) Subkelompok substansi evaluasi kompetensi bidang kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang evaluasi kompetensi bidang kesehatan kerja.
Pasal 402
Kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang higiene perusahaan dan bahan berbahaya mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengujian dan evaluasi kompetensi bidang higiene perusahaan dan bahan berbahaya.
Pasal 403
Kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang higiene perusahaan dan bahan berbahaya terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengujian bidang higiene perusahaan dan bahan berbahaya; dan
b. subkelompok substansi evaluasi kompetensi bidang higiene perusahaan dan bahan berbahaya.
Pasal 404
(1) Subkelompok substansi pengujian bidang higiene perusahaan dan bahan berbahaya mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengujian bidang higiene perusahaan dan bahan berbahaya.
(2) Subkelompok substansi evaluasi kompetensi bidang higiene perusahaan dan bahan berbahaya mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang evaluasi kompetensi bidang higiene perusahaan dan bahan berbahaya.
Pasal 405
Kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang ergonomi dan psikologi kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengujian, dan evaluasi kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja di bidang ergonomi dan psikologi kerja.
Pasal 406
Kelompok substansi pengujian dan evaluasi bidang ergonomi dan psikologi kerja terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengujian bidang ergonomi dan psikologi kerja; dan
b. subkelompok substansi evaluasi kompetensi bidang ergonomi dan psikologi kerja.
Pasal 407
(1) Subkelompok substansi pengujian bidang ergonomi dan psikologi kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengujian bidang ergonomi dan psikologi kerja.
(2) Subkelompok substansi evaluasi kompetensi bidang ergonomi dan psikologi kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang evaluasi kompetensi bidang ergonomi dan psikologi kerja.
Pasal 408
Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja;
c. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 409
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas:
a. kelompok substansi kebijakan pembinaan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja;
b. kelompok substansi pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja; dan
c. kelompok substansi evaluasi dan pelaporan pembinaan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 410
Kelompok substansi kebijakan pembinaan jabatan fungsional pengawasan ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam perumusan kebijakan pembinaan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 411
Kelompok substansi kebijakan pembinaan jabatan fungsional pengawasan ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengembangan standar kompetensi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja; dan
b. subkelompok substansi pemetaan kebutuhan dan pengembangan sistem informasi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 412
(1) Subkelompok substansi pengembangan standar kompetensi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan pedoman formasi, standar kompetensi, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, standar dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja, pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah jabatan
fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
(2) Subkelompok substansi pemetaan kebutuhan dan pengembangan sistem informasi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pemetaan kebutuhan jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, analisis kebutuhan pelatihan, dan penyusunan kurikulum pelatihan, serta pengembangan sistem informasi jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pasal 413
Kelompok substansi pelaksanaan pembinaan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pasal 414
Kelompok substansi pelaksanaan pembinaan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengembangan kompetensi dan profesi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja; dan
b. subkelompok substansi pengembangan jejaring jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 415
(1) Subkelompok substansi pengembangan kompetensi dan profesi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai
tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyelenggaraan pelatihan, pembinaan penyelenggaraan pelatihan pada lembaga pelatihan, penyelenggaraan uji kompetensi, sosialisasi, serta fasilitasi pelaksanaan tugas jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Subkelompok substansi pengembangan jejaring jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam fasilitasi pembentukan organisasi profesi, fasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku, serta koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 416
Kelompok substansi evaluasi dan pelaporan pembinaan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam evaluasi, pelaporan dan penilaian jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 417
Kelompok substansi evaluasi dan pelaporan pembinaan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja terdiri atas:
a. subkelompok substansi evaluasi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja; dan
b. subkelompok substansi penilaian jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 418
(1) Subkelompok substansi evaluasi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam akreditasi pelatihan, serta pemantauan dan evaluasi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Subkelompok substansi penilaian jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan, penilaian, dan pembinaan tim penilai jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 419
Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan Inspektorat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Inspektorat Jenderal;
c. pelaksanaan urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern, persuratan dan kearsipan, serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal;
d. pelaksanaan analisis dan evaluasi laporan hasil pengawasan;
e. koordinasi pelaksanaan urusan pengawasan masyarakat dan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan; dan
f. pelaksanaan urusan rumah tangga di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 420
Pengelompokan uraian fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas:
a. kelompok substansi penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan;
b. kelompok substansi analisis laporan hasil pengawasan;
c. kelompok substansi analisis pengawasan masyarakat dan tindak lanjut hasil pengawasan; dan
d. kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, keuangan, sistem pengendalian intern, persuratan, dan kearsipan.
