Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN FORUM SERIKAT PEKERJASERIKAT BURUH DI PERUSAHAAN PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PERMENAKERTRANS No. 8 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. 2. Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan adalah Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan. 3. Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah wadah yang dibentuk oleh lebih dari 1 (satu) Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada dalam 1 (satu) perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus. 4. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 5. Administrator adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK. 6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

Pembentukan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh bertujuan untuk meningkatkan komunikasi yang efektif antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan.

Pasal 3

Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh berfungsi sebagai: a. sarana komunikasi, konsultasi, dan konsolidasi antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan untuk membahas pelaksanaan hubungan industrial di perusahaan; dan b. sarana untuk menyalurkan dan mensinergikan aspirasi anggota masing-masing Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan.

Pasal 4

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh mempunyai tugas: a. melakukan deteksi dini terhadap masalah hubungan industrial di perusahaan; b. membahas perkembangan ketenagakerjaan khususnya hubungan industrial yang menjadi isu di perusahaan dalam rangka menjaga keutuhan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan; dan c. menyatukan aspirasi antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan atas hasil deteksi dini dan pembahasan perkembangan ketenagakerjaan khususnya hubungan industrial yang menjadi isu di perusahaan.

Pasal 5

(1) Perusahaan yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat membentuk Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan mengikutsertakan seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan. (2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dibentuk 1 (satu) Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Pasal 6

(1) Pembentukan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan yang tercatat pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan. (2) Pembentukan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh masing-masing pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nama Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh; b. nama perusahaan tempat pembentukan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh; c. alamat perusahaan; d. susunan pengurus; dan e. nama Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Pasal 7

(1) Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana dalam Pasal 6 dilaporkan oleh pengurus secara tertulis kepada Administrator paling lama 2 (dua) hari kerja sejak Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh terbentuk. (2) Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan tanda bukti pelaporan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak laporan diterima.

Pasal 8

Dalam hal terdapat perubahan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), pengurus melaporkan kepada Administrator dengan melampirkan berita acara perubahan.

Pasal 9

(1) Pengurus Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh ditentukan atas dasar hasil musyawarah mufakat oleh pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan. (2) Susunan pengurus Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh dibentuk sesuai kebutuhan. (3) Masa jabatan pengurus Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk 2 (dua) tahun.

Pasal 10

Masa jabatan pengurus Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. mutasi ke luar perusahaan yang bersangkutan; c. putus hubungan kerja dengan perusahaan yang bersangkutan; d. mengundurkan diri sebagai anggota Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh; dan e. diganti atas usul dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang diwakilinya.

Pasal 11

Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengadakan pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 12

Hubungan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan lembaga lainnya di perusahaan bersifat konsultatif dan komunikatif.

Pasal 13

(1) Pembinaan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh dilakukan oleh Administrator bersama dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di KEK. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui sosialisasi dan fasilitasi pembentukan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta pembinaan di bidang hubungan industrial.

Pasal 14

Untuk mendukung pembentukan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan, gubernur atau bupati/walikota mendelegasikan kewenangannya kepada Administrator.

Pasal 15

Segala biaya yang diperlukan untuk pembentukan dan pelaksanaan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat berasal dari: a. Administrator; b. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau c. sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pengurus Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh melaporkan kegiatan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh kepada Administrator dengan tembusan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan dan pimpinan perusahaan di KEK. (2) Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan kegiatan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan provinsi. (3) Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan kegiatan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh kepada Menteri. (4) Laporan kegiatan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan 1 (satu) tahun sekali.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2016 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA