Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016 tentang PEDOMAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL DAN PELAPORAN KEUANGAN DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PERMENAKERTRANS No. 13 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman bagi pengelola akuntansi dan pelaporan keuangan serta untuk menciptakan kelancaran dalam pelaporan keuangan di kementerian.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. kebijakan umum akuntansi dan pelaporan keuangan; b. kebijakan akuntansi pendapatan; c. kebijakan akuntansi beban dan belanja; d. kebijakan akuntansi aset; dan e. kebijakan akuntansi kewajiban.

Pasal 3

Pedoman akuntansi berbasis akrual dan pelaporan keuangan di kementerian ketenagakerjaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2016 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA