Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang TATA CARA KEPULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA DARI NEGARA PENEMPATAN SECARA MANDIRI KE DAERAH ASAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disingkat TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
2. Kepulangan TKI adalah kegiatan pelayanan pemulangan TKI dari bekerja di luar negeri ke daerah asal.
3. Debarkasi adalah tempat kedatangan TKI yang pulang dari luar negeri, baik melalui bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.
4. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA Swasta selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
5. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disingkat BNP2TKI adalah lembaga pemerintah non kementerian yang mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
6. Daerah asal adalah daerah tempat tinggal TKI.
7. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 2
TKI dapat pulang secara mandiri ke daerah asal apabila telah memiliki kemampuan mengurus dirinya sendiri, meliputi:
a. pengurusan dokumen kepulangan;
b. secara fisik dan mental dapat pulang tanpa bantuan pihak lain;
c. mampu menjaga keamanan dan keselamatan diri serta barang bawaannya.
Pasal 3
(1) Setiap TKI yang akan pulang secara mandiri ke daerah asal wajib melapor kepada Perwakilan RI di negara penempatan.
(2) Kewajiban melapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilakukan melalui pengguna atau mitra usaha ke Perwakilan RI di negara penempatan.
(3) Perwakilan RI di negara penempatan melakukan pendataan dan memberikan pengarahan kepada TKI yang akan pulang secara mandiri.
Pasal 4
Dalam hal TKI bekerja pada pengguna perseorangan maka PPTKIS wajib berkoordinasi dengan Perwakilan RI di negara penempatan untuk memfasilitasi kepulangan TKI.
Pasal 5
(1) TKI yang pulang secara mandiri setelah tiba di debarkasi wajib melaporkan kepulangannya kepada petugas yang ditunjuk oleh BNP2TKI untuk dilakukan pendataan.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mengetahui identitas TKI dan identitas PPTKIS bagi TKI yang ditempatkan pada pengguna perseorangan.
Pasal 6
TKI yang telah selesai proses pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat langsung pulang ke daerah asal.
Pasal 7
Petugas BNP2TKI setelah melakukan pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), wajib melakukan koordinasi dengan aparat terkait untuk memastikan keselamatan TKI sampai ke daerah asal.
Pasal 8
Pelayanan pendataan dan koordinasi bagi kepulangan TKI secara mandiri dilarang untuk dipungut biaya.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2012 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
MUHAIMIN ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
