Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERPANJANGAN DAN PENCABUTAN SURAT IZIN PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disingkat TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
2. Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat dan kemampuan dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan.
3. Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI yang selanjutnya disingkat SIPPTKI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TKI Swasta.
4. Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
5. Penanggung Jawab Perusahaan adalah Direktur Utama atau PRESIDEN Direktur PPTKIS.
6. ISO 9001:2008 adalah standar international yang digunakan untuk MENETAPKAN kebijakan dan sasaran mutu dalam setiap perusahaan.
7. Dinas kabupaten/kota adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
8. Dinas provinsi adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di provinsi.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
Untuk mendapatkan SIPPTKI, PPTKIS harus mengajukan permohonan secara online dengan mengunggah:
a. surat permohonan tertulis dari penanggung jawab perusahaan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal diatas kertas bermaterai cukup ;
b. akta pendirian dan/atau akta perubahan Perseroan Terbatas (PT) dan keputusan pengesahan akta pendirian atau akta perubahan dari instansi yang berwenang;
c. tanda bukti modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
d. sertifikat/bilyet deposito a.n. Menteri q.q. PPTKIS yang bersangkutan sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang telah dilegalisir oleh pejabat bank yang berwenang;
e. rencana kerja penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri sekurang-kurangnya dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun berjalan;
f. struktur organisasi perusahaan yang mencantumkan adanya unit yang bertanggung jawab terhadap pelatihan kerja;
g. bukti penguasaan sarana dan prasarana berupa kantor, peralatan kantor, tempat penampungan, dan tempat pelatihan berupa surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerja sama dalam jangka waktu sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun;
h. neraca perusahaan yang dibuat oleh akuntan publik;
i. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas (PT);
j. bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan;
k. surat pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup dari penanggung jawab perusahaan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan TKI di luar negeri dan dijatuhi sanksi administratif berupa pencabutan SIPPTKI berkaitan dengan penempatan TKI di luar negeri;
l. pas photo berwarna dengan latar belakang merah penanggung jawab perusahaan dengan ukuran 4x6 cm.
Pasal 3
(1) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal melakukan penelitian keabsahan dokumen dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.
(2) Dalam hal dokumen telah lengkap dan sah, Direktur Jenderal melakukan penilaian rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI dan uji kepatutan serta penilaian kelayakan terhadap penanggung jawab perusahaan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.
(3) Pada saat dilakukan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penanggung jawab perusahaan harus menunjukkan dokumen asli.
(4) Dalam hal rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI dan uji kepatutan serta kelayakan terhadap penanggung jawab perusahaan telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(5) Dalam hal sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah memenuhi persyaratan maka dalam waktu 5 (lima) hari kerja, Menteri menerbitkan SIPPTKI.
Pasal 4
SIPPTKI ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tembusan disampaikan kepada dinas provinsi, dinas kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan.
Pasal 5
Pada saat SIPPTKI diserahkan kepada PPTKIS, PPTKIS wajib menyerahkan asli sertifikat/bilyet deposito dan asli surat kuasa yang ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan di atas kertas bermaterai cukup kepada Direktur Jenderal.
Pasal 6
(1) PPTKIS yang telah mendapatkan SIPPTKI paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan Sertifikat ISO 9001:2008.
(2) Sertifikat ISO 9001:2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salinannya disampaikan kepada Menteri paling lama 1 (satu) bulan setelah mendapatkan sertifikat.
Pasal 7
PPTKIS yang telah mendapatkan SIPPTKI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun wajib melakukan proses penempatan TKI.
Pasal 8
(1) SIPPTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya.
(2) Permohonan perpanjangan SIPPTKI diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhir masa berlaku SIPPTKI.