Pasal 421
Kelompok substansi penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan Inspektorat Jenderal.
Pasal 422
Kelompok substansi penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan terdiri atas:
a. subkelompok substansi penyusunan rencana, program, dan anggaran; dan
b. subkelompok substansi evaluasi dan pelaporan.
Pasal 423
(1) Subkelompok substansi penyusunan rencana, program, dan anggaran mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran Inspektorat Jenderal.
(2) Subkelompok substansi evaluasi dan pelaporan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi pelaksanaan pengelolaan data dan informasi, evaluasi, dan pelaporan Inspektorat Jenderal.
Pasal 424
Kelompok substansi analisis laporan hasil pengawasan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan analisis laporan hasil pengawasan.
Pasal 425
Kelompok substansi analisis laporan hasil pengawasan terdiri atas:
a. subkelompok substansi analisis laporan hasil pengawasan I; dan
b. subkelompok substansi analisis laporan hasil pengawasan II.
Pasal 426
(1) Subkelompok substansi analisis laporan hasil pengawasan I mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan analisis hasil pengawasan yang meliputi pengumpulan, penelaahan, analisis dan evaluasi laporan hasil pengawasan program pada unit Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan serta Inspektorat Jenderal;
(2) Subkelompok substansi analisis laporan hasil pengawasan II mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan analisis hasil pengawasan yang meliputi pengumpulan, penelaahan, analisis dan evaluasi laporan hasil pengawasan di
Sekretariat Jenderal, serta program pada unit Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pasal 427
Kelompok substansi analisis pengawasan masyarakat dan tidak lanjut hasil pengawasan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan analisis pengawasan masyarakat dan tidak lanjut hasil pengawasan.
Pasal 428
Kelompok substansi analisis pengawasan masyarakat dan tidak lanjut hasil pengawasan terdiri atas:
a. subkelompok substansi analisis pengawasan masyarakat; dan
b. subkelompok substansi tindak lanjut hasil pengawasan.
Pasal 429
(1) Subkelompok substansi analisis pengawasan masyarakat mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi laporan hasil pengawasan masyarakat.
(2) Subkelompok substansi tidak lanjut hasil pengawasan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan.
Pasal 430
Kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, keuangan, sistem pengendalian intern, persuratan, dan kearsipan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, keuangan, reformasi birokrasi, sistem pengendalian
intern, pengelolaan tata persuratan, dan kearsipan Inspektorat Jenderal.
Pasal 431
Kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi keuangan, sistem pengendalian intern, persuratan, dan kearsipan terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern; dan
b. subkelompok substansi pengelolaan dan pelaporan keuangan, persuratan, dan kearsipan.
Pasal 432
(1) Subkelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur, pembinaan organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, dan sistem pengendalian intern inspektorat jenderal.
(2) Subkelompok substansi pengelolaan dan pelaporan keuangan, persuratan, dan kearsipan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengelolaan dan pelaporan keuangan, serta pengelolaan persuratan dan kearsipan Inspektorat Jenderal.
Pasal 433
Inspektorat I menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran Inspektorat I;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Inspektorat I;
c. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan serta kegiatan pengawasan lainnya atas program yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, lnspektorat Jenderal dan pengawasan program lainnya di bidang ketenagakerjaan pada wilayah kerja tertentu;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap kinerja, serta pengawasan lainnya;
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat I; dan
f. penetapan status tindak lanjut hasil pengawasan intern lingkup mitra kerja Inspektorat I.
