Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PERMENAKERTRANS No. 10 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat LPSE adalah unit kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik. 2. Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik atau E-Procurement adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat SPSE adalah sistem aplikasi perangkat lunak elektronik dan infrastrukturnya untuk digunakan oleh LPSE Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 4. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 5. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. 6. Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa yang melaksanakan pengadaan barang/jasa. 7. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disingkat ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 8. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah Lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 9. Pengguna SPSE adalah perseorangan/badan usaha yang memiliki hak akses kepada SPSE direpresentasikan oleh User ID dan Password yang diberikan oleh LPSE Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 10. Kementerian adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 11. Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi yang selanjutnya disebut Balitfo adalah badan yang bertanggung jawab di bidang penelitian, pengembangan dan informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.

Pasal 2

(1) Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik (E-Procurement) dibentuk LPSE Kementerian. (2) LPSE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat permanen.

Pasal 3

LPSE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berkedudukan di Sekretariat Balitfo.

Pasal 4

LPSE Kementerian bertugas memfasilitasi KPA, PPK, ULP, Pejabat Pengadaan, dan pengguna SPSE dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik (E-Procurement).

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LPSE Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan fasilitasi KPA di Kementerian dalam mengumumkan rencana umum pengadaan barang/jasa; b. pelaksanaan fasilitasi ULP, PPK, Pejabat Pengadaan, dan pengguna SPSE dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa; c. pengelolaan SPSE; d. pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna SPSE; dan e. pelaksanaan bimbingan teknis SPSE.

Pasal 6

Organisasi LPSE Kementerian terdiri dari: a. Kepala LPSE; b. Sekretariat LPSE; c. Bidang Administrasi Sistem Elektronik; d. Bidang Registrasi dan Verifikasi; dan e. Bidang Layanan dan Dukungan.

Pasal 7

(1) Kepala LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dijabat oleh Kepala Bagian yang bertanggung jawab di bidang pengembangan sistem informasi dan sumber daya informatika Sekretariat Balitfo. (2) Kepala LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.

Pasal 8

(1) Sekretariat LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dipimpin oleh Sekretaris yang dijabat oleh Kepala Sub Bagian yang bertanggung jawab di bidang pengembangan sistem informasi. (2) Sekretariat LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melaksanakan penyusunan program kegiatan, ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan LPSE Kementerian, memiliki rincian tugas antara lain: a. koordinasi kegiatan LPSE Kementerian lembaga terkait; b. melaksanakan urusan ketatausahaan dan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi LPSE Kementerian; c. pengelolaan sarana, prasarana, dan sumber daya LPSE Kementerian; d. monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan LPSE Kementerian; dan e. tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala LPSE Kementerian.

Pasal 9

(1) Bidang Administrasi Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, bertugas melaksanakan fasilitasi pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP), penayangan pengumuman sampai dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik (E- Procurement), serta pengelolaan SPSE. (2) Bidang Administrasi Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki rincian tugas antara lain: a. penyiapan dan pemeliharaan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan; b. penanganan permasalahan teknis yang terjadi untuk menjamin kelancaran layanan; dan c. meminta saran dan pertimbangan kepada LKPP mengenai kendala teknis yang terjadi di LPSE Kementerian melalui Kepala LPSE.

Pasal 10

(1) Bidang Registrasi dan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, bertugas melaksanakan pengelolaan registrasi dan verifikasi pengguna SPSE. (2) Bidang Registrasi dan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki rincian tugas antara lain: a. pelayanan pendaftaran pengguna SPSE; b. penyampaian informasi kepada calon pengguna SPSE mengenai kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan; c. verifikasi seluruh dokumen dan informasi sebagai persyaratan pendaftaran pengguna SPSE; dan d. pengelolaan arsip dan dokumentasi pengguna SPSE.

Pasal 11

(1) Bidang Layanan dan Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, bertugas melaksanakan pelayanan informasi, konsultasi, bimbingan teknis, dan pemberian dukungan pengoperasian SPSE. (2) Bidang Layanan dan Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki rincian tugas antara lain: a. pemberian layanan konsultasi mengenai proses pengadaan barang/jasa secara elektronik (E-Procurement) di Kementerian; b. pemberian informasi mengenai fasilitas dan fitur SPSE; c. melaksanakan penanganan keluhan mengenai pelayanan LPSE Kementerian; d. pelaksanaan bimbingan teknis penggunaan SPSE; dan e. pemberian dukungan pengoperasian SPSE (helpdesk).

Pasal 12

Keanggotaan LPSE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diangkat dan diberhentikan oleh Kepala LPSE.

Pasal 13

Anggota LPSE Kementerian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. pegawai negeri sipil; b. memiliki kualifikasi teknis dan manajerial; c. memiliki integritas moral, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; dan d. tidak berkedudukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat ULP/Pejabat pengadaan.

Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, LPSE Kementerian memberikan pelayanan kepada KPA, PPK, ULP, Pejabat Pengadaan, dan pengguna SPSE. (2) Dalam hal terjadi kendala teknis pengelolaan dan pengembangan SPSE, LPSE Kementerian berkoordinasi dengan LKPP.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik (E-Procurement) diatur oleh Kepala LPSE Kementerian.

Pasal 16

Kepala LPSE Kementerian wajib menyampaikan laporan setiap triwulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada KPA.

Pasal 17

Pembiayaan dalam pelaksanaan LPSE Kementerian dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Balitfo.

Pasal 18

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini maka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik (E-Procurement) di Kementerian dilakukan melalui LPSE Kementerian.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KEP.80/SJ/II/2011 tentang Pembentukan Tim Kerja (Working Group) Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2014 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, MUHAIMIN ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN