Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA

PERMENAKERTRANS No. 8 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA, yang selanjutnya disingkat SKKNI, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Rencana Induk Pengembangan SKKNI, yang selanjutnya disebut RIP SKKNI, adalah dokumen rencana program pengembangan SKKNI yang disusun oleh instansi pembina sektor atau instansi pembina lapangan usaha. 3. Peta kompetensi adalah gambaran komprehensif tentang kompetensi dari setiap fungsi dalam suatu lapangan usaha yang akan dipergunakan sebagai acuan dalam menyusun standar kompetensi. 4. Pengembangan SKKNI adalah serangkaian kegiatan yang sistematis dalam rangka penyusunan dan kaji ulang SKKNI. 5. Verifikasi SKKNI adalah proses penilaian kesesuaian rancangan dan proses dari suatu perumusan SKKNI terhadap ketentuan dan/atau acuan yang telah ditetapkan. 6. Kaji ulang SKKNI adalah serangkaian kegiatan yang sistematis dalam rangka perbaikan dan pengembangan berkelanjutan terhadap SKKNI agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan persyaratan pekerjaan. 7. Regional Model Competency Standard, yang selanjutnya disingkat RMCS, adalah model standar kompetensi yang pengembangannya menggunakan pendekatan fungsi dari proses kerja untuk menghasilkan barang dan/atau jasa. 8. Instansi pembina sektor atau instansi pembina lapangan usaha, yang selanjutnya disebut Instansi Teknis, adalah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki otoritas teknis dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di sektor atau lapangan usaha tertentu. 9. Komite Standar Kompetensi adalah lembaga yang dibentuk oleh instansi teknis dalam rangka membantu pengembangan SKKNI di sektor atau lapangan usaha yang menjadi tanggung jawabnya. 10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pelatihan dan produktivitas di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 11. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada Instansi Teknis dan pemangku kepentingan dalam penyusunan, penetapan dan kaji ulang SKKNI di sektor atau lapangan usaha masing-masing.

Pasal 3

Kelembagaan pengembangan standar kompetensi terdiri atas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Instansi Teknis, Komite Standar Kompetensi, Tim Perumus SKKNI dan Tim Verifikasi SKKNI.

Pasal 4

(1) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki peran dan fungsi: a. pembinaan umum dan teknis pengembangan SKKNI secara nasional; b. penetapan norma dan kebijakan nasional pengembangan SKKNI; c. pengkoordinasian dan fasilitasi pengembangan SKKNI di sektor atau lapangan usaha; dan d. penetapan SKKNI. (2) Instansi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki peran dan fungsi di sektor atau lapangan usaha masing-masing, meliputi: a. pengembangan SKKNI; b. koordinasi dan fasilitasi pengembangan SKKNI; c. penetapan pemberlakuan SKKNI; dan d. pembentukan Komite Standar Kompetensi.

Pasal 5

(1) Komite Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki peran dan fungsi di sektor atau lapangan usaha masing- masing, meliputi: a. penyusunan RIP SKKNI ; b. pembentukan Tim Perumus dan Tim Verifikasi SKKNI; c. penilaian usulan penyusunan SKKNI; d. pengembangan SKKNI; e. penyelenggaraan Pra Konvensi dan Konvensi Rancangan SKKNI; dan f. pemantauan dan kaji ulang SKKNI. (2) Komite Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Instansi Teknis dengan susunan organisasi dan keanggotaan sebagai berikut: a. Pengarah; b. Ketua merangkap anggota; c. Sekretaris merangkap anggota; d. Anggota, yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan yang merepresentasikan unsur Instansi Teknis yang bersangkutan, Instansi Teknis terkait, perusahaan atau asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, lembaga atau asosiasi lembaga pendidikan dan pelatihan, Lembaga Sertifikasi Profesi, serikat pekerja dan/atau pakar kompetensi. (3) Komite Standar Kompetensi didukung oleh sekretariat, dengan tugas memberi dukungan teknis dan administratif. (4) Komite Standar Kompetensi dan sekretariat didukung pendanaan yang bersumber dari anggaran Instansi Teknis yang bersangkutan. (5) Dalam hal Instansi Teknis telah memiliki satuan kerja yang tugas dan fungsinya di bidang standardisasi, maka tugas dan fungsi Komite Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tugas satuan kerja yang bersangkutan.

Pasal 6

Tim Perumus SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersifat ad hoc, dibentuk oleh Komite Standar Kompetensi dengan tugas: a. menyusun Rancangan SKKNI di sektor atau lapangan usaha masing- masing; dan b. melakukan kaji ulang Rancangan SKKNI.

Pasal 7

Tim Verifikasi SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersifat ad hoc, dibentuk oleh Komite Standar Kompetensi dengan tugas melakukan verifikasi Rancangan SKKNI di Instansi Teknis masing-masing sebelum pra konvensi.

Pasal 8

Rancangan SKKNI yang akan ditetapkan sebagai SKKNI harus memenuhi prinsip: a. relevan dengan kebutuhan dunia usaha atau industri di masing-masing sektor atau lapangan usaha; b. valid terhadap acuan dan/atau pembanding yang sah; c. aseptabel oleh para pemangku kepentingan; d. fleksibel untuk diterapkan dan memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan; dan e. mampu telusur dan dapat dibandingkan dan/atau disetarakan dengan standar kompetensi lain, baik secara nasional maupun internasional.

Pasal 9

Rancangan SKKNI yang akan ditetapkan sebagai SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi ketentuan: a. berisi rumusan tentang kompetensi tugas, kompetensi manajemen tugas, kompetensi menghadapi keadaan darurat dan kompetensi menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, termasuk tanggung jawab dan bekerja sama dengan orang lain; b. mencerminkan pekerjaan yang realistik berlaku di tempat kerja secara umum di sektor atau lapangan usaha tertentu; c. dirumuskan dengan orientasi hasil kerja (outcomes); dan d. dirumuskan secara terukur dengan bahasa yang jelas, sederhana, dan mudah dipahami oleh pengguna SKKNI.

Pasal 10

(1) Penyusunan SKKNI di setiap sektor atau lapangan usaha mengacu pada peta kompetensi yang disusun dalam RIP SKKNI di sektor atau lapangan usaha yang bersangkutan. (2) Penyusunan SKKNI dan pemetaan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada RMCS.

Pasal 11

(1) Pemetaan SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) disusun dalam susunan fungsi pekerjaan yang mencakupi: a. tujuan utama (main purpose); b. fungsi kunci (key function) dari tujuan utama (main purpose); c. fungsi utama (major function) dari fungsi kunci (key function); dan d. fungsi dasar (basic function) dari fungsi utama (major function), dari lapangan usaha pada klasifikasi kategori, golongan pokok, golongan atau sub golongan usaha tertentu. (2) Fungsi dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d diidentifikasi sebagai unit kompetensi.

Pasal 12

SKKNI pada setiap kategori, golongan pokok, atau golongan usaha tertentu dapat disusun dalam kemasan sebagai berikut: a. kualifikasi nasional, dengan mengacu pada jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA; b. jabatan atau okupasi nasional, dengan mengacu pada tugas dan fungsi jabatan atau okupasi; c. klaster kompetensi, dengan mengacu pada kebutuhan khusus kompetensi tertentu sesuai kebutuhan industri atau organisasi.

Pasal 13

(1) SKKNI disusun dengan struktur sebagai berikut: a. kode unit; b. judul unit ; c. deskripsi unit; d. elemen kompetensi; e. kriteria unjuk kerja; f. batasan variabel; dan g. panduan penilaian. (2) Struktur dan format penulisan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara rinci tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Komite standar kompetensi menyusun RIP SKKNI sesuai sektor atau lapangan usaha masing-masing untuk jangka waktu 3 (tiga) sampai 5 (lima) tahun. (2) RIP SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain: a. pendahuluan yang menguraikan tentang latar belakang, tujuan, dan ruang lingkup; b. acuan normatif yang berisi standar dan regulasi teknis yang dipakai sebagai dasar dan acuan dalam penyusunan RIP SKKNI; c. metode yang digunakan dalam penyusunan RIP SKKNI; d. deskripsi peta fungsi pekerjaan; e. peta kompetensi yang ada atau yang diperlukan di setiap peta fungsi dari sektor atau lapangan usaha, serta prioritas penyusunannya; f. program, rencana anggaran dan jadwal pelaksanaannya. (3) Prioritas penyusunan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e mempertimbangkan aspek: a. keselamatan dan kesehatan; b. potensi terjadinya perselisihan; dan/atau c. peningkatan daya saing produk barang atau jasa tertentu dalam persaingan global.

Pasal 15

(1) RIP SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, sebagai dasar untuk menyusun rencana tahunan perumusan dan penetapan SKKNI. (2) Rencana tahunan perumusan dan penetapan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat antara lain: a. jumlah dan jenis SKKNI yang akan dirumuskan dan ditetapkan; b. kegiatan yang akan dilakukan; c. biaya yang diperlukan; d. rencana pelaksanaan kegiatan dan jadwal.