Pasal 9
(1) Permohonan perpanjangan SIPPTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diajukan secara online dengan mengunggah:
a. surat permohonan tertulis dari penanggung jawab perusahaan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal diatas kertas bermaterai cukup
b. akta pendirian dan/atau akta perubahan Perseroan Terbatas (PT) dan keputusan pengesahan akta pendirian atau akta perubahan dari instansi yang berwenang;
c. SIPPTKI asli yang masih berlaku;
d. bukti penyampaian laporan secara periodik kepada Menteri;
e. surat pernyataan telah menyelesaikan permasalahan dan kasus-kasus TKI dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA;
f. rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri yang akan datang sekurang-kurangnya dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun secara berturut- turut;
g. rekapitulasi penempatan TKI selama 3 (tiga) tahun secara berturut-turut;
h. bukti penguasaan sarana dan prasarana berupa kantor, peralatan kantor, tempat penampungan, dan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerja sama dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
i. neraca keuangan selama 2 (dua) tahun terakhir tidak mengalami kerugian yang dibuat oleh akuntan publik;
j. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas (PT) yang masih berlaku;
k. bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan;
l. memiliki izin gangguan;
m. memiliki bukti kepesertaan BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan perusahaan;
n. sertifikat ISO 9001:2008 yang masih berlaku;
o. surat pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup dari penanggung jawab perusahaan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan TKI di luar negeri;
p. surat pernyataan dari penanggung jawab tidak merangkap jabatan pada PPTKIS lain;dan
q. pas photo berwarna dengan latar belakang merah penanggung jawab perusahaan dengan ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
(2) PPTKIS yang mengajukan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dalam kondisi dikenakan sanksi administratif penghentian sementara (skorsing).
Pasal 10
(1) Dalam hal dokumen telah lengkap dan sah, Direktur Jenderal melakukan penilaian rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI dan uji kepatutan serta penilaian kelayakan terhadap penanggung jawab perusahaan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.
(2) Pada saat dilakukan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penanggung jawab perusahaan harus menunjukkan dokumen asli.
(3) Dalam hal rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI dan uji kepatutan serta kelayakan terhadap penanggung jawab perusahaan telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(4) Dalam hal sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah memenuhi persyaratan maka dalam
waktu 5 (lima) hari kerja, Menteri menerbitkan perpanjangan SIPPTKI.
Pasal 11
PPTKIS dapat mengajukan perubahan SIPPTKI dalam hal terjadi perubahan:
a. penanggung jawab perusahaan karena berhalangan tetap atau meninggal dunia; atau
b. alamat PPTKIS.
Pasal 12
(1) Permohonan perubahan penanggung jawab perusahaan karena berhalangan tetap atau meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a diajukan secara online dengan mengunggah:
a. surat permohonan tertulis dari penanggung jawab perusahaan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal di atas kertas bermaterai cukup;
b. SIPPTKI yang masih berlaku;
c. akta pendirian dan/atau akta perubahan Perseroan Terbatas (PT) dan keputusan pengesahan akta pendirian atau akta perubahan dari instansi yang berwenang;
d. surat asli keterangan dokter yang menyatakan berhalangan tetap atau surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;
e. sertifikat ISO 9001:2008 yang masih berlaku;
f. pas photo penanggung jawab perusahaan dengan latar belakang berwarna merah berukuran 4x6 cm;
g. NPWP bagi penanggung jawab baru dan surat pernyataan dari penanggung jawab tidak merangkap jabatan pada PPTKIS lain;
h. KTP penanggung jawab perusahaan yang baru bagi PPTKIS yang melakukan perubahan penanggung jawab;dan
i. surat pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup dari penanggung jawab perusahaan baru yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan TKI di luar negeri.
(2) Perubahan penanggung jawab perusahaan karena berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi cacat tetap, sakit permanen dan kehilangan akal budi yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Pasal 13
(1) Dalam hal dokumen telah lengkap dan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan uji kepatutan dan penilaian kelayakan terhadap penanggung jawab perusahaan baru dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.
(2) Pada saat dilakukan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penanggung jawab perusahaan harus menunjukkan dokumen asli.
(3) Dalam hal uji kepatutan serta kelayakan terhadap penanggung jawab telah memenuhi persyaratan, maka Menteri menerbitkan perubahan SIPPTKI dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja.