Pasal 434
Pengelompokan uraian fungsi Inspektorat I terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Pasal 435
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan serta kegiatan pengawasan lainnya atas program yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, lnspektorat Jenderal dan pengawasan program lainnya di bidang ketenagakerjaan pada wilayah kerja tertentu.
Pasal 436
Inspektorat II menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, kegiatan dan anggaran Inspektorat II;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Inspektorat II;
c. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya atas program yang diselenggarakan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan pengawasan program lainnya di bidang ketenagakerjaan pada wilayah kerja tertentu;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap kinerja, serta pengawasan lainnya;
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat II; dan
f. penetapan status tindak lanjut hasil pengawasan intern lingkup mitra kerja Inspektorat II.
Pasal 437
Pengelompokan uraian fungsi Inspektorat II terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Pasal 438
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan serta kegiatan pengawasan lainnya atas program yang diselenggarakan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan pengawasan program lainnya di bidang ketenagakerjaan pada wilayah kerja tertentu.
Pasal 439
Inspektorat III menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Inspektorat III;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Inspektorat III;
c. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan serta kegiatan pengawasan lainnya atas program yang diselenggarakan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan pengawasan program lainnya di bidang ketenagakerjaan pada wilayah kerja tertentu;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap kinerja, serta pengawasan lainnya;
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat III; dan
f. penetapan status tindak lanjut hasil pengawasan intern lingkup mitra kerja Inspektorat III.
Pasal 440
Pengelompokan uraian fungsi Inspektorat III terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Pasal 441
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan serta kegiatan pengawasan lainnya atas program yang diselenggarakan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan pengawasan program lainnya di bidang ketenagakerjaan pada wilayah kerja tertentu.
Pasal 442
Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, kegiatan dan anggaran Inspektorat IV;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Inspektorat IV;
c. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan serta kegiatan pengawasan lainnya atas program yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas dan pengawasan program lainnya di bidang ketenagakerjaan pada wilayah kerja tertentu;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap kinerja, serta pengawasan lainnya;
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat IV; dan
f. penetapan status tindak lanjut hasil pengawasan intern lingkup mitra kerja Inspektorat IV.
Pasal 443
Pengelompokan uraian fungsi Inspektorat IV terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Pasal 444
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan serta kegiatan pengawasan lainnya atas program yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas dan pengawasan program lainnya di bidang ketenagakerjaan pada wilayah kerja tertentu.
Pasal 445
Sekretariat Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan Badan;
b. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Badan;
c. koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, dan kerja sama;
d. pelaksanaan urusan sumber daya manusia aparatur, persuratan dan kearsipan, serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan; dan
e. pelaksanaan urusan umum dan rumah tangga Badan.
Pasal 446
Pengelompokan uraian fungsi Sekretariat Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan terdiri atas:
a. kelompok substansi penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan;
b. kelompok substansi pengelolaan keuangan;
c. kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama, persuratan, dan kearsipan.
Pasal 447
Kelompok substansi penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam
koordinasi penyusunan rencana, program, evaluasi, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan Badan.
Pasal 448
Kelompok substansi penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan terdiri atas:
a. subkelompok substansi penyusunan rencana, program, dan anggaran; dan
b. subkelompok substansi evaluasi dan pelaporan.
Pasal 449
(1) Subkelompok substansi penyusunan rencana, program, dan anggaran mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan.
(2) Subkelompok substansi evaluasi dan pelaporan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi pengelolaan data dan informasi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Badan.
Pasal 450
Kelompok substansi pengelolaan keuangan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan anggaran, pengelolaan perbendaharaan, pengelolaan sistem akuntansi, dan pelaporan keuangan Badan.
Pasal 451
Kelompok substansi pengelolaan keuangan terdiri atas:
a. subkelompok substansi pelaksanaan anggaran;
b. subkelompok substansi perbendaharaan dan tata usaha keuangan; dan
c. subkelompok substansi sistem akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 452
(1) Subkelompok substansi pelaksanaan anggaran mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan anggaran Badan.
(2) Subkelompok substansi perbendaharaan dan tata usaha keuangan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penyelesaian tuntutan perbendahaan dan tututan ganti rugi, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, perbendaharan, serta tata usaha keuangan Badan.
(3) Subkelompok substansi sistem akuntansi dan pelaporan keuangan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengelolaan sistem akuntansi, dan pelaporan keuangan Badan.
Pasal 453
Kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama, persuratan, dan kearsipan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur, pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi, koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, fasilitasi pengembangan kerja sama, pengelolaan tata persuratan dan kearsipan Badan.
Pasal 454
Kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama, persuratan, dan kearsipan terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur;
b. subkelompok substansi pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi;
c. subkelompok substansi penyusunan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi kerja sama; dan
d. subkelompok substansi pengelolaan persuratan, dan kearsipan.
Pasal 455
(1) Subkelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan perencanaan, pengembangan, pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur Badan.
(2) Subkelompok substansi pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi Badan.
(3) Subkelompok substansi penyusunan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi kerja sama mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi pengembangan kerja sama Badan.
(4) Subkelompok substansi pengelolaan persuratan, dan kearsipan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pengelolaan persuratan dan kearsipan Badan.
Pasal 456
Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang perencanaan ketenagakerjaan;
b. pelaksanaan perencanaan ketenagakerjaan;
c. pelaksanaan pengukuran dan evaluasi pelaksanaan pembangunan ketenagakerjaan;
d. pelaksanaan analisis pasar kerja dan analisis kebutuhan pelatihan sesuai pasar kerja;
e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan ketenagakerjaan nasional; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan.
Pasal 457
Pengelompokan uraian fungsi Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan terdiri atas:
a. kelompok substansi pengukuran dan evaluasi pembangunan ketenagakerjaan;
b. kelompok substansi perencanaan ketenagakerjaan makro;
c. kelompok substansi perencanaan ketenagakerjaan mikro;
dan
d. kelompok substansi analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja.
Pasal 458
Kelompok substansi pengukuran dan evaluasi pembangunan ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan pengukuran dan evaluasi pembangunan ketenagakerjaan.
Pasal 459
Kelompok substansi pengukuran dan evaluasi pembangunan ketenagakerjaan terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengukuran pembangunan ketenagakerjaan; dan
b. subkelompok substansi evaluasi pembangunan ketenagakerjaan.
Pasal 460
(1) Subkelompok substansi pengukuran pembangunan ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan pengukuran pembangunan ketenagakerjaan.
(2) Subkelompok substansi evaluasi pembangunan ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, dan pelaksanaan evaluasi pembangunan ketenagakerjaan.
Pasal 461
Kelompok substansi perencanaan ketenagakerjaan makro mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan perencanaan ketenagakerjaan nasional dan pembinaan perencanaan ketenagakerjaan daerah.
Pasal 462
Kelompok substansi perencanaan ketenagakerjaan makro terdiri atas:
a. subkelompok substansi perencanaan ketenagakerjaan nasional; dan
b. subkelompok substansi perencanaan ketenagakerjaan daerah.
Pasal 463
(1) Subkelompok substansi perencanaan ketenagakerjaan nasional mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan perencanaan ketenagakerjaan nasional.
(2) Subkelompok substansi perencanaan ketenagakerjaan daerah mempunyai tugas melakukan pemberian
pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pembinaan perencanaan ketenagakerjaan daerah.
Pasal 464
Kelompok substansi perencanaan ketenagakerjaan mikro mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan perencanaan ketenagakerjaan perusahaan menengah dan besar, serta perusahaan kecil dan mikro.
Pasal 465
Kelompok substansi perencanaan ketenagakerjaan mikro terdiri atas:
a. subkelompok substansi perencanaan ketenagakerjaan perusahaan menengah dan besar; dan
b. subkelompok substansi perencanaan ketenagakerjaan perusahaan kecil dan mikro.
Pasal 466
(1) Subkelompok substansi perencanaan ketenagakerjaan perusahaan menengah dan besar mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pembinaan perencanaan ketenagakerjaan perusahaan menengah dan besar.
(2) Subkelompok substansi perencanaan ketenagakerjaan perusahaan kecil dan mikro mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pembinaan perencanaan ketenagakerjaan perusahaan kecil dan mikro.
Pasal 467
Kelompok substansi analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja dalam dan luar negeri.
Pasal 468
Kelompok substansi analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja terdiri atas:
a. subkelompok substansi analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja dalam negeri; dan
b. subkelompok substansi analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja luar negeri.
Pasal 469
(1) Subkelompok substansi analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja dalam negeri mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja dalam negeri.
(2) Subkelompok substansi analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja luar negeri mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja luar negeri.
Pasal 470
Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pengelolaan data dan teknologi informasi ketenagakerjaan, diseminasi informasi ketenagakerjaan,
sistem informasi dan keamanan, serta pengembangan teknologi informasi;
b. pelaksanaan pengelolaan data dan teknologi informasi ketenagakerjaan, diseminasi informasi ketenagakerjaan, sistem informasi dan keamanan, serta pengembangan teknologi informasi;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan teknologi informasi ketenagakerjaan, diseminasi informasi ketenagakerjaan, sistem informasi dan keamanan, serta pengembangan teknologi informasi; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Pasal 471
Pengelompokan uraian fungsi Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan terdiri atas:
a. kelompok substansi pengelolaan data ketenagakerjaan;
b. kelompok substansi diseminasi data dan informasi ketenagakerjaan;
c. kelompok substansi pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan; dan
d. kelompok substansi pengembangan infrastruktur teknologi informasi ketenagakerjaan serta keamanan data dan informasi ketenagakerjaan.
Pasal 472
Kelompok substansi pengelolaan data ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan penyediaan dan analisis data ketenagakerjaan.
Pasal 473
Kelompok substansi pengelolaan data ketenagakerjaan terdiri atas:
a. subkelompok substansi penyediaan data ketenagakerjaan; dan
b. subkelompok substansi analisis data ketenagakerjaan.
Pasal 474
(1) Subkelompok substansi penyediaan data ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan pengumpulan dan penyediaan data ketenagakerjaan.
(2) Subkelompok substansi analisis data ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaa serta evaluasi dan pelaporan pengolahan dan analisis data ketenagakerjaan.
Pasal 475
Kelompok substansi diseminasi data dan informasi ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan penyajian dan pelayanan data dan informasi ketenagakerjaan.
Pasal 476
Kelompok substansi diseminasi data dan informasi ketenagakerjaan terdiri atas:
a. subkelompok substansi penyajian data dan informasi ketenagakerjaan; dan
b. subkelompok substansi pelayanan data dan informasi ketenagakerjaan.
Pasal 477
(1) Subkelompok substansi penyajian data dan informasi ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan penyajian dan penyimpanan data dan informasi ketenagakerjaan.
(2) Subkelompok substansi pelayanan data dan informasi ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan pelayanan data dan informasi ketenagakerjaan serta pengelolaan portal satu data ketenagakerjaan.
Pasal 478
Kelompok substansi pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan perancangan, dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan.
Pasal 479
Kelompok substansi pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan terdiri atas:
a. subkelompok substansi perancangan sistem informasi ketenagakerjaan; dan
b. subkelompok substansi pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan.
Pasal 480
(1) Subkelompok substansi perancangan sistem informasi ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan perancangan sistem informasi ketenagakerjaan.
(2) Subkelompok substansi pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan.
Pasal 481
Kelompok substansi pengembangan infrastruktur teknologi informasi ketenagakerjaan serta keamanan data dan informasi ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan pengembangan infrastruktur teknologi informasi ketenagakerjaan, serta pengembangan teknologi keamanan data dan informasi ketenagakerjaan.
Pasal 482
Kelompok substansi pengembangan infrastruktur teknologi informasi ketenagakerjaan serta keamanan data dan informasi ketenagakerjaan terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengembangan infrastruktur teknologi informasi ketenagakerjaan; dan
b. subkelompok substansi pengembangan teknologi keamanan data dan informasi ketenagakerjaan.
Pasal 483
(1) Subkelompok substansi pengembangan infrastruktur teknologi informasi ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan pengembangan infrastruktur teknologi informasi ketenagakerjaan.
(2) Subkelompok substansi pengembangan teknologi keamanan data dan informasi Ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan pengembangan teknologi keamanan data dan informasi ketenagakerjaan.
Pasal 484
Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan kebijakan di bidang pelatihan vokasi, produktivitas, dan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, pengawasan ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, serta evaluasi program prioritas Kementerian dan nasional;
b. pelaksanaan pengembangan kebijakan pelatihan vokasi, produktivitas, dan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, pengawasan ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, serta pelaksanaan evaluasi program prioritas Kementerian dan nasional;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan kebijakan di bidang pelatihan vokasi, produktivitas, dan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, pengawasan ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, serta evaluasi program prioritas Kementerian dan nasional; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Pasal 485
Pengelompokan uraian fungsi Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan terdiri atas:
a. kelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pelatihan vokasi, produktivitas, penempatan tenaga kerja, dan perluasan kesempatan kerja;
b. kelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pengawasan ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja, hubungan industrial, dan jaminan sosial tenaga kerja; dan
c. kelompok substansi pengembangan kebijakan bidang evaluasi program prioritas nasional dan Kementerian.
Pasal 486
Kelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pelatihan vokasi, produktivitas, penempatan tenaga kerja, dan perluasan kesempatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan pengembangan kebijakan bidang pelatihan vokasi dan produktivitas, serta penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
Pasal 487
Kelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pelatihan vokasi, produktivitas, penempatan tenaga kerja, dan perluasan kesempatan kerja terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pelatihan vokasi dan produktivitas; dan
b. subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
Pasal 488
(1) Subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pelatihan vokasi dan produktivitas mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan pengembangan kebijakan bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.
(2) Subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan
kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan pengembangan kebijakan bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
Pasal 489
Kelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pengawasan ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja, hubungan industrial, dan jaminan sosial tenaga kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan pengembangan kebijakan bidang pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja, serta hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
Pasal 490
Kelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pengawasan ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja, hubungan industrial, dan jaminan sosial tenaga kerja terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja; dan
b. subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
Pasal 491
(1) Subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan pengembangan kebijakan bidang pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan pengembangan kebijakan bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
Pasal 492
Kelompok substansi pengembangan kebijakan bidang evaluasi program prioritas nasional dan Kementerian mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan evaluasi program prioritas nasional dan Kementerian di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 493
Kelompok substansi pengembangan kebijakan bidang evaluasi program prioritas nasional dan Kementerian terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang evaluasi program prioritas nasional; dan
b. subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang evaluasi program prioritas Kementerian.
Pasal 494
(1) Subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang evaluasi program prioritas nasional mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, serta pelaksanaan pengembangan kebijakan bidang evaluasi program prioritas nasional.
(2) Subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang evaluasi program prioritas Kementerian mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, serta pelaksanaan pengembangan kebijakan bidang evaluasi program prioritas Kementerian.
Pasal 495
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan anggaran pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan;
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Pasal 496
Pengelompokan uraian fungsi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan terdiri atas:
a. kelompok substansi penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pengembangan kerja sama pelatihan;
b. kelompok substansi penyelenggaraan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan;
c. kelompok substansi pengembangan kurikulum dan metode pendidikan dan pelatihan; dan
d. kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, penyusunan program dan anggaran, pengelolaan keuangan, persuratan, kearsipan, dan umum.
Pasal 497
Kelompok substansi penyusunan rencana, program, evaluasi dan pengembangan kerja sama mempunyai tugas
melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan serta pengembangan kerja sama pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan.
Pasal 498
Kelompok substansi penyusunan rencana, program, evaluasi dan pengembangan kerja sama terdiri atas:
a. subkelompok substansi penyusunan rencana dan program pelatihan;
b. subkelompok substansi evaluasi dan pelaporan pelatihan; dan
c. subkelompok substansi pengembangan kerja sama pelatihan.
Pasal 499
(1) Subkelompok substansi penyusunan rencana dan program pelatihan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana, program pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan.
(2) Subkelompok substansi evaluasi dan pelaporan pelatihan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan evaluasi dan pelaporan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan.
(3) Subkelompok substansi pengembangan kerja sama pelatihan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pengembangan kerja sama pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan.
Pasal 500
Kelompok substansi penyelenggaraan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan.
Pasal 501
Kelompok substansi penyelenggaraan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan terdiri atas:
a. subkelompok substansi pelaksanaan pelatihan manajerial dan struktural; dan
b. subkelompok substansi pelaksanaan pelatihan teknis dan fungsional.
Pasal 502
(1) Subkelompok substansi pelaksanaan pelatihan manajerial dan struktural mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan pelatihan manajerial dan struktural.
(2) Subkelompok substansi pelaksanaan pelatihan teknis dan fungsional mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan pelatihan teknis dan fungsional.
Pasal 503
Kelompok substansi pengembangan kurikulum dan metode pendidikan dan pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pengembangan kurikulum, dan metode pendidikan dan pelatihan
Pasal 504
Kelompok substansi pengembangan kurikulum dan metode pendidikan dan pelatihan terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan; dan
b. subkelompok substansi pengembangan metode pendidikan dan pelatihan.
Pasal 505
(1) Subkelompok substansi pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan mempunyai tugas melakukan
pemberian pelayanan fungsional dalam pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan.
(2) Subkelompok substansi pengembangan metode pendidikan dan pelatihan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pengembangan metode pendidikan dan pelatihan.
Pasal 506
Kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, penyusunan program dan anggaran, pengelolaan keuangan, persuratan, kearsipan, dan umum mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, penyusunan program dan anggaran, pengelolaan keuangan, persuratan, kearsipan, dan umum.
Pasal 507
Kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, penyusunan program dan anggaran, pengelolaan keuangan, persuratan, kearsipan, dan umum terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi;
b. subkelompok substansi penyusunan program, anggaran, dan keuangan; dan
c. subkelompok substansi persuratan, kearsipan, dan umum.
Pasal 508
(1) Subkelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi.
(2) Subkelompok substansi program, anggaran, dan keuangan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan rencana, program dan anggaran, serta pengelolaan keuangan Pusat.
(3) Subkelompok substansi pengelolaan persuratan, kearsipan, dan umum mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pengelolaan persuratan, kearsipan dan umum.
Pasal 509
Pusat Pasar Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pelayanan pasar kerja;
b. pelaksanaan pengembangan inovasi, pengelolaan sistem informasi, dan pelayanan ketenagakerjaan;
c. pelaksanaan koordinasi penyajian informasi dan pelayanan pasar kerja;
d. pelaksanaan integrasi pelatihan, sertifikasi, penempatan tenaga kerja, dan pengembangan jejaring pasar kerja;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelayanan pasar kerja;
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat;
dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 510
Pengelompokan uraian fungsi Pusat Pasar Kerja terdiri atas:
a. kelompok substansi penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan;
b. kelompok substansi layanan penempatan tenaga kerja;
c. kelompok substansi manajemen data dan informasi;
d. kelompok substansi pengembangan kemitraan dan jejaring pasar kerja; dan
e. kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, pengelolaan keuangan, persuratan, kearsipan dan umum.
Pasal 511
Kelompok substansi penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan Pusat.
Pasal 512
Kelompok substansi penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan terdiri atas:
a. subkelompok substansi penyusunan rencana program dan anggaran; dan
b. subkelompok substansi evaluasi dan pelaporan.
Pasal 513
(1) Subkelompok substansi penyusunan rencana program dan anggaran mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat.
(2) Subkelompok substansi evaluasi dan pelaporan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan evaluasi dan pelaporan Pusat.
Pasal 514
Kelompok substansi layanan penempatan tenaga kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan layanan pencari kerja, serta layanan pemberi kerja dan stakeholder lain.
Pasal 515
Kelompok substansi layanan penempatan tenaga kerja terdiri atas:
a. subkelompok substansi layanan pencari kerja; dan
b. subkelompok substansi layanan pemberi kerja dan stakeholder lain.
Pasal 516
(1) Subkelompok substansi layanan pencari kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan layanan pencari kerja.
(2) Subkelompok substansi layanan pemberi kerja dan stakeholder lain mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan layanan pemberi kerja dan stakeholder lain.
Pasal 517
Kelompok substansi manajemen data dan informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan kategorisasi dan analisis data pasar kerja, serta penyajian informasi pasar kerja.
Pasal 518
Kelompok substansi manajemen data dan informasi terdiri atas:
a. subkelompok substansi kategorisasi dan analisis data pasar kerja; dan
b. subkelompok substansi penyajian informasi pasar kerja.
Pasal 519
(1) Subkelompok substansi kategorisasi dan analisis data pasar kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan kategorisasi dan analisis data pasar kerja.
(2) Subkelompok substansi penyajian informasi pasar kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan penyajian informasi pasar kerja.
Kelompok substansi pengembangan kemitraan dan jejaring pasar kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pengembangan kemitraan, integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan serta jejaring pasar kerja.
Pasal 520
Kelompok substansi pengembangan kemitraan dan jejaring pasar kerja terdiri atas:
a. subkelompok substansi integrasi pelatihan, sertifikasi dan penempatan; dan
b. subkelompok substansi jejaring pasar kerja.
Pasal 521
(1) Subkelompok substansi integrasi pelatihan, sertifikasi dan penempatan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan integrasi pelatihan, sertifikasi dan penempatan.
(2) Subkelompok substansi jejaring pasar kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan jejaring pasar kerja pemerintah, swasta dan mitra pembangunan.
Pasal 522
Kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, pengelolaan keuangan, persuratan, kearsipan dan umum mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, pengelolaan keuangan, pengelolaan persuratan, kearsipan dan umum.
Pasal 523
Kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, pengelolaan keuangan, pengelolaan persuratan, kearsipan, dan umum terdiri atas:
a. subkelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, dan keuangan; dan
b. subkelompok substansi persuratan, kearsipan dan umum.
Pasal 524
(1) Subkelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, dan keuangan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, dan pengelolaan keuangan.
(2) Subkelompok substansi urusan persuratan, kearsipan, dan umum mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam persuratan, kearsipan dan umum.
Pasal 525
(1) Kelompok substansi pada masing-masing jabatan pimpinan tinggi pratama dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional.
(2) Kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh koordinator kelompok substansi.
(3) Koordinator melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan pada satu kelompok substansi pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi.
Pasal 526
(1) Dalam melaksanakan tugas, koordinator dapat dibantu oleh subkoordinator kelompok substansi.
(2) Subkoordinator melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan pada satu subkelompok substansi pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi.
(3) Dalam melaksanakan tugas, subkoordinator dibantu oleh jabatan fungsional sesuai dengan keahlian dan keterampilan.
(4) Selain jabatan fungsional, subkoordinator dapat dibantu oleh pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Jumlah jabatan fungsional dan pelaksana pada masing- masing subkelompok substansi ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja subkelompok substansi yang bersangkutan.
Pasal 527
Penunjukan koordinator dan subkoordinator ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
Pasal 528
Pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Inspektorat Jenderal, Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan, dan/atau Pusat Pasar Kerja dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian.
Pasal 529
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2021
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
IDA FAUZIYAH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
