Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Pelatihan Kerja Tahun Anggaran 2016
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang selanjutnya disebut DAK Non Fisik adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan non fisik yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
3. Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja yang selanjutnya disingkat UPTD BLK adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah yang menyelenggarakan pelatihan kerja dan dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota.
4. Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelatihan kerja dan produktivitas.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
Petunjuk teknis penggunaan DAK Non Fisik Bidang Pelatihan Kerja dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan yang dibiayai melalui DAK Non Fisik Bidang Pelatihan Kerja Tahun Anggaran 2016.
Pasal 3
Petunjuk teknis penggunaan DAK Non Fisik Bidang Pelatihan Kerja bertujuan untuk:
a. menjamin pemanfaatan dan pelaksanaan DAK Non Fisik Bidang Pelatihan Kerja dilaksanakan oleh UPTD BLK Provinsi dan UPTD BLK Kabupaten/Kota;
b. menjamin terlaksananya koordinasi antara Kementerian, UPTD BLK Provinsi dan UPTD BLK Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan DAK Non Fisik Bidang Pelatihan Kerja dengan prioritas nasional/bidang.
Pasal 4
(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas melakukan perencanaan untuk pengalokasian DAK Non Fisik Bidang Pelatihan Kerja Tahun 2016 pada 77 (tujuh puluh tujuh) BLK di 11 (sebelas) provinsi.
(2) Kriteria penetapan daerah yang menerima DAK Non Fisik Bidang Pelatihan Kerja dengan mempertimbangkan kinerja pelaporan atau letak geografis.
(3) Besaran alokasi untuk masing-masing UPTD BLK Provinsi atau UPTD BLK Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan jumlah instruktur, program pelatihan kerja yang dilaksanakan, sarana pelatihan kerja, kapasitas UPTD BLK dan penempatan lulusan pelatihan kerja.
Pasal 5
(1) DAK Non Fisik Bidang Pelatihan Kerja diarahkan untuk membiayai kegiatan pelatihan kerja di UPTD BLK Provinsi atau UPTD BLK Kabupaten/Kota.
(2) Kegiatan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kejuruan yang ada di UPTD BLK Provinsi atau UPTD BLK Kabupaten/Kota.
(3) Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan potensi wilayah setempat.
(4) Dalam hal terdapat sisa anggaran kegiatan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk menambah jumlah paket pelatihan kerja di UPTD BLK yang bersangkutan.
Pasal 6
Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Pelatihan Kerja Tahun 2016 dilaksanakan sesuai petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) UPTD BLK Provinsi atau UPTD BLK Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan triwulan yang memuat laporan pelaksanaan penggunaan DAK Non Fisik Bidang Pelatihan Kerja kepada Gubernur atau Bupati/Walikota dengan tembusan disampaikan kepada Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/kota yang membidangi ketenagakerjaan paling lambat 5 (lima) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
(2) Gubernur atau Bupati/Walikota wajib menyampaikan laporan triwulan yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK Non Fisik Bidang Pelatihan Kerja kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lama 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK Non Fisik Bidang Pelatihan Kerja setiap akhir tahun anggaran kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(4) Format laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan
(2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Non Fisik Bidang Pelatihan Kerja.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kesesuaian penggunaan anggaran DAK Non Fisik Bidang Pelatihan Kerja;
b. pelaksanaan kegiatan pelatihan kerja;
c. pencapaian sasaran dan penempatan lulusan pelatihan kerja;
d. kepatuhan dan ketertiban pelaporan.
(3) Dalam pelaksanaan kegiatan pemantuan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat melakukan bersama unit teknis di Kementerian.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan penyampaian laporan triwulan Gubernur atau Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dijadikan pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK Non Fisik Bidang Pelatihan Kerja oleh Kementerian pada tahun berikutnya.
(5) Biaya pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dibebankan pada anggaran Kementerian.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2016 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