Pasal 16

(1) Inisiasi perumusan SKKNI dapat dilakukan oleh Instansi Teknis atau pemangku kepentingan lainnya. (2) Pemangku kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi masyarakat, asosiasi industri, dan asosiasi profesi. (3) Inisiasi perumusan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan mempertimbangkan adanya kebutuhan SKKNI baru atau kebutuhan perbaikan atau pengembangan SKKNI yang telah ada. (4) Inisiasi perumusan SKKNI harus disampaikan kepada Instansi Teknis dalam hal ini Komite Standar Kompetensi sesuai dengan sektor atau lapangan usaha masing-masing. (5) Komite Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), melakukan justifikasi kelayakan tuntutan kebutuhan SKKNI berdasarkan: a. sistem industri dan/atau regulasi teknis golongan SKKNI yang diusulkan; b. RIP SKKNI. (6) Dalam hal usulan perumusan SKKNI dinyatakan layak, maka Komite Standar Kompetensi memasukkan usulan dimaksud ke dalam rencana tahunan perumusan dan penetapan SKKNI dan mengusulkannya kepada Instansi Teknis.

Pasal 17

(1) Komite Standar Kompetensi membentuk Tim Perumus dan Tim Verifikasi untuk jenis SKKNI yang telah diprogramkan dalam rencana tahunan perumusan dan penetapan SKKNI di masing-masing kategori, golongan pokok, golongan, atau sub golongan usaha tertentu. (2) Tim Perumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki kompetensi: a. metodologi perumusan standar kompetensi; b. substansi teknis sesuai dengan bidang kerja yang relevan dengan SKKNI yang akan disusun. (3) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki kompetensi: a. metodologi verifikasi standar kompetensi; b. substansi teknis sesuai dengan bidang kerja yang relevan dengan SKKNI yang akan disusun. (4) Tim Perumus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam melaksanakan tugas, dapat dibantu narasumber.

Pasal 18

Tim Perumus dan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bertanggung jawab kepada Komite Standar Kompetensi.

Pasal 19

(1) Rancangan SKKNI diidentifikasi sebagai Rancangan SKKNI-1, Rancangan SKKNI-2, dan Rancangan SKKNI-3. (2) Sistematika dan penulisan SKKNI sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Perumusan Rancangan SKKNI dapat dilakukan dengan metode adopsi, adaptasi dan/atau riset lapangan. (4) Dalam hal perumusan Rancangan SKKNI dilakukan dengan metode adopsi atau adaptasi harus memperhatikan persyaratan: a. hak cipta; b. standar kompetensi yang diadopsi atau diadaptasi, telah diakui dan diberlakukan secara luas pada tingkat nasional atau internasional; c. struktur dan formatnya sama, setara atau sebanding dengan struktur dan format RMCS; d. identitas standar kompetensi yang diadopsi dinyatakan dengan jelas, antara lain yang menyangkut nomor, judul, tanggal atau tahun publikasi dan tingkat kesetaraannya dengan SKKNI. (5) SKKNI hasil adopsi wajib diamandemen dengan segera apabila terjadi perubahan atas standar kompetensi yang diadopsi atau diadaptasi.

Pasal 20

(1) Perumusan Rancangan SKKNI dilakukan oleh Tim Perumus dengan mengacu pada rencana tahunan perumusan dan penetapan SKKNI di masing-masing sektor atau lapangan usaha, serta arahan atau ketentuan Komite Standar Kompetensi. (2) Rancangan SKKNI disusun menggunakan model RMCS dengan struktur SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Pasal 21

(1) Rancangan SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, disampaikan oleh Tim Perumus kepada Tim Verifikasi untuk diverifikasi kesesuaiannya. (2) Verifikasi Rancangan SKKNI dilakukan dengan kriteria sebagai berikut: a. struktur Rancangan SKKNI telah sesuai dengan struktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; b. substansi Rancangan SKKNI telah dirumuskan secara jelas, tepat dan akurat dengan presisi yang mampu telusur dengan standar proses kerja di industri, organisasi, atau produk/jasa. (3) Rancangan SKKNI yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diidentifikasi sebagai Rancangan SKKNI-1.

Pasal 22

(1) Rancangan SKKNI-1 divalidasi melalui pra konvensi. (2) Pra konvensi Rancangan SKKNI-1 diselenggarakan oleh Komite Standar Kompetensi di masing-masing instansi teknis. (3) Pra konvensi Rancangan SKKNI-1 diikuti oleh pakar dan/atau praktisi antara lain dari unsur pemangku kepentingan industri, kelompok profesi, lembaga pendidikan dan pelatihan, Lembaga Sertifikasi Profesi, Intansi Teknis, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Nasional Sertifikasi Profesi. (4) Pra konvensi Rancangan SKKNI-1 dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari peserta yang diundang. (5) Pra konvensi Rancangan SKKNI-1 juga harus memperhatikan masukan tertulis yang disampaikan oleh peserta yang berhalangan hadir. (6) Peserta yang berhalangan hadir tetapi menyampaikan masukan secara tertulis, dianggap peserta yang hadir dalam pra konvensi. (7) Hasil pra-konvensi disetujui secara aklamasi oleh peserta pra- konvensi. (8) Rancangan SKKNI-1 diperbaiki berdasarkan hasil pra konvensi dan disampaikan oleh Instansi Teknis kepada Direktur Jenderal Cq. Direktur Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan untuk diverifikasi.

Pasal 23

(1) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan verifikasi Rancangan SKKNI-1 hasil pra konvensi. (2) Verifikasi Rancangan SKKNI-1 dilakukan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2). (3) Verifikasi Rancangan SKKNI-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya dari Instansi Teknis. (4) Rancangan SKKNI-1 yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diidentifikasi sebagai Rancangan SKKNI-2.

Pasal 24

(1) Rancangan SKKNI-2 dibakukan melalui Konvensi Nasional. (2) Konvensi Nasional diikuti oleh peserta dari unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3). (3) Konvensi Nasional Rancangan SKKNI-2 dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari peserta yang diundang. (4) Konvensi Nasional Rancangan SKKNI-2 juga harus memperhatikan masukan tertulis yang disampaikan oleh peserta yang berhalangan hadir. (5) Peserta yang berhalangan hadir tetapi menyampaikan masukan secara tertulis, dianggap peserta yang hadir dalam konvensi. (6) Rancangan SKKNI-2 yang telah disepakati secara aklamasi dan telah diperbaiki oleh Tim Perumus diidentifikasi menjadi Rancangan SKKNI- 3. (7) Rancangan SKKNI-3 disampaikan oleh Instansi Teknis kepada Direktur Jenderal Cq. Direktur Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan untuk ditetapkan.

Pasal 25

Keseluruhan proses pra konvensi dan Konvensi Nasional Rancangan SKKNI harus didokumentasikan secara lengkap dan kronologis oleh Instansi Teknis.

Pasal 26

(1) Rancangan SKKNI-3 yang diusulkan oleh Instansi Teknis sebagaimana dalam Pasal 24 ayat (7) difinalisasi oleh Direktorat Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterima dari Instansi Teknis. (2) SKKNI ditetapkan dengan Keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

Pasal 27

(1) Untuk memelihara SKKNI selalu bermanfaat bagi masyarakat, SKKNI yang telah ditetapkan harus dikaji ulang paling lama 5 (lima) tahun. (2) Kaji ulang SKKNI dilakukan oleh Komite Standar Kompetensi. (3) Hasil kaji ulang SKKNI dapat berupa rekomendasi: a. perubahan; b. pencabutan; c. tanpa perubahan.

Pasal 28

(1) Hasil kaji ulang SKKNI berupa rekomendasi perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a, dapat berupa: a. kesalahan redaksional; b. perbaikan atau penambahan substansi yang sifatnya terbatas; c. perubahan substansi yang cukup luas atau menyeluruh. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak melalui Konvensi Nasional. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan melalui Konvensi Nasional. (4) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Instansi Teknis kepada Menteri.

Pasal 29

(1) Hasil kaji ulang SKKNI berupa rekomendasi pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b dilakukan apabila SKKNI tersebut tidak diperlukan lagi. (2) Pencabutan SKKNI diusulkan oleh Instansi Teknis kepada Menteri untuk dicabut.

Pasal 30

Hasil kaji ulang SKKNI berupa rekomendasi tanpa perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c dilakukan apabila SKKNI tersebut masih dinyatakan valid dan relevan.

Pasal 31

(1) SKKNI yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA masih tetap berlaku sampai dengan batasan waktu dilakukan kaji ulang. (2) SKKNI yang dalam proses penyusunan sampai dengan tahap Konvensi Nasional tetap dapat dilanjutkan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA, sampai dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

Pasal 32

Tata Cara Pemetaan Kompetensi, Penulisan, Verifikasi, Pra-Konvensi dan Konvensi, dan Adopsi dan Adaptasi, diatur lebih lanjut dengan keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 33

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2012 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, MUHAIMIN ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN