Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG BIDANG KETENAGA KERJAAN DAN KETRANSMIGRASIAN TAHUN 2010-2025

PERMENAKERTRANS No. 12 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Tahun 2010-2025 yang selanjutnya disingkat RPJP, yang penjabarannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

RPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun sebagai arah dan acuan bagi: a. penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; b. penyusunan rencana/program pembangunan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; c. koordinasi perencanaan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dengan sektor; d. pengendalian kegiatan pembangunan lingkup Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pasal 3

RPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dalam kurun waktu 2010-2025 untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, MUHAIMIN ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN