Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PENGURUSAN HAK ATAS TANAH TRANSMIGRAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi.
2. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di Kawasan Transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
3. Transmigran adalah warga negara
yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi.
4. Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi
sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi.
5. Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat SP adalah bagian dari Satuan Kawasan Permukiman berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga.
6. Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau bagian dari satuan permukiman yang diperuntukkan bagi tempat tinggal dan tempat usaha transmigran.
7. Hak Pengelolaan yang selanjutnya disebut HPL adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
8. Hak Milik Atas Tanah Transmigran yang selanjutnya disebut Hak Milik adalah hak yang dimiliki oleh transmigran atas tanah berupa lahan tempat tinggal dan lahan usaha.
9. Sertipikat Hak Milik atas tanah transmigran yang selanjutnya disebut Sertipikat Hak Milik adalah surat tanda bukti hak atas tanah yang dimiliki oleh transmigran berupa lahan tempat tinggal dan lahan usaha.
10.Surat Keterangan Pembagian Tanah yang selanjutnya disingkat SKBT adalah tanda bukti pembagian tanah kepada transmigran sebagai dasar penguasaaan dan penggunaan tanah bagi transmigran.
11.Data Fisik adalah keterangan mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.
12.Data Yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah.
13.Peta Gambar Terlaksana (As Built Drawing)yang selanjutnya disebut peta ABD adalah gambar hasil kerja atau gambar teknis lapangan hasil pelaksanaan pekerjaan penyiapan lahan permukiman.
14.Denah Bidang Tanah adalah sketsa yang menunjukkan letak bidang tanah dengan keterangan batas utara/selatan/berat/timur.
15.Persil Bidang Tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang mempunyai batas-batas tertentu dan telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
16.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD Kabupaten/Kota adalah satuan kerja yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian lingkup kabupaten/kota.
17.Bidang Tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang dengan batas-batas tertentu.
18.Surveyor Berlisensi adalah orang yang mempunyai keahlian di bidang pengukuran dan pemetaan yang telah mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional.
19.Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 2
(1) Menteri bertanggungjawab atas pengurusan hak atas tanah transmigran.
(2) Pengurusan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan asas dekosentrasi dan tugas pembantuan.
(3) Pengurusan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialksanakan pada tanah HPL.
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. pengukuran dan pemasangan tanda batas bidang tanah;
b. tata cara pembagian tanah;
c. pemberian surat keterangan pembagian tanah; dan
d. tata cara pengurusan sertipikat hak milik.
Pasal 4
(1) Bidang tanah yang akan dibagikan dilakukan pengukuran dan pemasangan tanda batas bidang tanah oleh SKPD kabupaten/kota berkoordinasi dengan kantor pertanahan setempat.
(2) Dalam melaksanakan pengukuran dan pemasangan tanda batas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), SKPD kabupaten/kota dapat menunjuk surveyor berlisensi atau lembaga profesi di bidang pengukuran dan pemetaan.
Pasal 5
(1) Kegiatan pengukuran dan pemasangan tanda batas bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) dimulai dengan pembuatan peta rencana kerja pembagian tanah.
(2) Peta rencana kerja pembagian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat berdasarkan peta ABD.
(3) Pengukuran bidang tanah dilaksanakan dengan cara teristrisyang memenuhi kaidah teknis pengukuran dan pemetaan.
(4) Bidang tanah yang sudah diukur diberi tanda batas pada setiap sudut batas tanah dan apabila diperlukan tanda batas dapat ditambahkan pada titik-titik tertentu sepanjang garis bidang tanah dimaksud.
(5) Setiap bidang tanah yang sudah diberi tanda batas diberi nomor kapling dan selanjutnya dituangkan dalam peta rencana pembagian tanah.
(6) Peta rencana pembagian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Kepala SKPD kabupaten/kota.
(7) Peta rencana pembagian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar pelaksanaan pembagian tanah transmigran.
Pasal 6
Tata cara pengukuran dan pemasangan tanda batas bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Bidang tanah yang sudah diberi tanda batas dan nomor persil dibagikan kepada:
a. transmigran;
b. penduduk setempat yang pindah kepermukiman baru sebagai bagian dari SP Pugar dan memperoleh perlakuan sebagai transmigran; dan
c. penduduk setempat yang tetap tinggal dipermukiman sebagai bagian dari SP Pugar dan memperoleh perlakuan sebagai transmigran.
(2) Transmigran dan penduduk setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak memperoleh bidang tanah setelah ditempatkan dan berada dipermukiman transmigrasi serta ditetapkan sebagai transmigran berdasarkan keputusan bupati/walikota daerah tujuan.
(3) Bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tanah untuk:
a. lahan tempat tinggal dan lahan usaha; atau
b. lahan tempat tinggal.
(4) Kepala SKPD kabupaten/kota bertindak untuk dan atas nama bupati/walikota melaksanakan pembagian bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara pengundian.
(5) Pembagian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh transmigran yang bersangkutan dan kepala SKPD kabupaten/kota.
(6) Format berita acara pembagian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Menteri memberikan penugasan kepada bupati/walikota untuk menerbitkan SKBT.
(2) SKBT harus diberikan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) ditempatkan.
(3) SKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama kepala keluarga;
b. nomor induk kependudukan kepala keluarga;
c. tempat dan tanggal lahir kepalakeluarga;
d. alamat/blok/nomor rumah/lokasi;
e. pekerjaan;
f. daerah asal transmigran;
g. peruntukanpersil;
h. nomor persil bidang tanah;
i. luas persil sesuai peruntukan;
j. batas persil; dan
k. denah persil.
(4) Format SKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) SKBT dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yang terdiri atas 1 (satu) eksemplar asli dan 2 (dua) eksemplar salinan.
(2) SKBT asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(3) Salinan SKBT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai
kelengkapan dokumen pengusulan sertipikat hak milik dan arsip yang disimpan di SKPD kabupaten/kota.
Pasal 10
(1) SKBT dapat dibatalkan apabila transmigran:
a. mengundurkan diri sebagai transmigran;
b. menelantarkan lahan tempat tinggal dan lahan usaha pada masa penyesuaian;
c. mengalihkan SKBT kepada pihak lain.
(2) Pembatalan SKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh bupati/walikota.
(3) SKBT yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan kepada transmigran pengganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
SKPD kabupaten/kota berkewajiban mendokumentasikan seluruh hasil pelaksanaan kegiatan pemberian SKBT yang meliputi:
a. peta rencana kerja pembagian tanah;
b. peta pengukuran dan pembagian persil;
c. dokumen yang memuat data hasil pengukuran bidang tanah;
d. buku keterangan pembagian tanah berupa dokumen dalam bentuk daftar yang memuat keterangan transmigran yang memperoleh hak untuk menggunakan tanah sesuai SKBT;
e. dokumen pelaksanaan kegiatan berupa foto dokumentasi seluruh pelaksanaankegiatan penerbitan SKBT; dan
f. keputusan penetapan transmigran.
Pasal 12
(1) SKPD kabupaten/kota melakukan persiapan proses pengusulan hak milik yaitu:
a. inventarisasi SKBT; dan
b. verifikasi SKBT dengan pemegang SKBT.
(2) Inventarisasi SKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui jumlah SKBT yang ada dengan jumlah transmigran yang telah ditetapkan oleh bupati/walikota.
(3) Verifikasi SKBT dengan pemegang SKBT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan untuk mengetahui kesesuaian data diri pemegang SKBT dengan data sebagaimana tercantum dalam SKBT.
(4) Dalam hal SKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai dengan data pemegang SKBT maka pengusulan hak atas tanah tidak diproses.
Pasal 13
(1) SKPD kabupaten/kota mengajukan usulan pengurusan sertifikasi hak atas tanahtransmigran kepada Kantor Pertanahan kabupaten/kota berdasarkan SKBT yang telah diverifikasi.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. keterangan mengenai pemohon;
1. fotocopy identitas pemohon (KTP);
2. fotocopy kartu keluarga; dan
3. keputusan tentang penetapan transmigran dan transmigran pengganti oleh bupati/walikota daerah tujuan.
b. keterangan mengenai data fisik hasil pembagian lahan yang digambar dalam peta dengan skala 1:5.000; dan
c. copy sertipikat HPL yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 14
(1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka pelaksanaan kebijakan dan kegiatan pengurusan hak atas tanah transmigran di kabupaten/kota.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berkala terhadap SKPD yang melaksanakan kebijakan dan kegiatan pengurusan hak atas tanah transmigran.
Pasal 15
(1) Bupati/walikota berkewajiban menyampaikan laporan tahunan kepada Gubernur mengenai pelaksanaan kebijakan dan kegiatan pengurusan hak atas tanah transmigran.
(2) Gubernur berkewajiban menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri mengenai pelaksanaan kebijakan dan kegiatan pengurusan hak atas tanah transmigran.
(3) Bentuk pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Pendanaan pelaksanaan pengurusan hak atas tanah transmigran berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 17
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan kegiatan pengurusan hak atas tanah transmigran kepada pemerintah daerah provinsi.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan kegiatan pengurusan hak atas tanah transmigran kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2014 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, MUHAIMIN ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
