Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
2. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA, yang selanjutnya disingkat SKKNI, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Standar Internasional adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu organisasi multinasional dan digunakan secara internasional.
4. Standar Khusus adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.
5. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
7. Pelatihan Berbasis Kompetensi yang selanjutnya disingkat PBK adalah pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja.
8. Unit Pelaksana Teknis Pusat yang selanjutnya disingkat UPTP adalah lembaga pelatihan kerja milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
9. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah lembaga pelatihan kerja milik pemerintah daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
10. Lembaga Pelatihan Kerja adalah instasi pemerintah, badan hukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja.
11. Tenaga Pelatih adalah instruktur atau istilah lain yang setara, yang memiliki kompetensi teknis dan metodologis untuk melakukan pelatihan.
12. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraaan PBK bagi lembaga pelatihan yang dikelola oleh instansi pemerintah, badan usaha, perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan sinergitas lembaga pelatihan dengan kebutuhan pengguna tenaga kerja;
b. meningkatkan pelayanan dan kinerja lembaga pelatihan; dan
c. meningkatkan kompetensi peserta pelatihan.
Pasal 3
Prinsip dasar PBK:
a. dilaksanakan berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan pelatihan dan/atau standar kompetensi;
b. adanya pengakuan terhadap kompetensi yang telah dimiliki;
c. berpusat kepada peserta pelatihan dan bersifat individual;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. multi-entry/multi-exit, yang memungkinkan peserta untuk memulai dan mengakhiri program pelatihan pada waktu dan tingkat yang berbeda, sesuai dengan kemampuan masing-masing peserta pelatihan;
e. setiap peserta pelatihan dinilai berdasarkan pencapaian kompetensi sesuai dengan standar kompetensi; dan
f. dilaksanakan oleh lembaga pelatihan yang teregistrasi atau terakreditasi nasional.
Pasal 4
(1) Pelaksanaan PBK pada setiap kejuruan/sub kejuruan/program pelatihan harus memenuhi komponen PBK yaitu:
a. standar kompetensi kerja, sebagai acuan dalam mengembangkan program pelatihan kerja;
b. strategi dan materi belajar, merupakan cara atau metode penyajian pelatihan kepada masing-masing peserta pelatihan;
c. pengujian, merupakan penilaian/asesmen atas pencapaian kompetensi sebagaimana ditentukan dalam standar kompetensi;
dan
d. KKNI, merupakan acuan dalam pemaketan atau pengemasan SKKNI ke dalam jenjang kualifikasi.
(2) Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. SKKNI;
b. Standar Khusus; dan/atau
c. Standar Internasional.
Pasal 5
PBK di setiap lembaga pelatihan diselenggarakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. evaluasi.
Pasal 6
(1) Tahapan persiapan PBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, merupakan proses mempersiapkan dan merencanakan aktivitas www.djpp.kemenkumham.go.id
pelatihan yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan PBK untuk mencapai tujuan pelatihan.
(2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. identifikasi kebutuhan pelatihan;
b. menyusun program pelatihan;
c. melaksanakan rekruitmen dan seleksi;
d. menyusun rencana pelatihan;
e. menyiapkan sumber daya manusia;
f. menyiapkan fasilitas pelatihan;
g. menyusun jadwal pelatihan; dan
h. menyiapkan administrasi pelatihan.
Pasal 7
(1) Pelaksanaan PBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, merupakan interaksi antara tenaga pelatih dan peserta dengan menerapkan berbagai metode dan teknik pelatihan, serta pemanfaatan perangkat media pelatihan yang relevan untuk mencapai tujuan pelatihan.
(2) Pelaksanaan PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan dengan metode pendekatan:
a. pelatihan di lembaga pelatihan atau off the job training; dan
b. pelatihan di tempat kerja atau on the job training.
Pasal 8
(1) Pelaksanaan PBK disetiap kejuruan/sub kejuruan/program pelatihan mengacu pada:
a. jenjang kualifikasi;
b. klaster kompetensi;
c. unit kompetensi.
(2) Pelaksanaan PBK yang mengacu pada jenjang kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk mendapatkan capaian kompetensi berdasarkan jenjang KKNI.
(3) Dalam hal kejuruan/sub kejuruan/program pelatihan belum memiliki penetapan kualifikasi berdasarkan KKNI sebagaimana dimaksud pada www.djpp.kemenkumham.go.id
ayat (2), pelaksanaan PBK mengacu pada klaster kompetensi dan/atau unit kompetensi.
(4) Pelaksanaan PBK yang mengacu pada klaster kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, terdiri atas okupasi/jabatan kerja atau nonokupasi/bukan jabatan kerja yang merupakan sekumpulan unit kompetensi untuk melakukan suatu pekerjaan.
(5) Pelaksanaan PBK yang mengacu pada unit kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan untuk mendapatkan capaian 1 (satu) unit kompetensi.
Pasal 9
Pelaksanaan PBK terdiri atas:
a. pelatihan di lembaga pelatihan atau off the job training;
b. penilaian/asesmen di lembaga pelatihan;
c. pelatihan di tempat kerja atau on the job training;
d. penilaian/asesmen di tempat kerja; dan
e. penerbitan sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi.
Pasal 10
Lembaga pelatihan yang menyelenggarakan PBK paling sedikit harus memiliki:
a. tenaga pelatih yang memenuhi persyaratan; dan
b. sarana dan fasilitas pelatihan yang memenuhi standar.
Pasal 11
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, merupakan proses untuk mengetahui tingkat keberhasilan suatu program PBK melalui pengumpulan dan pengolahan data dan informasi.
(2) Evaluasi PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. monitoring; dan
b. pelaporan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 12
Tahapan penyelenggaraan PBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2014 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
MUHAIMIN ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
