Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAYANAN PRODUKTIVITAS

PERMENAKERTRANS No. 21-men-ix-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Produktivitas adalah sikap mental yang selalu berusaha untuk melakukan perbaikan mutu kehidupan secara berkelanjutan melalui peningkatan efisiensi, efektivitas, dan kualitas. 2. Pelayanan adalah segala bentuk pelayanan umum yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara/Daerah dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pelayanan Produktivitas adalah segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara/Daerah dalam rangka promosi, peningkatan, pengukuran, dan pemeliharaan tingkat produktivitas masyarakat, perusahaan, dan instansi pemerintah. 4. Efisiensi adalah suatu ukuran tingkat penghematan penggunaan masukan dalam suatu proses produksi barang atau jasa. 5. Efektivitas adalah suatu ukuran tingkat pencapaian sasaran dari suatu proses produksi barang atau jasa, baik dalam arti kuantitas maupun kualitas. 6. Kualitas adalah suatu ukuran tingkat pencapaian persyaratan, spesifikasi, dan/atau harapan konsumen dari suatu produk barang atau jasa. 7. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pasal 2

(1) Pedoman Pelayanan Produktivitas ini dimaksudkan sebagai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria pelaksanaan kegiatan promosi, peningkatan, pengukuran dan pemeliharaan produktivitas. (2) Pedoman Pelayanan Produktivitas ini bertujuan untuk memberi acuan kepada Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah dalam melaksanakan kegiatan promosi, peningkatan, pengukuran dan pemeliharaan produktivitas sebagai bagian integral dari Gerakan Peningkatan Produktivitas Nasional.

Pasal 3

Promosi Produktivitas ditujukan untuk memberikan pemahaman dan penyebarluasan konsepsi produktivitas kepada masyarakat, dunia usaha, dan instansi pemerintah guna meningkatkan kesadaran dan membangun komitmen kegiatan peningkatan produktivitas.

Pasal 4

(1) Promosi produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan dengan prinsip konsepsional, sistematis, konsisten, dan berkelanjutan. (2) Promosi produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui kegiatan seperti: a. penyelenggaraan forum seminar, workshop, symposium, dialog, dan konvensi; b. penyebarluasan informasi melalui media cetak/elektronik; c. penyelenggaraan Bulan Mutu dan Produktivitas; dan/atau d. pemberian anugerah produktivitas dan kualitas.

Pasal 5

(1) Promosi produktivitas pada skala nasional dilaksanakan oleh Menteri. (2) Promosi produktivitas pada skala provinsi dilaksanakan oleh Gubernur. (3) Promosi produktivitas pada skala Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Bupati/ Walikota.

Pasal 6

Promosi produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus melibatkan peran serta dunia usaha dan masyarakat.

Pasal 7

(1) Peningkatan Produktivitas diselenggarakan dengan prinsip relevan, efektif, efisien, terukur, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. (2) Peningkatan Produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengembangan budaya produktif, peningkatan kualitas sumber daya manusia, inovasi teknologi, dan pengembangan manajemen. (3) Peningkatan Produktivitas dilakukan pada skala mikro dan makro.

Pasal 8

Peningkatan Produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan melalui kegiatan seperti: a. pendidikan dan pelatihan; b. bimbingan teknis dan konsultansi; c. pengembangan Inovasi; atau d. kerja sama kelembagaan.

Pasal 9

(1) Peningkatan produktivitas pada skala nasional dilaksanakan oleh Menteri. (2) Peningkatan produktivitas pada skala provinsi dilaksanakan oleh Gubernur. (3) Peningkatan produktivitas pada skala Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Bupati/Walikota.

Pasal 10

Peningkatan produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus melibatkan peran serta dunia usaha dan masyarakat.

Pasal 11

(1) Pengukuran Produktivitas meliputi: a. pengukuran produktivitas individu; b. pengukuran produktivitas mikro; c. pengukuran produktivitas makro. (2) Pengukuran produktivitas individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan pada orang per orang yang bekerja di perusahaan, instansi pemerintah, atau kelompok masyarakat. (3) Pengukuran produktivitas mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pada skala perusahaan, instansi pemerintah, atau kelompok masyarakat. (4) Pengukuran produktivitas makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan pada skala nasional, sektoral, provinsi, atau kabupaten/kota.

Pasal 12

Pengukuran produktivitas diselenggarakan dengan prinsip valid, reliabel, akurat, objektif, dan akuntabel.

Pasal 13

Pemeliharaan produktivitas meliputi: a. pembakuan teknik dan metode peningkatan produktivitas; b. pelestarian penggunaan teknik dan metode peningkatan produktivitas.

Pasal 14

(1) Dalam rangka menjaga mutu pemeliharaan, perlu dilakukan pembudayaan produktivitas. (2) Pembudayaan produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan prinsip disiplin, konsisten, dan berkelanjutan.

Pasal 15

(1) Pengukuran dan pemeliharaan produktivitas pada skala nasional dilaksanakan oleh Menteri. (2) Pengukuran dan pemeliharaan produktivitas pada skala provinsi dilaksanakan oleh Gubernur. (3) Pengukuran dan pemeliharaan produktivitas pada skala Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Bupati/Walikota. BAB V PEMBIAYAAN

Pasal 16

Biaya pelaksanaan pelayanan produktivitas bersumber dari APBN, APBD atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 17

Pelaksanaan promosi, peningkatan, pengukuran, dan pemeliharaan produktivitas, dilaksanakan dalam lingkup jejaring kelembagaan Lembaga Produktivitas Nasional dan Internasional.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan promosi, peningkatan, pengukuran, dan pemeliharaan produktivitas diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2009 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ERMAN SUPARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA