Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.07/MEN/IV/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PERMENAKERTRANS No. 4 Tahun 2012 berlaku

Pasal 153

BLKI berlokasi di Banda Aceh, Semarang, Samarinda, Makassar, Ternate, Sorong, dan Padang. 2. Ketentuan Pasal 177 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 177

(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka UPT di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri atas: a. 10 (sepuluh) Balai Besar; dan b. 15 (lima belas) Balai. (2) Nama, lokasi, eselonisasi, kedudukan, dan wilayah kerja masing- masing UPT sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (3) Bagan Organisasi Balai Besar dan Balai sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. 3. Ketentuan LAMPIRAN I diubah dengan menyisipkan 1 (satu) nomor baru diantara nomor 16 dan nomor 17 yakni nomor 16A. 4. Ketentuan LAMPIRAN II diubah dengan menambah bagan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Industri Provinsi Sumatera Barat. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2012 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, MUHAIMIN ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, T AMIR SYAMSUDIN