Peraturan Menteri Nomor 1-men-i-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Pasal 1
Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana tercantum pada Lampiran, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pedoman Penyusunan SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan dalam menyusun SOP Administrasi Pemerintahan oleh setiap unit kerja, baik pusat maupun unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2011 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
MUHAIMIN ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