Pasal 14
Permohonan perubahan alamat PPTKIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b diajukan secara online dengan mengunggah:
a. surat permohonan yang ditandatangani oleh pengurus PPTKIS yang tercantum dalam akta pendirian atau akta perubahan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal di atas kertas bermaterai cukup;
b. SIPPTKI yang masih berlaku;
c. akta perubahan perseroan terbatas (PT) dan keputusan pengesahan akta perubahan dari instansi yang berwenang bagi PPTKIS yang mengajukan pindah alamat
lintas provinsi dan kabupaten/kota atau surat keterangan domisili dari pejabat yang berwenang dalam satu kabupaten/kota;
d. bukti penguasaan sarana dan prasarana berupa kantor, peralatan kantor, tempat penampungan, dan tempat pelatihan berupa surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerja sama dalam jangka waktu sesuai dengan jangka waktu SIPPTKI;
e. bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan;
f. NPWP alamat baru;
g. memiliki izin gangguan;
h. sertifikat ISO 9001:2008 yang masih berlaku;
i. pas photo penanggung jawab perusahaan dengan latar belakang berwarna merah berukuran 4x6 cm;
Pasal 15
(1) Dalam hal dokumen telah lengkap dan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(2) Dalam hal sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan maka Menteri menerbitkan perubahan SIPPTKI dalam waktu 5 (lima) hari kerja,
Pasal 16
(1) Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 10, dan Pasal 13, Direktur Jenderal dibantu oleh Tim yang dibentuk dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), keanggotaannya terdiri dari unsur:
a. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja;
b. Sekertariat Jenderal;
c. Inspektorat Jenderal;dan
d. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan tugas antara lain;
a. melakukan penelitian rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI;
b. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan;
c. melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap penanggung jawab perusahaan.
(4) Hasil pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), disampaikan pada Direktur Jenderal sebagai bahan pertimbangan Menteri untuk menerbitkan SIPPTKI.
Pasal 17
(1) Selain ketentuan pencabutan SIPPTKI yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2012 tentang Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri, Menteri dapat mencabut SIPPTKI, apabila:
a. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri;
b. PPTKIS tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab dan/atau melanggar larangan dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri.
c. tidak memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan Sertifikat ISO 9001:2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan/atau
d. tidak melakukan proses penempatan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Dikategorikan PPTKIS tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab dan/atau melanggar larangan dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sebagaimana dimaksud pada UNDANG-UNDANG 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri dan peraturan pelaksanaannya, dalam hal:
a. mengalihkan atau memindahtangankan SIPPTKI kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri;
b. merekrut calon TKI tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri;
c. menempatkan TKI yang tidak lulus uji kompetensi sebagimana dimaksud dalam Pasal 45 UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri;
d. menempatkan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri;
e. menempatkan calon TKI yang tidak memiliki dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri;
f. memberangkatkan TKI yang tidak diikutsertakan dalam program asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja INDONESIA sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2012;
g. memperlakukan calon TKI selama masa penampungan tidak secara wajar atau manusiawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri; dan
h. memiliki tempat penampungan yang tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 07/MEN/IV/2005 tentang Standar Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja INDONESIA.
Pasal 18
Pencabutan SIPPTKI ditetapkan dalam Keputusan Menteri dan tembusannya disampaikan kepada dinas provinsi, dinas kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan.
Pasal 19
Dalam hal SIPPTKI telah dicabut, PPTKIS bersangkutan berkewajiban untuk:
a. mengembalikan seluruh biaya yang telah diterima dari calon TKI yang belum ditempatkan sesuai dengan perjanjian penempatan;
b. menyelesaikan permasalahan yang dialami TKI di negara tujuan penempatan sampai dengan berakhirnya
perjanjian kerja TKI yang terakhir diberangkatkan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun; dan
c. memberangkatkan calon TKI yang telah memiliki kelengkapan dokumen dengan melimpahkan pemberangkatan kepada PPTKIS lain.
Pasal 20
Penanggung jawab perusahaan dari PPTKIS yang telah dijatuhi sanksi administratif berupa pencabutan SIPPTKI dilarang menjadi penanggung jawab perusahaan pada PPTKIS lain untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Pasal 21
SIPPTKI berakhir dalam hal:
a. jangka waktu SIPPTKI telah berakhir;
b. atas permintaan PPTKIS; atau
c. PPTKIS dikenakan sanksi administrasi pencabutan SIPPTKI.
Pasal 22
(1) Menteri dapat menolak permohonan penerbitan SIPPTKI baru dalam hal jumlah PPTKIS yang ada dianggap telah melebihi kapasitas kegiatan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
(2) Direktur Jenderal menyampaikan daftar PPTKIS secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Instansi, lembaga terkait, dan Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PPTKIS yang telah mengajukan permohonan perubahan SIPPTKI
berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.10/MEN/V/2009 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan dan Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.10/MEN/V/2009 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan dan Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA masih dapat diproses.
Pasal 24
PPTKIS yang telah memiliki SIPPTKI sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan persyaratan sertifikasi ISO 9001:2008 paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 25
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka:
1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.10/MEN/V/2009 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan dan Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 90);
2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.10/MEN/V/2009 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan dan Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1884);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
